Jadwal Seleksi PPPK Tahap 2 2025: Cek Tanggal Penting dan Perbedaan PPPK dengan PNS

ImanKImanK - Jumat, 10 Januari 2025
Jadwal Seleksi PPPK Tahap 2 2025: Cek Tanggal Penting dan Perbedaan PPPK dengan PNS

Ilustrasi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja. Foto Freepik

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap 2 untuk tahun 2025 semakin menarik perhatian banyak pencari kerja di Indonesia.

Pemerintah melalui Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah mengumumkan jadwal terbaru terkait tahapan seleksi PPPK, yang diharapkan memberikan kemudahan bagi peserta dalam mempersiapkan ujian.

Untuk lebih jelasnya MerahPutih akan mengulas secara lengkap mengenai jadwal seleksi PPPK tahap 2, serta perbedaan antara PPPK dan PNS yang wajib Anda ketahui, penasaran?

Baca juga:

Pramono-Rano Bakal Bikin Program Sarapan Gratis, Anggarannya Rp 10 Ribu per Porsi

Jadwal Lengkap Seleksi PPPK Tahap 2 Tahun 2025

Berdasarkan surat Plt Kepala BKN nomor 07/BAKA/II/2025, berikut adalah jadwal lengkap seleksi PPPK tahap 2 yang akan berlangsung di seluruh Indonesia:

  1. Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi
    Tanggal: 10 Januari 2025
    Peserta dapat mengakses hasil seleksi administrasi melalui portal SSCASN.

  2. Masa Sanggah Seleksi Administrasi
    Tanggal: 10 - 12 Januari 2025
    Peserta yang merasa terdapat kesalahan dalam hasil seleksi dapat mengajukan sanggahan melalui portal SSCASN.

  3. Verifikasi Sanggah
    Tanggal: 13 - 15 Januari 2025
    BKN dan instansi terkait akan melakukan verifikasi terhadap sanggahan yang diajukan peserta.

  4. Pengumuman Hasil Akhir Seleksi Administrasi
    Tanggal: 17 Januari 2025
    Pengumuman hasil akhir seleksi administrasi setelah verifikasi sanggahan.

  5. Jadwal Ujian Kompetensi (Seleksi Tahap 1)
    Tanggal: 20 - 25 Januari 2025
    Ujian kompetensi akan dilaksanakan secara daring, menguji kemampuan dasar, keahlian, dan karakteristik pekerjaan sesuai formasi yang dilamar.

  6. Pengumuman Hasil Ujian Kompetensi
    Tanggal: 30 Januari 2025
    Hasil ujian kompetensi dapat diakses melalui portal resmi SSCASN.

  7. Masa Sanggah Hasil Ujian Kompetensi
    Tanggal: 1 - 3 Februari 2025
    Bagi peserta yang merasa tidak puas dengan hasil ujian kompetensi, dapat mengajukan sanggahan.

  8. Pengumuman Hasil Akhir Seleksi PPPK Tahap 2
    Tanggal: 7 Februari 2025
    Pengumuman hasil akhir seleksi PPPK tahap 2 setelah melalui proses sanggah dan verifikasi.

  9. Pemberkasan dan Pengangkatan PPPK
    Tanggal: 10 - 15 Februari 2025
    Peserta yang lulus seleksi akan melanjutkan ke tahap pemberkasan dan penandatanganan kontrak PPPK.

Baca juga:

Bikin Gebrakan, SZA dan Kendrick Lamar Bakal Garap Album Kolaborasi

Perbedaan Antara PNS dan PPPK yang Wajib Anda Ketahui

Meski keduanya bekerja di sektor publik dan memiliki peran penting dalam pemerintahan, terdapat beberapa perbedaan mendasar antara PNS (Pegawai Negeri Sipil) dan PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja), baik dari segi status, hak, maupun kewajiban:

1. Status Kepegawaian

  • PNS: Pegawai Negeri Sipil adalah pegawai tetap yang diangkat oleh negara melalui sistem jabatan karier, dan memiliki status kepegawaian permanen.
  • PPPK: Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja diangkat berdasarkan kontrak kerja yang memiliki masa waktu tertentu, yang bisa diperpanjang.

2. Proses Pengangkatan

  • PNS: Proses seleksi PNS dilakukan melalui tes CPNS dan penerimaan sangat bergantung pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  • PPPK: Seleksi PPPK dilakukan melalui sistem SSCASN, yang menekankan pada kemampuan dan kompetensi yang dibutuhkan untuk jabatan tertentu.

Baca juga:

Filipina Gelar Prosesi Religius Black Nazarene yang Terkenal, Jalanan Manila Dipenuhi Ratusan Ribu Umat Katolik

3. Tunjangan dan Gaji

  • PNS: PNS memperoleh gaji pokok beserta berbagai tunjangan, seperti tunjangan keluarga, tunjangan jabatan, dan jaminan pensiun.
  • PPPK: PPPK mendapatkan gaji sesuai kontrak, tanpa jaminan pensiun, namun tetap menerima tunjangan sesuai dengan jabatan yang diemban.

4. Jaminan Pensiun

  • PNS: PNS memiliki jaminan pensiun setelah mencapai usia pensiun yang ditetapkan oleh undang-undang.
  • PPPK: PPPK tidak memiliki jaminan pensiun, meskipun mereka tetap mendapatkan asuransi kesehatan dan kecelakaan kerja melalui BPJS.

5. Keamanan Pekerjaan

  • PNS: PNS memiliki jaminan pekerjaan tetap, termasuk hak untuk mutasi, promosi, dan kenaikan pangkat sesuai dengan kinerja.
  • PPPK: PPPK bekerja berdasarkan kontrak yang dapat diperpanjang atau dihentikan sesuai evaluasi kinerja dan kebutuhan instansi.

Baca juga:

Jadwal Final Piala Super Spanyol 2025: Mampukah Barcelona Hantam Real Madrid?

Seleksi PPPK tahap 2 tahun 2025 adalah kesempatan besar bagi mereka yang ingin berkarier di sektor publik, meskipun memiliki perbedaan dengan PNS dalam hal status kepegawaian, tunjangan, dan jaminan pensiun.

Sebagai pencari kerja, baik memilih jalur PNS atau PPPK, keduanya memberikan peluang untuk berkontribusi dalam pemerintahan dan pengabdian kepada negara.

#PPPK #PNS #Tahun 2025 #Seleksi PPPK Tahap 2 2025
Bagikan
Ditulis Oleh

ImanK

Berita Terkait

Indonesia
Kemenpan-RB Buka PPPK Paruh Waktu, Cek Syarat Formasi dan Mekanismenya
PPPK Paruh Waktu untuk memberikan ruang bagi instansi pemerintah pusat maupun daerah yang memiliki keterbatasan dalam belanja pegawai
Wisnu Cipto - Kamis, 31 Juli 2025
Kemenpan-RB Buka PPPK Paruh Waktu, Cek Syarat Formasi dan Mekanismenya
Infografis
Heboh! Fenomena Para Istri di Blitar Ramai-Ramai Ajukan Cerai Usai Dilantik PPPK
Dinas Pendidikan Kabupaten Blitar mencatat adanya 20 permohonan izin cerai dari guru PPPK hanya dalam waktu enam bulan pertama 2025. Lonjakan angka permohonan cerai dari kalangan guru PPPK di Kabupaten Blitar menyita perhatian publik Faktor ekonomi diduga menjadi penyebab utama karena beberapa suami pengangguran Disdik Blitar menegaskan bahwa PPPK harus mendapat izin resmi dari kepala daerah sebelum mengajukan perceraian ke pengadilan agama.
Wiwit Purnama Sari - Rabu, 23 Juli 2025
Heboh! Fenomena Para Istri di Blitar Ramai-Ramai Ajukan Cerai Usai Dilantik PPPK
Berita
Cara Daftar PPPK Tenaga Kesehatan Kejaksaan 2025: Syarat dan Formasi Lengkap
Kejaksaan Republik Indonesia membuka kesempatan bagi para tenaga kesehatan (nakes) untuk bergabung melalui program rekrutmen PPPK tahun 2025.
ImanK - Rabu, 02 Juli 2025
Cara Daftar PPPK Tenaga Kesehatan Kejaksaan 2025: Syarat dan Formasi Lengkap
Indonesia
Pahami Kode-Kode Pengumuman Kelulusan PPPK Tahap 2, Jangan Sampai Salah!
Jika kamu memperoleh kode L, L-2, atau L-3, artinya maka melanjutkan ke tahap berikutnya sesuai dengan formasi yang dilamar.
Wisnu Cipto - Selasa, 17 Juni 2025
Pahami Kode-Kode Pengumuman Kelulusan PPPK Tahap 2, Jangan Sampai Salah!
Indonesia
Buntut Kasus Prostitusi di Gunung Kemukus, Polisi Bekuk Pensiunan PNS Sragen
Polisi menangkap pensiunan PNS Sragen, yang terlibat kasus prostitusi di Gunung Kemukus. Kasus ini melibatkan empat korban.
Soffi Amira - Rabu, 11 Juni 2025
Buntut Kasus Prostitusi di Gunung Kemukus, Polisi Bekuk Pensiunan PNS Sragen
Indonesia
Guru PPPK Apresiasi Skema Baru Tunjangan Era Prabowo: Sangat Membantu
Guru PPPK mengapresiasi skema baru tunjangan di era Presiden RI, Prabowo Subianto.
Soffi Amira - Jumat, 23 Mei 2025
Guru PPPK Apresiasi Skema Baru Tunjangan Era Prabowo: Sangat Membantu
Indonesia
Berikut Cara Cek Pengumuman Kelolosan Pekerja Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Tahap 2
Setelah dinyatakan lolos PPPK. Selanjutnya peserta harus mengisi Daftar Riwayat Hidup (DRH). Jadwal pengisian DRH Tahap 2 PPPK berlangsung 1-31 Juli 2025.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 23 Mei 2025
Berikut Cara Cek Pengumuman Kelolosan Pekerja Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Tahap 2
Indonesia
Usulan Kenaikan Usia Pensiun ASN Belum Mendesak, Komisi II DPR Fokus Percepatan Birokrasi dan Efisiensi Anggaran
Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang ASN sedang dalam pembahasan di Badan Keahlian DPR RI
Angga Yudha Pratama - Jumat, 23 Mei 2025
Usulan Kenaikan Usia Pensiun ASN Belum Mendesak, Komisi II DPR Fokus Percepatan Birokrasi dan Efisiensi Anggaran
Indonesia
Mulai Besok ASN Wajib Naik Transportasi Umum, Lapor Lewat Swafoto
ASN yang sedang sakit, hamil, atau memiliki tugas lapangan dengan mobilitas khusus tidak diwajibkan mengikuti aturan ini setiap Rabu
Angga Yudha Pratama - Selasa, 29 April 2025
Mulai Besok ASN Wajib Naik Transportasi Umum, Lapor Lewat Swafoto
Indonesia
Pemda Didorong Jadi Contoh dalam Pengangkatan PPPK Honorer di Tengah Keterbatasan Anggaran
Rifqi berharap pemerintah daerah yang telah menerbitkan SK pengangkatan PPPK dapat menjadi teladan bagi daerah lainnya
Angga Yudha Pratama - Senin, 28 April 2025
Pemda Didorong Jadi Contoh dalam Pengangkatan PPPK Honorer di Tengah Keterbatasan Anggaran
Bagikan