Jadwal Seleksi PPPK Tahap 2 2025: Cek Tanggal Penting dan Perbedaan PPPK dengan PNS

ImanKImanK - Jumat, 10 Januari 2025
Jadwal Seleksi PPPK Tahap 2 2025: Cek Tanggal Penting dan Perbedaan PPPK dengan PNS

Ilustrasi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja. Foto Freepik

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap 2 untuk tahun 2025 semakin menarik perhatian banyak pencari kerja di Indonesia.

Pemerintah melalui Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah mengumumkan jadwal terbaru terkait tahapan seleksi PPPK, yang diharapkan memberikan kemudahan bagi peserta dalam mempersiapkan ujian.

Untuk lebih jelasnya MerahPutih akan mengulas secara lengkap mengenai jadwal seleksi PPPK tahap 2, serta perbedaan antara PPPK dan PNS yang wajib Anda ketahui, penasaran?

Baca juga:

Pramono-Rano Bakal Bikin Program Sarapan Gratis, Anggarannya Rp 10 Ribu per Porsi

Jadwal Lengkap Seleksi PPPK Tahap 2 Tahun 2025

Berdasarkan surat Plt Kepala BKN nomor 07/BAKA/II/2025, berikut adalah jadwal lengkap seleksi PPPK tahap 2 yang akan berlangsung di seluruh Indonesia:

  1. Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi
    Tanggal: 10 Januari 2025
    Peserta dapat mengakses hasil seleksi administrasi melalui portal SSCASN.

  2. Masa Sanggah Seleksi Administrasi
    Tanggal: 10 - 12 Januari 2025
    Peserta yang merasa terdapat kesalahan dalam hasil seleksi dapat mengajukan sanggahan melalui portal SSCASN.

  3. Verifikasi Sanggah
    Tanggal: 13 - 15 Januari 2025
    BKN dan instansi terkait akan melakukan verifikasi terhadap sanggahan yang diajukan peserta.

  4. Pengumuman Hasil Akhir Seleksi Administrasi
    Tanggal: 17 Januari 2025
    Pengumuman hasil akhir seleksi administrasi setelah verifikasi sanggahan.

  5. Jadwal Ujian Kompetensi (Seleksi Tahap 1)
    Tanggal: 20 - 25 Januari 2025
    Ujian kompetensi akan dilaksanakan secara daring, menguji kemampuan dasar, keahlian, dan karakteristik pekerjaan sesuai formasi yang dilamar.

  6. Pengumuman Hasil Ujian Kompetensi
    Tanggal: 30 Januari 2025
    Hasil ujian kompetensi dapat diakses melalui portal resmi SSCASN.

  7. Masa Sanggah Hasil Ujian Kompetensi
    Tanggal: 1 - 3 Februari 2025
    Bagi peserta yang merasa tidak puas dengan hasil ujian kompetensi, dapat mengajukan sanggahan.

  8. Pengumuman Hasil Akhir Seleksi PPPK Tahap 2
    Tanggal: 7 Februari 2025
    Pengumuman hasil akhir seleksi PPPK tahap 2 setelah melalui proses sanggah dan verifikasi.

  9. Pemberkasan dan Pengangkatan PPPK
    Tanggal: 10 - 15 Februari 2025
    Peserta yang lulus seleksi akan melanjutkan ke tahap pemberkasan dan penandatanganan kontrak PPPK.

Baca juga:

Bikin Gebrakan, SZA dan Kendrick Lamar Bakal Garap Album Kolaborasi

Perbedaan Antara PNS dan PPPK yang Wajib Anda Ketahui

Meski keduanya bekerja di sektor publik dan memiliki peran penting dalam pemerintahan, terdapat beberapa perbedaan mendasar antara PNS (Pegawai Negeri Sipil) dan PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja), baik dari segi status, hak, maupun kewajiban:

1. Status Kepegawaian

  • PNS: Pegawai Negeri Sipil adalah pegawai tetap yang diangkat oleh negara melalui sistem jabatan karier, dan memiliki status kepegawaian permanen.
  • PPPK: Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja diangkat berdasarkan kontrak kerja yang memiliki masa waktu tertentu, yang bisa diperpanjang.

2. Proses Pengangkatan

  • PNS: Proses seleksi PNS dilakukan melalui tes CPNS dan penerimaan sangat bergantung pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  • PPPK: Seleksi PPPK dilakukan melalui sistem SSCASN, yang menekankan pada kemampuan dan kompetensi yang dibutuhkan untuk jabatan tertentu.

Baca juga:

Filipina Gelar Prosesi Religius Black Nazarene yang Terkenal, Jalanan Manila Dipenuhi Ratusan Ribu Umat Katolik

3. Tunjangan dan Gaji

  • PNS: PNS memperoleh gaji pokok beserta berbagai tunjangan, seperti tunjangan keluarga, tunjangan jabatan, dan jaminan pensiun.
  • PPPK: PPPK mendapatkan gaji sesuai kontrak, tanpa jaminan pensiun, namun tetap menerima tunjangan sesuai dengan jabatan yang diemban.

4. Jaminan Pensiun

  • PNS: PNS memiliki jaminan pensiun setelah mencapai usia pensiun yang ditetapkan oleh undang-undang.
  • PPPK: PPPK tidak memiliki jaminan pensiun, meskipun mereka tetap mendapatkan asuransi kesehatan dan kecelakaan kerja melalui BPJS.

5. Keamanan Pekerjaan

  • PNS: PNS memiliki jaminan pekerjaan tetap, termasuk hak untuk mutasi, promosi, dan kenaikan pangkat sesuai dengan kinerja.
  • PPPK: PPPK bekerja berdasarkan kontrak yang dapat diperpanjang atau dihentikan sesuai evaluasi kinerja dan kebutuhan instansi.

Baca juga:

Jadwal Final Piala Super Spanyol 2025: Mampukah Barcelona Hantam Real Madrid?

Seleksi PPPK tahap 2 tahun 2025 adalah kesempatan besar bagi mereka yang ingin berkarier di sektor publik, meskipun memiliki perbedaan dengan PNS dalam hal status kepegawaian, tunjangan, dan jaminan pensiun.

Sebagai pencari kerja, baik memilih jalur PNS atau PPPK, keduanya memberikan peluang untuk berkontribusi dalam pemerintahan dan pengabdian kepada negara.

#PPPK #PNS #Tahun 2025 #Seleksi PPPK Tahap 2 2025
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Pemerintah Pastikan Transfer ke Daerah Rp 18,9 Triliun Buat Gaji PPPK
Kebijakan hubungan keuangan pusat dan daerah juga mendorong pemerintah daerah menjaga porsi belanja pegawai agar tidak terlalu mendominasi APBD.
Alwan Ridha Ramdani - Sabtu, 19 September 2026
Pemerintah Pastikan Transfer ke Daerah Rp 18,9 Triliun Buat Gaji PPPK
Indonesia
Pemerintah Pusat Butuh Rp 31,1 Triliun Ambil Alih Gaji PPPK Paruh Waktu dari Pemda
Peawai pemerintah daerah yang PPPK yang dibayar dari daerah, nanti akan diberikan kesempatan menjadi pegawai negeri (PNS) yang dibayar oleh pemerintah pusat.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 14 September 2026
Pemerintah Pusat Butuh Rp 31,1 Triliun Ambil Alih Gaji PPPK Paruh Waktu dari Pemda
Indonesia
Fakta Mengejutkan Skandal Video Viral Kepsek dan Guru SD Pekalongan, CCTV Sengaja Dipasang?
Penasaran dengan kelanjutan video viral kasus asusila kepsek dan guru SD di Pekalongan? Dindikbud Kabupaten Pekalongan sudah turun tangan. Cek fakta lengkap, motif CCTV, dan sanksi tegasnya di sini
Angga Yudha Pratama - Rabu, 09 September 2026
Fakta Mengejutkan Skandal Video Viral Kepsek dan Guru SD Pekalongan, CCTV Sengaja Dipasang?
Indonesia
Guru PPPK Bisa Ikut CPNS Mulai 2027, Bakom Sebut Pemerintah Ingin Memberi Kepastian Status
Guru berstatus PPPK akan diberikan kesempatan mengikuti seleksi menjadi CPNS guru dengan proses yang dimulai pada awal 2027.
Dwi Astarini - Selasa, 01 September 2026
Guru PPPK Bisa Ikut CPNS Mulai 2027, Bakom Sebut Pemerintah Ingin Memberi Kepastian Status
Indonesia
DPR Desak Pengangkatan PNS Harus Utamakan Buat Guru, Termasuk Pengelola Perpustakaan
Terdapat rencana pengalihan lebih dari 230.000 PPPK paruh waktu menjadi penuh waktu. Selain itu sekitar 900.000 PPPK penuh waktu akan mengikuti proses seleksi pada awal tahun 2027
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 31 Agustus 2026
DPR Desak Pengangkatan PNS Harus Utamakan Buat Guru, Termasuk Pengelola Perpustakaan
Indonesia
Legislator Ingatkan Finalisasi Status PPPK Harus Sejahterakan Guru
Kepastian status menjadi kebutuhan mendasar bagi para guru, terutama mereka yang telah mengabdi selama bertahun-tahun.
Dwi Astarini - Kamis, 20 Agustus 2026
Legislator Ingatkan Finalisasi Status PPPK Harus Sejahterakan Guru
Indonesia
Guru PPPK Dapat Jalur Pengembangan Karier, PPPK Penuh Waktu Bisa Ikut CPNS 2027
Pemerintah memberi peluang guru PPPK paruh waktu menjadi penuh waktu. PPPK penuh waktu juga bisa mengikuti seleksi CPNS yang dibuka awal 2027.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 20 Agustus 2026
Guru PPPK Dapat Jalur Pengembangan Karier, PPPK Penuh Waktu Bisa Ikut CPNS 2027
Indonesia
Pemerintah Harus Prioritaskan Perubahan Status PPPK jadi ASN ke Guru di Wilayah Terpencil
Para guru yang berstatus sebagai PPPK telah memberikan kontribusi besar dalam menjalankan tugas pendidikan di berbagai daerah.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 20 Agustus 2026
Pemerintah Harus Prioritaskan Perubahan Status PPPK jadi ASN ke Guru di Wilayah Terpencil
Indonesia
Pemerintah Siapkan Anggaran Rp31 Triliun Ubah Status PPPK ke Pegawai Pemerintah Pusat
Pemerintah memastikan kebijakan penambahan alokasi belanja pegawai tetap berada dalam koridor kehati-hatian fiskal yang ketat
Angga Yudha Pratama - Kamis, 20 Agustus 2026
Pemerintah Siapkan Anggaran Rp31 Triliun Ubah Status PPPK ke Pegawai Pemerintah Pusat
Indonesia
Kesempatan Guru PPPK Jadi PNS Terbuka Lebar, DPR dan Pemerintah Sepakati Skema UU ASN
Proses pengangkatan guru PPPK menjadi PNS mencakup cakupan luas, meliputi guru sekolah umum, guru madrasah negeri, hingga pendidik Taman Kanak-Kanak
Angga Yudha Pratama - Kamis, 20 Agustus 2026
Kesempatan Guru PPPK Jadi PNS Terbuka Lebar, DPR dan Pemerintah Sepakati Skema UU ASN
Bagikan