Jadwal Seleksi PPPK Tahap 2 2025: Cek Tanggal Penting dan Perbedaan PPPK dengan PNS

ImanKImanK - Jumat, 10 Januari 2025
Jadwal Seleksi PPPK Tahap 2 2025: Cek Tanggal Penting dan Perbedaan PPPK dengan PNS

Ilustrasi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja. Foto Freepik

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap 2 untuk tahun 2025 semakin menarik perhatian banyak pencari kerja di Indonesia.

Pemerintah melalui Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah mengumumkan jadwal terbaru terkait tahapan seleksi PPPK, yang diharapkan memberikan kemudahan bagi peserta dalam mempersiapkan ujian.

Untuk lebih jelasnya MerahPutih akan mengulas secara lengkap mengenai jadwal seleksi PPPK tahap 2, serta perbedaan antara PPPK dan PNS yang wajib Anda ketahui, penasaran?

Baca juga:

Pramono-Rano Bakal Bikin Program Sarapan Gratis, Anggarannya Rp 10 Ribu per Porsi

Jadwal Lengkap Seleksi PPPK Tahap 2 Tahun 2025

Berdasarkan surat Plt Kepala BKN nomor 07/BAKA/II/2025, berikut adalah jadwal lengkap seleksi PPPK tahap 2 yang akan berlangsung di seluruh Indonesia:

  1. Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi
    Tanggal: 10 Januari 2025
    Peserta dapat mengakses hasil seleksi administrasi melalui portal SSCASN.

  2. Masa Sanggah Seleksi Administrasi
    Tanggal: 10 - 12 Januari 2025
    Peserta yang merasa terdapat kesalahan dalam hasil seleksi dapat mengajukan sanggahan melalui portal SSCASN.

  3. Verifikasi Sanggah
    Tanggal: 13 - 15 Januari 2025
    BKN dan instansi terkait akan melakukan verifikasi terhadap sanggahan yang diajukan peserta.

  4. Pengumuman Hasil Akhir Seleksi Administrasi
    Tanggal: 17 Januari 2025
    Pengumuman hasil akhir seleksi administrasi setelah verifikasi sanggahan.

  5. Jadwal Ujian Kompetensi (Seleksi Tahap 1)
    Tanggal: 20 - 25 Januari 2025
    Ujian kompetensi akan dilaksanakan secara daring, menguji kemampuan dasar, keahlian, dan karakteristik pekerjaan sesuai formasi yang dilamar.

  6. Pengumuman Hasil Ujian Kompetensi
    Tanggal: 30 Januari 2025
    Hasil ujian kompetensi dapat diakses melalui portal resmi SSCASN.

  7. Masa Sanggah Hasil Ujian Kompetensi
    Tanggal: 1 - 3 Februari 2025
    Bagi peserta yang merasa tidak puas dengan hasil ujian kompetensi, dapat mengajukan sanggahan.

  8. Pengumuman Hasil Akhir Seleksi PPPK Tahap 2
    Tanggal: 7 Februari 2025
    Pengumuman hasil akhir seleksi PPPK tahap 2 setelah melalui proses sanggah dan verifikasi.

  9. Pemberkasan dan Pengangkatan PPPK
    Tanggal: 10 - 15 Februari 2025
    Peserta yang lulus seleksi akan melanjutkan ke tahap pemberkasan dan penandatanganan kontrak PPPK.

Baca juga:

Bikin Gebrakan, SZA dan Kendrick Lamar Bakal Garap Album Kolaborasi

Perbedaan Antara PNS dan PPPK yang Wajib Anda Ketahui

Meski keduanya bekerja di sektor publik dan memiliki peran penting dalam pemerintahan, terdapat beberapa perbedaan mendasar antara PNS (Pegawai Negeri Sipil) dan PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja), baik dari segi status, hak, maupun kewajiban:

1. Status Kepegawaian

  • PNS: Pegawai Negeri Sipil adalah pegawai tetap yang diangkat oleh negara melalui sistem jabatan karier, dan memiliki status kepegawaian permanen.
  • PPPK: Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja diangkat berdasarkan kontrak kerja yang memiliki masa waktu tertentu, yang bisa diperpanjang.

2. Proses Pengangkatan

  • PNS: Proses seleksi PNS dilakukan melalui tes CPNS dan penerimaan sangat bergantung pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  • PPPK: Seleksi PPPK dilakukan melalui sistem SSCASN, yang menekankan pada kemampuan dan kompetensi yang dibutuhkan untuk jabatan tertentu.

Baca juga:

Filipina Gelar Prosesi Religius Black Nazarene yang Terkenal, Jalanan Manila Dipenuhi Ratusan Ribu Umat Katolik

3. Tunjangan dan Gaji

  • PNS: PNS memperoleh gaji pokok beserta berbagai tunjangan, seperti tunjangan keluarga, tunjangan jabatan, dan jaminan pensiun.
  • PPPK: PPPK mendapatkan gaji sesuai kontrak, tanpa jaminan pensiun, namun tetap menerima tunjangan sesuai dengan jabatan yang diemban.

4. Jaminan Pensiun

  • PNS: PNS memiliki jaminan pensiun setelah mencapai usia pensiun yang ditetapkan oleh undang-undang.
  • PPPK: PPPK tidak memiliki jaminan pensiun, meskipun mereka tetap mendapatkan asuransi kesehatan dan kecelakaan kerja melalui BPJS.

5. Keamanan Pekerjaan

  • PNS: PNS memiliki jaminan pekerjaan tetap, termasuk hak untuk mutasi, promosi, dan kenaikan pangkat sesuai dengan kinerja.
  • PPPK: PPPK bekerja berdasarkan kontrak yang dapat diperpanjang atau dihentikan sesuai evaluasi kinerja dan kebutuhan instansi.

Baca juga:

Jadwal Final Piala Super Spanyol 2025: Mampukah Barcelona Hantam Real Madrid?

Seleksi PPPK tahap 2 tahun 2025 adalah kesempatan besar bagi mereka yang ingin berkarier di sektor publik, meskipun memiliki perbedaan dengan PNS dalam hal status kepegawaian, tunjangan, dan jaminan pensiun.

Sebagai pencari kerja, baik memilih jalur PNS atau PPPK, keduanya memberikan peluang untuk berkontribusi dalam pemerintahan dan pengabdian kepada negara.

#PPPK #PNS #Tahun 2025 #Seleksi PPPK Tahap 2 2025
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Beda Dengan Daerah Lain, Pramono Tegaskan DKI Jakarta Tidak Punya Kendala Bayar Gaji ASN
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian memperkirakan terdapat 79 pemerintah daerah yang mengalami kesulitan fiskal untuk membiayai belanja pegawainya
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 07 Agustus 2026
Beda Dengan Daerah Lain, Pramono Tegaskan DKI Jakarta Tidak Punya Kendala Bayar Gaji ASN
Indonesia
Bantuan Rp 20 Triliun Bagi Gaji ASN Daerah Diambil Dari Pos Anggaran Belum Digunakan
Bantuan tersebut diharapkan mampu menjaga stabilitas keuangan daerah, menjamin kelancaran pelayanan publik, dan memastikan hak pegawai tetap terpenuhi.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 06 Agustus 2026
Bantuan Rp 20 Triliun Bagi Gaji ASN Daerah Diambil Dari Pos Anggaran Belum Digunakan
Indonesia
Bayar Gaji PPPK, Kemenkeu Bakal Kasih Bantuan Rp 20 Triliun ke Daerah
Bantuan tersebut ditujukan terutama untuk memastikan pemerintah daerah mampu membayar gaji aparatur sipil negara (ASN) daerah, termasuk pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) penuh waktu maupun paruh waktu.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 05 Agustus 2026
Bayar Gaji PPPK, Kemenkeu Bakal Kasih Bantuan Rp 20 Triliun ke Daerah
Indonesia
Beratkan Anggaran, Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Akan Diatur Ulang
Tata kelola PPPK oleh pemerintah daerah perlu diatur ulang agar ke depannya tidak terjadi penumpukan pegawai yang memberatkan anggaran.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 30 Juli 2026
Beratkan Anggaran, Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Akan Diatur Ulang
Lifestyle
Cara Aktivasi ASN Digital dan MFA BKN 2026, Wajib Dilakukan PNS dan PPPK agar Akses MyASN Tidak Terblokir
ASN Digital wajib diaktifkan oleh PNS dan PPPK. Simak cara aktivasi MFA BKN, reset password, login MyASN, mengatasi OTP tidak valid hingga menjaga akses layanan kepegawaian tetap aman
ImanK - Senin, 13 Juli 2026
Cara Aktivasi ASN Digital dan MFA BKN 2026, Wajib Dilakukan PNS dan PPPK agar Akses MyASN Tidak Terblokir
Indonesia
Gaji ASN Dipangkas untuk PPPK, DPR Ingatkan jangan Sampai Turunkan Layanan Publik
Langkah ekstrem tersebut berpotensi menurunkan kualitas layanan publik di daerah.
Dwi Astarini - Senin, 13 Juli 2026
Gaji ASN Dipangkas untuk PPPK, DPR Ingatkan jangan Sampai Turunkan Layanan Publik
Indonesia
Komisi II DPR Minta Batalkan Pemecatan PPPK, Berpotensi Tambah Angka Pengangguran
PPPK merupakan bagian penting dari aparatur negara yang berada di garis depan pelayanan publik dan menjalankan berbagai program pemerintahan di daerah.
Dwi Astarini - Rabu, 10 Juni 2026
Komisi II DPR Minta Batalkan Pemecatan PPPK, Berpotensi Tambah Angka Pengangguran
Indonesia
DPR Dorong Kepastian Kerja PPPK, Sebut Jadi Aset Negara Bukan Beban Anggaran
Komisi II DPR memastikan perjuangan tenaga honorer. PPPK merupakan aset negara, bukan beban anggaran.
Soffi Amira - Rabu, 10 Juni 2026
DPR Dorong Kepastian Kerja PPPK, Sebut Jadi Aset Negara Bukan Beban Anggaran
Indonesia
[HOAKS atau FAKTA]: Prabowo Dikabarkan Mau Hapus Utang Pensiunan PNS
Presiden RI, Prabowo Subianto, dikabarkan mau menghapus utang pensiunan PNS. Lalu, apakah informasi ini benar?
Soffi Amira - Sabtu, 23 Mei 2026
[HOAKS atau FAKTA]: Prabowo Dikabarkan Mau Hapus Utang Pensiunan PNS
Indonesia
Kemendikdasmen Cari Sekolah Kelebihan Pengajar, Tutupi Kekurangan Formasi 498 Ribu Guru
Kemendikdasmen dan lembaga terkait juga sedang membahas mekanisme seleksi bagi ratusan ribu guru non-ASN tersebut yang sudah masuk sistem Dapodik.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 12 Mei 2026
Kemendikdasmen Cari Sekolah Kelebihan Pengajar, Tutupi Kekurangan Formasi 498 Ribu Guru
Bagikan