Jadwal Seleksi PPPK Tahap 2 2025: Cek Tanggal Penting dan Perbedaan PPPK dengan PNS

ImanKImanK - Jumat, 10 Januari 2025
Jadwal Seleksi PPPK Tahap 2 2025: Cek Tanggal Penting dan Perbedaan PPPK dengan PNS

Ilustrasi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja. Foto Freepik

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap 2 untuk tahun 2025 semakin menarik perhatian banyak pencari kerja di Indonesia.

Pemerintah melalui Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah mengumumkan jadwal terbaru terkait tahapan seleksi PPPK, yang diharapkan memberikan kemudahan bagi peserta dalam mempersiapkan ujian.

Untuk lebih jelasnya MerahPutih akan mengulas secara lengkap mengenai jadwal seleksi PPPK tahap 2, serta perbedaan antara PPPK dan PNS yang wajib Anda ketahui, penasaran?

Baca juga:

Pramono-Rano Bakal Bikin Program Sarapan Gratis, Anggarannya Rp 10 Ribu per Porsi

Jadwal Lengkap Seleksi PPPK Tahap 2 Tahun 2025

Berdasarkan surat Plt Kepala BKN nomor 07/BAKA/II/2025, berikut adalah jadwal lengkap seleksi PPPK tahap 2 yang akan berlangsung di seluruh Indonesia:

  1. Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi
    Tanggal: 10 Januari 2025
    Peserta dapat mengakses hasil seleksi administrasi melalui portal SSCASN.

  2. Masa Sanggah Seleksi Administrasi
    Tanggal: 10 - 12 Januari 2025
    Peserta yang merasa terdapat kesalahan dalam hasil seleksi dapat mengajukan sanggahan melalui portal SSCASN.

  3. Verifikasi Sanggah
    Tanggal: 13 - 15 Januari 2025
    BKN dan instansi terkait akan melakukan verifikasi terhadap sanggahan yang diajukan peserta.

  4. Pengumuman Hasil Akhir Seleksi Administrasi
    Tanggal: 17 Januari 2025
    Pengumuman hasil akhir seleksi administrasi setelah verifikasi sanggahan.

  5. Jadwal Ujian Kompetensi (Seleksi Tahap 1)
    Tanggal: 20 - 25 Januari 2025
    Ujian kompetensi akan dilaksanakan secara daring, menguji kemampuan dasar, keahlian, dan karakteristik pekerjaan sesuai formasi yang dilamar.

  6. Pengumuman Hasil Ujian Kompetensi
    Tanggal: 30 Januari 2025
    Hasil ujian kompetensi dapat diakses melalui portal resmi SSCASN.

  7. Masa Sanggah Hasil Ujian Kompetensi
    Tanggal: 1 - 3 Februari 2025
    Bagi peserta yang merasa tidak puas dengan hasil ujian kompetensi, dapat mengajukan sanggahan.

  8. Pengumuman Hasil Akhir Seleksi PPPK Tahap 2
    Tanggal: 7 Februari 2025
    Pengumuman hasil akhir seleksi PPPK tahap 2 setelah melalui proses sanggah dan verifikasi.

  9. Pemberkasan dan Pengangkatan PPPK
    Tanggal: 10 - 15 Februari 2025
    Peserta yang lulus seleksi akan melanjutkan ke tahap pemberkasan dan penandatanganan kontrak PPPK.

Baca juga:

Bikin Gebrakan, SZA dan Kendrick Lamar Bakal Garap Album Kolaborasi

Perbedaan Antara PNS dan PPPK yang Wajib Anda Ketahui

Meski keduanya bekerja di sektor publik dan memiliki peran penting dalam pemerintahan, terdapat beberapa perbedaan mendasar antara PNS (Pegawai Negeri Sipil) dan PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja), baik dari segi status, hak, maupun kewajiban:

1. Status Kepegawaian

  • PNS: Pegawai Negeri Sipil adalah pegawai tetap yang diangkat oleh negara melalui sistem jabatan karier, dan memiliki status kepegawaian permanen.
  • PPPK: Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja diangkat berdasarkan kontrak kerja yang memiliki masa waktu tertentu, yang bisa diperpanjang.

2. Proses Pengangkatan

  • PNS: Proses seleksi PNS dilakukan melalui tes CPNS dan penerimaan sangat bergantung pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  • PPPK: Seleksi PPPK dilakukan melalui sistem SSCASN, yang menekankan pada kemampuan dan kompetensi yang dibutuhkan untuk jabatan tertentu.

Baca juga:

Filipina Gelar Prosesi Religius Black Nazarene yang Terkenal, Jalanan Manila Dipenuhi Ratusan Ribu Umat Katolik

3. Tunjangan dan Gaji

  • PNS: PNS memperoleh gaji pokok beserta berbagai tunjangan, seperti tunjangan keluarga, tunjangan jabatan, dan jaminan pensiun.
  • PPPK: PPPK mendapatkan gaji sesuai kontrak, tanpa jaminan pensiun, namun tetap menerima tunjangan sesuai dengan jabatan yang diemban.

4. Jaminan Pensiun

  • PNS: PNS memiliki jaminan pensiun setelah mencapai usia pensiun yang ditetapkan oleh undang-undang.
  • PPPK: PPPK tidak memiliki jaminan pensiun, meskipun mereka tetap mendapatkan asuransi kesehatan dan kecelakaan kerja melalui BPJS.

5. Keamanan Pekerjaan

  • PNS: PNS memiliki jaminan pekerjaan tetap, termasuk hak untuk mutasi, promosi, dan kenaikan pangkat sesuai dengan kinerja.
  • PPPK: PPPK bekerja berdasarkan kontrak yang dapat diperpanjang atau dihentikan sesuai evaluasi kinerja dan kebutuhan instansi.

Baca juga:

Jadwal Final Piala Super Spanyol 2025: Mampukah Barcelona Hantam Real Madrid?

Seleksi PPPK tahap 2 tahun 2025 adalah kesempatan besar bagi mereka yang ingin berkarier di sektor publik, meskipun memiliki perbedaan dengan PNS dalam hal status kepegawaian, tunjangan, dan jaminan pensiun.

Sebagai pencari kerja, baik memilih jalur PNS atau PPPK, keduanya memberikan peluang untuk berkontribusi dalam pemerintahan dan pengabdian kepada negara.

#PPPK #PNS #Tahun 2025 #Seleksi PPPK Tahap 2 2025
Bagikan
Ditulis Oleh

ImanK

Berita Terkait

Indonesia
DPR Usulkan Gaji Tunggal Bagi ASN, Hilangkan Disparitas Penghasilan
Kebijakan ini berpotensi meningkatkan kesejahteraan dan kepuasan kerja ASN, karena sistem yang lebih adil akan menumbuhkan loyalitas dan semangat kerja.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 30 Oktober 2025
DPR Usulkan Gaji Tunggal Bagi ASN, Hilangkan Disparitas Penghasilan
Indonesia
Ribuan Guru Honorer Madrasah Swasta Demo di Monas, Tuntut Kesetaraan Pengangkatan PPPK
Ribuan guru madrasah swasta berunjuk rasa di Monas menuntut kesetaraan dalam pengangkatan PPPK. Mereka meminta pemerintah tidak lagi mendiskriminasi guru swasta.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 30 Oktober 2025
Ribuan Guru Honorer Madrasah Swasta Demo di Monas, Tuntut Kesetaraan Pengangkatan PPPK
Indonesia
Usulan PPPK Diangkat Jadi PNS Dapat Dukungan dari DPR: Demi Kesejahteraan dan Karier yang Pasti
Anggota Komisi II DPR RI Ali Ahmad dukung usulan PPPK diangkat jadi PNS, dinilai beri kepastian, kesejahteraan, dan karier yang lebih baik.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 29 Oktober 2025
Usulan PPPK Diangkat Jadi PNS Dapat Dukungan dari DPR: Demi Kesejahteraan dan Karier yang Pasti
Indonesia
TPP ASN DKI Aman dari Potongan, Pramono Anung Ancam Pecat PNS yang 'Flexing'
Aturan mengenai TPP ini tertuang dalam Pergub DKI Jakarta Nomor 69 tahun 2020
Angga Yudha Pratama - Sabtu, 25 Oktober 2025
TPP ASN DKI Aman dari Potongan, Pramono Anung Ancam Pecat PNS yang 'Flexing'
Indonesia
Jejak Kesejahteraan ASN, DPR 'Ngebet' Hapuskan Beda Gaji PNS-PPPK
Pembahasan UU ASN akan melalui tahap naskah akademik di Baleg
Angga Yudha Pratama - Rabu, 15 Oktober 2025
Jejak Kesejahteraan ASN, DPR 'Ngebet' Hapuskan Beda Gaji PNS-PPPK
Indonesia
Baleg DPR Buka Keran Curhat Pembahasan RUU ASN, PPPK Bisa Alih Status?
Pembahasan RUU ASN akan menjadi prioritas dalam Prolegnas 2025
Angga Yudha Pratama - Rabu, 15 Oktober 2025
Baleg DPR Buka Keran Curhat Pembahasan RUU ASN, PPPK Bisa Alih Status?
Indonesia
APBD DKI Jakarta 2026 Dipangkas Rp 15 Triliun, Gubernur Pramono akan Kurangi Kuota Rekrutmen PJLP Tahun Depan
Nilai APBD DKI Jakarta 2026 diperkirakan turun menjadi Rp 79,06 triliun dari Rp 95,35 triliun pada tahun sebelumnya.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 07 Oktober 2025
APBD DKI Jakarta 2026 Dipangkas Rp 15 Triliun, Gubernur Pramono akan Kurangi Kuota Rekrutmen PJLP Tahun Depan
Indonesia
Gubernur Dedi Bakal Umumkan Pegawai Termalas di Media Sosial dan Dipindah Jadi Tenaga Administratif di Sekolah
Pengumuman di media sosial ini, akan dilakukan mulai tanggal 1 November 2025 mendatang, untuk melecut kinerja pegawai tersebut.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 02 Oktober 2025
Gubernur Dedi Bakal Umumkan Pegawai Termalas di Media Sosial dan Dipindah Jadi Tenaga Administratif di Sekolah
Indonesia
Kemenpan-RB Buka PPPK Paruh Waktu, Cek Syarat Formasi dan Mekanismenya
PPPK Paruh Waktu untuk memberikan ruang bagi instansi pemerintah pusat maupun daerah yang memiliki keterbatasan dalam belanja pegawai
Wisnu Cipto - Kamis, 31 Juli 2025
Kemenpan-RB Buka PPPK Paruh Waktu, Cek Syarat Formasi dan Mekanismenya
Infografis
Heboh! Fenomena Para Istri di Blitar Ramai-Ramai Ajukan Cerai Usai Dilantik PPPK
Dinas Pendidikan Kabupaten Blitar mencatat adanya 20 permohonan izin cerai dari guru PPPK hanya dalam waktu enam bulan pertama 2025. Lonjakan angka permohonan cerai dari kalangan guru PPPK di Kabupaten Blitar menyita perhatian publik Faktor ekonomi diduga menjadi penyebab utama karena beberapa suami pengangguran Disdik Blitar menegaskan bahwa PPPK harus mendapat izin resmi dari kepala daerah sebelum mengajukan perceraian ke pengadilan agama.
Wiwit Purnama Sari - Rabu, 23 Juli 2025
Heboh! Fenomena Para Istri di Blitar Ramai-Ramai Ajukan Cerai Usai Dilantik PPPK
Bagikan