Jadi Tersangka Korupsi, Berapa Harta Kekayaan Setnov?

Noer ArdiansjahNoer Ardiansjah - Senin, 17 Juli 2017
Jadi Tersangka Korupsi, Berapa Harta Kekayaan Setnov?

Ketua DPR Setya Novanto (kiri) memenuhi panggilan KPK untuk menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Jumat (14/7). (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Ketua DPR RI Setya Novanto sebagai tersangka atas kasus korupsi e-KTP.

Selama menjabat sebagai Ketua DPR, berdasarkan situs Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) KPK, harta kekayaan Setnov pada tahun 2015 tercatat mencapai angka Rp114 miliar lebih.

Seluruh harta kekayaan Setnov berasal dari harta bergerak dan tidak bergerak.

Masih berdasarkan laporan LHKPN, harta Setnov terdiri dari harta tidak bergerak hingga surat-surat berharga lainnya. Untuk harta tidak bergerak terdiri dari 23 tanah dan bangunan tersebar di wilayah Jakarta dan Kabupaten Bogor, Jawa Barat, yang memiliki total sebesar Rp81 miliar.

Sedangkan untuk harta tidak bergeraknya berupa kendaraan bermotor terdiri sepeda motor dan mobil mewah memiliki total mencapai Rp2 miliar serta logam mulia, batu mulia, dan benda bergerak lainnya senilai Rp900 juta lebih.

Selain itu, Ketua Umum Partai Golkar itu juga memiliki surat-surat berharga senilai Rp8 miliar, serta giro dan setara kas lainnya sejumlah Rp21 miliar lebih.

Jumlah tersebut tentu meningkat drastis dibandingkan dengan harta Setnov pada Desember 2009 sebesar Rp79 miliar lebih.

Kini, lembaga antirasuah telah menetapkan Setnov sebagai tersangka kasus korupsi e-KTP.

"KPK menetapkan saudara SN, anggota DPR 2009-2014 sebagai tersangka baru kasus e-KTP," kata Ketua KPK Agus Rahardjo dalam konferensi pers di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (17/7).

Nama Setnov sudah lama mencuat dalam kasus korupsi e-KTP. Sejak awal persidangan, sejumlah terdakwa di pengadilan tipikor selalu membawa Setnov dalam keterangannya.

Apalagi dalam dakwaan jaksa, nama Setnov disebut dalam surat dakwaan korupsi e-KTP. Setnov bersama Andi Narogong, Sugiharto, dan Irman diduga menerima dana korupsi pengadaan e-KTP.

Peran Setya Novanto dipaparkan jaksa KPK yakni mendorong fraksi-fraksi di DPR agar mendukung proyek e-KTP.

Atas perbuatannya, KPK menyangkakan Setya Novanto melanggar Pasal 3 atau Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. (*)

Baca berita terkait Setnov lainnya di: KPK Tetapkan Setya Novanto Tersangka Kasus E-KTP

#Setya Novanto #Kasus Korupsi #Korupsi E-KTP #KPK
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan
Follow Me

Berita Terkait

Indonesia
Saat Dipimpin Dadan, BGN Abai Atas Kajian dan Rekomendasi KPK
KPK telah melakukan kajian terhadap Program Makan Bergizi Gratis. Dari hasil monitoring, lembaga antirasuah itu menemukan sejumlah persoalan dalam tata kelola program
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 07 Juli 2026
Saat Dipimpin Dadan, BGN Abai Atas Kajian dan Rekomendasi KPK
Indonesia
KPK Sita Land Cruiser LC 300 di Kasus OTT Bupati Kuansing
KPK juga melakukan penggeledahan di Kuansing dan Pekanbaru, pada Sabtu (4/7) hingga Senin (6/7).
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 07 Juli 2026
KPK Sita Land Cruiser LC 300 di Kasus OTT Bupati Kuansing
Indonesia
KPK Verifikasi Laporan Raja Juli soal Dugaan Amplop dari Suhardiman, Bisa Berujung Perkara Pidana
KPK memverifikasi laporan Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni terkait dugaan pemberian amplop oleh Suhardiman Amby. Hasil analisis akan menentukan jalur penanganan kasus.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 06 Juli 2026
KPK Verifikasi Laporan Raja Juli soal Dugaan Amplop dari Suhardiman, Bisa Berujung Perkara Pidana
Indonesia
KPK Dalami Temuan 55 Keping Logam Diduga Platinum dari OTT Bupati Langkat, Nilainya Ditaksir Lebih Rp 40 Miliar
KPK menyelidiki 55 keping logam diduga platinum yang ditemukan saat OTT Bupati Langkat Syah Afandin. Jika asli, nilainya ditaksir lebih dari Rp 40 miliar.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 06 Juli 2026
KPK Dalami Temuan 55 Keping Logam Diduga Platinum dari OTT Bupati Langkat, Nilainya Ditaksir Lebih Rp 40 Miliar
Indonesia
Komisi IV DPR Sentil Menhut Raja Juli: Dugaan Gratifikasi Harus Dikembalikan ke KPK, Bukan ke Pemberi
Firman Soebagyo menegaskan dugaan gratifikasi harus dilaporkan kepada KPK, bukan dikembalikan kepada pemberi. Komisi IV DPR akan meminta penjelasan Kementerian Kehutanan.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 06 Juli 2026
Komisi IV DPR Sentil Menhut Raja Juli: Dugaan Gratifikasi Harus Dikembalikan ke KPK, Bukan ke Pemberi
Indonesia
KPK Verifikasi Laporan Penolakan Gratifikasi Raja Juli Antoni soal Amplop dari Bupati Kuansing
KPK memverifikasi laporan penolakan gratifikasi yang disampaikan Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni terkait dugaan pemberian amplop oleh Bupati Kuantan Singingi.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 06 Juli 2026
KPK Verifikasi Laporan Penolakan Gratifikasi Raja Juli Antoni soal Amplop dari Bupati Kuansing
Indonesia
DPR soal Rencana KPK Panggil Menhut: Tak Boleh Ada Keistimewaan karena Jabatan
Anggota Komisi IV DPR RI Johan Rosihan menilai rencana Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni terkait pengembangan kasus dugaan korupsi yang menjerat Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Suhardiman Amby, merupakan bagian dari mekanisme penegakan hukum yang harus dihormati.
Frengky Aruan - Minggu, 05 Juli 2026
DPR soal Rencana KPK Panggil Menhut: Tak Boleh Ada Keistimewaan karena Jabatan
Indonesia
OTT KPK Jerat 2 Bupati Beruntun, PDIP: Bukti Pencegahan Korupsi Masih Lemah
Anggota Komisi II DPR RI menyoroti perlunya pembenahan mentalitas aparatur negara.
Frengky Aruan - Minggu, 05 Juli 2026
OTT KPK Jerat 2 Bupati Beruntun, PDIP: Bukti Pencegahan Korupsi Masih Lemah
Indonesia
Marak Kepala Daerah Diciduk KPK Karena Korupsi, DPR Serukan Segera Ubah Sistem Pilkada
Desain ulang sistem pemilihan kepala daerah (pilkada) agar tidak memicu tingginya biaya politik.
Dwi Astarini - Sabtu, 04 Juli 2026
Marak Kepala Daerah Diciduk KPK Karena Korupsi, DPR Serukan Segera Ubah Sistem Pilkada
Berita Foto
KPK Pamerkan Barang Bukti OTT yang Menjerat Bupati Langkat Syah Afandin
Petugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menunjukkan barang bukti operasi tangkap tangan (OTT) Bupati Langkat Syah Afandin di Jakarta, Jumat (3/7/2026).
Didik Setiawan - Sabtu, 04 Juli 2026
KPK Pamerkan Barang Bukti OTT yang Menjerat Bupati Langkat Syah Afandin
Bagikan