Isu Pemecatan ASN, Ini Klarifikasi Menpan-RB

Andika PratamaAndika Pratama - Rabu, 08 Juli 2020
Isu Pemecatan ASN, Ini Klarifikasi Menpan-RB

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara-Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo. (ANTARA/ Abdu Faisal)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Beredar isu bahwa pemerintah akan melakukan pemecatan terhadap Aparatur Sipil Negara (ASN). Menanggapi kabar tersebut, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Tjahjo Kumolo memberikan klarifikasi.

"Tidak ada istilah pemberhentian PNS, semua difungsikan sesuai kemampuan," kata Tjahjo di Jakarta, Rabu (8/7)

Baca Juga

Survei LSI: Ekonomi Masyarakat Memburuk di Hampir Semua Segmen

Politisi PDIP itu menegaskan tidak ada pengurangan penghasilan dalam reformasi birokrasi yang ditargetkan dapat selesai di akhir tahun 2020.

Oleh karena, menurut dia, sebagaimana dilansir Antara, makna reformasi birokrasi adalah mengubah pola pikir dan penyederhanaan birokrasi dari jabatan struktural eselon menjadi fungsional.

Reformasi birokrasi itu, dijelaskannya, dilakukan agar perizinan dan pelayanan masyarakat dapat dipercepat seiring dengan visi, misi, serta arahan Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia.

ASN
Ilustrasi Aparatur Sipil Negara

"Kemenpan-RB optimistis dalam pelaksanaan reformasi birokrasi itu. Karena visi, misi serta arahan Presiden dan Wakil Presiden sudah jelas. Posisi Kementerian, Lembaga, dan Pemerintah Daerah adalah pelayanan masyarakat," ucap mantan Mendagri tersebut

Sementara itu, Tjahjo dalam rapat kerja dengan Komisi II DPR RI, Senin (6/7), mengatakan bahwa ide konsep reformasi birokrasi sudah ada sejak Menteri PAN-RB dijabat Letnan Jenderal Purnawirawan Tiopan Bernhard Silalahi, atau yang akrab disapa TB Silalahi.

"Mulai zaman Pak TB Silalahi, tahun 2000 ini, ini sudah lengkap, tapi ya macet. Karena, ada tenaga honorer, sistemnya belum sistem merit, daerah boleh mengangkat (PNS) seenaknya. Ini sudah tahun 2000 konsepnya sudah ada, akhirnya macet," ujarnya

Baca Juga

Kemenkes Tetapkan Biaya Rapid Test Rp150 Ribu, DPR: Aturan Harus Dibarengi Sanksi

Namun, ia sekarang yakin konsep itu akan lebih jelas karena Presiden Joko Widodo turun langsung memantau pelaksanaan reformasi birokrasi itu, yang kini masuk dalam visi-misi Presiden dan Wakil Presiden.

"Kan sekarang masuk visi-misi Presiden, ya harus cepat dilaksanakan. Ini target satu tahun, dari Januari sampai Desember 2020," pungkasnya. (*)

#Aparatur Sipil Negara (ASN) #Menpan RB #Tjahjo Kumolo
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Bakom Klaim Transformasi Budaya Kerja ASN Hemat Rp 1,94 Triliun dalam Dua Bulan
Pemerintah mencatat penghematan Rp1,94 triliun dari kebijakan Transformasi Budaya Kerja ASN selama April-Mei 2026. Mayoritas berasal dari efisiensi perjalanan dinas.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 10 Juni 2026
Bakom Klaim Transformasi Budaya Kerja ASN Hemat Rp 1,94 Triliun dalam Dua Bulan
Indonesia
Prabowo: Gaji Guru dan ASN Kecil karena Kekayaan RI Banyak Mengalir ke Luar Negeri
Presiden Prabowo Subianto menyoroti kecilnya gaji guru dan ASN saat memaparkan arus dana keluar Indonesia serta praktik export under-invoicing di DPR RI.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 20 Mei 2026
Prabowo: Gaji Guru dan ASN Kecil karena Kekayaan RI Banyak Mengalir ke Luar Negeri
Indonesia
ASN Diawasi Ketat Saat WFH, Menteri PANRB: Bukan Sekadar Absensi Fisik
Menteri PANRB menegaskan ASN tetap diawasi ketat saat WFH. Pengawasan berbasis sistem digital dan target kinerja, bukan hanya absensi.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 10 April 2026
ASN Diawasi Ketat Saat WFH, Menteri PANRB: Bukan Sekadar Absensi Fisik
Indonesia
KemenPAN-RB Tetapkan WFH untuk ASN Mulai Jumat 10 April 2026, Ini Aturan Lengkapnya
KemenPAN-RB menetapkan ASN WFH setiap Jumat mulai April 2026. Simak aturan lengkap, skema kerja, dan ketentuan layanan publiknya.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 08 April 2026
KemenPAN-RB Tetapkan WFH untuk ASN Mulai Jumat 10 April 2026, Ini Aturan Lengkapnya
Indonesia
ASN Jakarta WFH Setiap Jumat, Pramono Anung Teken Aturan Resmi
Pemprov DKI resmi terapkan WFH setiap Jumat untuk ASN. Simak aturan, kriteria pegawai, hingga dampaknya terhadap layanan publik.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 07 April 2026
ASN Jakarta WFH Setiap Jumat, Pramono Anung Teken Aturan Resmi
Indonesia
ASN Jakarta Pakai Mobil Dinas ke Puncak untuk Konten, Pelat Nomor Diubah
ASN DKI Jakarta viral usai ganti pelat mobil dinas jadi putih di Puncak Bogor. Pemprov beri teguran dan ungkap alasan terkait konten promosi.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 07 April 2026
ASN Jakarta Pakai Mobil Dinas ke Puncak untuk Konten, Pelat Nomor Diubah
Indonesia
ASN Jakarta Pakai Mobil Dinas ke Puncak, Pramono Anung: Sudah Ditegur
ASN DKI Jakarta kedapatan menggunakan mobil dinas di Puncak Bogor. Pramono Anung menegaskan tidak ada toleransi, BPAD beri teguran dan lakukan evaluasi.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 07 April 2026
ASN Jakarta Pakai Mobil Dinas ke Puncak, Pramono Anung: Sudah Ditegur
Indonesia
Wacana Platform INAku, Janjikan Anak Baru Lahir Langsung Jadi Anggota Aktif BPJS Kesehatan
INAku bertujuan mengintegrasikan layanan kelahiran dengan kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional.
Dwi Astarini - Senin, 06 April 2026
Wacana Platform INAku, Janjikan Anak Baru Lahir Langsung Jadi Anggota Aktif BPJS Kesehatan
Indonesia
Pramono Anung: WFH ASN DKI Tak Ganggu Pelayanan Publik, Pelanggar Bakal Disanksi
Gubernur DKI Pramono Anung pastikan WFH ASN tidak ganggu pelayanan publik. Skema 25–50 persen, pelanggar terancam sanksi tegas.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 01 April 2026
Pramono Anung: WFH ASN DKI Tak Ganggu Pelayanan Publik, Pelanggar Bakal Disanksi
Indonesia
WFH ASN DKI Jakarta Berlaku, Pramono Tegaskan Larangan Pakai Kendaraan Dinas
Pemprov DKI terapkan WFH ASN setiap Jumat. Pramono Anung melarang penggunaan kendaraan dinas untuk tekan konsumsi BBM.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 01 April 2026
WFH ASN DKI Jakarta Berlaku, Pramono Tegaskan Larangan Pakai Kendaraan Dinas
Bagikan