Kemenkes Tetapkan Biaya Rapid Test Rp150 Ribu, DPR: Aturan Harus Dibarengi Sanksi

Zulfikar SyZulfikar Sy - Selasa, 07 Juli 2020
Kemenkes Tetapkan Biaya Rapid Test Rp150 Ribu, DPR: Aturan Harus Dibarengi Sanksi

Sejumlah santri Pondok Quran Masjid Kurir Langit saat mengikuti tes cepat secara massal sebelum masuk asrama di Barru, Senin (6/7/2020) ANTARA/HO

Ukuran:
14
Font:
Audio:

MerahPutih.com - Kementerian Kesehatan menetapkan aturan terkait biaya tertinggi tes cepat (rapid test) virus corona sebesar Rp150 ribu. Hal itu tertuang dalam Surat Edaran Menteri Kesehatan Nomor HK.02.02/I/2875/2020 tentang Batasan Tarif Tertinggi Pemeriksaan Rapid Test Antibodi.

Anggota Komisi IX DPR Saleh Partaonan Daulay mengatakan, rumah sakit yang menerapkan biaya tes cepat COVID-19 di atas ketentuan tarif tertinggi yang ditetapkan Kementerian Kesehatan harus mendapatkan sanksi.

Baca Juga:

Stafsus Milenial Presiden Gelar Rapid Test dalam Silaturahmi OKP Nasional

"Sanksinya harus diatur oleh pemerintah. Bisa berupa sanksi denda atau sanksi administratif dengan menurunkan kelas rumah sakit," kata Saleh saat dihubungi di Jakarta, Selasa (7/7), dikutip Antara.

Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) itu mengatakan kelas bagi rumah sakit merupakan suatu hal yang penting. Karena itu, bila ada sanksi yang jelas dan tegas, aturan mengenai tarif tertinggi tes cepat pasti akan dipatuhi.

Fotografer The Jakarta Post Doni Setiawan memperlihatkan alat rapid test di lobi gedung perusahaan Jalan Palmerah Barat, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Selasa (7/7/2020). (ANTARA/Andi Firdaus).
Fotografer The Jakarta Post Doni Setiawan memperlihatkan alat rapid test di lobi gedung perusahaan Jalan Palmerah Barat, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Selasa (7/7/2020). (ANTARA/Andi Firdaus).

Karena itu, selain membuat aturan tentang ketentuan tarif tertinggi tes cepat COVID-19, Kementerian Kesehatan juga harus membuat aturan tentang sanksi bagi yang melanggar ketentuan tersebut.

"Kalau tidak sanksi, wibawa aturan tersebut dengan sendirinya perlu dipertanyakan," ujarnya.

Saleh menilai metode pengawasan terhadap tarif tes cepat tidak terlalu rumit. Cukup masyarakat melaporkan kepada Kementerian Kesehatan atau dinas kesehatan setempat bila menemukan rumah sakit yang menarik tarif tes cepat di atas ketentuan.

Baca Juga:

Peserta Reaktif Rapid Test Tak Bisa Ikut Seleksi Masuk PTN

Di sisi lain, Saleh menilai pemerintah perlu memfasilitasi tes cepat sesuai dengan kebutuhan dalam rangka melindungi masyarakat yang lebih luas.

"Pemerintah punya anggaran besar. Ketika Presiden Joko Widodo marah-marah soal serapan anggaran penanganan COVID-19 yang viral, disebutkan anggarannya Rp75 triliun," tuturnya.

Seperti diketahui, Kementerian Kesehatan telah menerbitkan Surat Edaran Menteri Kesehatan Nomor HK.02.02/I/2875/2020 tentang Batasan Tarif Tertinggi Pemeriksaan Rapid Test Antibodi. Menurut surat edaran tersebut, batasan tarif tertinggi untuk tes cepat antibodi adalah Rp150.000. (*)

Baca Juga:

Ujian SBMPTN di UNS, Peserta Tidak Bawa Surat Sehat Rapid Test Dilarang Masuk

#Virus Corona
Bagikan
Ditulis Oleh

Zulfikar Sy

Tukang sihir

Berita Terkait

Dunia
Ilmuwan China Temukan Virus Corona Kelelawar Baru yang Sama dengan COVID-19, Disebut Dapat Menular ke Manusia Lewat
Virus baru ini berasal dari subgenus merbecovirus, yang juga termasuk virus penyebab Middle East Respiratory Syndrome (MERS).
Dwi Astarini - Jumat, 21 Februari 2025
 Ilmuwan China Temukan Virus Corona Kelelawar Baru yang Sama dengan COVID-19, Disebut Dapat Menular ke Manusia Lewat
Dunia
COVID-19 di Tiongkok Meninggi, 164 Orang Meninggal dalam Sebulan
Kasus positif COVID-19 di Tiongkok memuncak lagi.
Zulfikar Sy - Selasa, 13 Juni 2023
COVID-19 di Tiongkok Meninggi, 164 Orang Meninggal dalam Sebulan
Bagikan