Istri Irjen Ferdy Sambo Jalani Pemeriksaan Lanjutan Dengan Metode Konfrontasi

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Rabu, 31 Agustus 2022
Istri Irjen Ferdy Sambo Jalani Pemeriksaan Lanjutan Dengan Metode Konfrontasi

Tersangka Irjen Ferdy Sambo (kiri) bersama Istrinya tersangka Putri Candrawathi (kanan) keluar dari rumah dinasnya. (Foto: Antara)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Setelah bersama suaminya Irjen Pol. Ferdy Sambo dan tiga tersangka lainnya Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf, mengikuti rekonstruksi pembunuhan Brigadir J di TKP Saguling dan TKP Duren Tiga, Putri Candrawathi kembali diperiksa polisi.

Putri Candrawathi, istri Irjen Pol. Ferdy Sambo, tersangka pembunuhan berencana Brigadir J memenuhi panggilan penyidik Bareskrim Polri untuk pemeriksaan lanjutan dengan metode konfrontasi.

Baca Juga:

Usai Rekonstruksi, Ferdy Sambo Langsung Dibawa Kendaraan Taktis Brimob

Kedatangan Putri terlacak dari keberadaan Tim pengacaranya yang tiba di Bareskrim Polri, Rabu (31/8), pukul 10.02 WIB. Pengacara Putri Candrawathi Arman Hanis mengatakan, kliennya sudah berada di ruang pemeriksaan.

Penyidik kembali mengagendakan pemeriksaan lanjutan terhadap Putri Candrawathi untuk agenda konfrontasi. Putri akan dikonfrontasi dengan tersangka dan saksi, di antaranya Bharada Richard Eliezer, Kuat Ma'ruf, Bripka Ricky Rizal dan Susi (asisten rumah tangga Ferdy Sambo).

Sebelumnya, Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Andi Rian Djajadi menyebutkan, pemeriksaan Putri Candrawathi terkait konfrontasi peristiwa di Magelang.

Andi juga menegaskan, tidak ada masalah dengan pelaksanaan konfrontasi dilakukan setelah rekonstruksi, karena yang dikonfrontasi ada beberapa poin saja.

"Tidak ada masalah, kan pemeriksaan terhadap masing-masing sudah dilakukan, kan gitu.dan konfrontasi ini ada beberapa poin tidak semuanya," ujarnya.

Putri telah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka pada Jumat (26/8). Dan berkas perkaranya telah dilimpahkan ke jaksa penuntut umum tahap I pada Senin (29/8). (Knu)

Baca Juga:

Polri Perpanjang Masa Penahanan Ferdy Sambo Cs

#Pembunuhan #Bareskrim #Polisi
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Tanggapi Usulan Menteri HAM, Pengamat: Polri Belum Perlu Buka Jabatan Strategis untuk Kalangan Sipil
Pengamat Hukum Kepolisian Edi Hasibuan menilai usulan membuka jabatan strategis nonoperasional Polri bagi kalangan sipil dalam revisi UU Polri belum menjadi kebutuhan mendesak.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 09 Juni 2026
Tanggapi Usulan Menteri HAM, Pengamat: Polri Belum Perlu Buka Jabatan Strategis untuk Kalangan Sipil
Indonesia
Kapolri Ngaku Terbuka Sipil Profesional Masuk Jajaran Pejabat Polri
Anggota Korps Bhayangkara kerap diberikan ruang untuk menduduki di luar struktural. Maka, Polri juga akan memberikan timbal balik jabatan.
Alwan Ridha Ramdani - Minggu, 07 Juni 2026
Kapolri Ngaku Terbuka Sipil Profesional Masuk Jajaran Pejabat Polri
Indonesia
Politikus PDIP Ingin Mekanisme Pengawasan di RUU Kepolisian Diperkuat
Institusi kepolisian harus terlindungi dari intervensi politik maupun pengaruh kelompok oligarki.
Alwan Ridha Ramdani - Minggu, 07 Juni 2026
Politikus PDIP Ingin Mekanisme Pengawasan di RUU Kepolisian Diperkuat
Indonesia
2 Tentara Pembunuh Kacab BRI Divonis Bayar Restitusi Rp 1,25 M, Keluarga Korban Desak Oditur Tetap Banding
Pengadilan Militer II-08 Jakarta menjatuhkan pidana tambahan kepada dua pelaku membayar restitusi masing-masing Rp 500 dan Rp 750 juta kepada keluarga korban pembunuhan Kacab BRI.
Wisnu Cipto - Rabu, 03 Juni 2026
2 Tentara Pembunuh Kacab BRI Divonis Bayar Restitusi Rp 1,25 M, Keluarga Korban Desak Oditur Tetap Banding
Indonesia
Vonis Sidang Militer Pembunuhan Kacab BRI: Serka M Nasir Dibui 13 Tahun, Serka Frengky Kena 1 Tahun
Pengadilan Militer II-08 Jakarta menjatuhkan vonis 13 tahun penjara kepada Serka Nasir, 7 tahun untuk Kopda Feri, dan 1 tahun untuk Serka Frengky dalam kasus pembunuhan Kacab BRI Cempaka Putih.
Wisnu Cipto - Rabu, 03 Juni 2026
Vonis Sidang Militer Pembunuhan Kacab BRI: Serka M Nasir Dibui 13 Tahun, Serka Frengky Kena 1 Tahun
Lifestyle
Dari Satlantas Manado ke Propam, Karier Moncer Iptu Priscilla Tissy Atotoy Jadi Sorotan
Selain dikenal karena prestasinya di dunia kepolisian, Iptu Priscilla Tissy Atotoy juga kerap menjadi sorotan publik karena kepribadiannya yang ramah dan penampilannya yang menarik
Angga Yudha Pratama - Selasa, 02 Juni 2026
Dari Satlantas Manado ke Propam, Karier Moncer Iptu Priscilla Tissy Atotoy Jadi Sorotan
Indonesia
Bareskrim Geledah Perusahaan Ekspor Sawit, Terkait dengan Dugaan Under Invoicing
Penyidik menduga terdapat praktik manipulasi data ekspor yang dilakukan untuk mengurangi nilai sebenarnya dari barang ekspor sawit atau under invoicing.
Dwi Astarini - Sabtu, 30 Mei 2026
Bareskrim Geledah Perusahaan Ekspor Sawit, Terkait dengan Dugaan Under Invoicing
Indonesia
WNA Brunei Tewas Dikeprok Botol di Blok M, Korban dan Pelaku Sempat Nginap Bareng Satu Hotel
WNA Brunei tewas dianiaya dengan botol kaca di Blok M, Jakarta Selatan. Korban dan pelaku sempat menginap bersama di hotel. Polisi menangkap pelaku MIA tanpa perlawanan
Wisnu Cipto - Jumat, 29 Mei 2026
WNA Brunei Tewas Dikeprok Botol di Blok M, Korban dan Pelaku Sempat Nginap Bareng Satu Hotel
Indonesia
2 WNA Brunei 'Duel' Sampai Tewas di Blok M Dipicu Tantangan Pesan Suara, Ini Isinya!
WNA Brunei MHF tewas setelah pelaku MIA tersulut emosi akibat pesan suara bernada tantangan.
Wisnu Cipto - Jumat, 29 Mei 2026
2 WNA Brunei 'Duel' Sampai Tewas di Blok M Dipicu Tantangan Pesan Suara, Ini Isinya!
Berita Foto
Kasus Dugaan Ujaran Kebencian, Ikatan Keluarga Minang Laporkan Abu Janda ke Bareskrim Polri
Sekjen DPP IKM B Moulevey Rajo Mudo melaporkan Permadi Arya ke Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (26/5/2026).
Didik Setiawan - Selasa, 26 Mei 2026
Kasus Dugaan Ujaran Kebencian, Ikatan Keluarga Minang Laporkan Abu Janda ke Bareskrim Polri
Bagikan