Usai Rekonstruksi, Ferdy Sambo Langsung Dibawa Kendaraan Taktis Brimob

Andika PratamaAndika Pratama - Selasa, 30 Agustus 2022
Usai Rekonstruksi, Ferdy Sambo Langsung Dibawa Kendaraan Taktis Brimob

Ferdy Sambo (baju oranye) dan Putri Candrawathi saat menjalani rekonstruksi pembunuhan Brigadir J, Selasa (30/8). Foto: MP/Kanu

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Tersangka kasus pembunuhan Brigadir J, Irjen Ferdy Sambo, sudah dibawa kembali ke Rumah Tahanan (Rutan) Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat. Dia digiring ke rutan dengan menggunakan kendaraan taktis Brimob Polri setelah 7,5 jam menjalani rekonstruksi.

Ferdy juga sesekali digandeng sang istri, Putri Candrawathi yang juga berstatus tersangka. Putri yang memakai baju putih ini terlihat pasra saat mengantar suaminya keluar rumah. Namun, ibu empat orang anak ini tak ikut ditahan.

Baca Juga

Polri Perpanjang Masa Penahanan Ferdy Sambo Cs

Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengungkapkan, rekonstruksi tersebut dilakukan selama kurang lebih sekitar 7,5 jam di kediaman Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan, Selasa (30/8).

"Ini sesuai komitmen Bapak Kapolri, Tim Khusus diperintahkan untuk setransparan mungkin di dalam pelaksanaan rekonstruksi yang berjalan 7,5 jam tersebut," kata Dedi kepada wartawan di Kompleks Polri, Duren Tiga, Selasa (30/8).

Sebanyak 78 adegan direka ulang meliputi peristiwa yang terjadi di rumah Magelang hingga Duren Tiga, Jakarta Selatan. Dalam rekonstruksi itu, ada perbedaan keterangan antara Irjen Ferdy Sambo dan Bharada Eliezer soal penembakan Brigadir J.

Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian mempersilakan kedua pihak mempertahankan keterangan masing-masing lewat reka adegan.

"Menurut keterangan RE sama FS ada yang tidak sesuai, tapi kan silakan masing-masing kan mempertahankan nanti kita faktakan di pengadilan," ujarnya.

Baca Juga

Komisi III DPR Setuju Istri Ferdy Sambo jadi Tahanan Kota

Andi Rian juga tak menjelaskan detail apakah Ferdy Sambo ikut menembak J atau tidak. Dia mengatakan semua keterangan akan diuji di pengadilan.

"Masalah dia menembak atau tidak makanya saya katakan tadi masing-masing punya pendapat punya keterangan, nanti kita akan uji di pengadilan," ucap Andi Rian.

Polri sendiri telah memperpanjang masa penahanan terhadap empat tersangka, yaitu Irjen Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf (KM).

"Sudah diperpanjanglah, 20 hari aja dah yang pertama," kata Andi.

Ada 78 adegan dalam rekonstruksi tersebut. Usai melakukan 16 rekonstruksi peristiwa di Magelang, Polri melakukan reka adegan di Saguling 35 adegan yang meliputi peristiwa pada tanggal 8 Juli dan pasca-pembunuhan Brigadir J.

Dilanjutkan dengan 27 reka adegan apa yang terjadi di rumah dinas Kadiv Propam, Kompleks Duren Tiga.

Beberapa warga sekitar pun menyempatkan menonton langsung proses rekonstruksi ini. Ardian (32) salah satunya yang mengaku gemas melihat Ferdy Sambo.

"Iya biar dihukum berat saja. Masak dia Polisi tapi malah melakukan pelanggaran," kata dia.

Ia mengaku beberapa kali melihat Ferdy Sambo melalui saluran TV atau media sosial.

"Tak menyangka saja. Dulu pakai baju Polisi seperti berwibawa. Sekarang pakai baju tahanan jadi seperti penjahat," cetus Ardian. (Knu)

Baca Juga

Rekonstruksi Brigadir J Berlanjut di Rumah Dinas Ferdy Sambo

#Mabes Polri
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Polisi Boleh Main Medsos, Mabes Polri Kasi Syarat Asal untuk Kebaikan Institusi
Tetap diperbolehkan selama diarahkan untuk kepentingan institusi, khususnya fungsi kehumasan, dan berada di bawah koordinasi resmi.
Dwi Astarini - Selasa, 05 Mei 2026
Polisi Boleh Main Medsos, Mabes Polri Kasi Syarat Asal untuk Kebaikan Institusi
Indonesia
Perwira Polri Terlibat Pemilikan Narkoba di NTB Dibawa ke Bareskrim Polri
Dengan memberangkatkan AKP Malaungi pada pagi tadi ke Mabes Polri, kini Mabes Polri dapat melengkapi susunan puzzle dari kasus peredaran narkoba di wilayah NTB
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 27 Februari 2026
Perwira Polri Terlibat Pemilikan Narkoba di NTB Dibawa ke Bareskrim Polri
Indonesia
Terseret Kasus Narkoba, Eks Kapolres Bima AKBP Didik Berpotensi Dipecat dari Polri
Eks Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro, menjalani sidang etik di Mabes Polri. Ia pun terancam dipecat dari Polri.
Soffi Amira - Kamis, 19 Februari 2026
Terseret Kasus Narkoba, Eks Kapolres Bima AKBP Didik Berpotensi Dipecat dari Polri
Indonesia
Mutasi 85 Perwira Polri, Pengamat Ingatkan Jangan Sekadar Formalitas
Polri memutasi 85 perwira pada Januari 2026. Pengamat kepolisian mengingatkan mutasi harus jadi instrumen reformasi, bukan sekadar rutinitas administratif.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 27 Januari 2026
Mutasi 85 Perwira Polri, Pengamat Ingatkan Jangan Sekadar Formalitas
Indonesia
Kasus Penghasutan Bakar Mabes Polri, Laras Faizati Divonis Masa Percobaan 6 Bulan
Mantan pegawai AIPA, Laras Faizati Khairunnisa, divonis masa percobaan enam bulan dalam kasus penghasutan bakar Mabes Polri.
Soffi Amira - Kamis, 15 Januari 2026
Kasus Penghasutan Bakar Mabes Polri, Laras Faizati Divonis Masa Percobaan 6 Bulan
Indonesia
Hasutan Pembakaran Mabes Polri, Laras Faizati Divonis 6 Bulan Percobaan
PN Jakarta Selatan menjatuhkan vonis 6 bulan percobaan kepada Laras Faizati Khairunnisa dalam kasus hasutan pembakaran Mabes Polri dan memerintahkan pembebasan terdakwa.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 15 Januari 2026
Hasutan Pembakaran Mabes Polri, Laras Faizati Divonis 6 Bulan Percobaan
Indonesia
Polri Pastikan Layanan 110 Bisa Diakses Seluruh Warga Indonesia Tanpa Biaya
Polri berharap masyarakat bisa semakin merasakan kehadiran negara, khususnya dalam memberikan perlindungan, pengayoman, serta pelayanan secara cepat dan profesional.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 12 Januari 2026
Polri Pastikan Layanan 110 Bisa Diakses Seluruh Warga Indonesia Tanpa Biaya
Indonesia
6 Orang Polisi Jadi Tersangka Pengeroyokan Diduga 'Mata Elang' di Kalibata Jakarta
Enam orang anggota Polri, di sini adalah anggota pada satuan pelayanan markas di Mabes Polri,
Alwan Ridha Ramdani - Sabtu, 13 Desember 2025
6 Orang Polisi Jadi Tersangka Pengeroyokan Diduga 'Mata Elang' di Kalibata Jakarta
Indonesia
Apel Kasatwil 2025 Digelar 3 Hari, Lebih dari 600 Pejabat Kepolisian Hadir di Mako Brimob
Mabes Polri menggelar Apel Kasatwil 2025 di Mako Korbrimob Cikeas dengan 607 peserta dari seluruh Indonesia.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 24 November 2025
Apel Kasatwil 2025 Digelar 3 Hari, Lebih dari 600 Pejabat Kepolisian Hadir di Mako Brimob
Indonesia
Mabes Polri Respons Putusan MK, Atur Ulang Penugasan Anggota ke Jabatan Sipil
Polri membentuk Pokja khusus untuk menindaklanjuti putusan MK yang mewajibkan anggota Polri mundur sebelum menduduki jabatan sipil.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 18 November 2025
Mabes Polri Respons Putusan MK, Atur Ulang Penugasan Anggota ke Jabatan Sipil
Bagikan