Komisi III DPR Setuju Istri Ferdy Sambo jadi Tahanan Kota
Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi. Foto: Ist
MerahPutih.com - Istri mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, Putri Chandrawati belum juga ditahan meski sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
Wakil Ketua Komisi III DPR RI Desmond J Mahesa mengatakan Polri bisa menerapkan status tahanan kota kepada Putri. Ia pun tidak mempermasalahkan jika hal tersebut diterapkan.
Baca Juga
“Ya bisa tahanan kota, enggak ada masalah,” kata Desmond di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (30/8).
Wakil Ketua Dewan Pembina Partai Gerindra ini setuju Putri tak ditahan lantaran memiliki anak kecil. Desmond juga menilai Putri tidak akan melarikan diri.
"Yang paling tragis bagi kita kalau anak itu di dalam tahanan kan itu lebih tragis gitu. Saya melihat unsur kemanusiaan ya enggak apa-apa menurut saya,” ujar Desmond.
Baca Juga
Hasil Rekaman CCTV, Putri Candrawathi Diduga Ketahui Rencana Pembunuhan Brigadir J
Diketahui Polri telah menetapkan lima orang tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J. Tiga di antaranya merupakan anggota Polri, yakni Irjen Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Bripka Ricky Rizal.
Sementara dua pihak lainnya adalah istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi dan seorang asisten rumah tangga, Kuat Maruf.
Dalam kasus ini, Ferdy Sambo dan istrinya Putri Candrawathi dijerat dengan Pasal 340 subsider 338 juncto 55 dan 56 KUHP. (Pon)
Baca Juga
Putri Candrawathi Diperiksa Terkait Kasus Pembunuhan Brigadir J Besok
Bagikan
Berita Terkait
22 Tewas dalam Kebakaran Terra Drone, DPR Tekankan Audit Standar Keselamatan Gedung
Legislator Golkar: Ultimatum Prabowo Jadi Peringatan Keras bagi Pejabat saat Tangani Bencana
Peringati Hakordia 2025, Komisi III DPR Beri Catatan untuk Aparat Penegak Hukum
Elit Saling Adu Opini soal Bencana Alam Sumatra, Bamsoet: Stop Saling Menyalahkan, Fokus pada Penanganan
Raker Wamenkum Edward Omar Sharif dengan Komisi III DPR bahas RUU Penyesuaian Pidana
Raker Kakorlantas Polri dengan Komisi III DPR Bahas Arus Mudik Natal dan Tahun Baru 2026
PP Turunan KUHAP Ditargetkan Rampung Sebelum Desember, Mulai Berlaku Januari 2026
Prabowo Beri Rehabilitasi ke Eks Dirut ASDP, DPR: Penegak Hukum tak Boleh Gegabah
Uji Kelayakan Rampung, DPR Sahkan 7 Anggota Komisi Yudisial Periode 2025-2030
Pemerintah Serahkan DIM RUU Penyelesaian Pidana ke DPR, Soroti Penataan Standar Pemidanaan Nasional