Home Leaderboard 1
Home Leaderboard 1

Hasil Rekaman CCTV, Putri Candrawathi Diduga Ketahui Rencana Pembunuhan Brigadir J

Andika PratamaAndika Pratama - Jumat, 19 Agustus 2022
Hasil Rekaman CCTV, Putri Candrawathi Diduga Ketahui Rencana Pembunuhan Brigadir J

Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi. Foto: Ist

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir J. Berdasarkan hasil gelar perkara, ditemukan bukti bahwa Putri berada di lokasi kejadian saat Brigadir J ditembak.

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Brigjen Andi Rian mengatakan, penetapan Putri sebagai tersangka berdasarkan dua alat yakni keterangan saksi dan rekaman CCTV.

Baca Juga

Putri Candrawathi jadi Tersangka Kasus Pembunuhan Brigadir J

“Inilah yang menjadi bagian daripada barang bukti tidak langsung yang menjadi petunjuk bahwa Putri ada di lokasi sejak di (rumah pribadi) Saguling sampai dengan di (rumah dinas) Duren Tiga,” ujar Andi di Mabes Polri, Jumat (19/8).

Namun Andi tidak menjelaskan secara rinci keterlibatan Putri dalam kasus Brigadir J hingga ditetapkan sebagai tersangka. Andi hanya menyebut bahwa Putri terlibat dalam kegiatan pembunuhan berencana Brigadir J.

"Dan Putri melakukan kegiatan-kegiatan yang menjadi bagian daripada perencanaan pembunuhan terhadap Brigadir J," jelas dia.

Baca Juga

Istri Ferdy Sambo Terancam Hukuman Mati

Sayangnya, polisi belum menahan Putri lantaran sakit. "Seyogyanya juga kemarin yang bersangkutan harus diperiksa. Tapi muncul surat sakit dari dokter yang bersangkutan dan minta istirahat selama tujuh hari," kata Andi.

Sementara itu, Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto mengatakan, Putri dijerat dengan Pasal 340 Subsider 338 Juncto Pasal 54 Juncto Pasal 56 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau penjara 20 tahun.

Seperti diketahui sebelumnya, Timsus Mabes Polri telah menetapkan empat tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir J. Mereka adalah Irjen Ferdy Sambo, Kuat Maruf, Brigadir RR dan Bharada RE.

Keempat tersangka dikenakan Pasal 340 Subsider 338 Juncto Pasal 54 Juncto Pasal 56 KUHP. (Knu)

Baca Juga

Terungkap, Ferdy Sambo Beri Perintah Bawahannya Rusak CCTV Pembunuhan Brigadir J

#Mabes Polri #Kasus Pembunuhan #Pembunuhan
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Jaga Muruah Polri, Mabes Pastikan tak Ada Ampun untuk Kasat Narkoba Tangsel
Polri berkomitmen menindak tegas setiap bentuk penyalahgunaan narkotika, termasuk yang melibatkan personel internal.
Dwi Astarini - Senin, 27 Juli 2026
Jaga Muruah Polri, Mabes Pastikan tak Ada Ampun untuk Kasat Narkoba Tangsel
Indonesia
Polri Gencarkan Perburuan Bandar Narkoba di Kalteng Usai 3 Anggota Gugur saat Penggerebekan
Polri menggencarkan perburuan bandar narkoba di Katingan, Kalimantan Tengah, setelah tiga anggota gugur saat operasi penggerebekan. Bareskrim meminta dukungan masyarakat.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 06 Juli 2026
Polri Gencarkan Perburuan Bandar Narkoba di Kalteng Usai 3 Anggota Gugur saat Penggerebekan
Indonesia
Petinggi Polisi Jadi Tersangka Permainan Harga Ompreng BGN, Mabes Polri Ngaku Tidak Bakal Lindungi
LMI diduga menentukan harga ompreng dan diduga telah memasukkan komponen keuntungan yang akan diberikan kepada dirinya sebagai imbalan agar pengadaan di titik tertentu mendapat persetujuan.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 03 Juli 2026
Petinggi Polisi Jadi Tersangka Permainan Harga Ompreng BGN, Mabes Polri Ngaku Tidak Bakal Lindungi
Indonesia
Taufik Hidayat Ganti Gaya Rambut Saat Ditangkap Polisi, Begini Tampang Terbarunya
Foto terkini pascapenangkapan yang didapat Merahputih.com memperlihatkan perubahan mencolok pada penampilan fisik Taufik
Angga Yudha Pratama - Selasa, 23 Juni 2026
Taufik Hidayat Ganti Gaya Rambut Saat Ditangkap Polisi, Begini Tampang Terbarunya
Indonesia
2 Tentara Pembunuh Kacab BRI Divonis Bayar Restitusi Rp 1,25 M, Keluarga Korban Desak Oditur Tetap Banding
Pengadilan Militer II-08 Jakarta menjatuhkan pidana tambahan kepada dua pelaku membayar restitusi masing-masing Rp 500 dan Rp 750 juta kepada keluarga korban pembunuhan Kacab BRI.
Wisnu Cipto - Rabu, 03 Juni 2026
2 Tentara Pembunuh Kacab BRI Divonis Bayar Restitusi Rp 1,25 M, Keluarga Korban Desak Oditur Tetap Banding
Indonesia
Vonis Sidang Militer Pembunuhan Kacab BRI: Serka M Nasir Dibui 13 Tahun, Serka Frengky Kena 1 Tahun
Pengadilan Militer II-08 Jakarta menjatuhkan vonis 13 tahun penjara kepada Serka Nasir, 7 tahun untuk Kopda Feri, dan 1 tahun untuk Serka Frengky dalam kasus pembunuhan Kacab BRI Cempaka Putih.
Wisnu Cipto - Rabu, 03 Juni 2026
Vonis Sidang Militer Pembunuhan Kacab BRI: Serka M Nasir Dibui 13 Tahun, Serka Frengky Kena 1 Tahun
Indonesia
Komisi III DPR Minta Woodyrman Pembunuh WN Brunei Segera Dideportasi dan Dicekal Masuk Indonesia
Menurut Sahroni, proses deportasi perlu segera dilakukan agar pelaku dapat diproses hukum di negara asalnya.
Frengky Aruan - Jumat, 29 Mei 2026
Komisi III DPR Minta Woodyrman Pembunuh WN Brunei Segera Dideportasi dan Dicekal Masuk Indonesia
Indonesia
WNA Brunei Tewas Dikeprok Botol di Blok M, Korban dan Pelaku Sempat Nginap Bareng Satu Hotel
WNA Brunei tewas dianiaya dengan botol kaca di Blok M, Jakarta Selatan. Korban dan pelaku sempat menginap bersama di hotel. Polisi menangkap pelaku MIA tanpa perlawanan
Wisnu Cipto - Jumat, 29 Mei 2026
WNA Brunei Tewas Dikeprok Botol di Blok M, Korban dan Pelaku Sempat Nginap Bareng Satu Hotel
Indonesia
2 WNA Brunei 'Duel' Sampai Tewas di Blok M Dipicu Tantangan Pesan Suara, Ini Isinya!
WNA Brunei MHF tewas setelah pelaku MIA tersulut emosi akibat pesan suara bernada tantangan.
Wisnu Cipto - Jumat, 29 Mei 2026
2 WNA Brunei 'Duel' Sampai Tewas di Blok M Dipicu Tantangan Pesan Suara, Ini Isinya!
Indonesia
Keluarga Korban Minta 3 Terdakwa Pembunuhan Kacab BRI Divonis Seumur Hidup
Peristiwa itu menimbulkan luka mendalam bagi keluarga korban sekaligus mencederai kepercayaan masyarakat terhadap institusi militer. 

Dwi Astarini - Senin, 25 Mei 2026
Keluarga Korban Minta 3 Terdakwa Pembunuhan Kacab BRI Divonis Seumur Hidup
Bagikan