Irjen Teddy Minahasa Cs Bakal Diadili Sebelum 20 Hari


Tersangka kasus peredaran narkoba Irjen Pol Teddy Minahasa (tengah) berjalan menuju ruang tahanan usai menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (25/10). ANTARA FOTO/Reno Esnir
MerahPutih.com - Proses persidangan terhadap para tersangka kasus dugaan peredaran narkotika yang melibatkan Irjen Teddy Minahasa dan enam orang lainnya akan segera dilaksanakan.
Kepastian ini muncul setelah pelimpahan tersangka dan barang bukti atau tahap dua ke Kejaksaan Negeri Jakarta Barat.
Kepala Kejari Jakbar Iwan Ginting mengatakan, tim jaksa akan meneliti tersangka dan barang bukti yang telah dilimpahkan oleh penyidik.
Baca Juga:
Berkas Perkara Lengkap, Irjen Teddy Minahasa Dilimpahkan ke Kejari Jakbar
Selain itu, jaksa juga akan menyusun dakwaan terhadap para tersangka untuk dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
“Tentu dalam waktu yang tidak terlalu lama akan segera kami limpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Barat beserta dengan dakwaannya,” ujar Iwan kepada wartawan, Rabu (11/1).
Para tersangka akan dilakukan penahanan selama 20 hari dan selanjutnya akan menjalani proses persidangan secepatnya.
“Kan masa tahanan kami 20 hari, artinya sebelum itu sudah akan kami limpahkan untuk persidangan. Ya secepatnya lah pokoknya. Bisa juga lebih cepat,” kata Iwan.
Baca Juga:
Polda Metro Serahkan Irjen Teddy Minahasa ke Kejati DKI Besok
Selain Teddy, enam tersangka lain yang dilimpahkan ke Kejari Jakbar yakni mantan Kapolres Bukit Tinggi AKBP Dody Prawiranegara, Kompol Kasranto, Aiptu Janto Situmorang, Linda Pujiastuti alias Anita, M Nasir alias Daeng, dan Syamsul Ma’arif.
Para tersangka kemudian dilakukan penahanan di dua tempat berbeda, yakni Teddy di cabang Rutan Salemba di Polda Metro dan sisanya di cabang Rutan Salemba di Polres Metro Jakarta Barat.
"Terhadap tersangka TM kami tahan di Polda Metro di cabang Rutan Salemba di Polda Metro,” kata Iwan.
Kemudian terhadap enam tersangka lainnya ditahan di cabang Rutan Salemba di Polres Jakarta Barat.
"Di mana sebelumnya penahanannya di Polres Jakarta Selatan,” jelasnya. (Knu)
Baca Juga:
Polda Metro Sebut Kasus Narkoba Kombes YBK Tak Berhubungan dengan Teddy Minahasa
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Dokter Bantah Penjelasan Psy, Menyebut Kecilnya Kemungkinan Lolos dari Konsekuensi Hukum

Psy Terjerat Kasus Obat Psikotropika, Agensi Keluarkan Permintaan Maaf

Skandal Nakes di Sukabumi, Puan Maharani Tegaskan Dunia Kesehatan Tak Boleh Ternodai Narkoba

Final, Yoo Ah-in Dihukum Percobaan 2 Tahun dan Denda Rp 23 Juta untuk Kasus Narkoba

Mahkamah Agung Korea Selatan akan Putuskan Kasus Penyalahgunaan Narkoba Yoo Ah-in pada 3 Juli

Apartemen di Jakarta Barat Disulap Jadi Laboratorium Narkoba, Waspada Bahaya 'Happy Water' Mengintai!

Polda Kalteng Bakal Tindak Tegas Oknum Polisi yang Terlibat Narkoba

Polres Sukoharjo Gagalkan Peredaran 1 Kg Sabu, Tangkap 6 Pengedar Jaringan Antarwilayah

WNA asal Belanda Nekat Pesan 596 Ekstasi ‘Dikamuflase’ jadi Permen dan Dikirim ke Villa di Bali

Jonathan Frizzy Diduga 6 Kali Transaksi Obat Keras dari Luar Negeri Sejak Setahun Lalu
