Berkas Perkara Lengkap, Irjen Teddy Minahasa Dilimpahkan ke Kejari Jakbar


Mantan Kapolda Sumatera Barat, Irjen Teddy Minahasa di Kejari Jakarta Barat, Rabu (11/1). Foto: MP/Kanu
MerahPutih.com - Mantan Kapolda Sumatera Barat, Irjen Teddy Minahasa bersama enam tersangka lainnya kasus penyalahgunaan narkoba diserahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Barat. Mereka datang dengan baju tahanan berwarna oranye seraya tangannya diborgol.
Pelimpahan Teddy dan kawan-kawan tersebut merupakan tahap dua dari proses hukum yang dijalaninya setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P21) Rabu (21/12/2022) lalu.
Baca Juga
Polda Metro Serahkan Irjen Teddy Minahasa ke Kejati DKI Besok
Mobil pertama diisi oleh Teddy, sementara mobil lainnya berisi enam tersangka lain, termasuk AKBP Dody Prawiranegara dan L. Seluruh tersangka seraya dikawal Polisi tak berseragam langsung naik ke lantai dua.
Kedatangan Teddy di Kejari Jakbar juga disambut kuasa hukumnya, Hotman Paris Hutapea, dan kuasa hukum Dody, Adriel Viari Purba.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan mengatakan pengecekan kesehatan dilakukan sejak pagi tadi. Hasilnya, semua tersangka, termasuk Teddy Minahasa, dinyatakan sehat.
Sekedar informasi, mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa ditetapkan sebagai tersangka kasus narkoba. Penetapan tersangka sudah berdasarkan gelar perkara.
Keterlibatan Irjen Teddy Minahasa ini mengemuka setelah Ditnarkoba Polda Metro Jaya menangkap mantan Kapolres Bukittingi, AKBP Doddy Prawiranegara dan wanita berinisial L.
Keterlibatan Irjen Teddy adalah sebagai pengatur peredaran barang bukti 5 kg sabu dari Sumbar. Barang bukti itu sudah disisihkan dari lainnya.
Baca Juga
Mabes Polri Belajar dari Kejadian Ferdy Sambo hingga Teddy Minahasa
Selain Teddy, ada anggota kepolisian yang menjadi tersangka dalam kasus ini, di antaranya:
1. Aipda AD, anggota Satresnarkoba Polres Jakbar.
2. Kompol KS, Kapolsek Kali Baru Polres Pelabuhan Tanjung Priok.
3. Aiptu J, anggota Polres Pelabuhan Tanjung Priok.
4. AKBP Doddy Prawira Negara, Kabagada Rolog Sumbar, mantan Kapolres Bukittinggi Polda Sumbar.
Dalam kasus ini, selain empat polisi tersebut, ada enam tersangka warga sipil. Satu di antaranya perempuan berinisial L.
Teddy Minahasa dkk dijerat dengan dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan/atau Pasal 112 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1.
Penyidik Ditresnarkoba Polda Metro Jaya telah memusnahkan barang bukti sabu dalam kasus Teddy Minahasa dkk. (Knu)
Baca Juga
Polda Metro Serahkan Irjen Teddy Minahasa Cs ke Kejaksaan Minggu Depan
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Polda Metro Sebar Kontak Telepon ‘Posko Orang Hilang’, Terima Laporan Anggota Keluarga atau Kerabat yang tak Ada Kabar

Tabung Gas hingga Kompor Disita dari TKP, Polisi Butuh 4 Hari untuk Pastikan Penyebab Ledakan di Pondok Cabe Pamulang

Skandal Kasus Korupsi Chromebook, Kejari Periksa 8 Sekolah dan 10 Pejabat

Polda Metro Jaya Jelaskan Alasan Penetapan Tersangka Direktur Lokataru, Delpedro Marhaen

Kuasa Hukum Sebut Delpedro Marhaen tak Punya Kuasa untuk Memicu Kerusuhan di Jakarta

Ajukan Penangguhan Penahanan, Tim Advokasi Sebut Delpedro tak Pantas Ditangkap

Polda Metro Jaya Tetapkan 43 Orang sebagai Tersangka Demo Ricuh, 6 Masuk Klaster Penghasut, Sisanya Perusuh

Polisi Minta PPATK Telusuri Aliran Dana ke Para Pelaku Kerusuhan Demo Jakarta

Polda Metro Jaya Geledah Kantor Lokataru Foundation Selama 2 Jam

Total Ada 6 Tersangka di Kasus Direktur Lokataru, Ini Unggahan Delpedro yang Jadi Bukti Polisi
