IPW Nilai Penunjukkan Komjen Idham Azis sebagai Kapolri Tidak Lazim

Zulfikar SyZulfikar Sy - Kamis, 24 Oktober 2019
IPW Nilai Penunjukkan Komjen Idham Azis sebagai Kapolri Tidak Lazim

Dokumentasi Kepala Kepolisian Indonesia, Jenderal Polisi Tito Karnavian (kiri) menyerahkan tongkat komando kepada pejabat baru Kepala Badan Reserse Kriminal Kepolisian Indonesia, Inspektur Jenderal Po

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Presidium Indonesia Police Watch (IPW) Neta S Pane menilai, ada keanehan dalam penunjukkan Komjen (Pol) Idham Azis sebagai Kapolri.

Neta membeberkan, dalam proses pencalonan Kapolri selama ini, ada dua masukan yang diterima presiden. Dari Wanjakti Polri dan dari Kompolnas.

Baca Juga:

Praktisi Hukum Sebut Pernyataan IPW Soal Idham Azis Menyesatkan

Dari kedua masukan itu, presiden memilih satu nama untuk diserahkan ke DPR agar dilakukan uji kepatutan oleh komisi

"Tapi dalam penetapan Idam Azis sebagai calon kapolri, prosedur itu tidak dilalui sebagaimana mestinya," sebut Neta dalam keterangannya kepada merahputih.com di Jakarta, Kamis (25/10).

Dokumentasi Komisaris Jenderal Polisi Idham Aziz. Foto diabadikan saat dia menjadi kepala Polda Metro Jaya. ANTARA FOTO/Akbar Gumay
Dokumentasi Komisaris Jenderal Polisi Idham Aziz. Foto diabadikan saat dia menjadi kepala Polda Metro Jaya. ANTARA FOTO/Akbar Gumay

Neta melanjutkan, beberapa jam setelah Wakapolri Ari Dono ditetapkan sebagai Plt Kapolri, beberapa komisioner kompolnas mendatanginya.

Mereka meminta segera diadakan rapat untuk membahas dan menentukan nama-nama calon kapolri. Akhirnya Plt Kapolri memanggil seorang jenderal sehingga mereka rapat untuk menentukan nama-nama calon kapolri. Mereka rapat hanya berlima. Tiga dari Kompolnas dan dua dari Polri.

"Keputusannya, ada lima calon kapolri yakni Komjen Arif, Komjen Agung Budi, Irjen Gatot, Irjen Martuani, dan Komjen Idam Azis. Nama Idam Azis sempat diperdebatkan karena masa dinasnya sebagai anggota polisi kurang dari 2 tahun," jelas Neta.

Tapi akhirnya nama Idham dimasukkan dengan catatan. Sementara nama Irjen Agus Kapolda Sumut yang sempat dibahas sebagai kader potensial, disebut Neta dicoret karena dianggap terlalu muda dari Akpol 1989 dan namanya digantikan oleh Irjen Martuani, Asop Kapolri.

"Setelah selesai diketik hingga tengah malam, menjelang dini hari surat yang berisi nama-nama calon kapolri itu dikirim ke Istana dan paginya Istana sudah mengirimkan satu nama ke DPR. Kerja cepat. Pola pengajuan nama calon kapolri seperti ini di luar kelaziman," terang Neta.

Baca Juga:

Ditunjuk Jokowi Jadi Kapolri, Berapa Harta Kekayaan Komjen Idham Azis?


Neta berpendat, tak biasanya Kompolnas mendatangi pimpinan Polri untuk membahas nama calon kapolri.

"Biasanya Kompolnas rapat sendiri dan dihadiri semua komisioner Kompolnas untuk mendata dan membahas nama nama calon Kapolri. Baru kemudian diserahkan ke presiden," imbuh Neta.

Di sisi lain, Polri juga melakukan rapat wanjak yang dipimpin Wakapolri dengan peserta Irswasum, Kadiv Propam, Deputi SDM dan pejabat lainnya.

Ketua Presidium Indonesian Police Watch (IPW) Neta S. Pane (ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari/Dok)
Ketua Presidium Indonesian Police Watch (IPW) Neta S. Pane (ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari/Dok)

"Di era Kapolri Timur Pradopo, dewan kepangkatan jabatan tinggi malah dihadiri semua jenderal bintang 3," imbuh Neta.

Neta menilai, dalam pencalonan Idham Azis, Polri belum melakukan wanjak secara resmi dan belum menyampaikan surat usulan resmi kepada presiden.

"Surat usulan baru dari Kompolnas berdasarkan hasil rapat yang dihadiri 3 komisioner dan dua petinggi Polri. Pertanyaan IPW, kenapa proses pencalonan Idham Azis terkesan terburu-buru dan tidak lazim. Ada apa?," kata Neta.

Bantahan disampaikan anggota Kompolnas Poengky Indarti. Ia mengatakan Kompolnas dalam memberikan pertimbangan kepada Presiden Joko Widodo soal calon Kapolri sudah sesuai dengan UU Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).

Poengky melanjutkan, berdasarkan penjelasan Pasal 11 ayat (6) yang dimaksud dengan "jenjang kepangkatan" ialah prinsip senioritas dalam arti penyandang pangkat tertinggi di bawah Kapolri yang dapat dicalonkan sebagai Kapolri.

"Tidak ada itu aturan 2 tahun, 3 tahun, 4 tahun dan sebagainya. Undang-undangnya saja bunyinya tidak menyebut tahun," kata Poengky, dikutip Antara, membantah pernyataan Neta S Pane yang menyatakan bahwa surat rekomendasi Kompolnas cacat administrasi lantaran masa dinas calon Kapolri disyaratkan minimal dua tahun sementara Komjen Pol Idham Azis sebagai calon Kapolri hanya memiliki sisa masa dinas satu tahun lebih.

Sementara itu, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengatakan penunjukan calon Kepala Polri (Kapolri) merupakan hak prerogatif Presiden sehingga tidak bisa dicampuri, apakah nama yang diajukan satu atau lebih.

"Penunjukan calon Kapolri itu hak prerogatif Presiden Jokowi, kalau yang diusulkan masa tugasnya tinggal 1 sampai 1,5 tahun, itu hak prerogatif Presiden," kata Dasco di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis.

Dasco menilai, penunjukan Komjen Pol Idham Aziz sebagai calon Kapolri tidak cacat hukum sehingga tinggal menunggu proses uji kelayakan dan kepatutan di Komisi III DPR RI. Surat Presiden yang mengajukan nama Idham Aziz sudah diterima Pimpinan DPR pada Rabu (23/10) dan dalam waktu dekat akan dibahas di Rapat Pimpinan.

"Apabila komisi yang sudah terbentuk dalam hal ini Komisi III DPR sudah ditetapkan pimpinan dan anggotanya, maka sesuai batas waktu yang ada, kemungkinan akan segera diadakan uji kelayakan," ujarnya. (Knu)

Baca Juga:

Komjen Idham Azis Calon Kapolri, Puan: Segera Lakukan Proses 'Fit and Proper Test'

#Calon Kapolri #Neta S Pane #Idham Azis #IPW
Bagikan
Ditulis Oleh

Zulfikar Sy

Tukang sihir

Berita Terkait

Indonesia
IPW Apresiasi Langkah Tegas TNI-Polri, Sebut Aspirasi Harus Dilakukan dengan Cara Damai
IPW mengapresiasi langkah tegas TNI-Polri. Masyarakat diminta untuk menyampaikan aspirasi dengan cara damai dan tidak merusak fasilitas umum.
Soffi Amira - Kamis, 04 September 2025
IPW Apresiasi Langkah Tegas TNI-Polri, Sebut Aspirasi Harus Dilakukan dengan Cara Damai
Indonesia
Mobil Brimob Pelindas Ojol Affan Kurniawan hingga Tewas Bergerak Ugal-ugalan dan ‘Tanpa Komando’, Pengamat: Ini Pidana Berat!
Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso menilai, pengejaran oleh rantis Brimob hingga melindas pengemudi ojek online adalah pelanggaran prosedur.
Frengky Aruan - Jumat, 29 Agustus 2025
Mobil Brimob Pelindas Ojol Affan Kurniawan hingga Tewas Bergerak Ugal-ugalan dan ‘Tanpa Komando’, Pengamat: Ini Pidana Berat!
Indonesia
Diisukan Jadi Kapolri, Irjen Rudi Darmoko Tunggu Perintah Prabowo
Menurut dia, permasalahan tersebut merupakan urusan para pemimpin Polri dan kepala negara.
Dwi Astarini - Rabu, 04 Juni 2025
Diisukan Jadi Kapolri, Irjen Rudi Darmoko Tunggu Perintah Prabowo
Indonesia
Desak Presiden Prabowo Cabut Perpres 66/2025, IPW: Bertentangan dengan Aturan dan Isi UUD 1945
Menurut Ketua IPW Sugen Teguh, berdasarkan hierarki peraturan perundang-undangan, Perpres adalah aturan yang berada di bawah UUD 45 dan UU sehingga Perpres harus mengacu pada Konstitusi atau UU sebagai alat kontrol atas kewenangan Presiden dalam membentuk Perpres.
Frengky Aruan - Senin, 26 Mei 2025
Desak Presiden Prabowo Cabut Perpres 66/2025, IPW: Bertentangan dengan Aturan dan Isi UUD 1945
Indonesia
Kasus Pagar Laut Mandek, Kejagung dan Polri Diminta Hilangkan Ego Sektoral
Menurut Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso, publik menunggu bagaimana ending dari kasus pagar laut.
Frengky Aruan - Jumat, 25 April 2025
Kasus Pagar Laut Mandek, Kejagung dan Polri Diminta Hilangkan Ego Sektoral
Indonesia
Penetapan Tersangka Dirut Jak TV Dinilai Bertentangan dengan Kebebasan Pers
Pengamat kepolisian melihat penetapan tersangka terhadap jurnalis Jak TV adalah tindakan tak tepat.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 23 April 2025
Penetapan Tersangka Dirut Jak TV Dinilai Bertentangan dengan Kebebasan Pers
Indonesia
Terkait Kasus Asusila dan Narkoba Eks Kapolres Ngada, IPW Beri Catatan untuk Polri
Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso menyoroti kasus dugaan asusila dan narkoba oleh mantan Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja.
Frengky Aruan - Jumat, 14 Maret 2025
Terkait Kasus Asusila dan Narkoba Eks Kapolres Ngada, IPW Beri Catatan untuk Polri
Indonesia
Kasus Pemerasan Penonton DWP oleh Oknum Polisi Masuk Pidana Korupsi, Ada Potensi TPPU
Menurut pengamat, pemerasan dalam jabatan ini bisa didalami modus, motif serta aliran dana kepada pihak lain lewat proses pemeriksaan pidana
Frengky Aruan - Senin, 06 Januari 2025
Kasus Pemerasan Penonton DWP oleh Oknum Polisi Masuk Pidana Korupsi, Ada Potensi TPPU
Indonesia
IPW Duga Polisi Sudah Pegang Bukti Awal Keterlibatan Budi Arie
Budi Arie adalah Ketua Tim Pencegahan daripada Keppres Nomor 21
Angga Yudha Pratama - Jumat, 20 Desember 2024
IPW Duga Polisi Sudah Pegang Bukti Awal Keterlibatan Budi Arie
Indonesia
Kapolri Diminta Bentuk Timsus Selidiki Dugaan Perkara BBM Ilegal di NTT
Ipda Rudy Soik terlibat dalam pengungkapan kasus dugaan mafia BBM yang diduga melibatkan sejumlah pihak berpengaruh di NTT
Angga Yudha Pratama - Selasa, 29 Oktober 2024
Kapolri Diminta Bentuk Timsus Selidiki Dugaan Perkara BBM Ilegal di NTT
Bagikan