IPW Minta Agus Rahardjo Desak KPK Tuntaskan Kasus Korupsi di Polri
Mantan Ketua KPK Agus Rahardjo saat serah terima pimpinan KPK (MP/Ponco Sulaksono)
MerahPutih.com - Pengamat Kepolisian Neta S Pane menilai masuknya mantan Ketua KPK Agus Rahardjo sebagai penasihat Kapolri Jenderal Idham Azis, tak lepas dari upaya mendesak Polri mengusut kasus korupsi yang mandek.
Menurut Neta, Agus bisa mendorong dituntaskannya belasan kasus korupsi besar yang mandeg hingga saat ini di Bareskrim, seperti kasus Kondensat, kasus yayasan Pertamina, kasus Pelindo 2 dan lainnya.
Baca Juga
Pemilihan Agus Rahardjo Jadi Penasihat Kapolri Demi Bersih-Bersih di Korps Bhayangkara?
"Selain itu, Agus juga harus bisa mendorong terjadinya sinerji Polri dan KPK untuk membersihkan institusi kepolisian dari perwira perwira yang diduga korup dan suka pungli," kata Neta kepada Merahputih.com di Jakarta, Jumat (24/1).
Mantan wartawan itu menuturkan, Agus mesti mendorong dan membuka KPK untuk melakukan OTT terhadap jenderal atau perwira polri. Neta melihat, selama ini KPK hanya melakukan OTT terhadap politisi, kepala daerah, hakim dan jaksa dan tidak pernah melakukan OTT terhadap jenderal polisi.
"Dengan masuknya Agus sebagai penasehat ahli Kapolri, sudah saatnya Agus mendorong KPK masuk untuk melakukan OTT terhadap jenderal polisi," jelas Neta.
Presidium Indonesia Police Watch ini melanjutkan, jika tidak bisa membersihkan Polri sebaiknya Agus mundur sebagai Penasehat Ahli Kapolri.
"Sebab ia tak lebih sebagai pajangan di tengah masih berkembanya persepsi buruk masyarakat terhadap Polri," ungkap Neta.
Neta meyakini, Agus diharapkan bisa membuat Polri membersihkan dirinya dari aksi korupsi, pungli, mafia kasus, mafia jabatan maupun mafia proyek.
Sebelumnya, KaroPenmas DivHumas Polri Brigjen Argo Yuwono menyebut mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Agus Rahardjo dipilih jadi penasihat Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis lantaran cakap dalam bidang pemberantasan korupsi.
Maka dari itu, Agus dipilih jadi penasihat Kapolri bidang penanganan korupsi. Penunjukkan Agus tercantum dalam Keputusan Kapolri Nomor: Kep/117/I/2020 tentang Pengukuhan, Pemberhentian dari, dan Pengangkatan Salam Jabatan Penasihat Ahli Kapolri. Surat itu tertanggal 21 Januari 2020.
"Agus dipilih karena kepintaran, kecakapan dan kompetensinya dibidang korupsi," ucapnya.
Baca Juga
Mantan Ketua KPK Agus Rahardjo Ditunjuk Jadi Penasihat Kapolri
Diangkatnya Agus sebagai penasihat Kapolri diyakini dapat membantu kepolisian dalam rangka pemberantasan korupsi di Indonesia. Ada sejumlah pakar yang diangkat menjadi penasihat Kapolri selain Agus. Totalnya 17 orang yang berasal dari berbagai latar belakang.
"Dengan harapan dapat membantu dalam pemikiran Kapolri dan memberikan masukan-masukan yang berkaitan dengan penanganan korupsi baik internal maupun eksternal," pungkasnya. (Knu)
Bagikan
Berita Terkait
Laporan terhadap 'Mens Rea' Pandji Pragiwaksono Menumpuk, Polisi belum Lakukan Pemanggilan karena masih Prioritaska Periksa Ahli dan Saksi
Banjir Rendam Sejumlah Ruas Wilayah, Polri Siagakan 128.247 Personel secara Nasional
Direktorat Perlindungan Perempuan dan Anak Diluncurkan di Seluruh Indonesia, Momentum tepat Buktikan Polisi Sosok Empatik terhadap Semua Gender
Menko Yusril Targetkan RPP Jabatan Polisi Aktif Terbit Akhir Bulan, Bantah Ada Penolakan dari DPR
Polri Pastikan Korban TPPO tak Dipidana dan Wajib Dilindungi
BPOM Apresiasi SPPG Polri, Makanan Anak Diuji Layaknya Hidangan VIP
MK Bolehkan Polisi Bertugas di Jabatan Sipil asal Sesuai Undang-Undang, Pengamat Minta tak Ada lagi Keraguan
Polda Sulsel Siapkan Tim Identifikasi Jenazah Penumpang Pesawat ATR 42-500 yang Diduga Jatuh di Maros, Kapolda Jamin Hasil Keluar secara Cepat dan Akurat
Kapolri Naikkan Pangkat Anggota Polisi Peraih Medali SEA Games 2025 Thailand
Usai Banjir Bandang, Warga Aceh Tamiang Banyak Alami Gangguan Kesehatan