IPW Minta Agus Rahardjo Desak KPK Tuntaskan Kasus Korupsi di Polri


Mantan Ketua KPK Agus Rahardjo saat serah terima pimpinan KPK (MP/Ponco Sulaksono)
MerahPutih.com - Pengamat Kepolisian Neta S Pane menilai masuknya mantan Ketua KPK Agus Rahardjo sebagai penasihat Kapolri Jenderal Idham Azis, tak lepas dari upaya mendesak Polri mengusut kasus korupsi yang mandek.
Menurut Neta, Agus bisa mendorong dituntaskannya belasan kasus korupsi besar yang mandeg hingga saat ini di Bareskrim, seperti kasus Kondensat, kasus yayasan Pertamina, kasus Pelindo 2 dan lainnya.
Baca Juga
Pemilihan Agus Rahardjo Jadi Penasihat Kapolri Demi Bersih-Bersih di Korps Bhayangkara?
"Selain itu, Agus juga harus bisa mendorong terjadinya sinerji Polri dan KPK untuk membersihkan institusi kepolisian dari perwira perwira yang diduga korup dan suka pungli," kata Neta kepada Merahputih.com di Jakarta, Jumat (24/1).
Mantan wartawan itu menuturkan, Agus mesti mendorong dan membuka KPK untuk melakukan OTT terhadap jenderal atau perwira polri. Neta melihat, selama ini KPK hanya melakukan OTT terhadap politisi, kepala daerah, hakim dan jaksa dan tidak pernah melakukan OTT terhadap jenderal polisi.
"Dengan masuknya Agus sebagai penasehat ahli Kapolri, sudah saatnya Agus mendorong KPK masuk untuk melakukan OTT terhadap jenderal polisi," jelas Neta.

Presidium Indonesia Police Watch ini melanjutkan, jika tidak bisa membersihkan Polri sebaiknya Agus mundur sebagai Penasehat Ahli Kapolri.
"Sebab ia tak lebih sebagai pajangan di tengah masih berkembanya persepsi buruk masyarakat terhadap Polri," ungkap Neta.
Neta meyakini, Agus diharapkan bisa membuat Polri membersihkan dirinya dari aksi korupsi, pungli, mafia kasus, mafia jabatan maupun mafia proyek.
Sebelumnya, KaroPenmas DivHumas Polri Brigjen Argo Yuwono menyebut mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Agus Rahardjo dipilih jadi penasihat Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis lantaran cakap dalam bidang pemberantasan korupsi.
Maka dari itu, Agus dipilih jadi penasihat Kapolri bidang penanganan korupsi. Penunjukkan Agus tercantum dalam Keputusan Kapolri Nomor: Kep/117/I/2020 tentang Pengukuhan, Pemberhentian dari, dan Pengangkatan Salam Jabatan Penasihat Ahli Kapolri. Surat itu tertanggal 21 Januari 2020.
"Agus dipilih karena kepintaran, kecakapan dan kompetensinya dibidang korupsi," ucapnya.
Baca Juga
Mantan Ketua KPK Agus Rahardjo Ditunjuk Jadi Penasihat Kapolri
Diangkatnya Agus sebagai penasihat Kapolri diyakini dapat membantu kepolisian dalam rangka pemberantasan korupsi di Indonesia. Ada sejumlah pakar yang diangkat menjadi penasihat Kapolri selain Agus. Totalnya 17 orang yang berasal dari berbagai latar belakang.
"Dengan harapan dapat membantu dalam pemikiran Kapolri dan memberikan masukan-masukan yang berkaitan dengan penanganan korupsi baik internal maupun eksternal," pungkasnya. (Knu)
Bagikan
Andika Pratama
Berita Terkait
IPW Apresiasi Langkah Tegas TNI-Polri, Sebut Aspirasi Harus Dilakukan dengan Cara Damai

Beda Saat Tahun 1998, Pam Swakarsa Versi Terkini Dinilai Tidak Akan Mengandung Unsur Politis yang Merugikan Publik

Kapolri Izinkan Aparat TNI/Polri Bubarkan Pendemo jika Terjadi Kekacauan yang Ganggu Perekonomian Nasional

YLBHI Sebut Tindakan Aparat dalam Penanganan Demo Mengarah Teror terhadap Rakyat

Pengamat Tuntut Cara Polri Tangani Demo Harus Diubah, Jangan Sampai Makan Korban Jiwa Lagi

Prabowo Ungkap Kondisi Korban Aksi Ricuh di RS Polri, Ada yang Terbakar Leher, Paha, hingga Alat Vital

Minta Semua Polisi yang Terluka Akibat Rusuh Demo Dapat Kenaikan Pangkat Luar Biasa, Prabowo: Mereka Membela Negara dan Rakyat

3.195 Orang Ditangkap dalam Kericuhan Demonstrasi di Sejumlah Daerah, 1.240 di Antaranya di Wilayah Polda Metro Jaya

Polri Lakukan Patroli Besar-Besaran di Jabodetabek, Redam dan Tindak Pelaku Kerusuhan

Tragedi Affan Kurniawan Dinilai Bisa Jadi Alarm untuk Mengevaluasi Manajemen Anggaran Polri yang Amburadul
