IPW Minta Agus Rahardjo Desak KPK Tuntaskan Kasus Korupsi di Polri

Andika PratamaAndika Pratama - Jumat, 24 Januari 2020
IPW Minta Agus Rahardjo Desak KPK Tuntaskan Kasus Korupsi di Polri

Mantan Ketua KPK Agus Rahardjo saat serah terima pimpinan KPK (MP/Ponco Sulaksono)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Pengamat Kepolisian Neta S Pane menilai masuknya mantan Ketua KPK Agus Rahardjo sebagai penasihat Kapolri Jenderal Idham Azis, tak lepas dari upaya mendesak Polri mengusut kasus korupsi yang mandek.

Menurut Neta, Agus bisa mendorong dituntaskannya belasan kasus korupsi besar yang mandeg hingga saat ini di Bareskrim, seperti kasus Kondensat, kasus yayasan Pertamina, kasus Pelindo 2 dan lainnya.

Baca Juga

Pemilihan Agus Rahardjo Jadi Penasihat Kapolri Demi Bersih-Bersih di Korps Bhayangkara?

"Selain itu, Agus juga harus bisa mendorong terjadinya sinerji Polri dan KPK untuk membersihkan institusi kepolisian dari perwira perwira yang diduga korup dan suka pungli," kata Neta kepada Merahputih.com di Jakarta, Jumat (24/1).

Mantan wartawan itu menuturkan, Agus mesti mendorong dan membuka KPK untuk melakukan OTT terhadap jenderal atau perwira polri. Neta melihat, selama ini KPK hanya melakukan OTT terhadap politisi, kepala daerah, hakim dan jaksa dan tidak pernah melakukan OTT terhadap jenderal polisi.

"Dengan masuknya Agus sebagai penasehat ahli Kapolri, sudah saatnya Agus mendorong KPK masuk untuk melakukan OTT terhadap jenderal polisi," jelas Neta.

Neta
Presidium IPW Neta S Pane. Foto: MP/Kanu

Presidium Indonesia Police Watch ini melanjutkan, jika tidak bisa membersihkan Polri sebaiknya Agus mundur sebagai Penasehat Ahli Kapolri.

"Sebab ia tak lebih sebagai pajangan di tengah masih berkembanya persepsi buruk masyarakat terhadap Polri," ungkap Neta.

Neta meyakini, Agus diharapkan bisa membuat Polri membersihkan dirinya dari aksi korupsi, pungli, mafia kasus, mafia jabatan maupun mafia proyek.

Sebelumnya, KaroPenmas DivHumas Polri Brigjen Argo Yuwono menyebut mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Agus Rahardjo dipilih jadi penasihat Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis lantaran cakap dalam bidang pemberantasan korupsi.

Maka dari itu, Agus dipilih jadi penasihat Kapolri bidang penanganan korupsi. Penunjukkan Agus tercantum dalam Keputusan Kapolri Nomor: Kep/117/I/2020 tentang Pengukuhan, Pemberhentian dari, dan Pengangkatan Salam Jabatan Penasihat Ahli Kapolri. Surat itu tertanggal 21 Januari 2020.

"Agus dipilih karena kepintaran, kecakapan dan kompetensinya dibidang korupsi," ucapnya.

Baca Juga

Mantan Ketua KPK Agus Rahardjo Ditunjuk Jadi Penasihat Kapolri

Diangkatnya Agus sebagai penasihat Kapolri diyakini dapat membantu kepolisian dalam rangka pemberantasan korupsi di Indonesia. Ada sejumlah pakar yang diangkat menjadi penasihat Kapolri selain Agus. Totalnya 17 orang yang berasal dari berbagai latar belakang.

"Dengan harapan dapat membantu dalam pemikiran Kapolri dan memberikan masukan-masukan yang berkaitan dengan penanganan korupsi baik internal maupun eksternal," pungkasnya. (Knu)

#Agus Rahardjo #Neta S Pane #Polri #Komisi Pemberantasan Korupsi
Bagikan
Ditulis Oleh

Andika Pratama

Berita Terkait

Indonesia
DPR RI Kejar Pengesahan RUU UU Polri, Siap Sasar Pelaku Kriminal di Ruang Siber
RDPU juga membahas struktur organisasi serta formulasi usia pensiun anggota kepolisian
Angga Yudha Pratama - Rabu, 03 Juni 2026
DPR RI Kejar Pengesahan RUU UU Polri, Siap Sasar Pelaku Kriminal di Ruang Siber
Indonesia
Satgas Haji Polri Ungkap Penipuan Haji Non-Prosedural, Kerugian Tembus Rp 21,7 Miliar
Satgas Haji dan Umrah Polri mengungkap kasus penipuan haji non-prosedural. 550 calon jemaah menjadi korban dengan total kerugian mencapai Rp 21,7 miliar.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 02 Juni 2026
Satgas Haji Polri Ungkap Penipuan Haji Non-Prosedural, Kerugian Tembus Rp 21,7 Miliar
Indonesia
Komisi I DPR Tegaskan Pemberantasan Begal Tugas Polisi, Bukan Tupoksi TNI
Komisi I DPR menegaskan pemberantasan begal adalah tugas Polri. TNI hanya bisa terlibat jika ada permintaan resmi dan koordinasi.
Wisnu Cipto - Kamis, 28 Mei 2026
Komisi I DPR Tegaskan Pemberantasan Begal Tugas Polisi, Bukan Tupoksi TNI
Indonesia
DPR Sebut Usulan Usia Pensiun Polri Perlu Disesuaikan dengan TNI dan Kejaksaan
Soal kekhawatiran publik bahwa revisi UU Polri sengaja disiapkan untuk mengakomodasi Kapolri saat ini, Dasco membantah anggapan tersebut.
Frengky Aruan - Selasa, 26 Mei 2026
DPR Sebut Usulan Usia Pensiun Polri Perlu Disesuaikan dengan TNI dan Kejaksaan
Indonesia
Wakapolri Terbang ke Arab Saudi, Memastikan Jemaah Calon Haji Indonesia Dapat Perlindungan Ekstra
Wakapolri Komjen Dedi Prasetyo beserta tim melakukan lawatan dan pertemuan dengan jajaran Presidency of State Security (PSS) Arab Saudi pada Jumat (22/5) di Kantor PSS, Kota Riyadh, Arab Saudi.
Frengky Aruan - Minggu, 24 Mei 2026
Wakapolri Terbang ke Arab Saudi, Memastikan Jemaah Calon Haji Indonesia Dapat Perlindungan Ekstra
Indonesia
Kampung Narkoba di Samarinda Digerebek, DPR Desak Penindakan Tanpa Tebang Pilih
Anggota Komisi III DPR RI Abdullah meminta Polri membongkar bandar besar dan dugaan beking aparat usai penggerebekan kampung narkoba di Samarinda.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 21 Mei 2026
Kampung Narkoba di Samarinda Digerebek, DPR Desak Penindakan Tanpa Tebang Pilih
Indonesia
Menteri HAM Natalius Pigai: Begal Tak Boleh Ditembak Mati Tanpa Proses Hukum
Menteri HAM Natalius Pigai menolak instruksi Kapolda Lampung soal tembak di tempat pelaku begal. Tindakan tersebut bertentangan dengan prinsip HAM dan hukum.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 21 Mei 2026
Menteri HAM Natalius Pigai: Begal Tak Boleh Ditembak Mati Tanpa Proses Hukum
Indonesia
Waspada! Paham Ekstremisme dan Terorisme Kini Menyebar Lewat Algoritma Digital
Wakapolri mengungkap pola baru terorisme dan ekstremisme yang kini berkembang melalui ruang digital. Polri juga menyoroti ratusan anak terpapar radikalisme di Indonesia.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 21 Mei 2026
Waspada! Paham Ekstremisme dan Terorisme Kini Menyebar Lewat Algoritma Digital
Indonesia
Linda Susanti Minta Proses Hukum Adil dalam Kasus Laporan Deputi KPK
Linda dilaporkan Deputi Penindakan KPK Asep Guntur Rahayu atas dugaan penggunaan surat palsu terkait dengan penyitaan barang miliknya oleh Komisi Antirasuah.
Dwi Astarini - Rabu, 20 Mei 2026
Linda Susanti Minta Proses Hukum Adil dalam Kasus Laporan Deputi KPK
Indonesia
Polisi Terlibat Kasus Narkoba, Bareskrim: tak ada Kompromi, Sanksi Dipecat
Menjadi bukti keseriusan Polri dalam melakukan penegakan hukum secara profesional dan tanpa kompromi.
Dwi Astarini - Rabu, 20 Mei 2026
Polisi Terlibat Kasus Narkoba, Bareskrim: tak ada Kompromi, Sanksi Dipecat
Bagikan