IPW Kecam Aksi Brutal Anggota Polsek Percut Sei Tuan Aniaya Saksi


Ilustrasi kekerasan. Foto: Istimewa
MerahPutih.com - Presidium Indonesia Police Watch (IPW) Neta S Pane mengecam adanya penganiayaan yang dialami Sarpan (57), saksi kasus pembunuhan, di Mapolsek Percut Sei Tuan, Medan. Enam personel yang bertugas di sana diperiksa, termasuk Kapolsek Otniel Siahaan dan Kanit Reskrim Luis Beltran.
Menurut Neta, kasus penyiksaan yang dilakukan polisi terhadap masyarakat terus berulang dan ini menunjukkan bahwa masih ada anggota polisi yang tidak tertib hukum hingga tidak taat akan prinsip hak asasi manusia.
Baca Juga
Dipecat Karena Demo Keringanan UKT, Mahasiswa UNAS Diintimidasi Pihak Kampus
"Apa yang terjadi di Polsek Percut Sri tuan adalah sebuah keberingasan anggota polisi kepada masyarakat dan sekaligus menunjukkan masih ada anggota polisi yang menjadi predator dan monster bagi masyarakat," kata Neta kepada wartawan di Jakarta, Jumat (10/7).
Neta melanjutkan, saksi yang diduga disiksa tersebut adalah seorang saksi sesungguhnya sangat dibutuhkan polisi untuk mengungkap kasus yg sedang ditanganinya.
"Kasus ini menunjukkan bahwa Polri masih jauh dari sikap promoter dalam menangani sebuah perkara," jelas Neta.

Neta mempertanyakan apakah polisi itu berpihak dan hendak melindungi tersangka, sehingga saksinya harus dihabisi Jika benar seperti itu, ini sebuah kejahatan baru yang harus diungkap.
"Propam harus mengusut tuntas hal ini," terang Neta.
Ia meminta lima anggota polisi yang terlibat kasus penganiayaan ini harus dibawa ke pengadilan dan dipecat dari kepolisian.
"Karena sebagai aparat penegak hukum kelimanya sudah melakukan pembunuhan di kantor polisi, yang seharusnya kantor polisi adalah tempat yang aman bagi masyarakat untuk mendapatkan keadilan. Tapi akibat ulah kelima polisi itu, kantor polisi telah mereka jadikan sbg tempat predator, monster dan algojo yang membantai saksi hingga tewas," jelas Neta.
Anggota Komisi III DPR, Arsul Sani angkat bicara soal kasus dugaan pemukulan saksi oleh oknum polisi saat proses pemeriksaan di Polsek Percut Sei Tuan, Deli Serdang. Arsul meminta oknum polisi yang terlibat peristiwa ini disanksi tak naik pangkat.
"Saya mengikuti berita itu bahwa Kapolseknya sudah dicopot, itu nggak cukup, nggak cukup. Jadi hemat saya, Irwasum atau Divisi Propam harus memproses semua yang merupakan bagian dari pelaku penganiayaan, itu harus diproses sistem peradilan terbuka," ujar Arsul kepada wartawan.
Arsul meminta polisi dalam melakukan tugas penegakan hukum tidak memakai kekerasan, apalagi kepada warga negara Indonesia. Arsul meminta Mabes Polri menindak seluruh oknumnya diproses dengan tegas.
"Saya, kami di Komisi III, ingin agar ini tidak hanya di proses hukum biasa, atau sekedar dimutasi atau didemosi. Ini juga harus ada tindakan administratifnya juga, misalnya sekian lama yang bersangkutan tidak boleh mendapatkan kenaikan pangkat dan sebagainya," tegas Arsul.
Ia berharap peristiwa kekerasan terhadap saksi ini tidak terulang lagi. Dia meminta Mabes Polri segera mencari tahu oknum polisi itu dan menindak tegas.
"Mabes Polri yang jelas. tidak harus Kapolri, kan bisa Irwasum, bisa Kadiv Propam, ini harus menjelaskan. Kami akan tanya rapat kerja pengawasan Komisi III dengan kapolri dan jajarannya," ucapnya.
Di media sosial, beredar foto dan narasi viral soal dugaan pemukulan saksi saat proses pemeriksaan di Polsek Percut Sei Tuan. Pengunggah posting-an viral menyebut saksi bernama Sarpan diduga dipukul hingga wajahnya lebam.
"Pembunuhan di pasar 9 Tembung leher dicangkol. Saksi mukanya lebam2 (membiru). Kok bisa?? Malah yang diduga tersangka dari awal katanya wajahnya mulus," tulis pengunggah.

Sarpan kemudian membuat laporan ke Polrestabes Medan terkait kejadian itu. Dalam posting-an itu juga terdapat foto tanda terima laporan bernomor STTP/1643/VII/Yan 2.5/2020/SPKT Polrestabes Medan.
Buntut dari peristiwa ini, Kapolsek Percut Sei Tuan Kompol Otniel Siahaan dicopot dari jabatannya. Selain itu, ada delapan orang personel Polsek Percut Sei Tuan yang juga ditarik ke Polrestabes. Mereka ditarik untuk menunggu sidang disiplin.
"Laporan dari keluarganya bahwa yang bersangkutan disiksa personel Polri, Kapolseknya dan Kanitnya kita periksa. Ada enam (personel) yang kita periksa," kata Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko.
Riko mengatakan, laporan dari Sarpan masih diselidiki. Termasuk pengakuan awal tukang bangunan itu bahwa dia tidak dapat memastikan pelaku penganiayaannya.
Baca Juga
Lurah Grogol Selatan Dinonaktifkan Terkait e-KTP Djoko Tjandra
"Komitmen kami kalau anggota kami salah akan kami proses. Tapi pengakuan saudara Sarpan sendiri kepada saya langsung selesai membuat laporan dia dianiaya oleh tersangka lain yang ada di Polsek tersebut," ucapnya.
Meski Sarpan berada di Mapolsek Percut Sei Tuan selama 5 hari, namun Riko menyatakan pria itu tidak ditahan. "Kalau ditahan belum ada SP Han-nya," sebut Riko. (Knu)
Bagikan
Andika Pratama
Berita Terkait
IPW Apresiasi Langkah Tegas TNI-Polri, Sebut Aspirasi Harus Dilakukan dengan Cara Damai

Mobil Brimob Pelindas Ojol Affan Kurniawan hingga Tewas Bergerak Ugal-ugalan dan ‘Tanpa Komando’, Pengamat: Ini Pidana Berat!

Desak Presiden Prabowo Cabut Perpres 66/2025, IPW: Bertentangan dengan Aturan dan Isi UUD 1945

Kasus Pagar Laut Mandek, Kejagung dan Polri Diminta Hilangkan Ego Sektoral

Penetapan Tersangka Dirut Jak TV Dinilai Bertentangan dengan Kebebasan Pers

Terkait Kasus Asusila dan Narkoba Eks Kapolres Ngada, IPW Beri Catatan untuk Polri

Kasus Pemerasan Penonton DWP oleh Oknum Polisi Masuk Pidana Korupsi, Ada Potensi TPPU

IPW Duga Polisi Sudah Pegang Bukti Awal Keterlibatan Budi Arie

Kapolri Diminta Bentuk Timsus Selidiki Dugaan Perkara BBM Ilegal di NTT

IPW Desak Kejagung Usut Tuntas Kasus Korupsi Pesawat MA60, Bisa Jadi Kado untuk Indonesia
