Dipecat Karena Demo Keringanan UKT, Mahasiswa UNAS Diintimidasi Pihak Kampus

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Jumat, 10 Juli 2020
Dipecat Karena Demo Keringanan UKT, Mahasiswa UNAS Diintimidasi Pihak Kampus

Mahasiswa UNAS berunjuk rasa didepan kampus mereka (@UgdUnas)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Aksi unjuk rasa meminta keringanan biaya kuliah di masa pandemi COVID-19 dan transparansi keuangan kampus yang dilakukan mahasiswa Universitas Nasional (UNAS) Jakarta berbuntut sanksi skors hingga drop out (DO).

Sanksi DO diberikan kepada dua mahasiswa atas nama Wahyu Krisna Aji dan Deodatus Sunda. Satu mahasiswa atas nama Alan, dihukum skors enam bulan. Sementara empat mahasiswa lain yakni, Thariza, Octavianti, Immanuelsa, dan Zaman mendapat peringatan keras.

Baca Juga:

Ikut Demo Mahasiswa dan Dosen, Rektor Uniba Solo Lepas Baju dan Pilih Mundur

Krisna memberikan keterangan terkait dirinya yang dipecat pihak UNAS karena melakukan aksi keringanan biaya uang kuliah tunggal (UKT). Aksi tersebut dilakukan mahasiswa UNAS merespon SK. Rektor no.52 tahun 2020 tentang pemotongan biaya kuliah semester genap tahun akademik 2019/2020. SK tersebut mengatur pemotongan biaya sebesar Rp 100.000 untuk mahasiswa aktif.

Respon tersebut, kata Krisna, berbentuk kampanye media yang diposting serentak oleh mahasiswa UNAS dengan hastag #UNASGAWATDARURAT. Alih-alih ditanggapi positif, pihak UNAS justru memanggil para mahasiswa yang terlibat dalam kempanye tersebut.

"Lalu kampus merespon kampanye media tersebut dengan pemanggilan 27 mahasiswa yang terlibat dalam kampanye media pada 16 mei 2020 untuk menghadap ke Komisi Disiplin (Komdis) UNAS. (10-12 Juni)," ujarnya kepada wartawan di Jakarta, Jumat (10/7).

Pemanggilan para mahasiswa oleh pihak UNAS bertujuan untuk mengklarifikasi, namun, menurut Krisna, proses klarifikasi disertai intimidasi dan ancaman. Pihak UNAS juga meminta mahasiswa menandatangai surat pernyataan bersalah dan tidak akan mengulangi hal tersebut.

"Jika tidak, diancam akan dipidanakan dengan dalih pencemaran nama baik dalam UU ITE. Saya adalah salah satu mahasiswa yang tidak menandatangani surat pernyataan tersebut," ungkapnya.

Surat pemberhentian salah satu mahasiswa UNAS (@lokataru_id)

Kemudian, kata Krisna, ia dan kawan-kawannya melakukan aksi solidaritas bagi mahasiswa yang dipanggil oleh Komdis UNAS. Aksi yang berlangsung selama 3 hari berturut-turut di depan kampus UNAS itu juga untuk menyampaikan lima tuntutan, salah satunya potongan UKT sebesar 50-65 persen.

Akibat aksi ini pihak UNAS melaporkan 20 mahasiswa ke polisi dengan tuduhan anarkisme dan pencemaran nama baik karena menyebarkan tagar berkaitan dengan demonstrasi melalui media sosial.

Satu minggu setelahnya, Krisna mengatakan bahwa dirinya mendapatkan SK Dekan tentang pemberhentian permanen status mahasiswanya. Surat tersebut diterima oleh orangtua mahasiswa FISIIP UNAS itu pada Kamis (9/7) kemarin.

Surat tersebut berisi tentang pemberhentian dari status mahasiswa FISIP UNAS secara permanen, terhitung sejak SK itu dikeluarkan. Selain itu, ada 1 mahasiswa bernama Deodatus Sunda SE yang turut di D.O oleh dekan FISIP. Lalu 2 mahasiswa juga turut di skorsing dan 6 lainnya diberi peringatan keras

"Harapannya seluruh mahasiswa UNAS dan secara nasional dapat bersatu dan bersolidaritas untuk melawan fasisme di ranah pendidikan tinggi. Dan kami memberi peringatan keras kepada pihak Rektor dan Dekan FISIP UNAS untuk mencabut seluruh sanksi yang diberikan kepada mahasiswa yang berjuang," tegasnya.

Baca Juga:

DPR Tegaskan Kuota Zonasi dan Usia di PPDB Tak Sesuai Permendikbud

Sementara itu, Humas UNAS, Marsudi membenarkan pemecatan terhadap dua mahasiswa berdasarkan SK rektor nonor 112 Tahun 2014 tentang tata tertib kehidupan kampus bagi mahasiswa. Sebelum menjatuhkan sanksi, ia mengklaim bahwa pihak UNAS telah melakukan prosedur dengan melakukan pemanggilan terhadap oknum mahasiswa untuk dimintai klarifikasi atas unggahan di media sosial.

"Pemanggilan dilakukan oleh Komdis UNAS, dari hasil yang dilaporkan oleh Komdis 80 persen mahasiswa yang dipanggil mengakui salah atas unggahan di media sosial dan meminta maaf serta menandatangani surat pernyataan tidak akan mengulangi," ujarnya. (Pon)

#Mahasiswa #Demo Mahasiswa
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Jelang Aksi Demo Agustus, Polri: Sampaikan Aspirasi Boleh, Rusuh Jangan
Kebebasan menyampaikan pendapat merupakan hak warga negara yang dijamin Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.
Dwi Astarini - Rabu, 26 Agustus 2026
Jelang Aksi Demo Agustus, Polri: Sampaikan Aspirasi Boleh, Rusuh Jangan
Berita Foto
Mahasiswa Aliansi BEM Persatuan Se-Jakarta Raya Beri Respon Aksi Demo AMPB Pati
Mahasiswa Universitas Ibnu Chaldun Perwakilan Aliansi BEM Se-Jakarta Raya, Ikhsan Buyung Kalean memberikan keterangan di Jakarta, Senin (24/6/2026).
Didik Setiawan - Senin, 24 Agustus 2026
Mahasiswa Aliansi BEM Persatuan Se-Jakarta Raya Beri Respon Aksi Demo AMPB Pati
Berita Foto
Aksi Unjuk Rasa Mahasiswa UI di Dukuh Atas Jakarta
Suasana aksi unjuk rasa Mahasiswa Unversitas Indonesia (UI) di Jalan MH Thamrin, Jakarta, Selasa (18/8/2026).
Didik Setiawan - Selasa, 18 Agustus 2026
Aksi Unjuk Rasa Mahasiswa UI di Dukuh Atas Jakarta
Berita Foto
Ratusan Polwan Kawal Aksi Unjuk Rasa Mahasiswa UI di Kawasan Bundaran HI Jakarta
Polisi wanita berjaga dan menutup akses menuju Bundaran HI saat mengamankan unjuk rasa mahasiswa UI di Jalan MH Thamrin, Jakarta, Selasa (18/8/2026).
Didik Setiawan - Selasa, 18 Agustus 2026
Ratusan Polwan Kawal Aksi Unjuk Rasa Mahasiswa UI di Kawasan Bundaran HI Jakarta
Indonesia
Mahasiswa Demo di Dekat Bundaran HI Jakarta Bubar, 21 Orang Diamankan Polisi
21 Orang yang kedapatan membawa barang-barang berbahaya di tengah pengerahan ribuan personel pengamanan aksi unjuk rasa di Jakarta.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 18 Agustus 2026
Mahasiswa Demo di Dekat Bundaran HI Jakarta Bubar, 21 Orang Diamankan Polisi
Indonesia
Hari Ini ASN DKI WFH dan Sekolah PJJ Imbas Demo BEM UI? Pramono Ikut Arahan Pusat
ASN DKI Jakarta WFH dan sekolah PJJ pada hari ini Selasa (18/8) arahan pemerintah pusat.
Wisnu Cipto - Selasa, 18 Agustus 2026
Hari Ini ASN DKI WFH dan Sekolah PJJ Imbas Demo BEM UI? Pramono Ikut Arahan Pusat
Indonesia
BEM UI Gelar Demo Siang Ini, Tuntut Berantas KKN hingga Tetapkan Gempa Flores sebagai Bencana Nasional
Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia (BEM UI) berencana menggelar aksi demonstrasi di kawasan Bundaran Hotel Indonesia.
Yusuf Abdillah - Selasa, 18 Agustus 2026
BEM UI Gelar Demo Siang Ini, Tuntut Berantas KKN hingga Tetapkan Gempa Flores sebagai Bencana Nasional
Fun
Mahasiswa Telkom Purwokerto Sidang Tugas Akhir dengan Riasan Black Metal, Ternyata Ini Alasannya
Mahasiswa DKV Universitas Telkom Purwokerto, Ragatama Arrauf Rahmaputra, viral setelah tampil dengan corpse paint saat sidang Tugas Akhir.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 09 Juli 2026
Mahasiswa Telkom Purwokerto Sidang Tugas Akhir dengan Riasan Black Metal, Ternyata Ini Alasannya
Indonesia
Jangan Kelewatan, Hasil Seleksi Mandiri PTN, Diumumkan Selasa (30/6) Jam 16.00 WIB
Seluruh peserta untuk mengakses informasi hasil seleksi hanya melalui kanal resmi SMMPTN-Barat, melalui tautan: https://smmptnbarat.id/#pengumuman.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 29 Juni 2026
Jangan Kelewatan, Hasil Seleksi Mandiri PTN, Diumumkan Selasa (30/6) Jam 16.00 WIB
Indonesia
Mahasiswa Diberi Rp 20 Juta, Waka Komisi X DPR RI: jangan Dimanfaatkan untuk Politik Praktis
Siapa pun yang memberikan uang kepada mahasiswa untuk menggerakkan atau mengarahkan aksi telah merusak independensi, integritas, dan idealisme mahasiswa.
Dwi Astarini - Jumat, 26 Juni 2026
Mahasiswa Diberi Rp 20 Juta, Waka Komisi X DPR RI: jangan Dimanfaatkan untuk Politik Praktis
Bagikan