Insiden Teror Kepala Babi ke Tempo, Komnas HAM Sebut Masuk Kategori Pelanggaran HAM

Soffi AmiraSoffi Amira - Kamis, 27 Maret 2025
Insiden Teror Kepala Babi ke Tempo, Komnas HAM Sebut Masuk Kategori Pelanggaran HAM

Konferensi pers Komnas HAM. Foto: MerahPutih.com/Kanu

Ukuran:
14
Font:
Audio:

MerahPutih.com - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyebut teror kepala babi dan bangkai tikus untuk kantor media Tempo sebagai bentuk ancaman terhadap pers.

Wakil Ketua Eksternal Komnas HAM Abdul Haris Semendawai menilai teror tersebut sengaja dilakukan untuk membuat rasa takut terhadap jurnalis.

“Bahkan untuk bisa jadi secara lebih luas ini akan berpengaruh pada kebebasan pers," kata Haris saat konferensi pers di Komnas HAM, Jakarta Pusat, Kamis (27/3).

Menurut Haris, teror tersebut juga akan membuat jurnalis Tempo ketakutan dan khawatir untuk kembali membuat produk jurnalistik. Sehingga, redaksi Tempo tidak akan berani lagi untuk membicarakan mengenai kebenaran yang terjadi.

Baca juga:

Negara Jamin Kebebasan Pers Sejak Reformasi, Pelaku 'Teror Kepala Babi' Tempo Pasti Terungkap

"Kemudian mereka terhadap hal-hal yang sensitif akan memilih untuk self-censorship. Nah itu juga tentunya kamu sesalkan kalau sampai hal itu terjadi," ucap Haris.

Komnas HAM menilai, adanya pelanggaran HAM dari teror pengiriman kepala babi dan bangkai tikus ke kantor media Tempo.

Sementara itu, Komisioner Komnas HAM, Anis Hidayah mengatakan, ada lima pelanggaran HAM dari peristiwa teror itu.

Pertama, peristiwa teror dan intimidasi kepada Tempo dapat dikategorisasi sebagai bagian dari pelanggaran asasi manusia.

Baca juga:

Ketua DPR Minta Aparat Penegak Hukum Usut Tuntas Teror terhadap Tempo

“Terutama yang pertama atas perasaan aman, di mana setiap orang dilindungi secara fisik maupun psikis baik atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan martabat, dan miliknya," kata Anis.

Kedua, tindakan teror terhadap jurnalis dan media Tempo tersebut merupakan salah satu pelanggaran HAM terhadap kebebasan pers.

“Kebebasan pers merupakan salah satu esensi asasi manusia, yaitu hak berpendapat dan berekspresi," imbuhnya.

Anis juga menyampaikan aksi teror itu juga bentuk pelanggaran terhadap pembela HAM. Ia mengatakan, kerja-kerja jurnalistik adalah kerja pembela HAM.

Baca juga:

Bareskrim Ungkap Ada 1 Terduga Pelaku Pengirim Kepala Babi ke Kantor Tempo

"Yang seharusnya diakui dan dilindungi oleh negara," katanya.

Ia juga menyebutkan, jika tidak diusut secara serius, maka kasus itu berpotensi melanggar hak untuk mendapatkan keadilan.

Selain itu, teror kepada media Tempo yang berdampak pada gangguan informasi publik juga berpotensi melanggar hak atas informasi publik.

Kelima, tindakan teror terhadap jurnalis dan media Tempo ini memiliki risiko terhadap terjadinya gangguan dalam pemenuhan hak atas informasi publik masyarakat.

Komnas HAM mendorong pihak kepolisian agar dapat secara cepat, tepat, transparan dan akuntabel menuntaskan proses penyelidikan dan penyidikan dalam penanganan perkara tersebut. Termasuk memberikan perlindungan kepada korban dan keluarga.

“Mendorong lembaga perlindungan saksi dan korban untuk memberikan perlindungan terhadap korban dan saksi-saksi yang berkaitan dengan peristiwa teror tersebut,” tutup Anis. (knu)

#Pelanggaran HAM #Tempo.co #Komnas HAM #Teror Kepala Babi
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
PBB Soroti Potensi Pelanggaran HAM di Indonesia, Kemlu RI: Segera Ditangani sesuai Mekanisme Hukum
PBB menyoroti adanya potensi pelanggaran HAM di Indonesia. Hal itu terjadi usai terjadinya kericuhan saat demonstrasi. Kemlu RI pun menegaskan, bakal segera menangani sesuai mekanisme hukum.
Soffi Amira - Rabu, 03 September 2025
PBB Soroti Potensi Pelanggaran HAM di Indonesia, Kemlu RI: Segera Ditangani sesuai Mekanisme Hukum
Indonesia
Komnas HAM Minta Polda Buka Ruang Peninjauan Kembali Kasus Kematian Diplomat Arya
Polisi menyimpulkan bahwa Arya Daru meninggal dunia bukan karena pembunuhan atau tindak pidana lain
Wisnu Cipto - Kamis, 31 Juli 2025
Komnas HAM Minta Polda Buka Ruang Peninjauan Kembali Kasus Kematian Diplomat Arya
Indonesia
Temuan Komnas HAM di Balik Persekusi Retreat Kristen di Cidahu Sukabumi, Pengusiran hingga Perusakan
Tindakan persekusi terjadi karena adanya penolakan oleh sebagian warga sekitar yang merasa terganggu dengan kegiatan kerohanian.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 11 Juli 2025
Temuan Komnas HAM di Balik Persekusi Retreat Kristen di Cidahu Sukabumi, Pengusiran hingga Perusakan
Indonesia
Pembubaran Retreat Keagamaan di Sukabumi Dinilai sebagai Bentuk Pelanggaran HAM dan Intoleransi
Komnas HAM mengecam keras pengusiran dan pembubaran paksa retreat remaja Kristen.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 02 Juli 2025
Pembubaran Retreat Keagamaan di Sukabumi Dinilai sebagai Bentuk Pelanggaran HAM dan Intoleransi
Indonesia
Bantah Fadli Zon, Komnas HAM Ungkap Bukti Kekerasan Seksual saat Peristiwa Mei 98
Pernyataan Menteri Kebudayaan Fadli Zon yang menyatakan tidak ada perkosaan dalam Peristiwa Kerusuhan Mei 1998 dinilai tidak tepat.
Frengky Aruan - Senin, 16 Juni 2025
Bantah Fadli Zon, Komnas HAM Ungkap Bukti Kekerasan Seksual saat Peristiwa Mei 98
Indonesia
Komnas HAM Bakal ke Raja Ampat, Selidiki Dugaan Intimidasi hingga Pelanggaran Tambang Nikel
Komnas HAM bakal menuju Raja Ampat. Tujuannya adalah menyelidiki dugaan intimidasi hingga pelanggaran tambang nikel.
Soffi Amira - Jumat, 13 Juni 2025
Komnas HAM Bakal ke Raja Ampat, Selidiki Dugaan Intimidasi hingga Pelanggaran Tambang Nikel
Indonesia
Proyek Tambang Nikel di Raja Ampat Berpotensi Langgar HAM, Bisa Picu Konflik Horizontal
Proyek tambang nikel di Raja Ampat berpotensi melanggar HAM. Bahkan, kasus ini bisa memicu konflik horizontal.
Soffi Amira - Jumat, 13 Juni 2025
Proyek Tambang Nikel di Raja Ampat Berpotensi Langgar HAM, Bisa Picu Konflik Horizontal
Indonesia
TNI AD Anggap 'Sentilan' Komnas HAM soal Insiden Ledakan Garut sebagai Masukan
Temuan Komnas HAM mengungkap, 21 warga sipil dipekerjakan bantu pemusnahan amunisi dengan upah harian Rp 150 ribu dan tidak dibekali alat pelindung diri (APD).
Frengky Aruan - Minggu, 25 Mei 2025
TNI AD Anggap 'Sentilan' Komnas HAM soal Insiden Ledakan Garut sebagai Masukan
Indonesia
Komnas HAM Temukan 21 Buruh Sipil Dibayar Rp 150 Ribu Saat Ledakan Garut, TNI Angkat Suara
Para pekerja sipil itu disebut sudah memiliki pengalaman lebih dari 10 tahun bekerja dalam proses pemusnahan amunisi, tetapi secara otodidak.
Wisnu Cipto - Sabtu, 24 Mei 2025
Komnas HAM Temukan 21 Buruh Sipil Dibayar Rp 150 Ribu Saat Ledakan Garut, TNI Angkat Suara
Indonesia
DPR dan Kemen-HAM Satu Komando, Usut Pelanggaran HAM Berat Eksploitasi Pemain Sirkus OCI
Rekomendasi menjadi pintu masuk untuk investigasi mendalam dan menyeluruh terkait pelanggaran HAM eksploitasi pemain sirkus OCI.
Wisnu Cipto - Kamis, 08 Mei 2025
DPR dan Kemen-HAM Satu Komando, Usut Pelanggaran HAM Berat Eksploitasi Pemain Sirkus OCI
Bagikan