MerahPutih.com - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes (Pol) Argo Yuwono membeberkan peranan 11 tersangka dugaan penculikan dan penganiayaan terhadap pegiat media sosial yang juga relawan Jokowi, Ninoy Karundeng.
Menurut Argo, pelaku ada yang menyebar video penganiayaan dan membuat konten ujaran kebencian yang disebar di WhatsApp.
Baca Juga:
Disebut Polisi Terlibat Dalam Penganiayaan Buzzer Jokowi, Begini Jawaban Munarman
Mereka adalah tersangka AA, ARS, dan YY. Kemudian ada yang berperan menyalin, mengambil data dari komputer jinjing milik Ninoy.
Adalah tersangka RF dan Baros. Keduanya juga mengintervensi Ninoy menghapus semua data-data yang ada di telepon genggamnya.
Kemudian ada sekretaris Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) atau pengurus Masjid Al Falah, Pejompongan, Tanah Abang, Jakarta Pusat yaitu Insinyur S yang menyalin data dari laptop Ninoy dan menyerahkan ke Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI) Munarman.
Baca Juga:
"Dia (tersangka S) melaporkan semuanya kepada Bapak Munarwan. Selanjutnya, dia juga dapat perintah untuk menghapus (rekaman) CCTV dan tidak menyerahkan semua data kepada pihak kepolisian," kata Argo di Mapolda Metro Jaya, Senin (7/10).
Lalu ada TR yang memeriksa sekaligus menyalin data dalam telepon genggam Ninoy.
Lalu, SU yang diperintah oleh tersangka S guna memperbanyak data yang disalin dari laptop Ninoy. Tersangka ABK merekam dan menyebarkan video penganiayaan Ninoy serta mendukung rencana pembunuhan Ninoy.
Ada juga tersangka IA ya yang ikut menganiaya dan kemudian mengusulkan untuk dilakukan pembunuhan dengan kapak.
"Kemudian yang berikutnya tersangka R ini anggota DKM, dia ikut menganiaya korban dan juga ikut mengintimidasi korban," kata dia lagi. (Knu)
Baca Juga:
Polisi Beberkan Petinggi PA 212 Diduga Ikut Mengintimidasi Buzzer Jokowi