Ini Keuntungan yang Didapat Andi Narogong dari Proyek E-KTP

Noer ArdiansjahNoer Ardiansjah - Jumat, 08 Desember 2017
Ini Keuntungan yang Didapat Andi Narogong dari Proyek E-KTP

Tersangka korupsi e-KTP Andi Narogong. (ANTARA/Wahyu Putro A)

Ukuran:
14
Audio:

MerahPutih.com - Jaksa memaparkan keuntungan yang diperoleh pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong dari proyek e-KTP.

"Uang yang diterima terdakwa Andi Agustinus 2,5 juta dolar AS, tidak dapat dikategorikan sebagai penggantian dana talangan karena sebelumnya terdakwa Andi sudah mengeluarkan uang 2,2 juta dolar AS sehingga seolah-olah ada pengeluaran 2,2 juta dolar AS merupakan pengeluaran yang sah padahal merupakan kejahatan yaitu untuk menyuap penyelenggara negara, yaitu Irman, Sugiharto dan Miryam," kata jaksa penuntut umum KPK Abdul Basir dalam sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (7/12).

Pengeluaran 2,2 juta dolar AS itu di antaranya diberikan 1,2 juta dolar AS untuk kepada Miryam dan 400 ribu dolar AS untuk anggota Komisi II DPR Markus Nari.

"Sehingga uang 2,5 juta dolar AS itu bukan didasarkan causa yang halal tapi untuk kejahatan dan 2,5 juta dolar AS harus dianggap sebagai hasil kejahatan dan keuntungan," kata Basir.

Andi tercatat juga menerima Rp 37 miliar dari Direktur Utama PT Quadra Solutions Anang Sugiana Sudiharsa yang awalnya disebut Andi sebagai pengembalian modal kerja e-KTP.

Penerimaan Rp 37 miliar dari Anang Sugiana adalah sebagai transaksi keperdataan akibat terdakwa memberikan pinjaman sebesar Rp 36 miliar untuk modal kerja namun karena di balik pinjaman itu ada niat atau mens rea untuk memberikan sejumlah uang kepada penyelenggara negara.

"Karena itu, penuntut umum melihat transaksi tersebut bukan murni keperdataan sehingga terdakwa tidak diperbolehkan menerima keuntungan dari transaksi melawan hukum sehingga keuntungan Rp 1,1 miliar merupakan illegal benefit atau keuntungan tidak sah," kata Basir.

Jadi, kata Basir, total keuntungan yang diperoleh Andi adalah 2,5 juta dolar AS dan Rp 1,18 miliar.

Jaksa juga membantah pembelaan Andi yang mengatakan bahwa pembuatan commitment fee sebesar 5 persen untuk pejabat Kemendagri dan lima persen untuk anggota DPR sebagai usulan dari mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri Irman harus dikesampingkan.

"Karena terdakwa menjadi orang yang mondar-mandir di DPR dan lebih dulu kenal dengan Setya Novanto dan aktif dengan melakukan pendekatan dengan anggota DPR dan aktif mengajak anggota DPR menemui vendor dan bahkan sejak 2011 sudah aktif mengajak Johanes Marliem bertemu dengan Chaeruman Harahap untuk membahas KTP-E," katanya.

Dalam perkara tersebut, Andi Agustinus alias Andi Narogong dituntut 8 tahun penjara ditambah denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan ditambah pidana tambahan membayar uang pengganti 2,15 juta dolar AS dan Rp 1,18 miliar subsider tiga tahun kurungan. (*)

#Andi Narogong #Korupsi E-KTP
Bagikan
Ditulis Oleh

Noer Ardiansjah

Tukang sulap.

Berita Terkait

Indonesia
Golkar Siapkan Posisi Jika Setnov Mau Aktif Lagi di Kepengurusan Partai
Golkar juga tidak pernah menolak kader yang ingin kembali aktif dalam kepengurusan partai.
Wisnu Cipto - Selasa, 19 Agustus 2025
Golkar Siapkan Posisi Jika Setnov Mau Aktif Lagi di Kepengurusan Partai
Indonesia
Golkar Tegaskan Setnov Tidak Pernah Dipecat, Statusnya Masih Kader Beringin
Golkar tidak pernah mengeluarkan surat pemecatan terhadap Setnov sejak berstatus tersangka pada 2017 silam hingga saat ini.
Wisnu Cipto - Selasa, 19 Agustus 2025
Golkar Tegaskan Setnov Tidak Pernah Dipecat, Statusnya Masih Kader Beringin
Indonesia
Menteri Hukum Tegaskan Pembebasan Bersyarat Setya Novanto Murni Wewenang Pengadilan
Menteri Hukum, Suparatman Andi Agtas menegaskan, bahwa pembebeasan bersyarat Setya Novanto murni wewenang pengadilan.
Soffi Amira - Selasa, 19 Agustus 2025
Menteri Hukum Tegaskan Pembebasan Bersyarat Setya Novanto Murni Wewenang Pengadilan
Indonesia
ICW Kritik Pembebasan Bersyarat Setya Novanto, Sebut Kemunduran dalam Pemberantasan Korupsi
ICW mengkritik pembebasan bersyarat Setya Novanto. Mereka menyebutkan, adanya kemunduran dalam pemberantasan korupsi.
Soffi Amira - Selasa, 19 Agustus 2025
ICW Kritik Pembebasan Bersyarat Setya Novanto, Sebut Kemunduran dalam Pemberantasan Korupsi
Indonesia
Setnov Wajib Lapor Sebulan Sekali ke Penjara Sampai 2029, Bisa Dihukum Kembali jika Langgar Aturan
Novanto diwajibkan untuk melapor ke Balai Pemasyarakatan terdekat
Angga Yudha Pratama - Minggu, 17 Agustus 2025
Setnov Wajib Lapor Sebulan Sekali ke Penjara Sampai 2029, Bisa Dihukum Kembali jika Langgar Aturan
Indonesia
MA Kabulkan PK Setya Novanto, Vonis Disunat Jadi 12 Tahun 6 Bulan
Setnov juga diminta membayar denda sebesar Rp 500 juta subsidair enam bulan kurungan serta uang pengganti (UP) USD 7,3 juta.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 02 Juli 2025
MA Kabulkan PK Setya Novanto, Vonis Disunat Jadi 12 Tahun 6 Bulan
Indonesia
Menkum: Pengadilan Singapura Tolak Penangguhan Penahanan Paulus Tannos, Proses Ekstradisi Masih Panjang
Supratman Andi Agtas mengatakan sidang ekstradisi buron kasus e-KTP itu baru akan digelar pada 23 Juni 2025.
Frengky Aruan - Selasa, 17 Juni 2025
Menkum: Pengadilan Singapura Tolak Penangguhan Penahanan Paulus Tannos, Proses Ekstradisi Masih Panjang
Indonesia
Buron Korupsi e-KTP Menolak Pulang, Komisi XIII DPR: Negara Tidak Boleh Kalah
Tindakan Paulus Tannos dinilai bukan sekadar upaya menghindari proses hukum, tetapi juga merupakan bentuk pelecehan terhadap kedaulatan hukum Indonesia.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 02 Juni 2025
Buron Korupsi e-KTP Menolak Pulang, Komisi XIII DPR: Negara Tidak Boleh Kalah
Indonesia
KPK Pastikan Penangguhan Penahanan Paulus Tannos Belum Disetujui Singapura
Ketua KPK pastikan pihaknya dan Kementerian Hukum masih terus memantau proses ekstradisi Paulus Tannos.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 02 Juni 2025
KPK Pastikan Penangguhan Penahanan Paulus Tannos Belum Disetujui Singapura
Indonesia
Pemerintah Hadapi Kendala Pulangkan Buronan Korupsi e-KTP Paulus Tannos dari Singapura
Pemerintah Indonesia terus berupaya memulangkan Tannos ke Tanah Air melalui jalur diplomatik.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 02 Juni 2025
Pemerintah Hadapi Kendala Pulangkan Buronan Korupsi e-KTP Paulus Tannos dari Singapura
Bagikan