Ini Bukti Keterangan Saksi Prabowo-Sandi yang Bikin Bingung Hakim MK

Andika PratamaAndika Pratama - Kamis, 20 Juni 2019
Ini Bukti Keterangan Saksi Prabowo-Sandi yang Bikin Bingung Hakim MK

Sidang lanjutan PHPU di MK, Rabu (19/6). Foto: ANTARA

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi yang digelar hingga subuh tadi telah memberikan banyak informasi kepada hakim. Terutama keterangan saksi yang disampaikan oleh para saksi dan ahli yang disiapkan oleh pemohon BPN Prabowo-Sandi.

Pengamat politik Wempy Hadir mengatakan, dari kesaksian mereka telah menunjukan bahwa banyak sekali kesaksian mereka yang membuat kebingungan bagi hakim MK dan juga pihak termohon terkait dan Bawaslu.

Wempy
Pengamat politik Wempy Hadir

"Misalnya saja soal ahli yang menggunakan data situng KPU yang 100 % kemudian dijadikan rujukan untuk menyatakan kemenangan bagi pasangan capres tertentu. Kejanggalan tersebut telah menjadi pertanyaan bagi pihak terkait. Bagaiamana mungkin bisa menyatakan pemenang, kalau data belum 100% masuk," kata Wempy kepada Merahputih.com di Jakarta, Kamis (20/6).

BACA JUGA: Saksi Prabowo-Sandi buat 'Robot Tidak Ikhlas', Pantau Kecurangan Situng KPU

Direktur Indo Polling Network ini menambahkah, hal itu merupakan contoh sederhana bagaimana saksi dan ahli kubu 02 tidak memberikan keterangan valid. Padahal keterangan mereka sangat ditunggu oleh kubu 02 untuk memperkuat dalilnya. Tapi yang terjadi dalam ruang sidang, kita tidak menemukan data yang valid.

"Malah data tersebut menimbulkan tanda tanya besar. Oleh karena itu, saya publik melihat dengan sendiri ternyata kesaksian para saksi tidak memberikan penguatan bagi dalil dari kubu Prabowo-Sandi. Malah melemahkan dalil yang sudah diserahkan mepada hakim MK," imbuh Wempy.

Wempy menilai, dampak dari kesaksian para saksi dan ahli yang tidak kuat, tentu membuat hakim sulit untuk menerima gugatan yang disampaikan oleh kuasa hukum 02. Sebab bagaimana mungkin hakim bisa mengabulkan dengan data yang tidak valid.

"Jadi jelas sekali sejauh ini belum ada saksi atau ahli yang memberikan kesaksian yang meyakinkan para hakim MK," terang Wempy.

Ia lantas melihat bahwa pihak termohon Jokowi -dan terkait dengan mudah menjawab dan mematahkan keterangan para saksi dan ahli. Ini berarti bahwa keterangan para saksi dan ahli tidak memiliki kekuatan untuk mempengaruhi keputusan hakim MK.

"Malah yang terjadi kesaksian membuat pihak pemohon semakin sulit untuk membuktikan dalilnya," sebut Wempy.

Sidang lanjutan PHPU di MK, Rabu (19/6). Foto: ANTARA

Wempy berharap bahwa kepada pihak termohon, terkait dan Bawaslu untuk memberikan jawaban yang jelas dan tegas terhadap beberapa pertanyaan yang disampaikan oleh para saksi dan ahli. Sebab jawaban yang lengkap dan jelas akan dibacakan dihadapan hakim MK.

BACA JUGA: Singgung Ma'ruf Amin, Said Didu: Pengawas Anak Perusahaan BUMN adalah Pejabat

"Dengan demikian hakim MK bisa mendengarkan lebih jelas jawaban dari pihak termohon, terkait dan Bawaslu. Selanjutnya kita berharap keputusan yang akan dibuat oleh MK berdasarkan fakta persidangan yang ada," tutup Wempy. (Knu)

#Prabowo-Sandiaga #Mahkamah Konstitusi
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Tim Advokasi Minta MK Segera Putus Uji UU TNI demi Supremasi Sipil
Keterlambatan putusan menjadi persoalan karena perluasan peran TNI di luar fungsi pertahanan terus berlangsung.
Dwi Astarini - Rabu, 09 September 2026
Tim Advokasi Minta MK Segera Putus Uji UU TNI demi Supremasi Sipil
Indonesia
Yusril Ihza Mahendra Sebut Kasus Penghinaan Presiden Resmi Jadi Delik Aduan Murni Tanpa Perantara
Konstruksi KUHP Nasional menetapkan tindak pidana penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat presiden serta wakil presiden sebagai delik aduan murni
Angga Yudha Pratama - Jumat, 14 Agustus 2026
Yusril Ihza Mahendra Sebut Kasus Penghinaan Presiden Resmi Jadi Delik Aduan Murni Tanpa Perantara
Indonesia
Gugatan SIM Seumur Hidup Ditolak MK, Hukum Tak Urusi Kelalaian Pribadi
Keputusan tegas ini diambil MK bukan hanya karena persoalan pokok perkara
Angga Yudha Pratama - Jumat, 14 Agustus 2026
Gugatan SIM Seumur Hidup Ditolak MK, Hukum Tak Urusi Kelalaian Pribadi
Indonesia
MK Kabulkan Sebagian Gugatan Pasal Penghinaan Presiden dan Wakil, Orang Lain Tidak Dapat Menginisiasi Proses Pidana
MK juga menilai tidak terdapat ketidakjelasan dan ketidakpastian hukum yang bertentangan dengan UUD 1945 terkait unsur-unsur pemidanaan dalam Pasal 219 KUHP.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 13 Agustus 2026
MK Kabulkan Sebagian Gugatan Pasal Penghinaan Presiden dan Wakil, Orang Lain Tidak Dapat Menginisiasi Proses Pidana
Indonesia
MK Kembali Akan Putuskan Gugatan UU Pemilu, Hari ini Asa 15 Ketatapan Dibacakan MK
Sebelum sidang pengucapan putusan atau ketetapan digelar, MK melaksanakan sidang perbaikan permohonan pada pukul 13.00 WIB untuk dua permohonan
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 12 Agustus 2026
MK Kembali Akan Putuskan Gugatan UU Pemilu, Hari ini Asa 15 Ketatapan Dibacakan MK
Indonesia
Komisi X DPR Minta Anggaran Pendidikan Fokus Atasi Kekurangan Guru usai Putusan MK
Wakil Ketua Komisi X DPR RI Esti Wijayati meminta anggaran pendidikan difokuskan untuk mengatasi kekurangan guru dan meningkatkan mutu pendidikan.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 04 Agustus 2026
Komisi X DPR Minta Anggaran Pendidikan Fokus Atasi Kekurangan Guru usai Putusan MK
Indonesia
Program Makan Bergizi Gratis Tetap Berlanjut, BGN Jelaskan Dampak Putusan MK
Putusan MK yang melarang penggunaan dana pendidikan untuk Program Makan Bergizi Gratis memicu perhatian publik.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 04 Agustus 2026
Program Makan Bergizi Gratis Tetap Berlanjut, BGN Jelaskan Dampak Putusan MK
Indonesia
DPR Minta Jangan Benturkan Anggaran Pendidikan dengan Program Makan Bergizi Gratis
Menurut Wakil Ketua Komisi X DPR RI Kurniasih Mufidayati, pendidikan dan pemenuhan gizi anak merupakan dua kebijakan yang harus berjalan beriringan.
Frengky Aruan - Minggu, 02 Agustus 2026
DPR Minta Jangan Benturkan Anggaran Pendidikan dengan Program Makan Bergizi Gratis
Indonesia
DPR Nilai Putusan MK Jadi Momentum Benahi Tata Kelola Anggaran MBG
Pemerintah perlu segera menindaklanjuti Putusan MK yang mengamanatkan pendanaan MBG tidak diambil dari alokasi wajib anggaran pendidikan sebesar 20 persen.
Dwi Astarini - Sabtu, 01 Agustus 2026
DPR Nilai Putusan MK Jadi Momentum Benahi Tata Kelola Anggaran MBG
Indonesia
Penggugat Nilai Putusan MK Pertegas Pemisahan Anggaran MBG dari Dana Pendidikan
Menegaskan pembiayaan program MBG yang bukan merupakan komponen utama pendidikan harus dipisahkan dari anggaran operasional penyelenggaraan pendidikan.
Dwi Astarini - Sabtu, 01 Agustus 2026
Penggugat Nilai Putusan MK Pertegas Pemisahan Anggaran MBG dari Dana Pendidikan
Bagikan