Ini Bukti Keterangan Saksi Prabowo-Sandi yang Bikin Bingung Hakim MK

Andika PratamaAndika Pratama - Kamis, 20 Juni 2019
Ini Bukti Keterangan Saksi Prabowo-Sandi yang Bikin Bingung Hakim MK

Sidang lanjutan PHPU di MK, Rabu (19/6). Foto: ANTARA

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi yang digelar hingga subuh tadi telah memberikan banyak informasi kepada hakim. Terutama keterangan saksi yang disampaikan oleh para saksi dan ahli yang disiapkan oleh pemohon BPN Prabowo-Sandi.

Pengamat politik Wempy Hadir mengatakan, dari kesaksian mereka telah menunjukan bahwa banyak sekali kesaksian mereka yang membuat kebingungan bagi hakim MK dan juga pihak termohon terkait dan Bawaslu.

Wempy
Pengamat politik Wempy Hadir

"Misalnya saja soal ahli yang menggunakan data situng KPU yang 100 % kemudian dijadikan rujukan untuk menyatakan kemenangan bagi pasangan capres tertentu. Kejanggalan tersebut telah menjadi pertanyaan bagi pihak terkait. Bagaiamana mungkin bisa menyatakan pemenang, kalau data belum 100% masuk," kata Wempy kepada Merahputih.com di Jakarta, Kamis (20/6).

BACA JUGA: Saksi Prabowo-Sandi buat 'Robot Tidak Ikhlas', Pantau Kecurangan Situng KPU

Direktur Indo Polling Network ini menambahkah, hal itu merupakan contoh sederhana bagaimana saksi dan ahli kubu 02 tidak memberikan keterangan valid. Padahal keterangan mereka sangat ditunggu oleh kubu 02 untuk memperkuat dalilnya. Tapi yang terjadi dalam ruang sidang, kita tidak menemukan data yang valid.

"Malah data tersebut menimbulkan tanda tanya besar. Oleh karena itu, saya publik melihat dengan sendiri ternyata kesaksian para saksi tidak memberikan penguatan bagi dalil dari kubu Prabowo-Sandi. Malah melemahkan dalil yang sudah diserahkan mepada hakim MK," imbuh Wempy.

Wempy menilai, dampak dari kesaksian para saksi dan ahli yang tidak kuat, tentu membuat hakim sulit untuk menerima gugatan yang disampaikan oleh kuasa hukum 02. Sebab bagaimana mungkin hakim bisa mengabulkan dengan data yang tidak valid.

"Jadi jelas sekali sejauh ini belum ada saksi atau ahli yang memberikan kesaksian yang meyakinkan para hakim MK," terang Wempy.

Ia lantas melihat bahwa pihak termohon Jokowi -dan terkait dengan mudah menjawab dan mematahkan keterangan para saksi dan ahli. Ini berarti bahwa keterangan para saksi dan ahli tidak memiliki kekuatan untuk mempengaruhi keputusan hakim MK.

"Malah yang terjadi kesaksian membuat pihak pemohon semakin sulit untuk membuktikan dalilnya," sebut Wempy.

Sidang lanjutan PHPU di MK, Rabu (19/6). Foto: ANTARA

Wempy berharap bahwa kepada pihak termohon, terkait dan Bawaslu untuk memberikan jawaban yang jelas dan tegas terhadap beberapa pertanyaan yang disampaikan oleh para saksi dan ahli. Sebab jawaban yang lengkap dan jelas akan dibacakan dihadapan hakim MK.

BACA JUGA: Singgung Ma'ruf Amin, Said Didu: Pengawas Anak Perusahaan BUMN adalah Pejabat

"Dengan demikian hakim MK bisa mendengarkan lebih jelas jawaban dari pihak termohon, terkait dan Bawaslu. Selanjutnya kita berharap keputusan yang akan dibuat oleh MK berdasarkan fakta persidangan yang ada," tutup Wempy. (Knu)

#Prabowo-Sandiaga #Mahkamah Konstitusi
Bagikan
Ditulis Oleh

Andika Pratama

Berita Terkait

Indonesia
KPK Wanti-Wanti Potensi Korupsi di Balik Rangkap Jabatan Pejabat Negara
KPK akan melakukan kajian terkait praktik rangkap jabatan.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 19 September 2025
KPK Wanti-Wanti Potensi Korupsi di Balik Rangkap Jabatan Pejabat Negara
Indonesia
KPK Desak Pemerintah Patuhi Putusan MK Soal Rangkap Jabatan
Mendorong pembentukan Komite Remunerasi Independen di BUMN atau lembaga publik untuk menjaga transparansi dan perbaikan skema pensiun.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 18 September 2025
KPK Desak Pemerintah Patuhi Putusan MK Soal Rangkap Jabatan
Indonesia
Palu Hakim MK Siap Diketuk: Keputusan Krusial Mengenai Uji Formil UU TNI dan UU BUMN Diputus Hari Ini
Gugatan uji formil UU TNI diajukan oleh berbagai pihak
Angga Yudha Pratama - Rabu, 17 September 2025
Palu Hakim MK Siap Diketuk: Keputusan Krusial Mengenai Uji Formil UU TNI dan UU BUMN Diputus Hari Ini
Indonesia
Iwakum Ajukan Judicial Review, Ketua AJI: Penting Ingatkan Negara soal Kewajiban Lindungi Jurnalis
Ketua AJI, Nany Afrida mengatakan, langkah Iwakum yang mengajukan judical review soal UU Pers, merupakan upaya positif.
Soffi Amira - Minggu, 07 September 2025
Iwakum Ajukan Judicial Review, Ketua AJI: Penting Ingatkan Negara soal Kewajiban Lindungi Jurnalis
Indonesia
Sri Mulyani Buka Suara usai Rumahnya Dijarah, Minta Masyarakat Ajukan Judicial Review ke MK
Menteri Keuangan, Sri Mulyani, buka suara usai rumahnya dijarah. Ia mengatakan, masyarakat bisa melakukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi, jika tidak puas dengan kebijakan.
Soffi Amira - Senin, 01 September 2025
Sri Mulyani Buka Suara usai Rumahnya Dijarah, Minta Masyarakat Ajukan Judicial Review ke MK
Indonesia
Prabowo Perintahkan Anak Buahnya Pelajari Putusan MK yang Larang Wakil Menteri Rangkap Jabatan
MK memberikan waktu dua tahun bagi pemerintah untuk menyesuaikan diri dengan putusan tersebut.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 28 Agustus 2025
Prabowo Perintahkan Anak Buahnya Pelajari Putusan MK yang Larang Wakil Menteri Rangkap Jabatan
Indonesia
MK Putuskan Wakil Menteri Tidak Boleh Rangkap Jabatan
MK menilai bahwa Pasal 23 UU Kementerian Negara bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945
Angga Yudha Pratama - Kamis, 28 Agustus 2025
MK Putuskan Wakil Menteri Tidak Boleh Rangkap Jabatan
Berita Foto
Iwakum Hadiri Sidang Perdana Uji Materi UU Pers Nomor 40 Tahun 1999 di Mahkamah Konstitusi
Suasana sidang uji materi terhadap Undang-Undang (UU) Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Rabu (27/8/2025).
Didik Setiawan - Rabu, 27 Agustus 2025
Iwakum Hadiri Sidang Perdana Uji Materi UU Pers Nomor 40 Tahun 1999 di Mahkamah Konstitusi
Indonesia
Iwakum Minta MK Pertegas Pasal Perlindungan Wartawan di UU Pers
Iwakum meminta Mahkamah Konstitusi untuk mempertegas pasal perlindungan wartawan. Iwakum punya kedudukan hukum untuk mengajukan hal tersebut.
Soffi Amira - Rabu, 27 Agustus 2025
Iwakum Minta MK Pertegas Pasal Perlindungan Wartawan di UU Pers
Indonesia
Aksi Teatrikal Iwakum depan Gedung MK: Minta Perlindungan Wartawan Dipertegas
Iwakum mengajukan permohonan uji materi Pasal 8 dan Penjelasan Pasal 8 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers ke MK.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 27 Agustus 2025
Aksi Teatrikal Iwakum depan Gedung MK: Minta Perlindungan Wartawan Dipertegas
Bagikan