Home Leaderboard 1
Home Leaderboard 1

Ini Bukti Keterangan Saksi Prabowo-Sandi yang Bikin Bingung Hakim MK

Andika PratamaAndika Pratama - Kamis, 20 Juni 2019
Ini Bukti Keterangan Saksi Prabowo-Sandi yang Bikin Bingung Hakim MK

Sidang lanjutan PHPU di MK, Rabu (19/6). Foto: ANTARA

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi yang digelar hingga subuh tadi telah memberikan banyak informasi kepada hakim. Terutama keterangan saksi yang disampaikan oleh para saksi dan ahli yang disiapkan oleh pemohon BPN Prabowo-Sandi.

Pengamat politik Wempy Hadir mengatakan, dari kesaksian mereka telah menunjukan bahwa banyak sekali kesaksian mereka yang membuat kebingungan bagi hakim MK dan juga pihak termohon terkait dan Bawaslu.

Wempy
Pengamat politik Wempy Hadir

"Misalnya saja soal ahli yang menggunakan data situng KPU yang 100 % kemudian dijadikan rujukan untuk menyatakan kemenangan bagi pasangan capres tertentu. Kejanggalan tersebut telah menjadi pertanyaan bagi pihak terkait. Bagaiamana mungkin bisa menyatakan pemenang, kalau data belum 100% masuk," kata Wempy kepada Merahputih.com di Jakarta, Kamis (20/6).

BACA JUGA: Saksi Prabowo-Sandi buat 'Robot Tidak Ikhlas', Pantau Kecurangan Situng KPU

Direktur Indo Polling Network ini menambahkah, hal itu merupakan contoh sederhana bagaimana saksi dan ahli kubu 02 tidak memberikan keterangan valid. Padahal keterangan mereka sangat ditunggu oleh kubu 02 untuk memperkuat dalilnya. Tapi yang terjadi dalam ruang sidang, kita tidak menemukan data yang valid.

"Malah data tersebut menimbulkan tanda tanya besar. Oleh karena itu, saya publik melihat dengan sendiri ternyata kesaksian para saksi tidak memberikan penguatan bagi dalil dari kubu Prabowo-Sandi. Malah melemahkan dalil yang sudah diserahkan mepada hakim MK," imbuh Wempy.

Wempy menilai, dampak dari kesaksian para saksi dan ahli yang tidak kuat, tentu membuat hakim sulit untuk menerima gugatan yang disampaikan oleh kuasa hukum 02. Sebab bagaimana mungkin hakim bisa mengabulkan dengan data yang tidak valid.

"Jadi jelas sekali sejauh ini belum ada saksi atau ahli yang memberikan kesaksian yang meyakinkan para hakim MK," terang Wempy.

Ia lantas melihat bahwa pihak termohon Jokowi -dan terkait dengan mudah menjawab dan mematahkan keterangan para saksi dan ahli. Ini berarti bahwa keterangan para saksi dan ahli tidak memiliki kekuatan untuk mempengaruhi keputusan hakim MK.

"Malah yang terjadi kesaksian membuat pihak pemohon semakin sulit untuk membuktikan dalilnya," sebut Wempy.

Sidang lanjutan PHPU di MK, Rabu (19/6). Foto: ANTARA

Wempy berharap bahwa kepada pihak termohon, terkait dan Bawaslu untuk memberikan jawaban yang jelas dan tegas terhadap beberapa pertanyaan yang disampaikan oleh para saksi dan ahli. Sebab jawaban yang lengkap dan jelas akan dibacakan dihadapan hakim MK.

BACA JUGA: Singgung Ma'ruf Amin, Said Didu: Pengawas Anak Perusahaan BUMN adalah Pejabat

"Dengan demikian hakim MK bisa mendengarkan lebih jelas jawaban dari pihak termohon, terkait dan Bawaslu. Selanjutnya kita berharap keputusan yang akan dibuat oleh MK berdasarkan fakta persidangan yang ada," tutup Wempy. (Knu)

#Prabowo-Sandiaga #Mahkamah Konstitusi
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Komisi I DPR Kawal Implementasi Putusan MK soal Kuota Internet tak Boleh Hangus
Putusan tersebut menjadi momentum untuk memperkuat perlindungan konsumen sekaligus mendorong peningkatan kualitas layanan telekomunikasi di Indonesia.
Dwi Astarini - Sabtu, 25 Juli 2026
Komisi I DPR Kawal Implementasi Putusan MK soal Kuota Internet tak Boleh Hangus
Indonesia
DPR Minta Operator Patuhi Putusan MK, Sisa Kuota Internet tak Boleh Hangus
Komisi I DPR menegaskan, bahwa operator harus mematuhi putusan MK. Sisa kuota internet tak boleh hangus.
Soffi Amira - Jumat, 24 Juli 2026
DPR Minta Operator Patuhi Putusan MK, Sisa Kuota Internet tak Boleh Hangus
Indonesia
DPR Minta Operator tak Cari Celah setelah Putusan MK soal Kuota Internet Tetap Aktif
Putusan MK harus diterapkan sesuai dengan semangat perlindungan konsumen.
Dwi Astarini - Jumat, 24 Juli 2026
DPR Minta Operator tak Cari Celah setelah Putusan MK soal Kuota Internet Tetap Aktif
Indonesia
Kuasa Hukum Respons Putusan MK: Provider tak Bisa lagi Hanguskan Sisa Kuota secara Sepihak
Sisa kuota internet yang telah dibeli pelanggan tidak dapat lagi dihanguskan secara sepihak oleh operator. 

Dwi Astarini - Jumat, 24 Juli 2026
Kuasa Hukum Respons Putusan MK: Provider tak Bisa lagi Hanguskan Sisa Kuota secara Sepihak
Indonesia
Alasan MK Kabulkan Sebagian Gugatan Kuota Hangus dan Pilih Tafsir Jaminan Sisa Kuota
Putusan MK tidak sepenuhnya mengabulkan permohonan para pemohon yang meminta kewajiban data rollover.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 24 Juli 2026
Alasan MK Kabulkan Sebagian Gugatan Kuota Hangus dan Pilih Tafsir Jaminan Sisa Kuota
Indonesia
Mahkamah Konstitusi Putuskan Sisa Kuota Internet tak Boleh Hangus, Operator Wajib Sediakan Layanan ini
Mahkamah Konstitusi memutuskan sisa kuota internet tak boleh hangus. Operator wajib menyediakan layanan ini.
Soffi Amira - Kamis, 23 Juli 2026
Mahkamah Konstitusi Putuskan Sisa Kuota Internet tak Boleh Hangus, Operator Wajib Sediakan Layanan ini
Berita
[HOAKS atau FAKTA ]: Program MBG Ditutup, Dananya Dialihkan ke Pendidikan
Mahkamah Konstitusi (MK) dikabarkan akan mengalihkan dana Makan Bergizi Gratis (MBG) untuk program pendidikan.
Frengky Aruan - Senin, 13 Juli 2026
[HOAKS atau FAKTA ]: Program MBG Ditutup, Dananya Dialihkan ke Pendidikan
Indonesia
Koalisi Buruh Desak Pembahasan RUU Ketenagakerjaan Dipercepat
MK telah memerintahkan pembentukan undang-undang ketenagakerjaan yang baru, dan bukan merupakan revisi undang-undang, paling lambat Oktober 2026
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 06 Juli 2026
Koalisi Buruh Desak Pembahasan RUU Ketenagakerjaan Dipercepat
Indonesia
MK Putuskan Pilkada Dipilih Rakyat, DPR Belum Akan Bahas Aturan Baru
Komisi II DPR berkomitmen agar amendemen yang dihasilkan dapat memperbaiki kualitas demokrasi ke depan.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 02 Juli 2026
MK Putuskan Pilkada Dipilih Rakyat, DPR Belum Akan Bahas Aturan Baru
Indonesia
MK Tegaskan Pilkada Tetap Dipilih Langsung Oleh Rakyat, Tidak Ada Tafsiran Lain
Pemohon mengungkapkan permintaan tersebut dilatarbelakangi muncul kembali wacana mengenai kemungkinan perubahan mekanisme pemilihan kepala daerah dari sistem pemilihan langsung oleh rakyat menjadi mekanisme pemilihan melalui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 30 Juni 2026
MK Tegaskan Pilkada Tetap Dipilih Langsung Oleh Rakyat, Tidak Ada Tafsiran Lain
Bagikan