Home Leaderboard 1
Home Leaderboard 1

Ini Alasan Fredrich Yunadi Tak Mau Penuhi Panggilan KPK

Zaimul Haq Elfan HabibZaimul Haq Elfan Habib - Jumat, 12 Januari 2018
Ini Alasan Fredrich Yunadi Tak Mau Penuhi Panggilan KPK

Tersangka dugaan menghalangi proses penyidikan atau Obstruction of Justice (OJ), Fredrich Yunadi. (ANTARA FOTO)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Mantan kuasa hukum Setya Novanto, Fredrich Yunadi dipastikan tak bisa memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, Jumat (12/1). Hal tersebut disampaikan kuasa hukum Fredrich, Sapriyanto Refa.

Fredrich sedianya bakal diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka merintangi penyidikan kasus korupsi proyek pengadaan e-KTP yang menjerat mantan Ketua DPR itu.

"Iya hari ini enggak bisa hadir beliau. Kami membuat surat (kemarin), kan surat ini dikabulkan atau enggak, kalau dikabulkan berarti kan bisa ditunda (pemeriksaan), kalau enggak dikabulkan, bisa diagendakan (ulang), ini kan baru agenda," ujar Refa di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (12/1).

Pasalnya, kata Refa, pihaknya kemarin telah mengirim surat ke KPK terkait permintaan agar proses pemeriksaan terhadap Fredrich hingga ada keputusan sidang kode etik yang sedang diproses komisi pengawas Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi).

Menurut Refa ketidakhadiran Fredrich sebagai tersangka ini bukan untuk menghindari proses hukum KPK. Pihaknya masih menunggu apakah surat permintaan tersebut dikabulkan atau tidak.

"Enggak, ini kan proses hukum yang harus dihadapi ya, akan dihadapi. Cuman kan karena kita sudah buat surat kemarin, kita ingin tahu bagaimana kelanjutan surat kami itu, dikabulkan atau enggak," tandasnya.

Lebih lanjut Refa mengungkapkan, bahwa kliennya masih berada di Jakarta. Dia mengklaim, Fredrich akan mengikuti proses hukum yang dilakukan lembaga antirasuah.

"Ada, ada, enggak kemana-mana, pak Fredrich masih di Jakarta," pungkasnya.

Sementara itu, dokter Rumah Sakit Medika Permata Hijau Bimanesh Sutarjo yang juga dijadwalkan diperiksa penyidik KPK dalam kasus yang sama hari ini telah hadir. Bimanesh diketahui sudah berada di ruang pemeriksaan di lantai dua gedung KPK. (Pon)

#Fredrich Yunadi #Korupsi E-KTP
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Golkar Siapkan Posisi Jika Setnov Mau Aktif Lagi di Kepengurusan Partai
Golkar juga tidak pernah menolak kader yang ingin kembali aktif dalam kepengurusan partai.
Wisnu Cipto - Selasa, 19 Agustus 2025
Golkar Siapkan Posisi Jika Setnov Mau Aktif Lagi di Kepengurusan Partai
Indonesia
Golkar Tegaskan Setnov Tidak Pernah Dipecat, Statusnya Masih Kader Beringin
Golkar tidak pernah mengeluarkan surat pemecatan terhadap Setnov sejak berstatus tersangka pada 2017 silam hingga saat ini.
Wisnu Cipto - Selasa, 19 Agustus 2025
Golkar Tegaskan Setnov Tidak Pernah Dipecat, Statusnya Masih Kader Beringin
Indonesia
Menteri Hukum Tegaskan Pembebasan Bersyarat Setya Novanto Murni Wewenang Pengadilan
Menteri Hukum, Suparatman Andi Agtas menegaskan, bahwa pembebeasan bersyarat Setya Novanto murni wewenang pengadilan.
Soffi Amira - Selasa, 19 Agustus 2025
Menteri Hukum Tegaskan Pembebasan Bersyarat Setya Novanto Murni Wewenang Pengadilan
Indonesia
ICW Kritik Pembebasan Bersyarat Setya Novanto, Sebut Kemunduran dalam Pemberantasan Korupsi
ICW mengkritik pembebasan bersyarat Setya Novanto. Mereka menyebutkan, adanya kemunduran dalam pemberantasan korupsi.
Soffi Amira - Selasa, 19 Agustus 2025
ICW Kritik Pembebasan Bersyarat Setya Novanto, Sebut Kemunduran dalam Pemberantasan Korupsi
Indonesia
Setnov Wajib Lapor Sebulan Sekali ke Penjara Sampai 2029, Bisa Dihukum Kembali jika Langgar Aturan
Novanto diwajibkan untuk melapor ke Balai Pemasyarakatan terdekat
Angga Yudha Pratama - Minggu, 17 Agustus 2025
Setnov Wajib Lapor Sebulan Sekali ke Penjara Sampai 2029, Bisa Dihukum Kembali jika Langgar Aturan
Indonesia
MA Kabulkan PK Setya Novanto, Vonis Disunat Jadi 12 Tahun 6 Bulan
Setnov juga diminta membayar denda sebesar Rp 500 juta subsidair enam bulan kurungan serta uang pengganti (UP) USD 7,3 juta.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 02 Juli 2025
MA Kabulkan PK Setya Novanto, Vonis Disunat Jadi 12 Tahun 6 Bulan
Indonesia
Menkum: Pengadilan Singapura Tolak Penangguhan Penahanan Paulus Tannos, Proses Ekstradisi Masih Panjang
Supratman Andi Agtas mengatakan sidang ekstradisi buron kasus e-KTP itu baru akan digelar pada 23 Juni 2025.
Frengky Aruan - Selasa, 17 Juni 2025
Menkum: Pengadilan Singapura Tolak Penangguhan Penahanan Paulus Tannos, Proses Ekstradisi Masih Panjang
Indonesia
Buron Korupsi e-KTP Menolak Pulang, Komisi XIII DPR: Negara Tidak Boleh Kalah
Tindakan Paulus Tannos dinilai bukan sekadar upaya menghindari proses hukum, tetapi juga merupakan bentuk pelecehan terhadap kedaulatan hukum Indonesia.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 02 Juni 2025
Buron Korupsi e-KTP Menolak Pulang, Komisi XIII DPR: Negara Tidak Boleh Kalah
Indonesia
KPK Pastikan Penangguhan Penahanan Paulus Tannos Belum Disetujui Singapura
Ketua KPK pastikan pihaknya dan Kementerian Hukum masih terus memantau proses ekstradisi Paulus Tannos.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 02 Juni 2025
KPK Pastikan Penangguhan Penahanan Paulus Tannos Belum Disetujui Singapura
Indonesia
Pemerintah Hadapi Kendala Pulangkan Buronan Korupsi e-KTP Paulus Tannos dari Singapura
Pemerintah Indonesia terus berupaya memulangkan Tannos ke Tanah Air melalui jalur diplomatik.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 02 Juni 2025
Pemerintah Hadapi Kendala Pulangkan Buronan Korupsi e-KTP Paulus Tannos dari Singapura
Bagikan