Ini Alasan Bareskrim Tidak Usut Transaksi Rp 120 Triliun Sindikat Narkoba
Ilustrasi - Tim Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri mengecek pabrik pembuatan obat ilegal di wilayah DI Yogyakarta, Senin (27/9/2021) (ANTARA/HO-Ditpid Narkoba Bareskrim Polri)
MerahPutih.com - Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri memastikan tidak menangani kasus temuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terkait transaksi sindikat narkoba Rp 120 triliun.
"(Perkara) sudah diserahkan PPATK ke penyidik lain, bukan ke penyidik Dittipidnarkoba Bareskrim Polri," ujar Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri Brigjen Krisno Halomoan Siregar saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (12/10).
Meski begitu, Krisno mengungkap pihaknya akan selalu siap jika kasus tersebut diserahkan ke Bareskrim Polri.
Baca Juga:
BNN Segera Temui PPATK Bahas Rekening Gendut Sindikat Narkoba
Penyidik Dittipidnarkoba akan bekerja sama dengan PPATK untuk penyelidikan terkait tindak pidana pencucian uang (TPPU) pada peredaran gelap obat-obat keras ilegal.
Dia mencontohkan sinergitas ini dilakukan dalam pengungkapan dua pabrik obat keras ilegal di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) pada 21-22 September 2021 lalu.
"Dittipidnarkoba Bareskrim Polri dan PPATK bersepakat untuk terus meningkatkan kerja sama dalam memberantas peredaran gelap narkoba, melalui optimalisasi penyidikan TPPU," jelas Krisno.
Diberitakan sebelumnya, Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Dian Ediana Rae mengungkap, pihaknya menemukan rekening jumbo dari transaksi keuangan sindikat narkoba senilai Rp 120 triliun melibatkan total 1.339 orang dan korporasi.
Baca Juga:
Polisi Tangkap Penyuplai Narkoba ke Pelaku Tawuran di Kawasan Jakarta Pusat
Dian mengatakan, jumlah itu terakumulasi selama periode lima tahun mulai 2016-2020, melalui hasil analisis dan pemeriksaan pihaknya.
"Kasus aliran dana sejumlah Rp 120 triliun ini melibatkan angka pihak yang terlapor, kalau istilah kita itu, melibatkan sejumlah orang dan sejumlah korporasi. Jumlah total saja, dalam kesempatan ini, saya sebutkan 1.339 individu dan korporasi," kata dia dalam wawancara di Youtube PPATK, Rabu (6/10).
Menurut Dian, temuan angka tersebut tercatat bukan hanya perputaran uang dalam negeri, melainkan juga transaksi uang keluar-masuk dari luar negeri. (Knu)
Baca Juga:
Mabes Polri Cari Bandar Narkoba Diduga Lakukan Transaksi Sampai Rp 120 Triliun
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
BNN Ungkap 4,11 Juta Penduduk Indonesia Terpapar Narkoba pada 2025
DPR Endus Kekuatan Besar di Balik Perputaran Uang Rp 992 Triliun Tambang Emas Ilegal
DPR Dorong PPATK Perkuat Deteksi Kejahatan Keuangan dan Kebocoran Negara
RDP dengan Komisi III DPR, PPATK Ungkap Terima 43 Juta Laporan dan Analisis Dana Rp 2.085 T
PPATK Endus Perputaran Uang Haram 2025 Tembus Angka Fantastis Rp 2.085 Triliun
Marak Disalahgunakan, DPR Desak Penjualan Whip Pink Diperketat
Tren Mabuk Gas Tertawa Whip Pink, Ternyata Bahayanya Luar Biasa
Kasus DSI Mengemuka, Anggota DPR Minta PPATK Ungkap Aliran Dana ke Kolega Manajemen
Satnarkoba Polresta Solo Sita 1 Kilogram Sabu dari Jaringan Lintas Provinsi
DPRD DKI Bahas Raperda P4GN, Pramono Tegaskan Komitmen Pemberantasan Narkoba