Ingat! Daftar CPNS dan PPPK, Berkas Harus Dimasukan ke Map Biru, Merah, atau Kuning

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Rabu, 14 Juli 2021
Ingat! Daftar CPNS dan PPPK, Berkas Harus Dimasukan ke Map Biru, Merah, atau Kuning

Tes CPNS. (Foto: Antara)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bone Bolango, Provinsi Gorontalo, membuka rekrutmen untuk seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN). Paling tidak ada formasi 77 Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan 610 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Ketua Panitia Seleksi CASN Bone Bolango, Ishak Ntoma mengatakan, alokasi formasi tersebut berdasarkan dengan kebutuhan pegawai ASN. Hal tersebut telah dituangkan dalam surat keputusan Bupati Bone Bolango No. 810/SK/BUP-BB/15/V/2021 pada tanggal 27 Mei 2021.

Baca Juga:

Cegah Penularan COVID-19, Tes CPNS Bisa di Daerah Asal

"Dengan alokasi formasi 77 CPNS yang terbagi dalam tenaga kesehatan 60 orang dan tenaga teknis 17 orang serta alokasi formasi PPPK sebanyak 610 orang," ucap Ishak yang juga menjabat Sekda Bone Bolango itu.

Ishak Ntoma menuturkan, khusus untuk alokasi formasi CPNS pada jabatan tenaga kesehatan harus melampirkan Surat Tanda Registrasi (STR) yang sesuai dengan jabatan yang dilamar.

"Tentunya STR ini harus dikeluarkan oleh instansi yang berwenang, masih berlaku saat melamar, dan harus diunggah pada SSCASN serta akan dilakukan validasi terhadap kesesuaian STR tersebut,” ujarnya.

Ishak Ntoma menambahkan bagi pelamar yang berkebutuhan khusus atau disabilitas wajib melampirkan surat keterangan dari dokter atau Rumah Sakit Pemerintah/Puskesmas yang menerangkan jenis atau tingkat disabilitas.

Serta melampirkan tautan video singkat yang menunjukkan kegiatan sehari-hari pelamar dalam menjalankan aktivitas sesuai jabatan yang akan dilamar.

Sementara untuk alokasi formasi PPPK Guru yang berhak melamar, ungkap Ishak Ntoma, adalah tenaga honorer THK-II sesuai dengan database dari Badan Kepegawaian Negara (BKN), guru honorer yang masih aktif mengajar di sekolah negeri dan swasta serta terdaftar sebagai guru di Data Pokok Pendidikan (DAPODIK) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia serta lulusan Pendidikan Profesi Guru.

Ishak Ntoma menjelaskan untuk alur pendaftarannya, para pelamar terlebih dahulu mendaftarkan diri secara daring serta mengunggah persyaratan yang telah ditetapkan dengan format dan ukuran yang telah ditentukan.

"Setelah mendaftarkan diri secara online pelamar wajib mengirimkan berkas-berkas yang sudah ditentukan ke Panitia Seleksi CASN dengan mencantumkan nama lengkap, pendidikan, jabatan yang dilamar, alamat lengkap, serta nomor telepon," jelas Ishak.

Tes CPNS. (Foto:  Antara)
Tes CPNS. (Foto: Antara)

Ia menjelaskan, jika semuanya harus disusun rapi dengan urutan yang telah ditentukan serta di masukkan dalam map. Untuk formasi PPPK Guru berwarna biru, formasi umum bidang kesehatan warna merah, serta formasi umum bidang teknis warna kuning.

Ishak Ntoma juga menegaskan panitia seleksi tidak akan bertanggung jawab atas pungutan atau tawaran berupa apapun dari oknum-oknum yang mengatasnamakan panitia seleksi guna mempermudah penerimaan serta kelulusan sebagai CASN.

“Semua proses tahapan tidak dipungut biaya apapun. Olehnya itu kami berpesan agar jika itu terjadi jangan dipercayai, sebab kelulusan peserta merupakan hasil atau prestasi dari peserta sendiri,” tegasnya.

Ia menambahkan, jika kedapatan akan dikenakan sesuai ketentuan hukum yang berlaku serta peserta yang bersangkutan akan digugurkan dari kelulusannya,” pungkasnya.

Baca Juga:

10 Instansi Paling Diburu Pelamar CPNS, Nomor 1 Kantor Yasonna Laoly

#Penerimaan CPNS #Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) #Aparatur Sipil Negara (ASN) #PNS
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Jakarta Dikepung Cuaca Ekstrem, ASN dan Karyawan Swasta Diizinkan WFH
Cuaca ekstrem melanda Jakarta. Pemprov DKI menerapkan WFH bagi ASN dan pegawai swasta hingga 28 Januari 2026. Ini aturan lengkapnya.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 23 Januari 2026
Jakarta Dikepung Cuaca Ekstrem, ASN dan Karyawan Swasta Diizinkan WFH
Indonesia
Pemkot Solo Mulai Uji Coba WFA untuk ASN, Efisiensi Anggaran Jadi Alasan
Pemerintah Kota Solo mulai uji coba Work From Anywhere (WFA) bagi ASN di 9 OPD. Kebijakan ini terkait efisiensi anggaran dan evaluasi kinerja.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 14 Januari 2026
Pemkot Solo Mulai Uji Coba WFA untuk ASN, Efisiensi Anggaran Jadi Alasan
Indonesia
Hari Pertama Kerja 2026, Pemprov DKI Serahkan SK Pengangkatan 16.426 PPPK Paruh Waktu
Pemprov DKI Jakarta memastikan seluruh layanan publik berjalan normal pada hari pertama kerja 2026. Tingkat kehadiran pegawai tercatat mencapai 99 persen.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 02 Januari 2026
Hari Pertama Kerja 2026, Pemprov DKI Serahkan SK Pengangkatan 16.426 PPPK Paruh Waktu
Indonesia
ASN Diperbolehkan WFA Jelang Tahun Baru 2026, Layanan Publik Tetap Jalan
Pemerintah mengizinkan ASN bekerja dari mana saja atau WFA selama libur Natal dan Tahun Baru 2026, berlaku 29–31 Desember. Layanan publik tetap dijaga.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 18 Desember 2025
ASN Diperbolehkan WFA Jelang Tahun Baru 2026, Layanan Publik Tetap Jalan
Indonesia
DPR Usulkan Gaji Tunggal Bagi ASN, Hilangkan Disparitas Penghasilan
Kebijakan ini berpotensi meningkatkan kesejahteraan dan kepuasan kerja ASN, karena sistem yang lebih adil akan menumbuhkan loyalitas dan semangat kerja.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 30 Oktober 2025
DPR Usulkan Gaji Tunggal Bagi ASN, Hilangkan Disparitas Penghasilan
Indonesia
Usulan PPPK Diangkat Jadi PNS Dapat Dukungan dari DPR: Demi Kesejahteraan dan Karier yang Pasti
Anggota Komisi II DPR RI Ali Ahmad dukung usulan PPPK diangkat jadi PNS, dinilai beri kepastian, kesejahteraan, dan karier yang lebih baik.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 29 Oktober 2025
Usulan PPPK Diangkat Jadi PNS Dapat Dukungan dari DPR: Demi Kesejahteraan dan Karier yang Pasti
Indonesia
TPP ASN DKI Aman dari Potongan, Pramono Anung Ancam Pecat PNS yang 'Flexing'
Aturan mengenai TPP ini tertuang dalam Pergub DKI Jakarta Nomor 69 tahun 2020
Angga Yudha Pratama - Sabtu, 25 Oktober 2025
TPP ASN DKI Aman dari Potongan, Pramono Anung Ancam Pecat PNS yang 'Flexing'
Indonesia
Jejak Kesejahteraan ASN, DPR 'Ngebet' Hapuskan Beda Gaji PNS-PPPK
Pembahasan UU ASN akan melalui tahap naskah akademik di Baleg
Angga Yudha Pratama - Rabu, 15 Oktober 2025
Jejak Kesejahteraan ASN, DPR 'Ngebet' Hapuskan Beda Gaji PNS-PPPK
Indonesia
APBD DKI Jakarta 2026 Dipangkas Rp 15 Triliun, Gubernur Pramono akan Kurangi Kuota Rekrutmen PJLP Tahun Depan
Nilai APBD DKI Jakarta 2026 diperkirakan turun menjadi Rp 79,06 triliun dari Rp 95,35 triliun pada tahun sebelumnya.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 07 Oktober 2025
APBD DKI Jakarta 2026 Dipangkas Rp 15 Triliun, Gubernur Pramono akan Kurangi Kuota Rekrutmen PJLP Tahun Depan
Indonesia
Gubernur Dedi Bakal Umumkan Pegawai Termalas di Media Sosial dan Dipindah Jadi Tenaga Administratif di Sekolah
Pengumuman di media sosial ini, akan dilakukan mulai tanggal 1 November 2025 mendatang, untuk melecut kinerja pegawai tersebut.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 02 Oktober 2025
Gubernur Dedi Bakal Umumkan Pegawai Termalas di Media Sosial dan Dipindah Jadi Tenaga Administratif di Sekolah
Bagikan