Cegah Penularan COVID-19, Tes CPNS Bisa di Daerah Asal


Tes CPNS. (Foto: Antara)
MerahPutih.com - Pemerintah Daerah bakal mengantisipasi penyebaran COVID-19 dalam rekrutmen CPNS tahun 2021 dengan tidak mewajibkan pelamar hadir di kabupaten setempat.
Kepala BKPSDM Ogan Komering Ulu (OKU), Mirdaili menjelaskan, memberikan kelonggaran pagi pelamar dari luar daerah tidak perlu hadir ke Kabupaten OKU saat seleksi tes CPNS dengan metode sistem Computer Assisted Test (CAT).
Hal tersebut dilakukan untuk meminimalisir adanya lintas orang antardaerah di Kabupaten OKU yang dikhawatirkan dapat meluasnya penyebaran COVID-19 di wilayah setempat. Para peserta cukup mengikuti seleksi CAT CPNS dari BKN di daerah asal masing-masing.
Baca Juga:
10 Instansi Paling Diburu Pelamar CPNS, Nomor 1 Kantor Yasonna Laoly
Dalam hal ini para pelamar tidak perlu khawatir karena penilaian akan dilakukan secara transparan sehingga tidak ada pihak yang dirugikan.
Untuk hasil nilai tes peserta yang mengikuti CAT di daerah asalnya tersebut nantinya akan dikirim BKN tempat lokasi mereka tes ke BKPSDM Kabupaten OKU.
"Kebijakan ini diputuskan setelah melalui koordinasi dengan Satgas COVID-19 Kabupaten OKU agar penyebaran virus corona dapat dikendalikan," katanya.
Ia menambahkan, dalam perekrutan pegawai tahun ini Kabupaten OKU mendapat kuota sebanyak 322 CPNS dan PPPK tahun 2021 yang resmi dibuka hingga 16 Juli 2021 secara online di portal htt://sscasn.bkn.go.id.
Rekapitulasi Formasi CPNS dan PPPK tahun 2021 meliputi PPK guru sebanyak 119 orang, tenaga kesehatan CPNS 64 orang dan PPK kesehatan 86, tenaga teknis CPNS 49 serta tenaga teknis PPK 14 orang, demikian Mirdaili.

BKN mencatat, total instansi Pemerintah yang membuka formasi seleksi ASN Tahun 2021 berdasarkan data
progres finalisasi formasi pada SSCASN per 30 Juni 2021, berjumlah 568 meliputi: 55 Instansi
Pusat, 33 Instansi Pemerintah Provinsi, dan 480 Instansi Pemerintah Kabupaten/Kota.
Untuk tahapan pelaksanaan pada masing-masing seleksi terdiri dari Seleksi Administrasi; Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) untuk seleksi CPNS; dan meliputi Seleksi Administrasi; Seleksi Kompetensi (kompetensi teknis, manajerial, dan struktural); dan wawancara untuk seleksi PPPK.
Pada seleksi CPNS, PPPK Guru, dan PPPK Non-Guru tahun 2021, BKN akan tetap menyediakan layanan
masa sanggah pada dua kali kesempatan, yakni setelah pengumuman hasil seleksi administrasi dan setelah
integrasi nilai SKD dan SKB sebelum pengumuman akhir hasil seleksi. Setiap peserta dapat menggunakan
layanan masa sanggah ini melalui portal SSCASN di masing-masing akun peserta. (*)
Baca Juga:
Ujian CPNS Sulawesi Selatan Terpusat di Celebes Convention Centre
Bagikan
Alwan Ridha Ramdani
Berita Terkait
Pemda Nias Barat Datangi KemenPAN-RB, Pertanyakan Nasib Tenaga Honorernya

Kondisi Mental ASN DKI Jakarta Bikin Merinding, DPRD Minta Layanan Psikologis Ada di Tiap Puskesmas

Oknum ASN Ditangkap karena Terlibat Terorisme, Pengamat: Kemenag ‘Lalai’ dalam Tangkal Ideologi Radikal

Kemenpan-RB Buka PPPK Paruh Waktu, Cek Syarat Formasi dan Mekanismenya

Heboh! Fenomena Para Istri di Blitar Ramai-Ramai Ajukan Cerai Usai Dilantik PPPK

Dinkes DKI Jakarta Ungkap 15 Persen ASN Terindikasi Memiliki Masalah Kesehatan Mental

Terungkap! 62 Persen ASN DKI Obesitas, Dinas Kesehatan Langsung Turun Tangan

Wagub Rano Klarifikasi Ucapannya Bakal Potong Tukin ASN yang Telat Masuk akibat Antar Anak Sekolah

Ironi Pendidikan: Menteri Imbau Antar Anak Sekolah, Wagub DKI Malah Ancam Potong Tukin

Gubernur Jakarta Bakal Sanksi Tegas ASN yang Masih Naik Kendaraan Pribadi Hari Rabu
