Inflasi Meroket, Rakyat Miskin Bertambah

Mula AkmalMula Akmal - Selasa, 09 Agustus 2022
Inflasi Meroket, Rakyat Miskin Bertambah

Anggota Komisi XI DPR RI Marwan Cik Asan. (Foto: DPR RI)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Pemerintah diminta untuk menjaga inflasi agar tidak terjadi kenaikan yang terlalu cepat dan drastis. Sebab, dampak inflasi akan mengganggu pemulihan daya beli dan menambah jumlah keluarga miskin.

"Kalau inflasi naik drastis, konsekuensi akan dengan mudah datang. Sementara, di sisi lain, pemerintah kerap menyuarakan capaian ini dan itu dengan nyaring. Kalau jumlah keluarga miskin nambah, kan cerita capaian itu malah aneh," kata Sekretaris Fraksi Partai Demokrat, Marwan Cik Asan dalam keterangannya, Selasa (9/8).

Baca Juga:

Inflasi Diproyeksi Meninggi

Pernyataan ini merespons rilis Badan Pusat Statistik (BPS) yang menyatakan tingkat inflasi bulan Juli 2022 sebesar 0,64 persen atau secara tahunan (yoy) inflasi telah tembus 4,94 persen. Ini merupakan inflasi tertinggi dalam 7 tahun terakhir.

Diperkirakan, sampai dengan akhir tahun tingkat inflasi dapat mendekati angka 5 persen atau melampaui target APBN 2022 pada kisaran 2 – 4 persen.

Menurut Marwan, masalah Inflasi merupakan tantangan terbesar pemerintah saat ini setelah pandemi COVID-19 pada awal tahun 2020. Inflasi tinggi jelas akan mendisrupsi pemulihan daya beli.

"Konsumsi rumah tangga akan kembali menurun, maka pertumbuhan ekonomi akan melambat dan masuk dalam kategori stagflasi. In ikan situasi yang tidak kita inginkan," ujarnya.

Menurut BPS, jumlah penduduk miskin pada Maret 2022 sebanyak 26,16 juta orang atau turun 1,38 juta orang dari data Maret 2021 yang sebanyak 27,54 juta orang. Namun dengan kenaikan inflasi pada bulan Juli diperkirakan tingkat kemiskinan akan kembali meroket dengan tambahan 1 sampai 1,5 juta orang.

"Dapat dipastikan, inflasi yang meroket membuat masyarakat yang 70 persen pendapatannya untuk konsumsi makanan dan minuman akan semakin menderita," tambahnya.

Baca Juga:

DKI Jakarta Catat Inflasi 0,57 Persen, BI Ungkap Faktor Pemicunya

Menurut Marwan, kenaikan inflasi yang mulai terjadi sejak awal tahun disebabkan oleh 2 sumber utama: dari kelompok harga yang ditetapkan pemerintah (administered price) diantaranya kenaikan harga BBM non subsidi, gas LPG non subsidi, tarif listrik, dan tarif pajak PPN menjadi 11 persen per April 2022.

Sumber yang kedua adalah kelompok gejolak harga pangan (volatile food), diantaranya penghapusan harga patokan tertinggi minyak goreng, kenaikan harga cabe dan produk pangan lainnya, yang secara keseluruhan kelompok volatile foods mengalami inflasi 11,47% (yoy), lebih tinggi dibandingkan tahun sebelumnya yang tercatat sebesar 10,07% (yoy).

Marwan mengkhawatirkan situasi ini karena APBN yang diharapkan meminimalisasi dampak kenaikan inflasi dan menjaga daya beli masyarakat miskin dan rentan, juga belum terkonsolidasi dengan baik.

"Karena itu, pemerintah perlu menyiapkan skenario untuk mengantisipasi kemungkinan harga minyak dunia terus meningkat, misalnya. Pemerintah juga perlu memastikan dengan segera agar subsidi energi baik BBM, LPG maupun listrik, tepat sasaran," terang legislator asal Lampung ini.

Terakhir, anggota Komisi XI DPR RI ini menyarankan pemerintah mereformasi mekanisme program bantuan sosial agar tepat sasaran dan mempunyai kemanfaatan.

"Salah satu caranya, siapkan data tunggal yang terintegrasi untuk semua program bantuan sosial, sehingga setiap program yang tersebar di beberapa kementerian dapat teridentifikasi dengan baik dan menghindari terjadinya duplikasi penerima bantuan sosial," pungkasnya. (Pon)

Baca Juga:

Lonjakan Inflasi akan Gerus Daya Beli Masyarakat

#Breaking #Harga Pangan #Partai Demokrat #DPR RI #Inflasi #Rakyat Miskin
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
Pesawat ATR 400 Yogyakarta-Makassar Hilang Kontak di Maros, Angkut 11 Orang
Pesawat hilang kontak dalam penerbangan dari Yogyakarta menuju Makassar. Titik terakhir di koordinat 04°57’08” Lintang Selatan dan 119°42’54” Bujur Timur.
Wisnu Cipto - Sabtu, 17 Januari 2026
Pesawat ATR 400 Yogyakarta-Makassar Hilang Kontak di Maros, Angkut 11 Orang
Indonesia
Gempa Magnitudo 5,5 Guncang Maluku Tengah Sabtu (17/1) Pagi, Tak Berpotensi Tsunami
Getaran gempa dilaporkan dirasakan berskala MMI III-IV di Liang, Amahai, Kairatu, hingga Ambon, Seram Utara, Sorong berskala II-III MMI
Angga Yudha Pratama - Sabtu, 17 Januari 2026
Gempa Magnitudo 5,5 Guncang Maluku Tengah Sabtu (17/1) Pagi, Tak Berpotensi Tsunami
Olahraga
Persija Resmi Umumkan Bergabungnya Alaeddine Ajaraie, Bomber Asal Maroko, Berharap Akhiri Musim dengan Senyum Bahagia
Perekrutan Alaeddine Ajaraie untuk melengkapi skuad sekaligus menambah opsi ketajaman lini depan Persija.
Frengky Aruan - Jumat, 16 Januari 2026
Persija Resmi Umumkan Bergabungnya Alaeddine Ajaraie, Bomber Asal Maroko, Berharap Akhiri Musim dengan Senyum Bahagia
Indonesia
Ini nih Isi RUU Perampasan Aset yang Terdiri dari 8 Bab 62 Pasal
RUU tersebut disusun dalam delapan bab dengan total 62 pasal yang mengatur secara komprehensif mekanisme perampasan aset hasil tindak pidana.
Dwi Astarini - Kamis, 15 Januari 2026
Ini nih Isi RUU Perampasan Aset yang Terdiri dari 8 Bab 62 Pasal
Indonesia
Gaji Hakim Ad Hoc Mau Disulap Setara Hakim Karier, DPR: Tunjangan Harus Naik, Kalau Perlu Seribu Persen
Yang jelas, tunjangan dan hak keuangannya harus sama karena tugasnya juga sama
Angga Yudha Pratama - Kamis, 15 Januari 2026
Gaji Hakim Ad Hoc Mau Disulap Setara Hakim Karier, DPR: Tunjangan Harus Naik, Kalau Perlu Seribu Persen
Indonesia
KPK Periksa Ketua DPD PDIP Jabar Ono Surono Terkait Suap Proyek Bekasi
KPK memeriksa Ketua DPD PDIP Jawa Barat Ono Surono sebagai saksi kasus dugaan suap ijon proyek di Pemkab Bekasi. Tujuh pejabat teknis juga diperiksa.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 15 Januari 2026
KPK Periksa Ketua DPD PDIP Jabar Ono Surono Terkait Suap Proyek Bekasi
Indonesia
DPR Mulai Kejar Harta Haram Koruptor Lewat RUU Perampasan Aset
Selain RUU Perampasan Aset, Komisi III juga berencana memulai pembahasan RUU Hukum Acara Perdata (Haper) secara terpisah
Angga Yudha Pratama - Kamis, 15 Januari 2026
DPR Mulai Kejar Harta Haram Koruptor Lewat RUU Perampasan Aset
Indonesia
166 Sekolah Rakyat Sudah Berdiri, Legislator Ingatkan Prabowo Sumbawa Jangan Dianaktirikan
Daerah-daerah yang masih tertinggal, seperti sebagian wilayah di Pulau Sumbawa, harus menjadi perhatian utama
Angga Yudha Pratama - Kamis, 15 Januari 2026
166 Sekolah Rakyat Sudah Berdiri, Legislator Ingatkan Prabowo Sumbawa Jangan Dianaktirikan
Indonesia
Baleg DPR Dorong Konsideran UU Pemerintahan Aceh tak Dihapus dalam Revisi
Konsideran menimbang memiliki fungsi penting sebagai dasar dan rujukan dalam pengelolaan pemerintahan di Aceh.
Dwi Astarini - Rabu, 14 Januari 2026
Baleg DPR Dorong Konsideran UU Pemerintahan Aceh tak Dihapus dalam Revisi
Indonesia
Baleg DPR Sepakat Masukkan MoU Helsinki dalam Konsideran Revisi UU Pemerintahan Aceh
Mengusulkan agar substansi MoU Helsinki dimasukkan ke poin B konsideran menimbang, khususnya yang mengatur penyelenggaraan otonomi khusus Aceh.
Dwi Astarini - Rabu, 14 Januari 2026
Baleg DPR Sepakat Masukkan MoU Helsinki dalam Konsideran Revisi UU Pemerintahan Aceh
Bagikan