Indeks Kebebasan Pers di Indonesia Menurun


Ilustrasi. (Foto: Pixabay)
MerahPutih.com- Dewan Pers merilis hasil survei indeks kebebasan pers (IKP) 2023 di Indonesia.
Hasilnya, IKP 2023 memperoleh 71,5 poin atau menjadi yang terendah dalam 5 tahun terakhir. Sebelumnya, di tahun 2022 di angka 77,88.
Baca Juga:
Survei ini metode campuran, kuantitatif dan kualitatif, berbasis data penilaian ahli (expert judgement), dan analisis data sekunder dan temuan temuan di lapangan.
Jumlah responden di setiap provinsi 12 orang, sehingga secara nasional mencapai jumlah 408 orang ditambah 10 orang narasumber ahli di tingkat nasional.
Para informan ahli merupakan representasi dari unsur state, civil society, dan corporation. Lalu nilai IKP Provinsi diperoleh dari rata-rata nilai yang diberikan 12 informan ahli.
Sedangkan nilai IKP Nasional didapat dari nilai rata-rata 34 provinsi ditambah nilai rata-rata 10 orang anggota NAC, dengan proporsi 70 persen nilai IKP provinsi, 30 persen nilai NAC.
Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu menyampaikan ada beberapa aspek yang menyebabkan IKP 2023 turun. Salah satunya yakni aspek global.
"Memang situasi kita pascapandemi bisa jadi salah satu pemicu, salah satu yang ikut memengaruhi kemerdekaan pers kita," kata Ninik pada wartawan di Jakarta, Kamis (31/8).
Baca Juga:
Dewan Pers Minta Parpol Tak Diskriminatif ke Media saat Beri Informasi
Selain itu, sambung Ninik, kasus kekerasan fisik maupun alat kerja masih dialami para jurnalis. Faktor tersebut juga membuat IKP 2023 turun.
"Situasi kerja dari temen-temen jurnalis yang masih mengalami intimidasi, kekerasan baik fisik maupun alat kerjanya. Ini harus menjadi bagian tanggung jawab bersama," sambung Ninik.
Saat disinggung terkait kemungkinan perununan IKP 2023 dengan Pemilu 2024, Ninik menampiknya.
"Jadi penyebab turunnya nilai indeks kemerdekaan pers sejak 2016 yang naik terus ini tidak dipicu karena kita menjelang pemilu (2024), tidak ada korelasinya dengan pemilu," jelas dia.
Untuk diketahui, bahwa survei IKP 2023 mengamati kondisi kemerdekaan pers pada kurun waktu setahun sebelumnya yaitu tahun 2022.
Demikian pula survei IKP 2022 menjadikan kurun waktu sepanjang 2021 sebagai objek pengamatan. (Knu)
Baca Juga:
AJI Jakarta dan LBH Pers Buka Posko Pengaduan THR untuk Jurnalis
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Dewan Pers: Judicial Review Pasal 8 UU Pers Langkah Tepat untuk Perjelas Perlindungan Wartawan

Aksi Teatrikal Iwakum depan Gedung MK: Minta Perlindungan Wartawan Dipertegas

Pasal 8 UU Pers Dianggap Biang Kerok Kriminalisasi Wartawan! Iwakum Ajukan Judicial Review Tepat di HUT ke-80 RI

Dewan Pers Mau Berantas Media Pakai Nama Mirip Lembaga Negara

Iwakum Gelar Syukuran HUT ke-3, Beri Bantuan untuk Jurnalis yang Terkena PHK

Dewan Pers Hormati Kebijakan Redaksi Detik.com Hapus Opini 'Jenderal di Jabatan Sipil: Di Mana Merit ASN?'

Ketua Dewan Pers Baru Ajak Media Jangan Jadi Budak Trafik Algoritma

Keselamatan Jurnalis Terancam Berbagai Bentuk Kekerasan, LPSK Siapkan Perlindungan

Dewan Pers Perkuat Komitmen Perlindungan Terhadap Jurnalis Dengan LPSK

Komjak Nyatakan Produk Jurnalistik, Senegatif Apa pun tak Bisa Dijadikan Delik Hukum
