AJI Jakarta dan LBH Pers Buka Posko Pengaduan THR untuk Jurnalis
 Mula Akmal - Senin, 17 April 2023
Mula Akmal - Senin, 17 April 2023 
                Uang. (foto: unsplash/mufid majnun)
MerahPutih.com - Tunjangan Hari Raya (THR) untuk pekerja media rentan tak dibayarkan. Maka Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta dan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers membuka posko pengaduan THR Jurnalis dan pekerja Media.
Berdasarkan data pada 2022 lalu, setidaknya sebanyak puluhan pekerja media mengadu ke AJI Jakarta-LBH Pers. Aduan yang diterima mencakup pemotongan, penundaan, hingga tidak dibayarkan dengan alasan kondisi keuangan perusahaan media.
Baca Juga:
Imbas Minta THR ke PO Bus Budiman, Kepala BNN Tasikmalaya Dicopot
THR yang tak sesuai dengan ketentuan peraturan merugikan pekerja. Dewan Pers telah mengeluarkan Peraturan Nomor 03/PERATURAN-DP/X/2019 tentang Standar Perusahaan Pers.
Beleid tersebut menekankan agar perusahaan pers wajib memberi upah kepada jurnalis dan karyawannya sesuai dengan ketentuan undang-undang.
Dewan Pers juga meminta agar perusahaan pers memberikan THR sekurang-kurangnya satu pekan sebelum jurnalis maupun pekerja media merayakan hari raya keagamaan. Bahkan ditegaskan Dewan Pers wajib memberikan THR satu bulan upah kecuali pekerja yang bekerja kurang dari satu tahun maka akan dihitung secara proporsional bekerja.
Komitmen untuk memenuhi ketentuan perundang-undangan sekaligus memberikan hak pekerja. Dewan Pers mewanti-wanti agar perusahaan pers tidak memberikan THR dalam bentuk barang bingkisan. THR harus diberikan dalam bentuk uang.
Baca Juga:
Sementara itu, dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan juga tegas menyebutkan bahwa perusahaan dilarang membayar THR dengan cara dicicil atau berkala. Bagi perusahaan yang kedapatan melakukan itu akan diberikan sanksi berupa teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara maupun sebagian alat produksi, hingga pembekuan atau menonaktifkan kegiatan usaha.
Dari hal itu, AJI Jakarta bersama LBH Pers membuka posko pengaduan THR bagi jurnalis dan pekerja media. Formulir pengaduan dibuat untuk menampung kasus THR yang tidak dibayarkan, pemotongan, pemberian dalam bentuk barang bukan uang, pembayaran dicicil, hingga penundaan pembayaran THR.
Setelah mengisi formulir, AJI Jakarta-LBH Pers akan menghubungi untuk melakukan verifikasi aduan. Kami menjamin merahasiakan data dan informasi yang disampaikan oleh jurnalis dan pekerja yang mengadu. (AJI). (Asp)
Baca Juga:
BNN Jabar Periksa Kepala Kantor Tasikmalaya Karena Minta THR
Bagikan
Asropih
Berita Terkait
Iwakum Tegaskan Uji Materi UU Pers untuk Perkuat Perlindungan Wartawan
 
                      Revisi Undang-Undang Hak Cipta: Upaya Melindungi Royalti Karya Jurnalistik dari Platform Digital Besar
 
                      Menhan Sjafrie Sjamsoeddin Tetapkan Pengobatan Gratis di RSPPN untuk Semua Awak Media Tanpa BPJS
 
                      Kasus Pencabutan ID Liputan Istana, DPR Tegaskan Kualitas Demokrasi Dipertaruhkan Saat Akses Jurnalis Dihalangi
 
                      Prabowo Disebut Sudah Mengetahui Masalah Pencabutan ID Pers Jurnalis Istana CNN Indonesia
 
                      Jurnalis Dipaksa Hapus Dokumentasi saat Meliput di Mako Brimob Depok, Iwakum: Ini Tindakan Brutal!
 
                      Iwakum Minta MK Pertegas Pasal Perlindungan Wartawan di UU Pers
 
                      Israel Tewaskan 5 Jurnalis dalam Serangan di Rumah Sakit, Menjadikan Konflik ini Paling Mematikan bagi Insan Pers
 
                      Oknum Polisi Rentan Lakukan Kekerasan, Mabes Polri Perintahkan Anggotanya Lindungi Kerja Jurnalis di Lapangan
 
                      Iwakum Desak Polisi Usut Tuntas Kasus Pembacokan Jurnalis di Grobogan
 
                      




