Implementasi Pajak Karbon Harus Disertai Peta Jalan Komprehensif

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Rabu, 06 Oktober 2021
Implementasi Pajak Karbon Harus Disertai Peta Jalan Komprehensif

Ilustrasi (Foto: Pexels/Pixabay)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Fraksi Partai Golkar menegaskan penerapan pajak karbon harus disertai peta jalan yang komprehensif. Hal ini sebagai bentuk komitmen penanganan perubahan iklim dan untuk menciptakan ekosistem industri nasional yang berkelanjutan.

Demikian disampaikan anggota Komisi XI DPR RI Fraksi Partai Golkar Puteri Anetta Komarudin merespons penerapan pajak karbon sebagai salah satu ketentuan yang termuat dalam Rancangan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (RUU HPP).

“Instrumen pajak karbon ini kami perjuangkan sebagai bukti komitmen Indonesia menuju ekonomi hijau dan mengurangi emisi Gas Rumah Kaca (GRK) sebanyak 29 persen pada 2030 sesuai Perjanjian Paris," kata perempuan yang karib disapa Putkom ini dalam keterangannya, Rabu (6/10).

Baca Juga:

Ganti Istilah 'Perubahan Iklim' Menjadi 'Krisis Iklim'

Penerimaan pajak ini nantinya juga dapat mendukung pendanaan untuk upaya pengendalian perubahan iklim. Namun, agar tepat dan tercapai, pemerintah harus menyiapkan peta jalan yang jelas dan terarah sebagai pedoman implementasi.

"Jika tidak terarah, justru pajak ini dapat menghambat pencapaian target dan adaptasi industri atas kebijakan ini,” ujar Putkom.

Sebagai informasi, naskah RUU HPP ini menyebutkan pajak karbon dikenakan atas emisi karbon yang memberikan dampak negatif bagi lingkungan hidup. Pengenaan pajak tersebut dilakukan dengan memperhatikan peta jalan pajak karbon dan/atau peta jalan pasar karbon.

“Peta jalan ini harus memuat tahapan penerapan pajak karbon itu sendiri. Mulai dari sektor-sektor yang akan dikenakan pajak karbon, mekanisme perluasannya, infrastruktur pendukung, hingga regulasi turunan," kata dia.

iklim
Ilustrasi (Foto: Pexels/Frans Van Heerden)

Menurut Putkom, pemerintah juga harus memperhatikan kesiapan dari pelaku usaha untuk sepenuhnya menerapkan pajak ini. Apalagi instrumen ini terbilang masih relatif baru.

"Dalam lingkup ASEAN sendiri, baru Singapura yang sudah menerapkan. Itu pun masih terbatas pada sektor industri dan pembangkit,” imbuhnya.

Lebih lanjut, penerapan pajak karbon ini rencananya mulai berlaku pada 1 Januari 2022. Di tahap awal, pajak karbon akan dikenakan terhadap badan yang bergerak di bidang pembangkit listrik tenaga uap batu bara dengan tarif Rp30,00 per kilogram karbon dioksida ekuivalen (CO2e) atau satuan yang setara.

“Penentuan sektor yang akan dikenai pajak ini juga harus dilakukan secara hati-hati. Terutama dengan memperhatikan dampaknya terhadap biaya produksi yang tentunya akan berpengaruh terhadap harga dan daya beli masyarakat. Ini mengingat kita juga tengah berjuang memulihkan konsumsi masyarakat. Oleh karenanya, aspek kesiapan ekonomi tidak bisa diabaikan,” beber Putkom.

Baca Juga:

Krisis Iklim Pengaruhi Kesehatan Jantung Janin

Lebih lanjut Ketua Bidang Keuangan dan Pasar Modal DPP Partai Golkar ini menekankan pentingnya menjaga keseimbangan dan harmonisasi antara upaya pemulihan ekonomi dan pencegahan maupun penanganan dampak krisis iklim.

“Keduanya dapat dan harus berjalan beriringan karena keduanya merupakan sektor kehidupan yang saling berkaitan dan menjadi tumpuan kesejahteraan masyarakat. Pemerintah perlu selaraskan peta jalan ini agar tujuan ekonomi hijau dapat tercapai sesuai target dan masyarakat, serta industri dapat beradaptasi dan berkontribusi maksimal,” tutup Putkom. (Pon)

#Pencemaran Udara #Industri
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
Industri F&B RI Tumbuh 8 Persen, 1.200 Supplier Global Berebut Pasar Indonesia
Pendiri dan Direktur Utama Huamo Group, Wang Guo Ping, menambahkan bahwa pameran ini berfungsi sebagai jembatan perdagangan dua arah
Angga Yudha Pratama - Kamis, 07 Mei 2026
Industri F&B RI Tumbuh 8 Persen, 1.200 Supplier Global Berebut Pasar Indonesia
Indonesia
Kemenperin Rilis Aturan Baru, Pengelolaan Lingkungan Kawasan Industri Kini Berbasis Risiko
Kemenperin menerbitkan Permenperin 2/2026 tentang pengelolaan lingkungan kawasan industri berbasis risiko untuk dorong investasi dan efisiensi perizinan.
Ananda Dimas Prasetya - Sabtu, 11 April 2026
Kemenperin Rilis Aturan Baru, Pengelolaan Lingkungan Kawasan Industri Kini Berbasis Risiko
Indonesia
Makin Gencar Beri Sanksi, Menteri LH Tutup Pabrik Diduga Cemari Udara Banten
KLH/BPLH juga menegaskan bahwa PT PKP wajib melakukan perbaikan terhadap kinerja alat pengendali emisi.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 13 Februari 2026
Makin Gencar Beri Sanksi, Menteri LH Tutup Pabrik Diduga Cemari Udara Banten
Indonesia
Audiensi dengan APINDO, Presiden Prabowo Dorong Industri Serap Tenaga Kerja
Presiden menerima audiensi APINDO di Hambalang. Tekankan pentingnya industri menciptakan lapangan kerja serta memperkuat kolaborasi pemerintah dan dunia usaha.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 10 Februari 2026
Audiensi dengan APINDO, Presiden Prabowo Dorong Industri Serap Tenaga Kerja
Indonesia
Prabowo Janji Perluas Lapangan Kerja, Siapkan Industrialisasi dan Jutaan Rumah Murah
Presiden RI, Prabowo Subianto, berjanji akan memperluas lapangan kerja. Ia menyiapkan industrialisasi dan pembangunan jutaan rumah murah.
Soffi Amira - Minggu, 08 Februari 2026
Prabowo Janji Perluas Lapangan Kerja, Siapkan Industrialisasi dan Jutaan Rumah Murah
Indonesia
Baja Impor Banjiri Pasar, Ketua Komisi VI DPR Soroti Lemahnya Perlindungan
Anggia mengingatkan bahwa industri baja merupakan indikator penting dari kesehatan ekonomi nasional
Angga Yudha Pratama - Selasa, 11 November 2025
Baja Impor Banjiri Pasar, Ketua Komisi VI DPR Soroti Lemahnya Perlindungan
Indonesia
AS Kenakan Indonesia Tarif Resiprokal 32 Persen, Pemerintah Diminta Lindungi Industri dalam Negeri
AS kenakan Indonesia tarif resiprokal 32 persen. Pemerintah pun diminta untuk melindungi industri dalam negeri.
Soffi Amira - Rabu, 09 Juli 2025
AS Kenakan Indonesia Tarif Resiprokal 32 Persen, Pemerintah Diminta Lindungi Industri dalam Negeri
Indonesia
Dinas LH DKI Awasi Ketat Industri yang Pakai Bahan Bakar Batubara
Pengukuran emisi cerobong industri dilakukan secara terus-menerus selama 7 hari penuh.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 19 Juni 2025
Dinas LH DKI Awasi Ketat Industri yang Pakai Bahan Bakar Batubara
Indonesia
Tarif Baru AS Mengintai Pasar Otomotif Indonesia, Gaikindo Waspadai Limpahan Kendaraan Asing
Gaikindo Indonesia International Auto Show (GIIAS) 2025 dapat mendorong penjualan kendaraan dan memulihkan kembali gairah pasar otomotif domestik.
Angga Yudha Pratama - Rabu, 16 April 2025
Tarif Baru AS Mengintai Pasar Otomotif Indonesia, Gaikindo Waspadai Limpahan Kendaraan Asing
Indonesia
IDCI Dorong Pengembangan TKDN 2.0 Terkait Rencana Relaksasi Aturan TIK untuk AS
Yayang mengapresiasi pendekatan pemerintah yang memilih diplomasi dan menghindari retaliasi
Angga Yudha Pratama - Rabu, 09 April 2025
IDCI Dorong Pengembangan TKDN 2.0 Terkait Rencana Relaksasi Aturan TIK untuk AS
Bagikan