Kemendag Segel Baja Lembaran tak Sesuai SNI Senilai Rp 23,76 Miliar
Kementerian Perdagangan (Kemendag) menyegel produk baja lembaran lapis seng yang diduga tidak memenuhi SNI. (foto: dokumen Kemendag).
MerahPutih.com - Kementerian Perdagangan (Kemendag) RI menyegel produk baja lembaran lapis seng yang diduga tidak memenuhi ketentuan Standar Nasional Indonesia (SNI). Total nilai barang yang diamankan sekitar Rp 23,76 miliar.
Ekspose dilakukan di gudang produsen baja lembaran lapis seng di Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Pengamanan dilakukan sebagai tindak lanjut hasil pengawasan berkala sejak April 2024 lalu di beberapa daerah.
"Nilai ekonomis produk yang diamankan mencapai kurang lebih Rp 23,76 miliar. Produk ini kami amankan karena diduga tidak memenuhi persyaratan mutu SNI sehingga berpotensi membahayakan masyarakat," kata Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso dalam keterangannya, Rabu (18/12).
Baca juga:
Mendag Segel 11.000 Ton Baja Tanpa SNI Nilai Capai Rp 11 Miliar
Budi menyatakan akan memanggil pelaku usaha yang melanggar ketentuan SNI baja lembaran lapis seng untuk klarifikasi. Sedangkan, untuk produknya sendiri, akan diuji laboratorium. Jika terbukti tidak sesuai ketentuan, lanjut dia, produk baja lembaran lapis seng ini akan dimusnahkan.
Mendag mengungkapkan, terdapat dua jenis barang yang diamankan. Pertama, 83.306 lembar produk baja lembaran lapis seng. Kedua, 1.251.050 kg bahan baku baja lembaran lapis seng berupa 290 koil baja galvanis (galvanized steel coil) berbagai merek.
Menurut Budi, produk yang diamankan diduga tidak memenuhi persyaratan mutu SNI 07-2053-2006 untuk baja lembaran lapis seng. Terkait hal ini, Mendag mengingatkan, perlindungan konsumen merupakan upaya bersama yang dijalankan pemerintah dengan para pemangku kepentingan.
Baca juga:
"Selain wujud komitmen Kemendag dalam upaya perlindungan konsumen yang berkelanjutan, kami harap pengawasan dan ekspose hasil pengawasan dapat meningkatkan kesadaran pelaku usaha akan tanggung jawab dalam perlindungan konsumen," tandas Mendag Budi. (Asp)
Bagikan
Asropih
Berita Terkait
AS Kenakan Indonesia Tarif Resiprokal 32 Persen, Pemerintah Diminta Lindungi Industri dalam Negeri
Dinas LH DKI Awasi Ketat Industri yang Pakai Bahan Bakar Batubara
Tarif Baru AS Mengintai Pasar Otomotif Indonesia, Gaikindo Waspadai Limpahan Kendaraan Asing
IDCI Dorong Pengembangan TKDN 2.0 Terkait Rencana Relaksasi Aturan TIK untuk AS
Sri Mulyani Klaim Industri Manufaktur Tunjukkan Kinerja Membaik Meski Dihantam PHK, Salah Satu Indikatornya Peningkatan Eskpor
Atasi Ancaman PHK Massal di Sejumlah Industri, Pemerintah Diminta Perketat Produk Impor
Tinjau 2 Pabrik Lokal di Wonogiri, Gibran: Kita Dorong Biar Mendunia
Kemendag Segel Baja Lembaran tak Sesuai SNI Senilai Rp 23,76 Miliar
Pendapatan The LEGO Group Naik 2 Persen pada 2023
Kontribusi Indonesia Terhadap Pasar Obat Bahan Alami Masih Rendah