Dinas LH DKI Awasi Ketat Industri yang Pakai Bahan Bakar Batubara
Dinas LH DKI Jakarta memperkuat pengawasan kegiatan industri dengan kategori emisi tinggi. (foto: dok Dinas LH DKI)
MerahPutih.com - Dinas Lingkungan Hidup (LH) DKI Jakarta memperkuat pengawasan kegiatan industri dengan kategori emisi tinggi. Di Industri tersebut dilakukan pengukuran emisi cerobong secara terus-menerus selama 7 hari penuh.
Langkah ini merupakan bagian dari implementasi Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 576 Tahun 2023 tentang Strategi Pengendalian Pencemaran Udara (SPPU), sekaligus bentuk pengawasan intensif terhadap kegiatan usaha yang berpotensi mencemari udara Jakarta secara signifikan.
Ketua Sub Kelompok Pengawasan Lingkungan Dinas LH DKI, Wishnu Widhiana menjelaskan, pengukuran emisi dilakukan secara terus-menerus menggunakan sistem Continuous Emission Monitoring System (CEMS) yang dilakukan selama 24 jam non-stop untuk memastikan emisi yang dibuang ke lingkungan benar-benar terpantau secara nyata dan akurat.
"Tujuannya untuk mengidentifikasi secara detail potensi pencemaran udara yang mungkin terjadi dalam kurun waktu tersebut," ujar Wishnu, Kamis (19/6).
Baca juga:
Dinas LH DKI Jakarta Kurangi Dampak Bau dan Asap dengan Langkah Komprehensif
Fokus pengawasan ini, lanjut Wishnu, ditujukan kepada seluruh industri peleburan besi baja dan kegiatan industri yang menggunakan bahan bakar batubara di wilayah DKI Jakarta.
Selain menggunakan sistem pengukuran emisi CEMS, DLH DKI Jakarta juga melaksanakan pengukuran emisi cerobong secara manual kepada industri lainnya yang turut teridentifikasi memiliki kontribusi signifikan terhadap emisi udara.
Wishnu mengungkapkan, pekan ini Dinas LH DKI melaksanakan pengawasan dan pengecekan pada cerobong jenis induction furnace, yang merupakan saluran emisi dari proses peleburan logam milik satu industri peleburan besi baja di Jakarta, yakni PT SSI.
"Jika dari hasil pengukuran kembali tidak memenuhi baku mutu emisi, kami akan menindaklanjuti dengan penegakan hukum, berupa Sanksi Administratif Paksaan Pemerintah disertai Denda Administratif sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku," tegasnya.
Baca juga:
Dihentikan Sementara, Dinas LH DKI Janji Hilangkan Bau Sebelum RDF Rorotan Beroperasi
Ia menegaskan pihaknya berkomitmen penuh dalam menekan tingkat pencemaran udara dari berbagai sektor, termasuk industri, sebagai bagian dari upaya menciptakan kualitas udara yang lebih baik bagi warga Jakarta.
"DLH terus memperkuat langkah pengawasan terhadap sumber tidak bergerak seperti cerobong industri. Ini adalah bentuk komitmen kami untuk menciptakan Jakarta yang lebih bersih, sehat, dan berkelanjutan," tutupnya. (Asp)
Bagikan
Asropih
Berita Terkait
Pemprov DKI Luncurkan JakSimpus, Perkuat Layanan Kesehatan dan Dukungan Jakarta Siaga Stroke 2026
Hadapi Banjir Rob, Pemprov DKI Kebut Tanggul Raksasa di Pesisir Jakarta
Setop Bilang Kebaya Cuma Buat Emak-Emak! Pemprov DKI Gencarkan Jurus Agar Anak Muda Naksir Warisan UNESCO
Pramono Ambil Alih Tanggul Bocor Muara Baru Agar Jakarta Tak 'Tenggelam' Walau Bukan Tugas Pemprov DKI
Pramono Bongkar Jam Krusial Banjir Rob Ganas yang Bakal Melanda Jakarta Besok
Pramono Anung Minta Anak Buah Siaga Banjir Rob dan Curah Hujan Tinggi, Camat Hingga Lurah Wajib Hadir di Lapangan
Dana Rp 1 Triliun Tersalur Tepat Waktu, Bank Jakarta Siap Perluas Pembiayaan
Pemprov DKI Jakarta Siapkan Pasar Murah di 5 Lokasi, Bantu Ringankan Beban Warga Prasejahtera
Pemprov DKI Bagikan KLG untuk Penyandang Disabilitas, Rano Karno: Jakarta Harus Inklusif
Ada Kegiatan Jakarta Penuh Warna, Transjakarta Lakukan Penyesuaian Layanan