ICW Desak KPK Segera Tahan Setnov

Noer ArdiansjahNoer Ardiansjah - Selasa, 14 November 2017
ICW Desak KPK Segera Tahan Setnov

Koordinator Divisi Korupsi Politik ICW Donal Fariz (ketiga dari kiri). (MP/Ponco Sulaksono)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Indonesian Corruption Watch (ICW) mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera melakukan penahanan terhadap Ketua DPR Setya Novanto yang kini berstatus tersangka korupsi proyek pengadaan e-KTP.

Pasalnya, kata Koordinator Divisi Korupsi Politik ICW Donal Fariz, pria yang akrab disapa Setnov itu telah tiga kali mangkir dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk tersangka Direktur Utama PT Quadra Solution, Anang Sugiana Sudiharjo (ASS)‎.

‎"Kita berharap KPK segera melakukan upaya penahanan terhadap Setya Novanto karena ada kecenderungan keengganan untuk menghadiri pemeriksaan KPK," kata Donal usai acara diskusi di Kantor DPP PKS, Jakarta, Selasa (14/11).

Donal menilai, alasan kuasa hukum Setnov yang menyebut pemanggilan kliennya harus mendapat izin presiden, tak bisa diterima. Dia berpendapat, ada dua alasan yang dapat mematahkan argumen kuasa hukum Setnov tersebut.

Pertama, kata Donal, ‎Setnov sebelumnya pernah memenuhi panggilan penyidik lembaga antirasuah, baik saat memenuhi panggilan untuk diperiksa sebagai saksi maupun hadir di persidangan e-KTP.

Diketahui, Setnov memang telah hadir dalam persidangan e-KTP, baik untuk terdakwa eks Pejabat Kemendagri, Irman dan Sugiharto maupun pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong.

Selain itu, tambah Donal, selama ini para anggota DPR yang diperiksa KPK pun tidak ada yang menuntut KPK untuk mengantongi izin terlebih dahulu dari presiden.

"itu argumentasi hukum yang tidak bisa dibantah sehingga KPK tidak perlu membutuhkan izin untuk memeriksa Setya Novanto," tegasnya.

Lebih lanjut Donal menambahkan, ‎putusan Mahkamah Konstitusi (MK) juga tidak membatalkan pasal yang menyebutkan adanya kualifikasi tindak pidana hukum yang tidak membutuhkan izin presiden. Salah satunya adalah kejahatan tindak pidana korupsi.

"Sehingga dua alasan ini menurut saya mematahkan argumentasi hukum pengacara Setya Novanto bahwa harus butuh izin kepada presiden untuk memeriksa Setnov," pungkasnya. (Pon)

Baca berita terkait kasus Setnov lainnya di: Mangkir Dari Panggilan KPK, Istri Setnov Derita Malingering?

#Kasus Korupsi #Korupsi E-KTP #Setya Novanto #ICW #KPK
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Profil Rustian Sestama BNPB yang Kena OTT KPK, Uang Miliaran dan Emas Jadi Bukti
KPK gelar OTT dan tangkap Sestama BNPB Rustian terkait dugaan korupsi dana siap pakai kebencanaan. Cek profil dan kronologi penangkapan beserta barang buktinya di sini!
Angga Yudha Pratama - 2 jam, 41 menit lalu
Profil Rustian Sestama BNPB yang Kena OTT KPK, Uang Miliaran dan Emas Jadi Bukti
Indonesia
Pejabat BNPB Diduga Terjerat OTT KPK
KPK memiliki waktu 1 x 24 jam untuk menentukan status dari pihak yang ditangkap dalam OTT tersebut sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 13 Oktober 2026
Pejabat BNPB Diduga Terjerat OTT KPK
Berita Foto
Griya Batik Jogja: Transformasi Rumah Rampasan KPK Menjadi Ruang Pelestarian Budaya
Pengunjung berbincang dengan petugas saat kunjungan ke Griya Batik Jogja di Daerah Istimewa Yogyakarta, Selasa (13/10/2026).
Didik Setiawan - Selasa, 13 Oktober 2026
Griya Batik Jogja: Transformasi Rumah Rampasan KPK Menjadi Ruang Pelestarian Budaya
Indonesia
Indonesia Deportasi Buronan Terduga Korupsi Asal Thailand
Pengungkapan keberadaan PV berawal dari permintaan NACC Thailand kepada KPK untuk memverifikasi informasi mengenai keberadaan buronan tersebut di Indonesia.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 08 Oktober 2026
Indonesia Deportasi Buronan Terduga Korupsi Asal Thailand
Indonesia
KPK Ultimatum Nusron Wahid Datang Pemeriksaan, Jangan Tunda-Tunda Penegakan Hukum!
KPK berikan ultimatum keras kepada Menteri ATR/BPN Nusron Wahid untuk penuhi panggilan penyidik terkait skandal suap HGB Summarecon.
Wisnu Cipto - Kamis, 08 Oktober 2026
KPK Ultimatum Nusron Wahid Datang Pemeriksaan, Jangan Tunda-Tunda Penegakan Hukum!
Indonesia
Jalani Sidang Perdana, Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Didakwa TPPU Rp 346,7 Miliar
Eks Jampidsus, Febrie Adriansyah, didakwa TPPU dengan nilai Rp 346,7 miliar. Hal itu terungkap dalam sidang perdana kasus TPPU di PN Jakarta Pusat, Rabu (7/10).
Soffi Amira - Kamis, 08 Oktober 2026
Jalani Sidang Perdana, Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Didakwa TPPU Rp 346,7 Miliar
Indonesia
JPU Bongkar Modus Eks Jampidsus Febrie Samarkan Duit Haram, Bikin Kantor Advokat Sejak Masih Dirdik
JPU bongkar modus eks Jampidsus Febrie Adriansyah menyamarkan duit haram Rp346 miliar lewat kantor hukum, emas, hingga modal usaha dalam sidang Tipikor.
Wisnu Cipto - Rabu, 07 Oktober 2026
JPU Bongkar Modus Eks Jampidsus Febrie Samarkan Duit Haram, Bikin Kantor Advokat Sejak Masih Dirdik
Indonesia
Kasus Dugaan Korupsi ATR/BPN, KPK Periksa Nusron Wahid Sebagai Saksi Hari Ini
Nusron Wahid diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi di lingkungan ATR/BPN, Rabu (7/10).
Yusuf Abdillah - Rabu, 07 Oktober 2026
Kasus Dugaan Korupsi ATR/BPN, KPK Periksa Nusron Wahid Sebagai Saksi Hari Ini
Indonesia
Bupati Rejang Lebong Nonaktif Fikri Thobari Akui Terima Rp550 Juta
Bupati Rejang Lebong nonaktif Muhammad Fikri Thobari mengakui menerima uang Rp550 juta.
Yusuf Abdillah - Selasa, 29 September 2026
Bupati Rejang Lebong Nonaktif Fikri Thobari Akui Terima Rp550 Juta
Indonesia
Nasib Penahanan Bupati Gowa Ditentukan setelah Pemeriksaan
Kasus yang menjerat HT berkaitan dengan dugaan pemerasan dan gratifikasi pengurusan sejumlah perizinan di Kabupaten Gowa periode 2025-2026 serta dugaan TPPU.
Dwi Astarini - Senin, 28 September 2026
Nasib Penahanan Bupati Gowa Ditentukan setelah Pemeriksaan
Bagikan