Mangkir Dari Panggilan KPK, Istri Setnov Derita Malingering?
Ketua DPR Setya Novanto (kiri) memenuhi panggilan KPK untuk menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Jumat (14/7). (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)
MerahPutih.com - Istri Ketua DPR Setya Novanto, Deisti Astiani Tagor berlasan sakit sehingga tak memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Jumat 10 November 2017.
Istri Ketua Umum DPP Partai Golkar itu sedianya bakal diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan kasus korupsi e-KTP, yang ditaksir merugikan negara hingga Rp 2,3 triliun.
Menurut Juru Bicara KPK Febri Diansyah, dalam surat yang disampaikan Deisti, turut dilampirkan surat keterangan sakit Aditya Medical Centre. Surat tersebut menyatakan Deisti perlu istirahat selama sepekan.
Psikolog Forensik, Reza Indragiri Amriel mengungkapkan, setiap orang yang berurusan dengan hukum wajar bila mengalami stres. Jangankan yang bersalah, sekalipun tidak bersalah maka perasaan cemas itu pasti akan ada.
Menurut dia, gejala itu bernama psikosomatis. Yakni, gangguan fisik yang disebabkan faktor psikis. Namun, jelas dia, di ranah pidana, bisa saja orang yang bermasalah langsung berlagak sakit.
"Malingering, sebutannya. Ini modus terencana untuk memperoleh insentif eksternal, yaitu ngeles dari proses hukum," ujarnya kepada MerahPutih.com, Selasa (14/11).
Reza menjelaskan, berdasarkan studi Conroy dan Kwartner (2016) malingering 'hanya' dijumpai 17% kasus. Namun, jangan salah tafsir. Dikatakannya, angka serendah itu bukan karena insidennya sedikit.
"Tapi karena sangat banyak atraksi pura-pura sakit para pesakitan yang tidak berhasil dipatahkan otoritas penegakan hukum," ungkas Reza.
Menurut dia, hal tersebut menjadi penanda betapa paten dan ampuhnya siasat malingering untuk memusingkan penyidik.
Atas dasar itu, sambung Reza, tersangka yang melakukan malingering sepatutnya disikapi sebagai orang yang tidak kooperatif bahkan mempersulit proses hukum.
"Andai kelak dia divonis bersalah, atraksi malingering-nya patut dijadikan sebagai unsur pemberatan hukuman," pungkasnya. (Pon)
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
KPK Didesak Segera Susun Strategi Pemberantasan Korupsi yang Lebih Sistematis
KPK Tegaskan OTT Jadi Pintu Masuk Pengungkapan Kasus Yang Lebih Besar
Ketua KPK: Modus OTT kini Menggunakan Pola Layering
KPK Gunakan AI untuk Periksa LHKPN, Ribuan Pejabat Dinilai dengan Sistem Skor
Sepanjang 2025, KPK Tangani 48 Perkara Suap dan Lakukan 11 OTT
Perkuat Asset Tracing, KPK Kembalikan Aset Korupsi Rp 1,53 Triliun ke Kas Negara
Komisi III DPR Gelar Raker dengan KPK Bahas Anggaran dan Rencana Kerja 2026
KPK Kembangkan Penyidikan Suap Pajak, PPh dan PPN Ikut Disorot
Jaksa Soroti Selisih Harga Chromebook di E-Catalog yang Lebih Mahal daripada Marketplace
Eks Pejabat Kemendikbud Akui Terima Uang Rp 450 Juta dan USD 30 Ribu dari Vendor Chromebook