MerahPutih Nasional - Gereja Kristen (GBI) Mawar Saron tak setuju pemerintah menerapkan hukuman mati bagi pelaku kejahatan besar. Mereka berdalih, dengan menghukum mati seseorang, artinya mendahului kuasa Tuhan untuk mencabut nyawa seseorang.
"Kalau kita tidak setuju, karena kok kita mendahului Tuhan, bukan hak kita mencabut nyawa seseorang," kata Lucky kepada MerahPutih.com di gedung Sinar Kasih, Jakarta, Minggu (2/1).
Menurut Lucky, meskipun telah berbuat jahat, Pemerintah sebaiknya memberikan pengampunan. Karena itu, ia lebih sependapat apabila para pelaku kejahatan diberikan hukuman seumur hidup.
"Kita kasih pengampunan yang tidak seperti harus dihukum mati, tapi hukuman seumur hidup," tambahnya.
Lucky juga mengungkapkan, sebaiknya Pemerintah segera merevisi keputusan yang mengukum mati para pelaku kejahatan narkoba lainnya.
"Dibatalkan atau ditinjau lagi, itu melanggar hak Tuhan," tegasnya.
Seperti diketahui, hukuman mati masih berlaku bagi pengedar narkoba di Indonesia. Pemerintah memiliki alasan tersendiri masih memberlakukan hukuman ini, meski mendapat kritikan dari sejumlah negara.
Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Tedjo Edhy Purdjianto menegaskan, hukuman mati tetap dilaksanakan bagi pengedar narkoba yang sudah memiliki ketetapan hukum. Terlebih, hukuman ini akan berlaku bagi residivis yang masih tetap mengedarkan narkoba. (mad)