Headline

Hindari Polemik, Sayap PDIP Desak MK Segera Putuskan Uji Materi Jabatan Wapres

Eddy FloEddy Flo - Selasa, 31 Juli 2018
Hindari Polemik, Sayap PDIP Desak MK Segera Putuskan Uji Materi Jabatan Wapres

Gedung Mahkamah Konstitusi (Foto/Mahkamahkonstitusi.go.id)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.Com - Organisasi sayap PDI Perjuangan, Banteng Muda Indonesia (BMI) meminta Mahkamah Konstitusi (MK) agar segera memutuskan gugatan uji materi atau judicial review Pasal 169 huruf N UU Pemilu 2017 tentang syarat wakil presiden hanya dibatasi dua periode.

Ketua DPP BMI Daud Ahmad mengatakan, gugatan yang dilayangkan oleh Partai Perindo, yang kemudian diikuti oleh Jusuf Kalla (JK) sebagai pihak terkait itu adalah gugatan yang sah secara konstitusional dan membutuhkan kepastian hukum yang tetap. Dengan demikian, selain harus segera memutuskan gugatan tersebut, dia menilai, MK harus objektif dalam melihat persoalan ini.

"Secara konstitusi Pak JK memiliki hak untuk mencalonkan atau dicalonkan sebagai cawapres. Hanya saja saat ini beliau terbentur dengan ketentuan pasal 169 huruf n UU Pemilu tahun 2017 itu. Oleh karena itu penting saya kira MK untuk segera memberikan kepastian hukum dalam konteks batasan periodeisasi masa jabatan wapres ini agar ini tidak menjadi polemik," kata Daud Ahmad di Jakarta, Selasa (31/7).

Para pengurus BMI
Salah satu kegiatan BMI salah satu sayap PDIP (Foto: MP/Yohanes Abimanyu)

Terkait hal itu, dia mengimbau seluruh pihak agar tetap menghormati proses hukum yang saat ini tengah berjalan di MK. Dia meyakini, sembilan hakim MK akan dapat menilai serta memutuskan gugatan UU Pemilu tersebut tanpa pretensi politik tertentu.

Ketika disinggung apakah dukungannya terhadap JK itu merupakan harapan agar Jokowi dapat berdampingan lagi dengan JK pada Pilpres mendatang?

Daud menjelaskan, sebagai organisasi sayap partai pihaknya tetap patuh dan tunduk pada keputusan partai dalam hal ini Ketua Umum DPP PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri.

Menurut Daud, terkait dengan calon wakil presiden yang akan mendampingi Jokowi nanti, Megawati Soekarnoputri bersama para ketua umum partai koalisi sudah sepakat untuk menyerahkan cawapres Jokowi kepada Jokowi langsung.

Sebab, dalam memimpin negara yang terdiri dari sekitar 17000 pulau dan ratusan suku dari Sabang sampai Merauke dengan berbagai persoalan bangsa yang dihadapi saat ini dibutuhkan pemimpin yang memiliki kesamaan pemikiran serta kesamaan visi atau chemistry antara presiden dan wakil presiden.

Partai Perindo
Partai Perindo secara resmi mendaftar sebagai peserta Pemilu 2019. - ANTARA/Akbar Nugroho Gumay

"Dan yang mengetahui chemistry itu adalah Pak Jokowi sendiri. Beliau yang lebih memahami dan mengerti siapa sosok yang ideal dan dapat mendampinginya lima tahun kedepan," ujarnya.

Lebih jauh dia katakan, sosok Jusuf Kalla sebagai seorang tokoh nasional yang memiliki kapasitas dan kualitas dalam memimpin bangsa sudah tidak diragukan lagi. Menurutnya, JK memiliki pengalaman yang sudah teruji dalam membantu kinerja pemerintahan Jokowi empat tahun ini.

"Secara chemistry saya yakin beliau berdua sudah saling teruji lah. Kalau mau jujur memang beliau berdua adalah pasangan yang cocok. Tapi kan bukan itu persoalannya sekarang, kita sangat menghormati Pak JK, Pak JK adalah seorang tokoh nasional yang memiliki jasa yang cukup besar dalam bangsa ini. Saat ini yang terpenting adalah MK harus memberikan kepastian hukum terhadap batas pencalonan wakil presiden itu. Terkait dengan masalah cawapres nanti, kita serahkan itu nanti dengan Pak Jokowi," tutupnya.(Fdi)

Baca berita menarik lainnya dalam artikel: Neno Warisman Dipersekusi, Begini Perintah Prabowo Kepada Kader Gerindra

#Gugatan Judicial Review #Mahkamah Konstitusi #Banteng Muda Indonesia
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Fadhli

Berkibarlah bendera negerku, tunjukanlah pada dunia.
Show More
Follow Me

Berita Terkait

Indonesia
Komisi X DPR Minta Anggaran Pendidikan Fokus Atasi Kekurangan Guru usai Putusan MK
Wakil Ketua Komisi X DPR RI Esti Wijayati meminta anggaran pendidikan difokuskan untuk mengatasi kekurangan guru dan meningkatkan mutu pendidikan.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 04 Agustus 2026
Komisi X DPR Minta Anggaran Pendidikan Fokus Atasi Kekurangan Guru usai Putusan MK
Indonesia
Program Makan Bergizi Gratis Tetap Berlanjut, BGN Jelaskan Dampak Putusan MK
Putusan MK yang melarang penggunaan dana pendidikan untuk Program Makan Bergizi Gratis memicu perhatian publik.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 04 Agustus 2026
Program Makan Bergizi Gratis Tetap Berlanjut, BGN Jelaskan Dampak Putusan MK
Indonesia
DPR Minta Jangan Benturkan Anggaran Pendidikan dengan Program Makan Bergizi Gratis
Menurut Wakil Ketua Komisi X DPR RI Kurniasih Mufidayati, pendidikan dan pemenuhan gizi anak merupakan dua kebijakan yang harus berjalan beriringan.
Frengky Aruan - Minggu, 02 Agustus 2026
DPR Minta Jangan Benturkan Anggaran Pendidikan dengan Program Makan Bergizi Gratis
Indonesia
DPR Nilai Putusan MK Jadi Momentum Benahi Tata Kelola Anggaran MBG
Pemerintah perlu segera menindaklanjuti Putusan MK yang mengamanatkan pendanaan MBG tidak diambil dari alokasi wajib anggaran pendidikan sebesar 20 persen.
Dwi Astarini - Sabtu, 01 Agustus 2026
DPR Nilai Putusan MK Jadi Momentum Benahi Tata Kelola Anggaran MBG
Indonesia
Penggugat Nilai Putusan MK Pertegas Pemisahan Anggaran MBG dari Dana Pendidikan
Menegaskan pembiayaan program MBG yang bukan merupakan komponen utama pendidikan harus dipisahkan dari anggaran operasional penyelenggaraan pendidikan.
Dwi Astarini - Sabtu, 01 Agustus 2026
Penggugat Nilai Putusan MK Pertegas Pemisahan Anggaran MBG dari Dana Pendidikan
Indonesia
Menkeu Purbaya Pastikan Alokasi Anggaran MBG Bakal Ikutin Perintah MK
Purbaya menjelaskan anggaran yang berjalan pada tahun ini tidak mengalami perubahan karena telah dibahas dan saat ini tinggal memasuki tahap finalisasi.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 31 Juli 2026
Menkeu Purbaya Pastikan Alokasi Anggaran MBG Bakal Ikutin Perintah MK
Indonesia
Komisi X DPR Dukung Putusan MK: Anggaran Pendidikan Tak Boleh Dipakai untuk MBG
Wakil Ketua Komisi X DPR RI Lalu Hadrian mendukung putusan MK yang menegaskan anggaran pendidikan diprioritaskan untuk kebutuhan inti pendidikan, tidak untuk MBG.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 31 Juli 2026
Komisi X DPR Dukung Putusan MK: Anggaran Pendidikan Tak Boleh Dipakai untuk MBG
Indonesia
Komisi X DPR Apresiasi Putusan MK, Anggaran Pendidikan tak Boleh Dipakai untuk MBG
Komisi X DPR mengapresiasi putusan Mahkamah Konstitusi, mengenai pemisahan anggaran pendidikan dan MBG.
Soffi Amira - Jumat, 31 Juli 2026
Komisi X DPR Apresiasi Putusan MK, Anggaran Pendidikan tak Boleh Dipakai untuk MBG
Indonesia
MK Kabulkan Sebagian Gugatan soal MBG, Anggaran Resmi Dipisah dengan Dana Pendidikan pada APBN 2028
Mahkamah Konstitusi mengeluarkan putusan penting terkait pendanaan program Makan Bergizi Gratis. Mulai APBN 2028, anggaran MBG wajib dipisahkan dari anggaran pendidikan.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 30 Juli 2026
MK Kabulkan Sebagian Gugatan soal MBG, Anggaran Resmi Dipisah dengan Dana Pendidikan pada APBN 2028
Indonesia
MK Kabulkan Gugatan, Anggaran Pendidikan tak Boleh Biayai MBG Mulai APBN 2028
Mahkamah Konstitusi memutuskan anggaran pendidikan dan MBG harus dipisahkan. Hal itu dimulai APBN 2028.
Soffi Amira - Kamis, 30 Juli 2026
MK Kabulkan Gugatan, Anggaran Pendidikan tak Boleh Biayai MBG Mulai APBN 2028
Bagikan