Headline

Hindari Polemik, Sayap PDIP Desak MK Segera Putuskan Uji Materi Jabatan Wapres

Eddy FloEddy Flo - Selasa, 31 Juli 2018
Hindari Polemik, Sayap PDIP Desak MK Segera Putuskan Uji Materi Jabatan Wapres

Gedung Mahkamah Konstitusi (Foto/Mahkamahkonstitusi.go.id)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.Com - Organisasi sayap PDI Perjuangan, Banteng Muda Indonesia (BMI) meminta Mahkamah Konstitusi (MK) agar segera memutuskan gugatan uji materi atau judicial review Pasal 169 huruf N UU Pemilu 2017 tentang syarat wakil presiden hanya dibatasi dua periode.

Ketua DPP BMI Daud Ahmad mengatakan, gugatan yang dilayangkan oleh Partai Perindo, yang kemudian diikuti oleh Jusuf Kalla (JK) sebagai pihak terkait itu adalah gugatan yang sah secara konstitusional dan membutuhkan kepastian hukum yang tetap. Dengan demikian, selain harus segera memutuskan gugatan tersebut, dia menilai, MK harus objektif dalam melihat persoalan ini.

"Secara konstitusi Pak JK memiliki hak untuk mencalonkan atau dicalonkan sebagai cawapres. Hanya saja saat ini beliau terbentur dengan ketentuan pasal 169 huruf n UU Pemilu tahun 2017 itu. Oleh karena itu penting saya kira MK untuk segera memberikan kepastian hukum dalam konteks batasan periodeisasi masa jabatan wapres ini agar ini tidak menjadi polemik," kata Daud Ahmad di Jakarta, Selasa (31/7).

Para pengurus BMI
Salah satu kegiatan BMI salah satu sayap PDIP (Foto: MP/Yohanes Abimanyu)

Terkait hal itu, dia mengimbau seluruh pihak agar tetap menghormati proses hukum yang saat ini tengah berjalan di MK. Dia meyakini, sembilan hakim MK akan dapat menilai serta memutuskan gugatan UU Pemilu tersebut tanpa pretensi politik tertentu.

Ketika disinggung apakah dukungannya terhadap JK itu merupakan harapan agar Jokowi dapat berdampingan lagi dengan JK pada Pilpres mendatang?

Daud menjelaskan, sebagai organisasi sayap partai pihaknya tetap patuh dan tunduk pada keputusan partai dalam hal ini Ketua Umum DPP PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri.

Menurut Daud, terkait dengan calon wakil presiden yang akan mendampingi Jokowi nanti, Megawati Soekarnoputri bersama para ketua umum partai koalisi sudah sepakat untuk menyerahkan cawapres Jokowi kepada Jokowi langsung.

Sebab, dalam memimpin negara yang terdiri dari sekitar 17000 pulau dan ratusan suku dari Sabang sampai Merauke dengan berbagai persoalan bangsa yang dihadapi saat ini dibutuhkan pemimpin yang memiliki kesamaan pemikiran serta kesamaan visi atau chemistry antara presiden dan wakil presiden.

Partai Perindo
Partai Perindo secara resmi mendaftar sebagai peserta Pemilu 2019. - ANTARA/Akbar Nugroho Gumay

"Dan yang mengetahui chemistry itu adalah Pak Jokowi sendiri. Beliau yang lebih memahami dan mengerti siapa sosok yang ideal dan dapat mendampinginya lima tahun kedepan," ujarnya.

Lebih jauh dia katakan, sosok Jusuf Kalla sebagai seorang tokoh nasional yang memiliki kapasitas dan kualitas dalam memimpin bangsa sudah tidak diragukan lagi. Menurutnya, JK memiliki pengalaman yang sudah teruji dalam membantu kinerja pemerintahan Jokowi empat tahun ini.

"Secara chemistry saya yakin beliau berdua sudah saling teruji lah. Kalau mau jujur memang beliau berdua adalah pasangan yang cocok. Tapi kan bukan itu persoalannya sekarang, kita sangat menghormati Pak JK, Pak JK adalah seorang tokoh nasional yang memiliki jasa yang cukup besar dalam bangsa ini. Saat ini yang terpenting adalah MK harus memberikan kepastian hukum terhadap batas pencalonan wakil presiden itu. Terkait dengan masalah cawapres nanti, kita serahkan itu nanti dengan Pak Jokowi," tutupnya.(Fdi)

Baca berita menarik lainnya dalam artikel: Neno Warisman Dipersekusi, Begini Perintah Prabowo Kepada Kader Gerindra

#Gugatan Judicial Review #Mahkamah Konstitusi #Banteng Muda Indonesia
Bagikan
Ditulis Oleh

Fadhli

Berkibarlah bendera negerku, tunjukanlah pada dunia.

Berita Terkait

Indonesia
Respons Putusan MK, AHY Sebut Demokrat Konsisten Dorong Partisipasi Politik Perempuan
Partai politik bisa didiskualifikasi di daerah pemilihan tertentu apabila tidak memenuhi kuota caleg perempuan sebesar 30 persen.
Dwi Astarini - Jumat, 29 Mei 2026
Respons Putusan MK, AHY Sebut Demokrat Konsisten Dorong Partisipasi Politik Perempuan
Indonesia
Putusan MK soal Kuota Perempuan, Jangan Hanya Sekadar Syarat Administratif
Partai harus melakukan kaderisasi politik perempuan yang serius dan berkelanjutan
Frengky Aruan - Kamis, 28 Mei 2026
Putusan MK soal Kuota Perempuan, Jangan Hanya Sekadar Syarat Administratif
Indonesia
GMNI Serahkan Amicus Curiae Uji Materiil UU TNI ke MK, Tegaskan Supremasi Sipil Pasca-Reformasi
GMNI Jakarta menyerahkan amicus curiae ke MK terkait UU TNI. Dokumen menegaskan pentingnya supremasi sipil, koreksi Reformasi 1998, dan peneguhan Pancasila 1 Juni 1945.
Wisnu Cipto - Rabu, 27 Mei 2026
GMNI Serahkan Amicus Curiae Uji Materiil UU TNI ke MK, Tegaskan Supremasi Sipil Pasca-Reformasi
Indonesia
Putusan MK soal Kuota 30 Persen Caleg Perempuan Akan Dimasukkan dalam Revisi UU Pemilu
Putusan MK tersebut merupakan langkah penting untuk memperkuat partisipasi politik perempuan dalam demokrasi Indonesia.
Frengky Aruan - Selasa, 26 Mei 2026
Putusan MK soal Kuota 30 Persen Caleg Perempuan Akan Dimasukkan dalam Revisi UU Pemilu
Indonesia
Sidang Gugatan Kesejahteraan Dosen di MK, Komisi X DPR Minta Hakim Kabulkan Permohonan
Komisi X DPR RI mendukung gugatan kesejahteraan dosen di MK dan meminta hakim mengabulkan permohonan demi perbaikan pendidikan tinggi Indonesia.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 26 Mei 2026
Sidang Gugatan Kesejahteraan Dosen di MK, Komisi X DPR Minta Hakim Kabulkan Permohonan
Indonesia
Putusan MK soal Caleg Perempuan Didukung PKS dan PAN, Partai Bisa Gugur di Dapil
Putusan MK yang mewajibkan keterwakilan 30% caleg perempuan mendapat dukungan dari PKS dan PAN. Partai yang tidak memenuhi aturan kini terancam gugur di dapil terkait.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 26 Mei 2026
Putusan MK soal Caleg Perempuan Didukung PKS dan PAN, Partai Bisa Gugur di Dapil
Indonesia
Demokrat Sebut Putusan MK soal Kuota 30 Persen Caleg Perempuan Hanya Pertegas Aturan Lama
Sekjen Partai Demokrat Herman Khaeron buka suara soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan partai politik memenuhi kuota 30 persen caleg perempuan.
Frengky Aruan - Selasa, 26 Mei 2026
Demokrat Sebut Putusan MK soal Kuota 30 Persen Caleg Perempuan Hanya Pertegas Aturan Lama
Indonesia
Komisi II DPR Nilai Putusan MK Jadi Perlindungan Hak Politik Perempuan
MK memutuskan ketentuan keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen dalam pencalonan anggota DPR dan DPRD bersifat wajib dipenuhi partai politik.
Frengky Aruan - Selasa, 26 Mei 2026
Komisi II DPR Nilai Putusan MK Jadi Perlindungan Hak Politik Perempuan
Indonesia
Ketua Baleg DPR Soroti Surat Edaran Kejagung soal Penghitungan Kerugian Negara, Tegaskan Kewenangan Ada di BPK
Ketua Baleg DPR, Bob Hasan, menyoroti SE Kejaksaan Agung yang terbit usai putusan Mahkamah Konstitusi.
Soffi Amira - Senin, 18 Mei 2026
Ketua Baleg DPR Soroti Surat Edaran Kejagung soal Penghitungan Kerugian Negara, Tegaskan Kewenangan Ada di BPK
Indonesia
MK Gelar Sidang Maraton Uji Materiil KUHP Baru, Aturan Lambang Negara Hingga Jeratan Pidana Ranjang
Rumusan pasal yang luas dan multitafsir tersebut berpotensi mengkriminalisasi penggunaan lambang negara dalam konteks akademik, kebudayaan, serta ekspresi kebangsaan
Angga Yudha Pratama - Senin, 18 Mei 2026
MK Gelar Sidang Maraton Uji Materiil KUHP Baru, Aturan Lambang Negara Hingga Jeratan Pidana Ranjang
Bagikan