Hasil Seleksi Anggota Bawaslu Kota Solo Dilaporkan ke Ombudsman RI


Seorang staf Bawaslu Kota Surakarta usai pasang spanduk pengumuman pendaftaran rekrutmen panwaslu kecamatan di Kantor Bawaslu Kota Surakarta, Kamis (15/9). ANTARA/Bambang Dwi Marwoto
MerahPutih.com - Hasil seleksi anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Solo dilaporkan ke Ombudsman RI. Laporan itu diduga karena adanya malaadministrasi selama seleksi Bawaslu.
Koordinator Masyarakat Kritis Demokrasi (Maksi) Sigit N Sudibyanto mengatakan, dugaan malaadministrasi itu berkaitan dengan kejanggalan dalam tahapan seleksi anggota Bawaslu Solo.
Baca Juga
Alat Kampanye Caleg dan Capres Mulai Bertebaran, Bawaslu Pastikan Tak Ragu Mencopot
Di mana dalam hal ini, Bawaslu Jawa Tengah menganulir hasil tes kesehatan dan wawancara oleh Tim Seleksi (Timsel) Calon Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota Provinsi Jawa Tengah Zona III.
Dia menjelaskan anulir atas hasil tes itu tertuang dalam surat Bawaslu Provinsi Jawa Tengah Nomor 807/KP.01/K.JT/08/08/2023 tanggal 3 Agustus 2023 Tentang Ralat Pengumuman Hasil Tes Kesehatan dan Wawancara Calon Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota Provinsi Jawa Tengah Zona III (Kota Solo), sebagai tindak lanjut dari Surat Ketua Bawaslu RI Nomor 538/KP.01/K1/08/2023 tanggal 1 Agustus 2023.
"Surat tersebut menganulir hasil tes kesehatan dan wawancara pada 31 Juli 2023 oleh Tim Seleksi Calon Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota Provinsi Jawa Tengah Zona III, yang telah menetapkan 10 nama calon," kata Sigit.
Dalam surat itu menyebut, lanjut dia, perintah dari Bawaslu RI adalah memerintahkan Bawaslu Jateng memanggil ulang (callback) Poppy Kusuma Nataliza Wijaya yang tidak lolos 10 besar tes kesehatan dan wawancara, untuk melakukan uji kelayakan dan kepatutan pada 7 Agustus 2023.
Baca Juga
"Yang ajaibnya nama tersebut (Poppy Kusuma Nataliza Wijaya) terpilih kembali sebagai anggota Bawaslu Surakarta periode 2023-2028. Ini berdasarkan Surat Nomor 2573.1/KP.01.00/K1/08/2023 tanggal 18 Agustus 2023 dan telah dilantik," kata Sigit.
Ia mengatakan dasar pemanggilan kembali (callback) nama tersebut adalah adanya surat pengunduran diri calon lain pada 1 Agustus 2023 dan hasil peringkat tes.
Dia menjelaskan andai benar terdapat surat pengunduran diri dari calon lain, maka masih terdapat sembilan kontestan lain yang berkualitas.
"Mengapa harus 10 kontestan? Bukankah menganut ‘sistem gugur’? Apa dasar hukum dan atau regulasi sebagai pedoman? Benarkah Saudari Poppy sebelumnya peringkat ke-11 hasil tes kesehatan dan wawancara?" tuturnya.
Berdasarkan hal-hal itu, Sigit mengatakan, pihaknya telah secara resmi melaporkan adanya dugaan malaadministrasi dalam proses seleksi anggota Bawaslu Surakarta kepada ketua Ombudsman RI dan ditembuskan kepada ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), ketua Komisi III DPR RI, dan Menkopolhukam.
Dia berharap Ombudsman dapat segera menindaklanjuti laporan itu sesuai UU Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman RI.
"Diharapkan agar pelaksanaan Pemilu 2024 benar-benar bersih, jujur dan adil (jurdil), dan berkualitas, jauh dari cengkeraman kekuatan oligarki. Ini harus transparan," pungkasnya. (Ismail/Jawa Tengah)
Baca Juga
DPR Dorong Bawaslu Lakukan Pengawasan Meski Kampanye di Sekolah Diperbolehkan
Bagikan
Andika Pratama
Berita Terkait
Tom Lembong Adukan Auditor BPKP ke Ombudsman, Ingin Evaluasi Hasil Audit Kerugian di Kasus Impor Gula

DPR Desak Mendes Batalkan Pemecatan Ribuan Pendamping Desa Patuhi Putusan Ombudsman

Hentikan Penghitungan Suara Sepihak, Anggota Bawaslu Jaktim Diperiksa DKPP

Ombudsman Sebut Badai Anggaran Hantam Program Makan Bergizi Gratis

Eks Komisioner Bawaslu Sebut Proses PAW Harun Masiku Dipantau Hasto

Ombudsman Minta Pemerintah Beri Kepastian Pengangkatan CASN 2024 Secara Hukum

Mendagri Sebut Anggaran Pemungutan Suara Ulang Dapat Dipenuhi dari APBD

Anggaran Dipangkas Rp 91,6 M, Ketua Ombudsman Keluhkan Tak Bisa Capai Target Kerja 2025

Tak Jalankan Rekomendasi Bawaslu, KPU Barito Utara Dianggap 'Main Mata'

Ombudsman Mulai Telisik Dugaan Maladministrasi Tata Kelola Pariwisata Berkelanjutan
