Anggota Bawaslu di daerah Diperintah Standby 24 Jam
Kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta. (ANTARA/Hery Sidik)
Merahputih.com - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) terus memperkuat kompetensi anggotanya dalam menghadapi potensi sengketa Pemilu 2024.
Ketua Bawaslu, Rahmat Bagja menegaskan Anggota Bawaslu daerah terpilih khususnya Divisi Penyelesaian Sengketa perlu menguasai dan menerapkan asas kepastian hukum dalam penegakkan sengketa proses pemilu.
Baca Juga:
Bawaslu Resmikan Pos Konsultasi Hukum Soal Kepemiluan untuk Warga
"Di pemilu, segala prosedur itu pasti. Hanya satu yang belum pasti, hasil pemilu. Itulah yang harus teman-teman lakukan, kepastian hukum," kata Bagja.
Menurutnya, penguasaan ilmu hukum bagi Anggota Bawaslu daerah terpilih sangatlah penting.
Walaupun tidak semua anggota terpilih memiliki latar belakang hukum, akan tetapi, bukan berarti itu jadi alasan untuk tidak mempelajari dasar-dasar hukum.
"Karena divisi penyelesaian sengketa, erat kaitannya dengan proses hukum,"jelas Bagja.
Seperti dia mencontohkan, anggota terpilih harus mampu membedakan mana alat bukti dan barang bukti dalam hukum acara proses pembuktian.
Karena lanjut dia, bila anggota tidak dapat membuktikan, maka akan fatal dalam penentuan keputusan sidang.
"Jadi Anggota harus menguasai hukum. Karena akan menjadi pemutus proses sengketa pemilu," tegasnya.
Ia menegaskan, suksesnya Bawaslu dalam mengemban tugas, tercermin dalam dua indikator yaitu dalam penanganan pelanggaran dan sengketa proses pemilu.
"Jika keduanya berhasil Bawaslu jalankan dan selesaikan dengan sukses, maka itu kesuksesan Bawaslu sebenarnya," ungkapnya.
Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Totok Hariyono mengungkapkan, sejak Anggota Bawaslu terpilih menjadi divisi Penyelesaian Sengketa, sejak saat itu juga selama durasi waktu yang tak ada jedanya.
"Sejak kalian mengampu divisi penyelesaian sengketa, sejak itu juga kalian harus standby 24 jam," katanya. (Knu)
Baca Juga:
Bawaslu Soroti Kekosongan Pejabat Pengawas Kabupaten/Kota Jelang Pemilu 2024
Bagikan
Alwan Ridha Ramdani
Berita Terkait
Heboh Kodifikasi Hukum Pemilu, Komisi II DPR Tegaskan Pilkada Lewat DPRD Konstitusional
ICW Tolak Kepala Daerah Dipilih DPRD, Rugikan Demokrasi dan Fasilitasi Politik Transaksional
Junta Gelar Pemilu Pertama Sejak Kudeta Militer Pada 2021
MK Tolak Gugatan Rakyat Bisa Pecat DPR, Pilihannya Jangan Dipilih Lagi di Pemilu
Ketua DKPP Sebut Kritik Media Massa Vitamin yang Menyehatkan
DKPP Janji Penyelesaian Etik Penyelenggara Pemilu Dijamin Cepat
TII Rekomendasikan 7 Penguatan Demokrasi, Termasuk Pemisahan Jadwal Pemilu
[HOAKS atau FAKTA]: Puan Maharani Gandeng Anies Baswedan di Pilpres 2029, Pede Bisa Raih 68 Persen Suara
[HOAKS atau FAKTA]: Ketua Harian PSI Usulkan Duet Gibran-Jokowi di Pilpres 2029
KPU Batalkan Aturan Kerahasiaan 16 Dokumen Syarat Capres-Cawapres, Termasuk Soal Ijazah