Bawaslu Resmikan Pos Konsultasi Hukum Soal Kepemiluan untuk Warga
Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Rahmat Bagja. ANTARA/HO-Humas Bawaslu RI
MerahPutih.com - Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia (Bawaslu RI) meluncurkan Pos Konsultasi Hukum bagi masyarakat Indonesia untuk mewujudkan pemilu yang berkualitas dan demokratis.
"Saya ucapkan selamat atas peluncuran Pos Konsultasi Hukum Bawaslu RI. Semoga dapat mewujudkan pemilu yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil," kata Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja dalam cuplikan video yang ditayangkan secara daring melalui kanal YouTube Bawaslu RI, Jakarta, Jumat.
Baca Juga:
Bawaslu Soroti Kekosongan Pejabat Pengawas Kabupaten/Kota Jelang Pemilu 2024
Bagja mengatakan peluncuran Pos Konsultasi Hukum ini bertepatan dengan peringatan Hari Konstitusi. Menurutnya, konstitusi merupakan kesepakatan bangsa Indonesia.
Adapun, kata dia, inti dari kesepakatan itu dalam konteks pemilu adalah adanya hak partisipasi dari seluruh stakeholder dalam rangka menjalankan amanah konstitusi dengan semangat fastabiqul khoirot atau berlomba-lomba dalam kebaikan.
"Untuk memberikan akses atau keadilan ke seluruh rakyat Indonesia dalam mewujudkan keadilan pemilu," ujarnya.
Sementara itu, Sekretaris Jenderal Bawaslu RI Ichsan Fuady menjelaskan peluncuran Pos Konsultasi Hukum muncul dari adanya semangat Bawaslu RI dalam memberikan ruang bagi masyarakat umum untuk memperoleh penjelasan mengenai kepemiluan.
Baca Juga:
DPR Dorong Bawaslu Tingkatkan Pengawasan Terkait Potensi Politik Uang Jelang Pemilu 2024
Pos Konsultasi Hukum ini juga, lanjut Fuady, bagi jajaran pengawas pemilu agar memiliki ruang untuk melakukan konsultasi dan atau memperoleh pertimbangan-pertimbangan hukum dalam pelaksanaan tugas dan fungsi pengawasan pemilu dan pemilihan.
Ia menyebutkan tujuan diluncurkan Pos Konsultasi Hukum untuk mewujudkan layanan konsultasi yang cepat, mudah, transparan dan terintegrasi. Bawaslu juga ingin mewujudkan pelayanan prima yang akuntabel dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN).
"Bawaslu ingin tingkatkan layanan publik dengan menyediakan sarana konsultasi hukum kepada masyarakat maupun jajaran pengawas pemilu yang membutuhkan informasi, pengetahuan atau pendapat hukum seputar hukum kepemiluan," tambah Fuady.
Ia pun berharap dengan peluncuran Pos Konsultasi Hukum dapat meningkatkan mutu layanan publik yang dilakukan oleh Bawaslu RI. Hal ini demi mewujudkan pelayanan yang cepat, mudah, transparan dan terukur sebagai bagian dari tata kelola pemerintahan yang baik atau good governance. (*)
Baca Juga:
Bawaslu Sebut 5 Provinsi Paling Rawan Politik Uang di Pemilu 2024
Bagikan
Mula Akmal
Berita Terkait
Heboh Kodifikasi Hukum Pemilu, Komisi II DPR Tegaskan Pilkada Lewat DPRD Konstitusional
ICW Tolak Kepala Daerah Dipilih DPRD, Rugikan Demokrasi dan Fasilitasi Politik Transaksional
Junta Gelar Pemilu Pertama Sejak Kudeta Militer Pada 2021
MK Tolak Gugatan Rakyat Bisa Pecat DPR, Pilihannya Jangan Dipilih Lagi di Pemilu
Ketua DKPP Sebut Kritik Media Massa Vitamin yang Menyehatkan
DKPP Janji Penyelesaian Etik Penyelenggara Pemilu Dijamin Cepat
TII Rekomendasikan 7 Penguatan Demokrasi, Termasuk Pemisahan Jadwal Pemilu
[HOAKS atau FAKTA]: Puan Maharani Gandeng Anies Baswedan di Pilpres 2029, Pede Bisa Raih 68 Persen Suara
[HOAKS atau FAKTA]: Ketua Harian PSI Usulkan Duet Gibran-Jokowi di Pilpres 2029
KPU Batalkan Aturan Kerahasiaan 16 Dokumen Syarat Capres-Cawapres, Termasuk Soal Ijazah