Hari Ini Richard Eliezer dan Putri Candrawathi Sampaikan Pledoi atas Tuntutan Jaksa


Tangkapan Layar Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E. (Foto: MP/Mula)
MerahPutih.com - Terdakwa Richard Eliezer dan istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi akan menyampaikan nota pembelaan atau pledoi atas tuntutan jaksa dalam perkara pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (25/1).
“Agenda untuk pembelaan,” bunyi keterangan pada sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) PN Jaksel.
Baca Juga
Pengacara Bharada E Sebut Lemari Senjata di Rumdin Ferdy Sambo Sudah tidak Ada
Sidang bakal digelar di Ruang Sidang Utama PN Jaksel sekitar pukul 09.30 WIB. Sidang akan diketuai oleh Wahyu Iman Santoso dengan anggota Morgan Simanjuntak dan Alimin Ribut Sujono.
Sebelumnya, Putri Candrawathi dituntut jaksa delapan tahun penjara. Sementara Richard dituntut 12 tahun penjara.
Keduanya didakwa bersama tiga orang lain, yakni Ferdy Sambo, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dalam pembelaan sebelumnya, terdakwa utama, Ferdy Sambo meminta kepada majelis hakim agar dibebaskan dari segala dakwaan di kasus pembunuhan berencana terhadap Yosua.
Baca Juga
Romo Magnis hingga Reza Indragiri akan jadi Ahli Meringankan Bharada E
Hal tersebut disampaikan oleh pengacara Sambo, Arman Hanis, dalam persidangan dengan agenda pembacaan nota pembelaan atau pleidoi penasihat hukum di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa (24/1) malam.
Awalnya, Arman mengajukan sejumlah permohonan Sambo kepada hakim agar dikabulkan.Di mana, Ferdy Sambo disebut Arman tidak terbukti secara sah bersalah.
Arman lantas meminta agar hakim menolak tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang sudah dilayangkan pekan lalu.
Di mana, jaksa menuntut Ferdy Sambo pidana penjara seumur hidup dalam kasus pembunuhan berencana ini.
Maka dari itu, Arman meminta agar Ferdy Sambo dibebaskan dari segala dakwaan.
"Atau setidak-tidaknya melepaskan terdakwa Ferdy Sambo dari segala tuntutan hukum," tutur dia.
Ditambah memulihkan nama baik terdakwa Ferdy Sambo dalam harkat dan, martabat seperti semula. (Knu)
Baca Juga
Ahli Psikologi Ungkap Bharada E Memiliki Tingkat Kepatuhan dan Kejujuran yang Tinggi
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Perjuangan PK Silfester Matutina Berakhir Tragis, Gugur Karena Surat Sakit yang Bikin Miris

Ditunda Sepekan, PN Jaksel Gelar Sidang PK Silfester Kasus Pencemaran Nama Baik JK

Sidang PK Silfester Terpidana Pencemaran Nama Baik JK Ditunda, Sakit Dada Dirawat 5 Hari

Putusan Sela Tolak Eksepsi Nikita Mirzani, Kasus Peras Bos Skincare Rp 4 M Lanjut

Dituding Terima Jatah dari Judi Online, Budi Arie Merasa Namanya Dijual

Kejagung Sempat Kesulitan Temukan Uang Rp 5,5 Miliar yang Disimpan di Bawah Kasur Kamar Hakim

Kejagung Tahan 3 Hakim Tersangka Suap Vonis Lepas Kasus Ekspor CPO di Rutan Salemba

Kejagung: Ketua PN Jaksel Minta Suap 3 Kali Lipat untuk Vonis Lepas Terdakwa Korupsi Ekspor CPO

Kejagung Usut Kucuran Suap ke Hakim dalam Vonis Lepas Wilmar Group Dkk

Kasus Suap Ketua PN Jaksel Tercium dari Vonis Ronald Tannur
