Hari Ini Richard Eliezer dan Putri Candrawathi Sampaikan Pledoi atas Tuntutan Jaksa

Andika PratamaAndika Pratama - Rabu, 25 Januari 2023
Hari Ini Richard Eliezer dan Putri Candrawathi Sampaikan Pledoi atas Tuntutan Jaksa

Tangkapan Layar Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E. (Foto: MP/Mula)

Ukuran:
14
Audio:

MerahPutih.com - Terdakwa Richard Eliezer dan istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi akan menyampaikan nota pembelaan atau pledoi atas tuntutan jaksa dalam perkara pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (25/1).

“Agenda untuk pembelaan,” bunyi keterangan pada sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) PN Jaksel.

Baca Juga

Pengacara Bharada E Sebut Lemari Senjata di Rumdin Ferdy Sambo Sudah tidak Ada

Sidang bakal digelar di Ruang Sidang Utama PN Jaksel sekitar pukul 09.30 WIB. Sidang akan diketuai oleh Wahyu Iman Santoso dengan anggota Morgan Simanjuntak dan Alimin Ribut Sujono.

Sebelumnya, Putri Candrawathi dituntut jaksa delapan tahun penjara. Sementara Richard dituntut 12 tahun penjara.

Keduanya didakwa bersama tiga orang lain, yakni Ferdy Sambo, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dalam pembelaan sebelumnya, terdakwa utama, Ferdy Sambo meminta kepada majelis hakim agar dibebaskan dari segala dakwaan di kasus pembunuhan berencana terhadap Yosua.

Baca Juga

Romo Magnis hingga Reza Indragiri akan jadi Ahli Meringankan Bharada E

Hal tersebut disampaikan oleh pengacara Sambo, Arman Hanis, dalam persidangan dengan agenda pembacaan nota pembelaan atau pleidoi penasihat hukum di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa (24/1) malam.

Awalnya, Arman mengajukan sejumlah permohonan Sambo kepada hakim agar dikabulkan.Di mana, Ferdy Sambo disebut Arman tidak terbukti secara sah bersalah.

Arman lantas meminta agar hakim menolak tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang sudah dilayangkan pekan lalu.

Di mana, jaksa menuntut Ferdy Sambo pidana penjara seumur hidup dalam kasus pembunuhan berencana ini.

Maka dari itu, Arman meminta agar Ferdy Sambo dibebaskan dari segala dakwaan.

"Atau setidak-tidaknya melepaskan terdakwa Ferdy Sambo dari segala tuntutan hukum," tutur dia.

Ditambah memulihkan nama baik terdakwa Ferdy Sambo dalam harkat dan, martabat seperti semula. (Knu)

Baca Juga

Ahli Psikologi Ungkap Bharada E Memiliki Tingkat Kepatuhan dan Kejujuran yang Tinggi

#PN Jaksel #Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Perjuangan PK Silfester Matutina Berakhir Tragis, Gugur Karena Surat Sakit yang Bikin Miris
Hakim menyimpulkan bahwa pemohon tidak menggunakan haknya untuk hadir dalam persidangan
Angga Yudha Pratama - Rabu, 27 Agustus 2025
Perjuangan PK Silfester Matutina Berakhir Tragis, Gugur Karena Surat Sakit yang Bikin Miris
Indonesia
Ditunda Sepekan, PN Jaksel Gelar Sidang PK Silfester Kasus Pencemaran Nama Baik JK
Pada tingkat kasasi, vonis Silfester diperberat menjadi 1,5 tahun penjara. Namun, hingga saat ini, vonis hukuman penjara Silfester belum juga dieksekusi.
Wisnu Cipto - Rabu, 27 Agustus 2025
Ditunda Sepekan, PN Jaksel Gelar Sidang PK Silfester Kasus Pencemaran Nama Baik JK
Indonesia
Sidang PK Silfester Terpidana Pencemaran Nama Baik JK Ditunda, Sakit Dada Dirawat 5 Hari
Surat Edaran Mahkamah Agung (MA) Nomor 1 Tahun 2012 mengatur pengaju atau pemohon PK harus hadir dalam persidangan.
Wisnu Cipto - Rabu, 20 Agustus 2025
Sidang PK Silfester Terpidana Pencemaran Nama Baik JK Ditunda, Sakit Dada Dirawat 5 Hari
Indonesia
Putusan Sela Tolak Eksepsi Nikita Mirzani, Kasus Peras Bos Skincare Rp 4 M Lanjut
Pengadilan juga menangguhkan biaya perkara sampai dengan putusan akhir.
Wisnu Cipto - Kamis, 17 Juli 2025
Putusan Sela Tolak Eksepsi Nikita Mirzani, Kasus Peras Bos Skincare Rp 4 M Lanjut
Indonesia
Dituding Terima Jatah dari Judi Online, Budi Arie Merasa Namanya Dijual
Budi Arie dituding menerima jatah dari judi online. Namun, ia menegaskan bahwa tidak terlibat dalam kasus tersebut. Ia merasa namanya dijual oleh eks anak buahnya.
Soffi Amira - Senin, 19 Mei 2025
Dituding Terima Jatah dari Judi Online, Budi Arie Merasa Namanya Dijual
Indonesia
Kejagung Sempat Kesulitan Temukan Uang Rp 5,5 Miliar yang Disimpan di Bawah Kasur Kamar Hakim
Hakim Ali Muhtarom merupakan salah satu dari delapan tersangka skandal suap vonis lepas terdakwa kasus korupsi ekspor CPO.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 24 April 2025
Kejagung Sempat Kesulitan Temukan Uang Rp 5,5 Miliar yang Disimpan di Bawah Kasur Kamar Hakim
Indonesia
Kejagung Tahan 3 Hakim Tersangka Suap Vonis Lepas Kasus Ekspor CPO di Rutan Salemba
3 hakim tersangka suap adalah Djuyamto selaku ketua majelis hakim, Agam Syarif Baharuddin, serta Ali Muhtarom selaku hakim anggota.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 14 April 2025
Kejagung Tahan 3 Hakim Tersangka Suap Vonis Lepas Kasus Ekspor CPO di Rutan Salemba
Indonesia
Kejagung: Ketua PN Jaksel Minta Suap 3 Kali Lipat untuk Vonis Lepas Terdakwa Korupsi Ekspor CPO
Jumlah uang suap diminta untuk dilipatgandakan menjadi Rp 60 miliar.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 14 April 2025
Kejagung: Ketua PN Jaksel Minta Suap 3 Kali Lipat untuk Vonis Lepas Terdakwa Korupsi Ekspor CPO
Indonesia
Kejagung Usut Kucuran Suap ke Hakim dalam Vonis Lepas Wilmar Group Dkk
Kejagung baru saja membongkar praktik dugaan suap penanganan perkara korupsi pemberian fasilitas eskpor CPO di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
Angga Yudha Pratama - Minggu, 13 April 2025
Kejagung Usut Kucuran Suap ke Hakim dalam Vonis Lepas Wilmar Group Dkk
Indonesia
Kasus Suap Ketua PN Jaksel Tercium dari Vonis Ronald Tannur
Vonis lepas tersebut berbeda jauh dengan tuntutan jaksa penuntut umum
Angga Yudha Pratama - Minggu, 13 April 2025
Kasus Suap Ketua PN Jaksel Tercium dari Vonis Ronald Tannur
Bagikan