Hanya Mampu Selesaikan 2 RUU Prioritas, DPR Dapat Kritikan

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Jumat, 06 November 2020
Hanya Mampu Selesaikan 2 RUU Prioritas, DPR Dapat Kritikan

Ilustrasi (Foto: ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

Merahputih.com - Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) menyoroti kinerja legislasi DPR yang dianggap lambat.

Peneliti Formappi Lucius Karus menyebut kinerja DPR terkesan hanya memberi prioritas pada dua rancangan undang-undang (RUU) prioritas yang disahkan menjadi undang-undang (UU).

“Kinerja DPR pada tahun 2020 ini, hanya mampu menyelesaikan 2 RUU Prioritas, yakni RUU Bea Meterai dan RUU Cipta Kerja,” kata Lucius, di Jakarta, Jumat (6/11).

Baca Juga:

MUI Anggap RUU Omnibus Law Berbahaya, Ini Alasannya

Memang masih ada lima UU lain juga yang disahkan. Namun kelima UU itu bukan masuk program prioritas tahun 2020 ini, tetapi UU kumulatif terbuka.

Kelima, RUU kumulatif terbuka meliputi RUU APBN 2021, RUU Kerja Sama antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Kerajaan Swedia di Bidang Pertahanan, RUU tentang Perubahan Ketiga atas UU 24/2003 tentang Mahkamah Konstitusi, RUU tentang Protokol untuk Melaksanakan Komitmen Paket Ketujuh dalam Persetujuan Kerangka Kerja ASEAN di Bidang Jasa Keuangan, dan RUU Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBN 2019.

“Dengan dua RUU disahkan, sisa 35 RUU lagi yang menjadi target prioritas 2020 ini. Jumlah ini masih sangat banyak untuk diselesaikan di sisa satu masa sidang lagi hingga akhir tahun," ungkap dia.

"Apalagi DPR nampak hanya punya semangat untuk RUU yang kental dengan kepentingan mereka. RUU Prioritas untuk rakyat jelas akan dianggap santai,” jelas Lusius.

Ia juga menilai, para menteri yang ditugaskan Presiden Joko Widodo untuk membahas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja sebaiknya mengundurkan diri.

Hal itu menyusul ditemukannya kelalaian penulisan muatan materi pasal di dalam UU tersebut.

"Semestinya semua menteri terkait dalam pembahasan dan pemberesan naskah harus diminta mengundurkan diri kalau urusan ini saja mereka gagal," kata Lucius.

Kelalaian penulisan dalam UU Cipta Kerja itu ditemukan di Pasal 6 dan Pasal 175 angka 6. Padahal proses pembentukan hingga pengesahan UU Cipta Kerja tentu memakan biaya yang tak sedikit.

Ilustrasi Rapat DPR. (Foto: dpr.go.id)

Belum lagi pelibatan sejumlah pakar dan pengusaha dalam pembahasannya. "Bayangkan dua lembaga tinggi, DPR dan pemerintah, belum lagi sejumlah pakar dan pengusaha yang terlibat dalam proses pembahasan, anggaran juga pasti besar, semua hanya untuk menghasilkan UU yang kacau seperti UU Cipta Kerja," ucapnya.

Dia pun mendukung rencana sejumlah kelompok masyarakat sipil untuk mengajukan judicial review UU Cipta Kerja ke Mahkamah Konstitusi.

Lucius berpendapat, seharusnya langkah judicial review ini tidak bertele-tele. Sebab, kecacatan UU Cipta Kerja sudah sangat tampak di permukaan.

"Langkah ini mestinya sekadar formalitas saja, karena semua sudah paham UU Cipta Kerja ini masih bermasalah dan karena itu harus dibatalkan," tuturnya.

Baca Juga:

Pedagang Pasar Tolak Preman Awasi Protokol Kesehatan

Ia berharap para hakim MK dapat menilai persoalan UU Cipta Kerja secara objektif serta tidak berpihak pada kepentingan pemerintah atau DPR.

"MK harusnya sepikiran dengan publik karena tentu mereka punya pemahaman akurat soal bagaimana UU yang baik dan benar seharusnya," kata Lucius. (Knu)

#Formappi #DPR RI
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
DPR Minta Pemerintah Susun Peta Jalan Ekosistem Kendaraan Listrik Nasional
Pembangunan industri kendaraan listrik tidak boleh hanya berorientasi pada peningkatan produksi dan penjualan kendaraan.
Dwi Astarini - Kamis, 10 September 2026
DPR Minta Pemerintah Susun Peta Jalan Ekosistem Kendaraan Listrik Nasional
Indonesia
Komisi IX DPR Dukung Pembahasan RUU Pekerja Gig
Negara perlu menghadirkan regulasi khusus yang mampu beradaptasi dengan dinamika zaman, tanpa mematikan karakter fleksibel.
Dwi Astarini - Rabu, 09 September 2026
Komisi IX DPR Dukung Pembahasan RUU Pekerja Gig
Indonesia
Bandung Barat Bersatu Gelar Aksi di Jakarta, Soroti Tata Kelola Pemerintahan hingga Anggaran
Bandung Barat Bersatu menyampaikan aspirasi di DPR RI. Mereka menyoroti tata kelola pemerintahan.
Soffi Amira - Rabu, 09 September 2026
Bandung Barat Bersatu Gelar Aksi di Jakarta, Soroti Tata Kelola Pemerintahan hingga Anggaran
Indonesia
Legislator Gerindra Dorong Transparansi dan Optimalisasi Badan Pemulihan Aset
Badan Pemulihan Aset (BPA) diminta meningkatkan transparansi, akuntabilitas, dan optimalisasi pemulihan aset bagi negara.
Dwi Astarini - Selasa, 08 September 2026
Legislator Gerindra Dorong Transparansi dan Optimalisasi Badan Pemulihan Aset
Indonesia
Kader Nasdem Anggota DPR RI Eva Stevany Masuk Desil 4, Disebut Kekeliruan dan Langsung Diperbaiki
Menurut pencatatan jumlah harta kekayaan (LHKPN) 2026, sosok politisi dari Nasdem tersebut sudah memiliki total harta sebanyak Rp 3,5 miliar lebih.
Dwi Astarini - Selasa, 08 September 2026
Kader Nasdem Anggota DPR RI Eva Stevany Masuk Desil 4, Disebut Kekeliruan dan Langsung Diperbaiki
Indonesia
Fraksi PKB DPR Tegaskan Pekerja Gig Harus Dapat Perlindungan
Perkembangan pekerjaan gig menunjukkan dunia kerja Indonesia mengalami perubahan yang signifikan.
Dwi Astarini - Selasa, 08 September 2026
Fraksi PKB DPR Tegaskan Pekerja Gig Harus Dapat Perlindungan
Indonesia
RUU Perampasan Aset Bukan untuk Tekan Lawan Politik, DPR: Sasar Kejahatan Terorganisasi
DPR RI menegaskan bahwa RUU Perampasan Aset bukan untuk menekan lawan politik. Masyarakat diminta untuk tak khawatir.
Soffi Amira - Selasa, 08 September 2026
RUU Perampasan Aset Bukan untuk Tekan Lawan Politik, DPR: Sasar Kejahatan Terorganisasi
Indonesia
DPR Setujui Revisi UU Pemerintahan Aceh Jadi RUU Usul Inisiatif, 27 Ketentuan Diubah
DPR RI menyetujui revisi UU Pemerintahan Aceh. Ada 27 ketentuan yang bakal diubah dalam UU tersebut.
Soffi Amira - Selasa, 08 September 2026
DPR Setujui Revisi UU Pemerintahan Aceh Jadi RUU Usul Inisiatif, 27 Ketentuan Diubah
Indonesia
Anak Krakatau Erupsi, DPR Minta Pemerintah Perkuat Peringatan Dini
Kesiapsiagaan dini dinilai akan mengurangi risiko negatif baik dari jumlah korban maupun kerusakan material. 

Dwi Astarini - Senin, 07 September 2026
Anak Krakatau Erupsi, DPR Minta Pemerintah Perkuat Peringatan Dini
Indonesia
DPR Dorong Kemendag Kendalikan Harga Beras
Kenaikan harga beras perlu segera diantisipasi karena merupakan salah satu kebutuhan pangan pokok masyarakat Indonesia yang dikonsumsi hampir setiap hari. 

Dwi Astarini - Sabtu, 05 September 2026
DPR Dorong Kemendag Kendalikan Harga Beras
Bagikan