Hampir Sebulan Disandera KKB Papua, DPR Yakin Pilot Selandia Baru Tidak Disakiti

Mula AkmalMula Akmal - Kamis, 02 Maret 2023
Hampir Sebulan Disandera KKB Papua, DPR Yakin Pilot Selandia Baru Tidak Disakiti

Anggota Komisi I DPR RI Bobby Adhityo Rizaldi (Foto: antaranews)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com- Dua puluh hari lebih pilot Susi Air, Kapten Philips Marks Marthens yang disandera Kelompok separatis di Papua.

Anggota Komisi I DPR RI Bobby Adhityo Rizaldi meyakini bahwa Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) tidak akan berani membahayakan warga negara asing asal Selandia Baru itu.

Baca Juga:

Dandim 1715 Yahukimo Terluka dan Seorang Prajurit Gugur akibat Kontak Tembak dengan KKB

"Kami berkeyakinan mereka tidak akan berani melakukan hal-hal yang akan membahayakan jiwa sandera dari luar negeri tersebut," ujarnya di Jakarta, Kamis (2/3).

Ia menyebut, kelompok teroris tersebut tidak akan berani melakukan tindakan yang mengancam nyawa Philips dan menyebabkan insiden internasional.

Menurutnya, mereka, hanya berani terhadap sesama anak bangsa.

"Saya yakin mereka tidak akan berani melakukan hal-hal yang menyebabkan insiden internasional, berbeda dengan kekejaman terhadap sesama anak bangsa," ucap Politisi Fraksi Partai Golkar ini.

Oleh karena itu, dia meminta agar pemerintah tidak menghiraukan negosiasi yang menguntungkan kelompok tersebut. Salah satunya ialah permintaan barter antara pilot Susi Air dengan amunisi dan senjata api.

"Tentu tidak ada kompromi soal hal tersebut, apalagi menukar dengan senjata yang akan digunakan untuk membunuh bangsa kita. Mereka harus segera menyerahkan sandera tersebut sehat wal afiat," tegasnya.

Baca Juga:

Tim Gabungan Ungkap Kendala Pembebasan Pilot Selandia Baru Disandera KKB

Lalu, pemerintah tidak perlu menanggapi terkait permintaan KKB bermacam-macam tersebut.

"Lebih pemerintah fokus untuk segera melepaskan sandera dengan melakukan operasi penyelamatan pilot," tutup Bobby.

Sekedar informasi, Philip Mehrtens masih disandera Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat -Operasi Papua Merdeka (TPNPB-OPM).

Pilot tersebut disandera usai mendaratkan pesawat Susi Air di Bandara Paro, Kabupaten Nduga, pada 7 Februari lalu.

Sebagai syarat pembebasan Mehrtens, OPM menuntut agar pemerintah Indonesia mengakui kemerdekaan Papua.

Mereka juga meminta semua penerbangan yang masuk ke Bandara Paro dihentikan. Hingga kini, Mehrtens masih di bawah tahanan OPM.

Terbaru, OPM memberi syarat Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) harus menjadi mediator jika Mehrtens ingin dibebaskan. (Knu)

Baca Juga:

Tuntutan KKB Barter Sandera Pilot dengan Senpi dan Amunisi Ditolak Mentah-Mentah

#DPR RI #Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) #Papua
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Nasib Hakim Luar Jawa Dianaktirikan, DPR Desak Aturan Karier Segera Disahkan
Safaruddin menyoroti adanya ketimpangan yang nyata antara hakim yang bertugas di Pulau Jawa dengan mereka yang berada di pelosok daerah
Angga Yudha Pratama - Rabu, 21 Januari 2026
Nasib Hakim Luar Jawa Dianaktirikan, DPR Desak Aturan Karier Segera Disahkan
Indonesia
DPR Tegaskan Dana Haji Harus Steril Korupsi dan Dikelola Profesional
Iman menyarankan BPKH menggunakan otoritasnya untuk mengamankan fasilitas pelayanan di Arab Saudi jauh-jauh hari guna menekan harga
Angga Yudha Pratama - Rabu, 21 Januari 2026
DPR Tegaskan Dana Haji Harus Steril Korupsi dan Dikelola Profesional
Indonesia
DPR Bongkar Keanehan Rute Pesawat ATR 42-500 yang Jatuh di Maros
Tak hanya soal navigasi, Lasarus juga menerima laporan mengenai riwayat teknis armada yang kurang prima
Angga Yudha Pratama - Rabu, 21 Januari 2026
DPR Bongkar Keanehan Rute Pesawat ATR 42-500 yang Jatuh di Maros
Indonesia
MK Putuskan Wartawan Tak Bisa Langsung Dipidana, DPR Soroti Penguatan Perlindungan Pers
MK memutuskan wartawan tak bisa langsung dituntut pidana atas karya jurnalistik. DPR menilai putusan ini memperkuat perlindungan hukum jurnalis.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 20 Januari 2026
MK Putuskan Wartawan Tak Bisa Langsung Dipidana, DPR Soroti Penguatan Perlindungan Pers
Indonesia
Gedung Sekolah Hancur Diterjang Bencana, DPR Semprot Pemerintah: Jangan Biarkan Anak-anak Putus Sekolah
Hetifah mendorong Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) untuk bergerak lebih taktis dalam mengeksekusi data kebutuhan di lapangan
Angga Yudha Pratama - Selasa, 20 Januari 2026
Gedung Sekolah Hancur Diterjang Bencana, DPR Semprot Pemerintah: Jangan Biarkan Anak-anak Putus Sekolah
Indonesia
100 Ribu Orang Terdampak Banjir Jawa, DPR Desak Pemerintah Serius Tangani Perubahan Iklim
Bencana hidrometeorologi belakangan ini menunjukkan peningkatan frekuensi dan intensitas anomali cuaca yang tidak bisa lagi dipandang remeh.
Dwi Astarini - Senin, 19 Januari 2026
100 Ribu Orang Terdampak Banjir Jawa, DPR Desak Pemerintah Serius Tangani Perubahan Iklim
Indonesia
Gempa M 5,5 Maluku Tengah Getarannya Terasa Hingga Papua
Gempa bumi berkekuatan magnitudo (M) 5,5 yang mengguncang kawasan Maluku Tengah, Maluku, pagi tadi getarannya terasa hingga Papua.
Wisnu Cipto - Sabtu, 17 Januari 2026
Gempa M 5,5 Maluku Tengah Getarannya Terasa Hingga Papua
Indonesia
Ini nih Isi RUU Perampasan Aset yang Terdiri dari 8 Bab 62 Pasal
RUU tersebut disusun dalam delapan bab dengan total 62 pasal yang mengatur secara komprehensif mekanisme perampasan aset hasil tindak pidana.
Dwi Astarini - Kamis, 15 Januari 2026
Ini nih Isi RUU Perampasan Aset yang Terdiri dari 8 Bab 62 Pasal
Indonesia
Gaji Hakim Ad Hoc Mau Disulap Setara Hakim Karier, DPR: Tunjangan Harus Naik, Kalau Perlu Seribu Persen
Yang jelas, tunjangan dan hak keuangannya harus sama karena tugasnya juga sama
Angga Yudha Pratama - Kamis, 15 Januari 2026
Gaji Hakim Ad Hoc Mau Disulap Setara Hakim Karier, DPR: Tunjangan Harus Naik, Kalau Perlu Seribu Persen
Indonesia
DPR Mulai Kejar Harta Haram Koruptor Lewat RUU Perampasan Aset
Selain RUU Perampasan Aset, Komisi III juga berencana memulai pembahasan RUU Hukum Acara Perdata (Haper) secara terpisah
Angga Yudha Pratama - Kamis, 15 Januari 2026
DPR Mulai Kejar Harta Haram Koruptor Lewat RUU Perampasan Aset
Bagikan