Hakim MK Rapat Tertutup Sebelum Putuskan Soal Sistem Pemilu 2024
                Ilustrasi Pemilu 2024. ANTARA/ilustrator/Kliwon
MerahPutih.com - Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal sistem Pemilu 2024 kini tengah dinanti publik.
Apabila judicial review dikabulkan MK, sistem Pemilu 2024 mendatang akan berubah menjadi sistem proporsional tertutup.
Dalam sistem proporsional tertutup, pemilih mencoblos tanda gambar partai politik pada surat suara, bukan foto calon anggota legislatif.
Baca Juga:
MK Kebanjiran Gugatan bila Kabulkan Sistem Pemilu Proporsional Tertutup
Juru Bicara MK Fajar Laksono menyebutkan, sembilan hakim konstitusi dalam waktu dekat akan menggelar rapat permusyawaratan hakim (RPH) untuk membahas dan memutuskan uji materi sistem pemilu proporsional terbuka.
Menurut Fajar, jadwal pastinya akan ditentukan oleh kepaniteraan MK.
"Saya belum bisa menyampaikan karena dari kepaniteraan belum menjadwalkan, mudah-mudahan dalam waktu dekat, bahkan mungkin di hari libur, bisa jadi," ujar Fajar kepada wartawan di Jakarta Pusat, Rabu (31/5).
Fajar mengatakan, hari ini merupakan batas akhir para pihak yang berperkara dalam uji materi sistem pemilu menyerahkan kesimpulan.
Dari 17 pihak yang berperkara, kata dia, sebanyak 10 pihak sudah menyerahkan kesimpulan.
"Termasuk yang sudah masuk dari pemohon dan dari pemerintah, delapan pihak terkait," ungkap dia.
Baca Juga:
MK Ogah Tanggapi Ancaman 8 Fraksi DPR
Fajar mengatakan, RPH hakim bakal digelar secara tertutup di lantai 16 gedung MK.
Dalam RPH ini, sembilan hakim MK akan membahas dan memutuskan perkara sebelum dibacakan dalam sidang terbuka.
"Berapa lama RPH-nya, tergantung pada dinamika pembahasan itu, bisa jadi cepat, bisa jadi butuh waktu," pungkas Fajar.
Sekadar informasi, MK telah menggelar sidang terakhir uji materi sistem pemilu proporsional terbuka yang diatur dalam UU Pemilu, Selasa (23/5).
Majelis hakim konstitusi pun akan segera memutuskan gugatan tersebut.
Uji materi mengenai sistem pemilu ini diajukan oleh enam orang.
Mereka yakni, Demas Brian Wicaksono (pemohon I), Yuwono Pintadi (pemohon II), Fahrurrozi (pemohon III), Ibnu Rachman Jaya (pemohon IV), Riyanto (pemohon V), dan Nono Marijono (pemohon VI).
Partai NasDem, PKS, dan PSI telah mengajukan diri sebagai pihak terkait dalam uji materi tersebut. (*)
Baca Juga:
Wakil Ketua MPR RI Serukan Hakim MK Bersikap Negarawan
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
MK Tolak Perubahan Usai Pemuda Menjadi 40 Tahun di UU Kepemudaan
                      Iwakum Nilai Keterangan DPR dan Dewan Pers di MK Tak Jawab Substansi Perlindungan Wartawan
                      Imunitas Jaksa Dibatasi oleh Putusan MK, Kejagung Janji Lebih Berintegritas
                      Putusan MK 'Paksa' Revisi UU ASN, DPR Tegaskan Perlunya Pembentukan Lembaga Independen Baru untuk Awasi Sistem Merit
                      Istana Pelajari Putusan Mahkamah Konstitusi Soal Pembentukan Lembaga Pengawas ASN, Diklaim Sejalan Dengan Pemerintah
                      Komisi Kejaksaan Hormati Putusan MK soal Pembatasan Imunitas Jaksa
                      MK Batasi Imunitas Kejaksaan: Pemeriksaan Hingga OTT Jaksa Tidak Perlu Izin Jaksa Agung
                      MK Wajibkan Pemerintah Bentuk Lembaga Independen Awasi ASN, Tenggat Waktunya 2 Tahun
                      Rumus Kenaikan UMP 2026 Ditargetkan Kelar November, Pemerintah Bakal Merujuk Putusan MK 168
                      Hakim MK tak Setuju Pemerintah Sebut JR UU Pers Beri Kekebalan Hukum Absolut bagi Wartawan