MK Kebanjiran Gugatan bila Kabulkan Sistem Pemilu Proporsional Tertutup
                Ilustrasi - Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/foc/aa.
MerahPutih.com - Mahkamah Konstitusi (MK) bakal kebanjiran gugatan jika lembaga peradilan tertinggi di Indonesia itu terbukti mengabulkan sistem pemilu proporsional tertutup.
Pasalnya, pasti banyak pihak yang menolak dan tidak setuju dengan sistem proporsional tertutup atau pemilihan partai.
"Nanti akan ada upaya gugat menggugat di MK, itu semua makan waktu dengan demikian pemilu tertunda dengan sendirinya," ujar Direktur Political and Public Policy Studies (P3S) Jerry Massie saat dikonfirmasi, Rabu (31/5).
Baca Juga:
Wakil Ketua MPR RI Serukan Hakim MK Bersikap Negarawan
Doktor Komunikasi Politik America Global University ini menilai, sistem proporsional tertutup sama halnya dengan mengebiri kedaulatan rakyat untuk memilih wakilnya sebagai legislatif.
Jerry menuturkan bahwa MK sejatinya menjadi alat untuk kepentingan rezim saat ini dalam melanggengkan kepentingan politiknya. Hal itu mudah diamati karena kelembagaan MK yang juga kental dengan sistem kekerabatan.
"Ketua MK (Anwar Usman) adik ipar Presiden Jokowi sendiri," ujarnya.
Baca Juga:
Diduga Bocorkan Hasil Putusan MK, Denny Indrayana Sulit Dijerat Pidana
Seperti diketahui, advokat Denny Indrayana mengklaim mendapatkan informasi mengenai putusan MK yang mengabulkan kembali ke sistem proporsional tertutup atau coblos partai.
Putusan itu diklaim Denny diwarnai perbedaan pendapat atau dissenting opinion di MK. (Asp)
Baca Juga:
BMKG Prediksi Sejumlah Kota di Indonesia Cerah Berawan
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
MK Tolak Perubahan Usai Pemuda Menjadi 40 Tahun di UU Kepemudaan
                      [HOAKS atau FAKTA]: Ketua Harian PSI Usulkan Duet Gibran-Jokowi di Pilpres 2029
                      Iwakum Nilai Keterangan DPR dan Dewan Pers di MK Tak Jawab Substansi Perlindungan Wartawan
                      Imunitas Jaksa Dibatasi oleh Putusan MK, Kejagung Janji Lebih Berintegritas
                      Putusan MK 'Paksa' Revisi UU ASN, DPR Tegaskan Perlunya Pembentukan Lembaga Independen Baru untuk Awasi Sistem Merit
                      Istana Pelajari Putusan Mahkamah Konstitusi Soal Pembentukan Lembaga Pengawas ASN, Diklaim Sejalan Dengan Pemerintah
                      Komisi Kejaksaan Hormati Putusan MK soal Pembatasan Imunitas Jaksa
                      MK Batasi Imunitas Kejaksaan: Pemeriksaan Hingga OTT Jaksa Tidak Perlu Izin Jaksa Agung
                      MK Wajibkan Pemerintah Bentuk Lembaga Independen Awasi ASN, Tenggat Waktunya 2 Tahun
                      Rumus Kenaikan UMP 2026 Ditargetkan Kelar November, Pemerintah Bakal Merujuk Putusan MK 168