MK Kebanjiran Gugatan bila Kabulkan Sistem Pemilu Proporsional Tertutup


Ilustrasi - Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/foc/aa.
MerahPutih.com - Mahkamah Konstitusi (MK) bakal kebanjiran gugatan jika lembaga peradilan tertinggi di Indonesia itu terbukti mengabulkan sistem pemilu proporsional tertutup.
Pasalnya, pasti banyak pihak yang menolak dan tidak setuju dengan sistem proporsional tertutup atau pemilihan partai.
"Nanti akan ada upaya gugat menggugat di MK, itu semua makan waktu dengan demikian pemilu tertunda dengan sendirinya," ujar Direktur Political and Public Policy Studies (P3S) Jerry Massie saat dikonfirmasi, Rabu (31/5).
Baca Juga:
Wakil Ketua MPR RI Serukan Hakim MK Bersikap Negarawan
Doktor Komunikasi Politik America Global University ini menilai, sistem proporsional tertutup sama halnya dengan mengebiri kedaulatan rakyat untuk memilih wakilnya sebagai legislatif.
Jerry menuturkan bahwa MK sejatinya menjadi alat untuk kepentingan rezim saat ini dalam melanggengkan kepentingan politiknya. Hal itu mudah diamati karena kelembagaan MK yang juga kental dengan sistem kekerabatan.
"Ketua MK (Anwar Usman) adik ipar Presiden Jokowi sendiri," ujarnya.
Baca Juga:
Diduga Bocorkan Hasil Putusan MK, Denny Indrayana Sulit Dijerat Pidana
Seperti diketahui, advokat Denny Indrayana mengklaim mendapatkan informasi mengenai putusan MK yang mengabulkan kembali ke sistem proporsional tertutup atau coblos partai.
Putusan itu diklaim Denny diwarnai perbedaan pendapat atau dissenting opinion di MK. (Asp)
Baca Juga:
BMKG Prediksi Sejumlah Kota di Indonesia Cerah Berawan
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Iwakum Ajukan Judicial Review, Ketua AJI: Penting Ingatkan Negara soal Kewajiban Lindungi Jurnalis

Politik Thailand Kembali Bergejolak, PM Sementara Ajukan Pembubaran Parlemen dan Pemilu Baru

Sri Mulyani Buka Suara usai Rumahnya Dijarah, Minta Masyarakat Ajukan Judicial Review ke MK

Prabowo Perintahkan Anak Buahnya Pelajari Putusan MK yang Larang Wakil Menteri Rangkap Jabatan

MK Putuskan Wakil Menteri Tidak Boleh Rangkap Jabatan

Iwakum Hadiri Sidang Perdana Uji Materi UU Pers Nomor 40 Tahun 1999 di Mahkamah Konstitusi

Iwakum Minta MK Pertegas Pasal Perlindungan Wartawan di UU Pers

Aksi Teatrikal Iwakum depan Gedung MK: Minta Perlindungan Wartawan Dipertegas

Paripurna DPR Setujui Inosentius Samsul Jadi Hakim MK, Disebut Orang Kredibel

Legislator PDIP Ingatkan Inosentius Jangan Hantam DPR Setelah Jadi Hakim MK
