Gus Muwafiq Sudah Minta Maaf, Habib Novel: Yang Berbicara Biarlah Hukum

Zulfikar SyZulfikar Sy - Jumat, 06 Desember 2019
Gus Muwafiq Sudah Minta Maaf, Habib Novel: Yang Berbicara Biarlah Hukum

Novel Bamukmin akan diperiksa Polda Metro Jaya terkait kasus penganiayaan buzzer Jokowi (ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan)

Ukuran:
14
Audio:

MerahPutih.com - Sekjen Koordinator Pelaporan Bela Islam (Korlabi) Novel Chaidir Bamukmin atau yang akrab disapa Habib Novel mengatakan, Kiai Ahmad Muwafiq (Gus Muwafiq) melakukan dugaan penistaan agama.

Hal itu terkait dengan ceramah Gus Muwafiq soal kisah masa kecil Nabi Muhammad SAW yang viral di media sosial beberapa hari lalu.

Baca Juga:

Gus Muwafiq Dipolisikan atas Kasus Dugaan Penistaan Agama

Tokoh Front Pembela Islam (FPI) ini menambahkan, meski Gus Muwafiq telah menyampaikan permohonan maaf kepada umat Islam, namun pihaknya akan tetap menempuh jalur hukum.

KH Ahmad Muwafiq (Gus Muwafiq) mengadiri acara Doa Anak Negeri dan Kenduri Nusantara 2019 di Bentang Vastenburg, Solo, Jawa Tengah, Minggu (3/3). (Foto: MP/Ismail)
KH Ahmad Muwafiq (Gus Muwafiq) mengadiri acara Doa Anak Negeri dan Kenduri Nusantara 2019 di Bentang Vastenburg, Solo, Jawa Tengah, Minggu (3/3). (Foto: MP/Ismail)

"Walau Muwafiq sudah minta maaf, maka pelaporan kami jalan terus karena yang diduga dihina adalah Nabi Muhammad yang kita umat Islam bukan tempatnya untuk dimintai minta maaf. Karena itu yang berbicara biarlah hukum," ujar Habib Novel kepada wartawan di Jakarta, Kamis (5/12).

Menurut dia, sejatinya haknya Nabi Muhammad SAW haram untuk dihina dan tebusannya atas hak Nabi adalah memakai hukum yang ditegakan oleh nabi itu sendiri yaitu hukum Islam.

"Namun di Indonesia ini tidak berlaku, akan tetapi sudah ada hukum positif yang mengaturnya dan itu harus ditegakkan dengan maksimal," tegasnya.

Potongan video tausiyah Gus Muwafiq yang mengisahkan tentang kehidupan masa kecil Nabi Muhammad viral di media sosial beberapa hari terakhir.

Setelah video itu viral dan menuai kritik dari sejumlah pihak, Gus Muwafiq pun memberikan klarifikasi terkait isi ceramahnya itu.

"Rembes itu dalam bahasa Jawa artinya 'punya umbel', tidak ada lain, bahasa saya 'rembes' itu umbelan itu. Ini terkait juga dengan pertanyaan biasanya apakah anak yang ikut dengan kakeknya, ini kan bersih, karena kakek, kan, saking cintanya sama cucu sampai kadang cucunya apa-apa juga boleh. Hal itu saja yang sebenarnya," kata Gus Muwafiq dalam video yang ditayangkan di akun Facebook Ketua PBNU Robikin Emhas.

Baca Juga:

Kiai NU Gus Muwafiq Isi Ceramah Kebangsaan di KPK

Gus Muwafiq menegaskan, ceramahnya tersebut sama sekali tidak bermaksud menghina Nabi Muhammad, apalagi sejak kecil ia mengaku diajarkan menghargai Rasulullah.

"Ini bukan masalah keyakinan. Ini tantangan, kita sering ditantang untuk menjawab pertanyaan-pertanyaan milenial yang kadang kita sendiri sudah enggak tahu jawabannya. Mereka sudah enggak percaya dengan jawaban-jawaban kita," ujarnya.

Meski demikian, Gus Muwafiq meminta maaf kepada umat Islam jika pernyataannya dianggap menyinggung.

"Untuk seluruh kaum muslimin di Indonesia, apabila kalimat ini dianggap terlalu lancang, saya mohon maaf yang sebesar-besarnya, tidak ada maksud menghina. Mungkin hanya inilah cara Allah menegur agar ada lebih adab terhadap Rasulullah, dengan kalimat-kalimat yang sebenarnya sederhana, tetapi beberapa orang menganggap ini kalimat yang cukup berat," tutur Gus Muwafiq.

"Pada seluruh kaum muslimin saya mohon maaf, assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh," pungkas dai Nahdatul Ulama (NU) itu. (Knu)

Baca Juga:

Penghapusan Istilah Kafir, Gus Muwafiq: Wacana Itu Bukan Muncul dari Ulama NU

#Novel Bamukmin #Kasus Penistaan Agama
Bagikan
Ditulis Oleh

Zulfikar Sy

Tukang sihir

Berita Terkait

Indonesia
Pimpinan MPR Tegaskan Pembubaran Doa Rosario di Tangsel Bertentangan dengan UU
Ayat 2 Pasal 29 UUD NRI 45 itu bahkan menegaskan bahwa negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing
Angga Yudha Pratama - Sabtu, 11 Mei 2024
Pimpinan MPR Tegaskan Pembubaran Doa Rosario di Tangsel Bertentangan dengan UU
Indonesia
Insiden Pembubaran Doa Rosario di Tangsel, Kelompok Pemuda Lintas Agama: Nodai Kerukunan Beragama
Soal insiden pembubaran doa Rosario mendapat kecaman dari Kelompok Pemuda Katolik Tangerang Selatan.
Soffi Amira - Jumat, 10 Mei 2024
Insiden Pembubaran Doa Rosario di Tangsel, Kelompok Pemuda Lintas Agama: Nodai Kerukunan Beragama
Indonesia
Galih Loss Akui Bikin Konten Dugaan Penistaan Agama demi Hibur Netizen
TikToker Galih Loss jadi tersangka kasus dugaan penistaan agama.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 26 April 2024
Galih Loss Akui Bikin Konten Dugaan Penistaan Agama demi Hibur Netizen
Indonesia
Polisi Tangkap Tiktoker Galih Loss, Buntut Dugaan Penistaan Agama
Polisi menangkap Tiktoker Galih Loss, setelah dirinya tersandung kasus dugaan penistaan agama.
Soffi Amira - Selasa, 23 April 2024
Polisi Tangkap Tiktoker Galih Loss, Buntut Dugaan Penistaan Agama
Indonesia
Polda Metro Jaya Ungkap Alasan Belum Periksa Gilbert Lumoindong
Polda Metro Jaya mengungkapkan alasan mengapa belum memeriksa Pendeta Gilbert.
Soffi Amira - Kamis, 18 April 2024
Polda Metro Jaya Ungkap Alasan Belum Periksa Gilbert Lumoindong
Berita
Polda Metro Jaya Panggil Saksi Kasus Pendeta Gilbert Lumoindong
Polda Metro Jaya akan memanggil sejumlah saksi kasus penistaan agama yang dilakukan Pendeta Gilbert.
Soffi Amira - Kamis, 18 April 2024
Polda Metro Jaya Panggil Saksi Kasus Pendeta Gilbert Lumoindong
Indonesia
Sidang Perdana Panji Gumilang Digelar di PN Indramayu pada 8 November
Pimpinan Pondok Pesantres Al-Zaytun ini rencananya akan menjalani sidang pertama di Pengadilan Negeri (PN) Indramayu.
Andika Pratama - Selasa, 07 November 2023
Sidang Perdana Panji Gumilang Digelar di PN Indramayu pada 8 November
Indonesia
Tak Ada Kata Damai, Bareskrim Limpahkan Berkas Kasus Panji Gumilang ke Kejagung
Ahmad Ramadhan mengatakan bahwa pelimpahan berkas tersebut dilakukan pada hari Rabu (21/9) kemarin.
Zulfikar Sy - Kamis, 21 September 2023
Tak Ada Kata Damai, Bareskrim Limpahkan Berkas Kasus Panji Gumilang ke Kejagung
Indonesia
Bareskrim Rampungkan Berkas Perkara Panji Gumilang Pekan Depan
Penyidik juga masih akan memeriksa lima saksi dan satu saksi ahli tambahan untuk pendalaman lebih lanjut.
Zulfikar Sy - Kamis, 07 September 2023
Bareskrim Rampungkan Berkas Perkara Panji Gumilang Pekan Depan
Indonesia
Polisi Segera Serahkan Panji Gumilang ke Jaksa untuk Diadili
Bareskrim melakukan pelimpahan berkas kasus dugaan penodaan agama dengan tersangka pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang.
Zulfikar Sy - Rabu, 16 Agustus 2023
Polisi Segera Serahkan Panji Gumilang ke Jaksa untuk Diadili
Bagikan