MerahPutih.com - Mantan staf khusus Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex, resmi ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (17/3).
Ia ditahan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023–2024 di Kementerian Agama.
Saat dicecar oleh wartawan soal hasil negosiasi dengan pihak travel maupun besaran nominal uang yang diterimanya, Gus Alex ogah membeberkannya.
"Langsung ke penyidik dan kuasa hukum, tim hukum saya," ucap Gus Alex sebelum memasuki mobil tahanan.
Baca juga:
Ditahan Usai Pemeriksaan KPK, Gus Alex: Tidak Ada Perintah Apa pun dari Gus Yaqut!
Pada kesempatan ini, Gus Alex membantah adanya keterlibatan eks Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, terkait aliran dana haram tersebut.
"Tidak ada, tidak ada perintah apa pun dari Gus Yaqut. (Aliran dana) tidak ada, tidak ada, tidak ada," katanya.
Kemudian, awak media mencecar Gus Alex soal ke mana saja aliran uang pelicin itu mengalir jika bukan ke Gus Yaqut. Ia kembali menutup rapat soal hal tersebut.
"Semua sudah saya sampaikan ke penyidik, banyak yang sudah saya sampaikan. Langsung saja ke penyidik dan kuasa hukum, tim hukum saya," pungkasnya.
Baca juga:
Pakai Rompi Oranye, KPK Resmi Tahan Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, Eks Stafsus Menag Yaqut
Penahanan Gus Alex hari ini menyusul Gua Yaqut, yang telah lebih dulu dijebloskan ke Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK pada Kamis (19/3) pekan lalu.
Seperti diketahui, Gus Yaqut dan Gus Alex, diduga menyalahgunakan kewenangan dalam pembagian 20.000 kuota haji tambahan periode 2023–2024.
Kebijakan tersebut diduga membagi kuota haji secara 50:50 antara haji reguler dan haji khusus. Padahal aturan memprioritaskan 92 persen kuota untuk jemaah reguler.
Berdasarkan perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan, dugaan praktik tersebut menimbulkan kerugian negara sekitar Rp 622 miliar. (Pon)