Gus Alex Ditahan KPK, Kasus Korupsi Kuota Haji Rugikan Negara Rp 622 Miliar

Soffi AmiraSoffi Amira - Selasa, 17 Maret 2026
Gus Alex Ditahan KPK, Kasus Korupsi Kuota Haji Rugikan Negara Rp 622 Miliar

KPK menahan eks staf khusus Menag Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Aziz (Gus Alex). Foto: MerahPutih/Didik

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Mantan staf khusus Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex, resmi ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (17/3).

Ia ditahan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023–2024 di Kementerian Agama.

Saat dicecar oleh wartawan soal hasil negosiasi dengan pihak travel maupun besaran nominal uang yang diterimanya, Gus Alex ogah membeberkannya.

"Langsung ke penyidik dan kuasa hukum, tim hukum saya," ucap Gus Alex sebelum memasuki mobil tahanan.

Baca juga:

Ditahan Usai Pemeriksaan KPK, Gus Alex: Tidak Ada Perintah Apa pun dari Gus Yaqut!

Pada kesempatan ini, Gus Alex membantah adanya keterlibatan eks Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, terkait aliran dana haram tersebut.

"Tidak ada, tidak ada perintah apa pun dari Gus Yaqut. (Aliran dana) tidak ada, tidak ada, tidak ada," katanya.

Kemudian, awak media mencecar Gus Alex soal ke mana saja aliran uang pelicin itu mengalir jika bukan ke Gus Yaqut. Ia kembali menutup rapat soal hal tersebut.

"Semua sudah saya sampaikan ke penyidik, banyak yang sudah saya sampaikan. Langsung saja ke penyidik dan kuasa hukum, tim hukum saya," pungkasnya.

Baca juga:

Pakai Rompi Oranye, KPK Resmi Tahan Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, Eks Stafsus Menag Yaqut

Penahanan Gus Alex hari ini menyusul Gua Yaqut, yang telah lebih dulu dijebloskan ke Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK pada Kamis (19/3) pekan lalu.

Seperti diketahui, Gus Yaqut dan Gus Alex, diduga menyalahgunakan kewenangan dalam pembagian 20.000 kuota haji tambahan periode 2023–2024.

Kebijakan tersebut diduga membagi kuota haji secara 50:50 antara haji reguler dan haji khusus. Padahal aturan memprioritaskan 92 persen kuota untuk jemaah reguler.

Berdasarkan perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan, dugaan praktik tersebut menimbulkan kerugian negara sekitar Rp 622 miliar. (Pon)

#Gus Alex #KPK #Kasus Korupsi #Yaqut Cholil Qoumas #Kuota Haji
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
Sidang Perdana Eks Bupati Pati Sudewo, Jaksa Ungkap Dugaan Gratifikasi Rp 1,37 Miliar
Eks Bupati Pati Sudewo menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Semarang. Jaksa mengungkap gratifikasi proyek perkeretaapian senilai Rp 1,37 miliar.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 15 Juni 2026
Sidang Perdana Eks Bupati Pati Sudewo, Jaksa Ungkap Dugaan Gratifikasi Rp 1,37 Miliar
Indonesia
Kelelahan Sepulang Haji, Dirut Maktour Tunda Pemeriksaan KPK Terkait Kuota Haji
Direktur Utama Maktour, Fuad Hasan Maksyur, belum memenuhi panggilan KPK dalam kasus dugaan korupsi kuota haji 2023-2024 karena kondisi kesehatan menurun.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 15 Juni 2026
Kelelahan Sepulang Haji, Dirut Maktour Tunda Pemeriksaan KPK Terkait Kuota Haji
Indonesia
KPK Periksa Model Fitri Assiddikki dalam Kasus Dugaan Korupsi Dana CSR BI dan OJK
KPK memeriksa Fitri Assiddikki, mantan staf ahli Heri Gunawan, sebagai saksi kasus dugaan korupsi dana CSR BI dan OJK.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 15 Juni 2026
KPK Periksa Model Fitri Assiddikki dalam Kasus Dugaan Korupsi Dana CSR BI dan OJK
Indonesia
Lagi, KPK Panggil Bos Maktour Fuad Hasan untuk Kasus Korupsi Kuota Haji
Fuad diduga mengetahui proses pengelolaan kuota haji tambahan, mulai dari pembagian, distribusi, hingga pengisian kuota oleh para Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).
Dwi Astarini - Senin, 15 Juni 2026
Lagi, KPK Panggil Bos Maktour Fuad Hasan untuk Kasus Korupsi Kuota Haji
Indonesia
Kejagung Tetapkan Komisaris PT YAT sebagai Tersangka Baru Korupsi MBG, Diduga Markup Anggaran Motor Listrik Rp 1,03 Triliun
Kejagung menetapkan AM, Komisaris PT YAT, sebagai tersangka baru kasus dugaan korupsi program MBG. Diduga markup pengadaan motor listrik senilai Rp 1,03 triliun.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 12 Juni 2026
Kejagung Tetapkan Komisaris PT YAT sebagai Tersangka Baru Korupsi MBG, Diduga Markup Anggaran Motor Listrik Rp 1,03 Triliun
Indonesia
Periksa Pendiri Indonesia Audit Watch, KPK Dalami Pengondisian Saksi Kasus Bea dan Cukai
Lembaga antirasuah menduga ada upaya mengumpulkan informasi atau materi pemeriksaan saksi kasus tersebut.
Dwi Astarini - Jumat, 12 Juni 2026
Periksa Pendiri Indonesia Audit Watch, KPK Dalami Pengondisian Saksi Kasus Bea dan Cukai
Indonesia
Viral Foto Tumpukan Uang Valas Dikaitkan dengan Silmy Karim, KPK Beri Klarifikasi
KPK menegaskan foto tumpukan uang valuta asing yang viral di media sosial bukan berasal dari penggeledahan rumah Silmy Karim.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 12 Juni 2026
Viral Foto Tumpukan Uang Valas Dikaitkan dengan Silmy Karim, KPK Beri Klarifikasi
Indonesia
Heri Gunawan dan Istri Mangkir dari Panggilan KPK dalam Kasus Dugaan Korupsi CSR BI-OJK
KPK mengungkap Heri Gunawan dan istrinya, Kartini Buchari, mangkir dari pemeriksaan terkait kasus dugaan korupsi dana CSR BI dan OJK.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 12 Juni 2026
Heri Gunawan dan Istri Mangkir dari Panggilan KPK dalam Kasus Dugaan Korupsi CSR BI-OJK
Indonesia
Kejaksaan Geledah Sejumlah Lokasi di Jakarta dan Bandung, Cari Bukti Korupsi MBG
Lokasi yang digeledah yakni rumah dan kantor. Namun, belum jelas rumah dan kantor siapa yang digeledah.
Dwi Astarini - Kamis, 11 Juni 2026
Kejaksaan Geledah Sejumlah Lokasi di Jakarta dan Bandung, Cari Bukti Korupsi MBG
Indonesia
KPK Buka Peluang Dalami Keterlibatan Anggota BPK Bobby Rizaldi dalam Kasus Suap Audit Muara Enim
Penyidik akan menelusuri apakah Angga masih berkoordinasi dengan mantan atasannya setelah Bobby menjabat anggota BPK.
Dwi Astarini - Kamis, 11 Juni 2026
KPK Buka Peluang Dalami Keterlibatan Anggota BPK Bobby Rizaldi dalam Kasus Suap Audit Muara Enim
Bagikan