Gugatan Uji Materil AD/ART Dinilai Buka Jalan Baru Intervensi Partai Demokrat

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Selasa, 28 September 2021
Gugatan Uji Materil AD/ART Dinilai Buka Jalan Baru Intervensi Partai Demokrat

Agus Harimurti Yudhoyono. (Foto: Partai Demokrat)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Gugatan dilayangkan ke Mahkamah Agung untuk uji materiil terhadap SK Menteri Hukum dan HAM yang mengesahkan perubahan AD/ART dan daftar pengurus partai. Bagi DPP Partai Demokrat yang dipimpin Agus Harimurty Yudhoyono, hal itu menjadi preseden buruk bagi demokrasi dan kepastian hukum di Indonesia.

"Alasannya, berbagai peraturan perundang-undangan mengatur Mahkamah Agung hanya berwenang menguji peraturan di bawah undang-undang yang bertentangan dengan ketentuan di atasnya, sementara SK Menkumham yang mengesahkan perubahan AD/ART dan daftar pengurus Partai Demokrat bukan bagian dari peraturan perundang-undangan," kata Wakil Ketua Umum DPP Partai Demokrat, Benny K Harman, di Jakarta, Senin (28/9).

Baca Juga:

Judicial Review AD/ART Partai Demokrat Dinilai Tepat

Pasal 24A UUD 1945, UU Mahkamah Agung, dan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 01/2011 mengatur MA soal uji materiil. Namun, kika permohonan ini dikabulkan MA jelas melabrak aturan hukum yang selama ini berlaku, karena menyamakan begitu saja AD dan ART partai politik dengan peraturan perundang-undangan sebagaimana diatur dalam UU Nomor 12/2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

Benny menyampaikan, Peraturan MA Nomor 01/2011 tentang Hak Uji Materiil juga mengatur termohon dalam permohonan uji materiil merupakan badan atau pejabat tata usaha negara yang mengeluarkan peraturan perundang-undangan.

"Partai politik dalam sistem ketatanegaraan jelas, terang-benderang, bukan badan atau pejabat tata usaha negara," kata Harman.

Ia menerangkan jika ada sengketa terkait AD/ART yang diputuskan dalam kongres atau muktamar, maka pengurus atau anggota partai politik dapat mengajukan gugatan ke Mahkamah Partai, atau menggugat Menteri Hukum dan HAM ke Pengadilan Tata Usaha Negara.

"Tidak ada dasar legal (hukum) bagi yang bersangkutan (termohon) mengajukan permohonan judicial review ke MA, apalagi kalau yang bersangkutan ikut dalam Kongres Partai yang telah menyetujui perubahan AD/ART itu," kata dia.

Ia yakin MA tetap independen dan bersikap adil sesuai ketentuan perundang-undangan. Pasalnya, apabila MA mengabulkan uji materiil terhadap SK Menkumham yang pada tahun lalu mengesahkan perubahan AD/ART Partai Demokrat, maka itu akan jadi preseden buruk bagi sistem kepartaian di Indonesia.

Partai Demokrat kubu Moeldoko. (Foto: Antara)
Partai Demokrat kubu Moeldoko. (Foto: Antara)

"Bukan hanya menerobos jalan baru untuk intervensi kekuasaan dalam urusan internal parpol, tetapi juga akan mengganggu otonomi parpol. Semua parpol akan dipaksa merombak aturan internal jika permohonan judicial review terhadap AD/ART Partai Demokrat 2020 dikabulkan MA," kata dia.

Kelompok kongres luar biasa pimpinan Jenderal TNI (Purn) Moeldoko mengajukan permohonan uji materiil terhadap dua SK Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) yang diteken pada 18 Mei 2020 dan 27 Juli 2020.

SK Menteri Hukum dan HAM yang diteken Yasonna Laoly pada 18 Mei 2020 mengesahkan perubahan AD/ART Partai Demokrat, sementara SK pada 27 Juli mengesahkan perubahan daftar kepengurusan partai.

Uji materiil terhadap SK Menkumham itu didaftarkan oleh kuasa hukum pihak KLB, Muh Isnaini Widodo, pada 14 September 2021. Permohonan itu terdaftar di Mahkamah Agung dalam berkas perkara Nomor 39/P/HUM/2021. (Pon)

Baca Juga:

[Hoaks atau Fakta]: AHY Menangis, Moeldoko Resmi Ambil Alih Partai Demokrat

#Partai Demokrat #Partai Politik #Agus Harimurti Yudhoyono #SBY
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
Demokrat Respons Usulan Koalisi Permanen, Tegaskan Fokus ke Penanganan Bencana
Energi politik semestinya dicurahkan untuk memastikan penanganan bencana berjalan cepat dan efektif.
Dwi Astarini - Rabu, 10 Desember 2025
Demokrat Respons Usulan Koalisi Permanen, Tegaskan Fokus ke Penanganan Bencana
Indonesia
Percepat Penanganan Bencana Sumatra, Demokrat Desak Pemerintah Buka Akses Bantuan Asing
Partai Demokrat mendesak pemerintah untuk membuka akses bantuan asing. Hal itu dilakukan demi mempercepat penanganan darurat bencana Sumatra.
Soffi Amira - Senin, 08 Desember 2025
Percepat Penanganan Bencana Sumatra, Demokrat Desak Pemerintah Buka Akses Bantuan Asing
Berita
Pramono Perintahkan 2 Hari Setelah Acara Bendera dan Spanduk Partai Harus Diturunkan
Pria yang akrab disapa Pram itu pun mengaku tidak peduli jika ia dikritik terkait keputusannya untuk membersihkan spanduk dan bendera partai di Jakarta.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 03 Desember 2025
Pramono Perintahkan 2 Hari Setelah Acara Bendera dan Spanduk Partai Harus Diturunkan
Indonesia
Gimmick Baru PSI, Tinggalkan Sapaan Bro dan Sis Demi Kesan Lebih Egaliter
Ketua Harian PSI Ahmad Ali mencontohkan sapaan Bro dan Sis tidak sesuai jika digunakan dalam konteks tertentu, misalnya saat berkunjung ke pondok pesantren.
Wisnu Cipto - Sabtu, 22 November 2025
Gimmick Baru PSI, Tinggalkan Sapaan Bro dan Sis Demi Kesan Lebih Egaliter
Indonesia
Janji Tanggung Jawab Pembiayaan Whoosh, Presiden Prabowo: Kita Layani Rakyat, Bukan Hitung Untung Rugi
Presiden Prabowo Subianto menegaskan siap bertanggung jawab atas pembiayaan proyek kereta cepat Jakarta–Bandung (Whoosh), menilai Indonesia masih sanggup membayar utangnya.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 04 November 2025
Janji Tanggung Jawab Pembiayaan Whoosh, Presiden Prabowo: Kita Layani Rakyat, Bukan Hitung Untung Rugi
Indonesia
Presiden Perintahkan Kader PKS Jadi Negarawan, Jaga Integritas
Al Muzzammil berpesan kepada para kader PKS untuk menjadi negarawan sejati yang mengutamakan kepentingan bangsa dan negara.
Alwan Ridha Ramdani - Minggu, 02 November 2025
Presiden Perintahkan Kader PKS Jadi Negarawan, Jaga Integritas
Indonesia
Jokowi Sebut Whoosh Investasi Sosial, Demokrat: Siapa yang Talangi Kerugiannya?
Jokowi sebut Whoosh jadi investasi sosial. Demokrat mempertanyakan siapa yang akan menalangi kerugiannya.
Soffi Amira - Sabtu, 01 November 2025
Jokowi Sebut Whoosh Investasi Sosial, Demokrat: Siapa yang Talangi Kerugiannya?
Indonesia
Partai Demokrat Dukung Menkeu soal Dana Pemda Mengendap, Tawarkan Solusi Efektif
Fenomena APBD mengendap di perbankan bukan sekadar persoalan teknis pengelolaan kas daerah, melainkan menggambarkan masalah struktural keuangan daerah.
Dwi Astarini - Jumat, 24 Oktober 2025
Partai Demokrat Dukung Menkeu soal Dana Pemda Mengendap, Tawarkan Solusi Efektif
Indonesia
Kader Partai Lain Loncat Gabung PSI, Jokowi Melihat Masa Depan Cerah
Jokowi menilai mereka yang bergabung ke PSI kemungkinan melihat masa depan cerah PSI atau merasa cocok dengan suasananya.
Wisnu Cipto - Senin, 13 Oktober 2025
Kader Partai Lain Loncat Gabung PSI, Jokowi Melihat Masa Depan Cerah
Indonesia
Pramono Bakal Tindak Bendera Partai yang Ganggu Keindahan Kota, Pasukan Oranye Jadi Andalan
DLH DKI Jakarta kini menyediakan layanan khusus pengangkutan sampah berukuran besar
Angga Yudha Pratama - Senin, 13 Oktober 2025
Pramono Bakal Tindak Bendera Partai yang Ganggu Keindahan Kota, Pasukan Oranye Jadi Andalan
Bagikan