Gugatan Uji Materil AD/ART Dinilai Buka Jalan Baru Intervensi Partai Demokrat
Agus Harimurti Yudhoyono. (Foto: Partai Demokrat)
MerahPutih.com - Gugatan dilayangkan ke Mahkamah Agung untuk uji materiil terhadap SK Menteri Hukum dan HAM yang mengesahkan perubahan AD/ART dan daftar pengurus partai. Bagi DPP Partai Demokrat yang dipimpin Agus Harimurty Yudhoyono, hal itu menjadi preseden buruk bagi demokrasi dan kepastian hukum di Indonesia.
"Alasannya, berbagai peraturan perundang-undangan mengatur Mahkamah Agung hanya berwenang menguji peraturan di bawah undang-undang yang bertentangan dengan ketentuan di atasnya, sementara SK Menkumham yang mengesahkan perubahan AD/ART dan daftar pengurus Partai Demokrat bukan bagian dari peraturan perundang-undangan," kata Wakil Ketua Umum DPP Partai Demokrat, Benny K Harman, di Jakarta, Senin (28/9).
Baca Juga:
Judicial Review AD/ART Partai Demokrat Dinilai Tepat
Pasal 24A UUD 1945, UU Mahkamah Agung, dan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 01/2011 mengatur MA soal uji materiil. Namun, kika permohonan ini dikabulkan MA jelas melabrak aturan hukum yang selama ini berlaku, karena menyamakan begitu saja AD dan ART partai politik dengan peraturan perundang-undangan sebagaimana diatur dalam UU Nomor 12/2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
Benny menyampaikan, Peraturan MA Nomor 01/2011 tentang Hak Uji Materiil juga mengatur termohon dalam permohonan uji materiil merupakan badan atau pejabat tata usaha negara yang mengeluarkan peraturan perundang-undangan.
"Partai politik dalam sistem ketatanegaraan jelas, terang-benderang, bukan badan atau pejabat tata usaha negara," kata Harman.
Ia menerangkan jika ada sengketa terkait AD/ART yang diputuskan dalam kongres atau muktamar, maka pengurus atau anggota partai politik dapat mengajukan gugatan ke Mahkamah Partai, atau menggugat Menteri Hukum dan HAM ke Pengadilan Tata Usaha Negara.
"Tidak ada dasar legal (hukum) bagi yang bersangkutan (termohon) mengajukan permohonan judicial review ke MA, apalagi kalau yang bersangkutan ikut dalam Kongres Partai yang telah menyetujui perubahan AD/ART itu," kata dia.
Ia yakin MA tetap independen dan bersikap adil sesuai ketentuan perundang-undangan. Pasalnya, apabila MA mengabulkan uji materiil terhadap SK Menkumham yang pada tahun lalu mengesahkan perubahan AD/ART Partai Demokrat, maka itu akan jadi preseden buruk bagi sistem kepartaian di Indonesia.
"Bukan hanya menerobos jalan baru untuk intervensi kekuasaan dalam urusan internal parpol, tetapi juga akan mengganggu otonomi parpol. Semua parpol akan dipaksa merombak aturan internal jika permohonan judicial review terhadap AD/ART Partai Demokrat 2020 dikabulkan MA," kata dia.
Kelompok kongres luar biasa pimpinan Jenderal TNI (Purn) Moeldoko mengajukan permohonan uji materiil terhadap dua SK Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) yang diteken pada 18 Mei 2020 dan 27 Juli 2020.
SK Menteri Hukum dan HAM yang diteken Yasonna Laoly pada 18 Mei 2020 mengesahkan perubahan AD/ART Partai Demokrat, sementara SK pada 27 Juli mengesahkan perubahan daftar kepengurusan partai.
Uji materiil terhadap SK Menkumham itu didaftarkan oleh kuasa hukum pihak KLB, Muh Isnaini Widodo, pada 14 September 2021. Permohonan itu terdaftar di Mahkamah Agung dalam berkas perkara Nomor 39/P/HUM/2021. (Pon)
Baca Juga:
[Hoaks atau Fakta]: AHY Menangis, Moeldoko Resmi Ambil Alih Partai Demokrat
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Partai Demokrat Dukung Menkeu soal Dana Pemda Mengendap, Tawarkan Solusi Efektif
Kader Partai Lain Loncat Gabung PSI, Jokowi Melihat Masa Depan Cerah
Pramono Bakal Tindak Bendera Partai yang Ganggu Keindahan Kota, Pasukan Oranye Jadi Andalan
Demokrat ‘Pelototi’ Paket Stimulus Kuartal IV 2025: Ingin Tepat Sasaran dan Berkelanjutan
9 Jurus Menko AHY Pecahkan Kebuntuan Aturan Zero ODOL yang Mandek 16 Tahun
Ramai Video SBY Tak Salami Kapolri saat Peringatan HUT ke-80 TNI, Demokrat Tegaskan Hubungan Baik-Baik Saja
Kajian Dampak Zero ODOL BPS Rampung Desember 2025, AHY Ungkap Potensi Positif Ekonomi dan Keselamatan
AHY Instruksikan Pemeriksaan Konstruksi Bangunan Publik, Cegah Insiden ‘Mengerikan’ Ponpes Al Khoziny Terulang
Pegang SK Menkum, PPP Kubu Mardiono Ajak Agus Suparmanto Cs Gabung
Kata Menteri Hukum Soal Klaim 2 Ketum PPP Merasa Menang di Muktamar