Gugatan Uji Materil AD/ART Dinilai Buka Jalan Baru Intervensi Partai Demokrat

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Selasa, 28 September 2021
Gugatan Uji Materil AD/ART Dinilai Buka Jalan Baru Intervensi Partai Demokrat

Agus Harimurti Yudhoyono. (Foto: Partai Demokrat)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Gugatan dilayangkan ke Mahkamah Agung untuk uji materiil terhadap SK Menteri Hukum dan HAM yang mengesahkan perubahan AD/ART dan daftar pengurus partai. Bagi DPP Partai Demokrat yang dipimpin Agus Harimurty Yudhoyono, hal itu menjadi preseden buruk bagi demokrasi dan kepastian hukum di Indonesia.

"Alasannya, berbagai peraturan perundang-undangan mengatur Mahkamah Agung hanya berwenang menguji peraturan di bawah undang-undang yang bertentangan dengan ketentuan di atasnya, sementara SK Menkumham yang mengesahkan perubahan AD/ART dan daftar pengurus Partai Demokrat bukan bagian dari peraturan perundang-undangan," kata Wakil Ketua Umum DPP Partai Demokrat, Benny K Harman, di Jakarta, Senin (28/9).

Baca Juga:

Judicial Review AD/ART Partai Demokrat Dinilai Tepat

Pasal 24A UUD 1945, UU Mahkamah Agung, dan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 01/2011 mengatur MA soal uji materiil. Namun, kika permohonan ini dikabulkan MA jelas melabrak aturan hukum yang selama ini berlaku, karena menyamakan begitu saja AD dan ART partai politik dengan peraturan perundang-undangan sebagaimana diatur dalam UU Nomor 12/2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

Benny menyampaikan, Peraturan MA Nomor 01/2011 tentang Hak Uji Materiil juga mengatur termohon dalam permohonan uji materiil merupakan badan atau pejabat tata usaha negara yang mengeluarkan peraturan perundang-undangan.

"Partai politik dalam sistem ketatanegaraan jelas, terang-benderang, bukan badan atau pejabat tata usaha negara," kata Harman.

Ia menerangkan jika ada sengketa terkait AD/ART yang diputuskan dalam kongres atau muktamar, maka pengurus atau anggota partai politik dapat mengajukan gugatan ke Mahkamah Partai, atau menggugat Menteri Hukum dan HAM ke Pengadilan Tata Usaha Negara.

"Tidak ada dasar legal (hukum) bagi yang bersangkutan (termohon) mengajukan permohonan judicial review ke MA, apalagi kalau yang bersangkutan ikut dalam Kongres Partai yang telah menyetujui perubahan AD/ART itu," kata dia.

Ia yakin MA tetap independen dan bersikap adil sesuai ketentuan perundang-undangan. Pasalnya, apabila MA mengabulkan uji materiil terhadap SK Menkumham yang pada tahun lalu mengesahkan perubahan AD/ART Partai Demokrat, maka itu akan jadi preseden buruk bagi sistem kepartaian di Indonesia.

Partai Demokrat kubu Moeldoko. (Foto: Antara)
Partai Demokrat kubu Moeldoko. (Foto: Antara)

"Bukan hanya menerobos jalan baru untuk intervensi kekuasaan dalam urusan internal parpol, tetapi juga akan mengganggu otonomi parpol. Semua parpol akan dipaksa merombak aturan internal jika permohonan judicial review terhadap AD/ART Partai Demokrat 2020 dikabulkan MA," kata dia.

Kelompok kongres luar biasa pimpinan Jenderal TNI (Purn) Moeldoko mengajukan permohonan uji materiil terhadap dua SK Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) yang diteken pada 18 Mei 2020 dan 27 Juli 2020.

SK Menteri Hukum dan HAM yang diteken Yasonna Laoly pada 18 Mei 2020 mengesahkan perubahan AD/ART Partai Demokrat, sementara SK pada 27 Juli mengesahkan perubahan daftar kepengurusan partai.

Uji materiil terhadap SK Menkumham itu didaftarkan oleh kuasa hukum pihak KLB, Muh Isnaini Widodo, pada 14 September 2021. Permohonan itu terdaftar di Mahkamah Agung dalam berkas perkara Nomor 39/P/HUM/2021. (Pon)

Baca Juga:

[Hoaks atau Fakta]: AHY Menangis, Moeldoko Resmi Ambil Alih Partai Demokrat

#Partai Demokrat #Partai Politik #Agus Harimurti Yudhoyono #SBY
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Jokowi Buka Alasan Pamerkan KTA PSI, Singgung Momentum dalam Politik
Padahal, mantan Wali Kota Solo ini telah resmi login PSI pada 14 Oktober 2025.
Dwi Astarini - Senin, 28 September 2026
Jokowi Buka Alasan Pamerkan KTA PSI, Singgung Momentum dalam Politik
Indonesia
Cerita Jokowi Kantongi Nomor Anggota PSI dan Jadi Pengurus Tertinggi
Jokowi mengatakan bergabungnya ke PSI sudah dari 14 Oktober 2025. Ia membuka hal tersebut lantaran masih banyak pihak yang mempertanyakan posisinya.
Alwan Ridha Ramdani - Minggu, 27 September 2026
Cerita Jokowi Kantongi Nomor Anggota PSI dan Jadi Pengurus Tertinggi
Indonesia
Punya 2 Juta Suara Terbuang, Demokrat Usul Dapil Nasional
Pembahasan mengenai mekanisme tersebut, masih terus dilakukan id antara partai politik sebagai bagian dari penyusunan revisi Undang-Undang Pemilu.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 23 September 2026
Punya 2 Juta Suara Terbuang, Demokrat Usul Dapil Nasional
Indonesia
Dipuji Prabowo Sebagai Gubernur Terbaik Walau Beda Partai, Pramono: Biar Publik Menilai
Pengakuan itu harus menjadi motivasi bagi partai politik lainnya untuk melahirkan kader yang bisa bekerja untuk rakyatnya.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 17 September 2026
Dipuji Prabowo Sebagai Gubernur Terbaik Walau Beda Partai, Pramono: Biar Publik Menilai
Indonesia
Demokrat Bantah Pidato AHY Jadi Sinyal Pilpres 2029, Sebut Fokus Kawal Pemerintahan Prabowo
Partai Demokrat membantah pidato Agus Harimurti Yudhoyono menjadi sinyal Pilpres 2029.
Soffi Amira - Selasa, 08 September 2026
Demokrat Bantah Pidato AHY Jadi Sinyal Pilpres 2029, Sebut Fokus Kawal Pemerintahan Prabowo
Indonesia
Waketum Golkar Sebut AHY Kasih Sinyal Kuat Siap Jadi Penantang di Pilpres 2029
Sinyal tersebut muncul ketika kondisi masyarakat masih menghadapi berbagai tantangan.
Dwi Astarini - Senin, 07 September 2026
Waketum Golkar Sebut AHY Kasih Sinyal Kuat Siap Jadi Penantang di Pilpres 2029
Olahraga
PBV Paja One Juara AHY Cup 2026, AHY Dorong Pembinaan Atlet Muda
PBV Paja One menjadi juara AHY Cup 2026 di Jakarta Timur. AHY mendorong kompetisi voli ini berlanjut sebagai wadah pembinaan dan pencarian atlet muda.
Ananda Dimas Prasetya - Minggu, 06 September 2026
PBV Paja One Juara AHY Cup 2026, AHY Dorong Pembinaan Atlet Muda
Indonesia
Presiden Ke-6 SBY Dipastikan Tidak Ikut Upacara HUT RI di Istana, Ungkap Permintaan Maaf
SBY mengatakan hingga akhir Agustus 2026 dirinya masih berada di Rochester untuk menjalani pemeriksaan kesehatan rutin di Mayo Clinic sebagai tindak lanjut setelah menjalani operasi prostat pada 2021.
Alwan Ridha Ramdani - Minggu, 16 Agustus 2026
Presiden Ke-6 SBY Dipastikan Tidak Ikut Upacara HUT RI di Istana, Ungkap Permintaan Maaf
Indonesia
Puan Tegaskan Sikap PDIP Tidak Abu-Abu, Jelas!
Partai politik yang berada di barisan pemerintah menghormati semua pendapat dan pandangan yang berbeda. Karena itu, dia menilai posisi PDIP sebaiknya harus jelas.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 02 Juli 2026
Puan Tegaskan Sikap PDIP Tidak Abu-Abu, Jelas!
Indonesia
Merasa Tidak Diperhatikan AHY, Ketua DPC Demokrat Solo Mundur
Berbagai aspirasi yang selama ini disampaikan kepada pengurus di tingkat atas tidak pernah diwujudkan dalam bentuk dukungan nyata.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 02 Juli 2026
Merasa Tidak Diperhatikan AHY, Ketua DPC Demokrat Solo Mundur
Bagikan