Gubernur Jatim Khofifah Bakal Bersaksi di Sidang Kasus Suap Romahurmuziy
Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa di ruang sidang. (MP/Ponco Sulaksono)
MerahPutih.com - Gubernur Jawa Timur (Jatim) Khofifah Indar Parawansa bakal bersaksi di sidang perkara dugaan suap jual-beli jabatan, Rabu (11/12). Khofifah akan bersaksi untuk terdakwa eks Ketua Umum PPP Romahurmuziy, alias Romi.
"Sesuai panggilan sidang demikian (Khofifah Indar Parawansa)," kata Jaksa Komisi Pemberantadan Korupsi (KPK) Wawan Yunarwanto dikonfirmasi wartawan, Rabu (11/12).
Baca Juga:
Terbongkar Jumlah Duit Suap yang Diterima Eks Ketum PPP Romahurmuziy
Selain Khofifah, staf khusus mantan Menteri Agama (Menag) Lukman Hakim Saifuddin, Gugus Joko Waskito, dan staf administrasi Romi, Amin Nuryadi akan menjadi saksi dalam persidangan. Mereka sebelumnya pernah bersaksi dalam sidang terdakwa mantan Kakanwil Kemenag Jatim Haris Hasanuddin dan mantan Kakanwil Kemenag Gresik Muafaq Wirahadi.
Khofifah sebelumnya pernah bersaksi dalam sidang kasus ini. Sebelumnya, ia bersaksi untuk eks Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenag Jawa Timur, Haris Hasanuddin, dan Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik, Muhammad Muafaq Wirahadi, Rabu (3/7) lalu.
Dalam persidangan, Romi menyebut sejumlah nama berperan dalam kasusnya, termasuk Khofifah. Romi menyebut Khofifah ikut merekomendasikan nama Haris Hasanuddin sebagai Kepala Kanwil Kemenag Jatim. Namun, Khofifah secara tegas membantahnya.
"Sama sekali tidak ada, karena saya juga belum kenal Pak Haris," kata Khofifah saat bersaksi untuk terdakwa Haris dan Kepala Kantor Kemenag Gresik, Muafaq Wirahadi, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (3/7).
Dalam kasus ini, Romi didakwa menerima suap bersama eks Menag Lukman Hakim Saifuddin sebesar Rp 325 juta dari Haris Hasanuddin. Uang diberikan agar Haris bisa menempati posisinya menjadi Kakanwil Kemenag Jatim.
Baca Juga
Selain itu, Romi juga didakwa menerima suap Rp 91,4 juta dari Muhammad Muafaq. Suap diduga terkait jual beli jabatan di lingkungan Kemenag RI.
Atas perbuatannya Romi didakwa melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana. (Pon)
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
KPK Didesak Segera Susun Strategi Pemberantasan Korupsi yang Lebih Sistematis
KPK Tegaskan OTT Jadi Pintu Masuk Pengungkapan Kasus Yang Lebih Besar
Ketua KPK: Modus OTT kini Menggunakan Pola Layering
KPK Gunakan AI untuk Periksa LHKPN, Ribuan Pejabat Dinilai dengan Sistem Skor
Sepanjang 2025, KPK Tangani 48 Perkara Suap dan Lakukan 11 OTT
Perkuat Asset Tracing, KPK Kembalikan Aset Korupsi Rp 1,53 Triliun ke Kas Negara
Komisi III DPR Gelar Raker dengan KPK Bahas Anggaran dan Rencana Kerja 2026
KPK Kembangkan Penyidikan Suap Pajak, PPh dan PPN Ikut Disorot
Jaksa Soroti Selisih Harga Chromebook di E-Catalog yang Lebih Mahal daripada Marketplace
Eks Pejabat Kemendikbud Akui Terima Uang Rp 450 Juta dan USD 30 Ribu dari Vendor Chromebook