Terbongkar Jumlah Duit Suap yang Diterima Eks Ketum PPP Romahurmuziy

Andika PratamaAndika Pratama - Rabu, 11 September 2019
Terbongkar Jumlah Duit Suap yang Diterima Eks Ketum PPP Romahurmuziy

Mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Romahurmuziy. (Foto: MP/Ponco)

Ukuran:
14
Audio:

MerahPutih.com - Mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Romahurmuziy didakwa menerima suap sebesar Rp325 juta dan Rp 91,4 juta dari Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Jawa Timur, Haris Hasanuddin dan Kakanwil Kemenag Kabupaten Gresik Muafaq Wirahadi. Jaksa menyebut perbuatan rasuah Romi dilakukan bersama-sama dengan Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin.

Dalam dakwaan disebutkan, suap diterima Romi dalam kurun waktu Januari hingga Maret 2019. Perbuatan itu bertentangan dengan posisinya sebagai anggota DPR periode 2014-2019 atau selaku penyelenggara negara.

Baca Juga

Eks Ketum PPP Romahurmuziy Resmi Jadi Pesakitan di Meja Hijau

"Terdakwa (Romi) mengetahui patut menduga uang tersebut diberikan karena terdakwa telah melakukan intervensi baik langsung maupun tidak langsung terhadap proses pengangkatan Haris Hasanuddin sebagai Kepala Kanwil Kemenag Jawa Timur yang bertentangan dengan kewajibannya," kata Jaksa KPK Wawan Yunarwanto membacakan surat dakwaan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (11/9)

Perkara ini bermula saat Haris ingin menempati posisi Kakanwil Kemenag Jawa Timur yang saat itu tengah dibuka pendaftarannya pada 13 Desember 2018. Salah satu syaratnya, calon pendaftar tidak pernah dijatuhi sanksi hukuman disiplin pegawai negeri sipil (PNS) selama lima tahun terakhir.

Namun, Haris pernah dijatuhi sanksi disiplin PNS berupa penundaan kenaikan pangkat selama satu tahun. Sanksi itu menjadi penghalang utama Haris untuk bisa menempati posisi strategis tersebut.

"Haris bermaksud meminta bantuan langsung kepada Menteri Lukman. Namun, karena terdakwa sulit menemuinya, Ketua DPP PPP Jawa Timur Musyaffa Noer menyarankan Haris bertemu dengan terdakwa. Mengingat Romi merupakan Ketum PPP yang punya kedekatan khusus dengan Menteri Lukman," ucap Jaksa Wawan.

Mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Romahurmuziy. (Foto: MP/Ponco)
Mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Romahurmuziy. (Foto: MP/Ponco)

Kemudian pada 17 Desember 2018, Haris menemui Romi dan turut meminta agar dia bisa menduduki Kepala Kanwil Kemenag Jawa Timur disampaikan ke Menteri Lukman. Romi menyanggupi permintaan Haris tersebut.

Pada 26 Desember 2018, Romi menerima kabar bahwa Haris telah melakukan pendaftaran dan mengirim berkas ke Kementerian Agama terkait pencalonannya. Haris juga mendesak Romi untuk dapat diloloskan sebagai Kepala Kanwil Kemenag Jawa Timur.

Baca Juga:

Susah Tidur, Romi Siap Buka-bukaan ke Penyidik KPK

"Karena ada beberapa orang yang tidak suka dengan Haris dan mempengaruhi Sekretaris Jenderal Kementerian Agama, Mohamad Nur Kholis Setiawan untuk tidak mendukung pencalonan Haris," ujar Jaksa Wawan.

Selanjutnya, pada 27 Desember 2018, berdasarkan Nota Dinas Nomor : P-36513/B.II.2/Kp.00.1/12/2018 Haris dinyatakan tidak memenuhi syarat administrasi, sehingga dinyatakan tidak lolos seleksi tahap administrasi. Namun karena ada perintah dari Romi kepada Menteri Lukman, Nur Kholis memerintahkan panitia pelaksana seleksi Ahmadi, menambah dua peserta yang lolos administrasi, salah satunya Haris.

Pada 6 Januari 2018, bertempat di kediaman Romi di Kramat Jati, Jakarta Timur, Rommy menerima Rp5 juta dari Haris sebagai kompensasi atas lolosnya Haris dalam tahap administrasi. Uang itu sekaligus sebagai komitmen awal dibantunya Haris untuk tembus sebagai Kepala Kanwil Kemenag Jawa Timur.

Oleh karenanya, pada 10 Januari 2019, Haris dinyatakan resmi lolos tahap administrasi. Namun pada 29 Januari 2019 Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) menyampaikan bahwa ada ketidaksesuaian syarat dari pencalonan Haris. KASN meminta Menag Lukman membatalkan pencalonan Haris.

Romi sempat berkoordinasi dengan Menag Lukman agar tetap mengangkat Haris. Permintaan itu disanggupi Menag Lukman.Selanjutnya pada 6 Februari 2019, Haris kembali memberikan uang kali ini nilainya Rp250 juta bertempat di rumah Romi.

"Pada tanggal 4 Maret 2019 Menag Lukman mengangkat Haris sebagai Kepala Kanwil Kementerian Agama Provinsi Jawa Timur berdasarkan Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor : B.II/04118 dan dilantik pada tanggal 5 Maret 2019," jelas Jaksa Wawan.

Tak hanya itu, Romi juga turut membantu Muafaq Wirahadi untuk menjabat sebagai Kakanwil Kemenag Kabupaten Gresik. Hal ini karena nama Muafaq tidak disodorkan untuk menjabat pada jabatan strategis tersebut.

Muafaq kemudian menemui pelaksana tugas (Plt) Kepala Kanwil Kementerian Agama Jawa Timur, Haris Hasanuddin guna memeroleh jabatan strategis tersebut. Muafaq juga menyampaikan hal yang sama kepada sepupu Romi, Abdul Rochim. Kemudian Abdul Rochim menyanggupi dan mengatur pertemuan Muafaq dengan Romi

"Atas arahan Abdul Rochim, Muafaq pada pertengahan Oktober 2018 menemui terdakwa di sebuah hotel di Surabaya. Muafaq meminta untuk menjadikan dirinya sebagai Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Gresik. Atas permintaan itu Rommy pun menyanggupinya," urai Jaksa Wawan.

Oleh karenanya, Romi berkomunikasi dengan Sekretaris Jenderal Kementerian Agama, Mohamad Nur Kholis Setiawan untuk segera menunjuk Muafaq sebagai Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik. Pada 31 Desember 2018, Muafaq diangkat berdasarkan Surat Keputusan Nomor: B.II/3/36927 yang ditandatangani Nur Kholis.

Baca Juga:

Kata Romi Soal Keterlibatan Menag: Saya Punya Kewenangan Nggak?

Sementara itu penyerahan uang haram kepada Romi dilakukan secara bertahap. Terhitung sejak Januari hingga Februari 2019 melalui sepupu Romi, Abdul Wahab, total Rp41,4 juta. Kemudian pada 15 Maret 2019 sebesar Rp50 juta dalam goodiebag warna hitam bertuliskan Mandiri Syariah priority yang diterima Romy melalui stafnya, Amin Nuryadi di Hotel Bumi Surabaya.

Atas perbuatannya, Romi didakwa melanggar Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat 1 KUHP. (Pon)

#Muhammad Romahurmuziy #Menag Lukman Hakim Saifuddin
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
Jelang Muktamar Pemilihan Ketum Baru, Kader PPP Minta Ketua Majelis Partai Romahurmuziy Dievaluasi
Pria yang akrab disapa Rommy itu dianggap mayoritas kader PPP DKI Jakarta sudah membuat sejumlah pernyataan blunder.
Frengky Aruan - Rabu, 04 Juni 2025
Jelang Muktamar Pemilihan Ketum Baru, Kader PPP Minta Ketua Majelis Partai Romahurmuziy Dievaluasi
Indonesia
Aksi Rommy Tawarkan Kursi Ketum ke Mentan Amran, Dikritik Elit DPP PPP
Aksi Rommy membujuk pihak luar menjadi ketua umum partai itu disebut tidak etis oleh Waketum PPP Rusli Effendi, seolah-olah ini merupakan barang dagangan.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 27 Mei 2025
Aksi Rommy Tawarkan Kursi Ketum ke Mentan Amran, Dikritik Elit DPP PPP
Indonesia
Lonjakan Suara PSI, PPP Minta KPU dan Bawaslu Beri Atensi
Menurut Romahurmuziy, keiankan suara PSI tidak wajar dan tidak masuk akal.
Frengky Aruan - Minggu, 03 Maret 2024
Lonjakan Suara PSI, PPP Minta KPU dan Bawaslu Beri Atensi
Indonesia
PPP Sambut Baik Putusan MK yang Hapus Ambang Batas Parlemen 4 Persen
Putusan ini adalah kemenangan kedaulatan rakyat
Angga Yudha Pratama - Kamis, 29 Februari 2024
PPP Sambut Baik Putusan MK yang Hapus Ambang Batas Parlemen 4 Persen
Indonesia
PPP Sebut KIB Otomatis Bubar Usai PAN dan Golkar Dukung Prabowo
Ketua Majelis Pertimbangan PPP, M. Romahurmuziy mengatakan, dengan bergabungnya PAN dan Golkar maka hampir dipastikan Koalisi Indonesia Bersatu (KIB) akan bubar.
Mula Akmal - Senin, 14 Agustus 2023
PPP Sebut KIB Otomatis Bubar Usai PAN dan Golkar Dukung Prabowo
Indonesia
Erwin Aksa Cabut Laporan Polisi Terhadap Romahurmuziy
Kasus dugaan pencemaran nama baik yang menyeret Ketua Majelis Pertimbangan Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Muhammad Romahurmuziy alias Rommy berakhir antiklimaks.
Mula Akmal - Rabu, 21 Juni 2023
Erwin Aksa Cabut Laporan Polisi Terhadap Romahurmuziy
Indonesia
Polri akan Panggil Erwin Aksa Usai Laporkan Romahurmuziy
Mabes Polri tengah mengusut kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan petinggi Partai Golkar, Erwin Aksa. Erwin Aksa melaporkan Ketua Majelis Pertimbangan Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Romahurmuziy.
Mula Akmal - Rabu, 07 Juni 2023
Polri akan Panggil Erwin Aksa Usai Laporkan Romahurmuziy
Indonesia
Rommy PPP Ungkap Penyebab Mahfud MD Gagal Jadi Cawapres Jokowi di Pilpres 2019
Romahurmuziy menceritakan bagaimana gagalnya Mahfud MD menjadi cawapres Jokowi dalam podcast kanal Total Politik
Zulfikar Sy - Kamis, 04 Mei 2023
Rommy PPP Ungkap Penyebab Mahfud MD Gagal Jadi Cawapres Jokowi di Pilpres 2019
Indonesia
KPK Harap Romahurmuziy Tidak Lagi Korupsi saat Kembali Terjun ke Politik
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) angkat bicara menanggapi kembalinya Romahurmuziy ke Partai Persatuan Pembangunan (PPP). Pria yang karib disapa Romy itu diangkat oleh PPP menjadi Ketua Majelis Pertimbangan Partai.
Mula Akmal - Senin, 02 Januari 2023
KPK Harap Romahurmuziy Tidak Lagi Korupsi saat Kembali Terjun ke Politik
Indonesia
PPP Ungkap 3 Alasan Angkat Romahurmuziy Jadi Ketua MPP
Mantan terpidana korupsi Muhamad Romahurmuziy kembali ke gelanggang politik tanah air. Ia kembali bergabung dengan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) yang pernah dipimpinnya.
Mula Akmal - Senin, 02 Januari 2023
PPP Ungkap 3 Alasan Angkat Romahurmuziy Jadi Ketua MPP
Bagikan