MerahPutih.Com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah kantor milik Chandry Suanda alias Afung di Kapuk Cengkareng Jakarta Barat dan rumahnya di Jelambar Jaya, Jakarta Barat. Penggeledahan berkaitan dengan penyidikan kasus dugaan suap pengurusan impor bawang.
“Hari ini KPK lakukan penggeledahan di dua lokasi dalam Penyidikan kasus suap terkait impor bawang putih, yaitu Kantor tersangka CSU alias Afung di Kapuk Cengkareng Jakbar, dan Rumah tersangka CSU di Jelambar Jaya, Jakbar,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (19/8).
Baca Juga: Buntut Suap Impor Bawang, KPK Diminta Bongkar Kartel di Kementan
Dari dua lokasi tersebut, penyidik menyita sejumlah dokumen terkait impor bawang putih dan barang bukti elektronik. Namun demikian, Febri belum bisa menjelaskan detail hasil penggeledahan.
“Tim masih berada di lokasi, jika ada perkembangan Informasi berikutnya akan kami sampaikan kembali,” ujar Febri.
Sejauh ini, sudah 19 lokasi digeledah penyidik KPK. Lokasi yang ‘diobok-obok’ penyidik antara lain ruang Dirjen di Kantor Kementerian Perdagangan dan Kementerian Pertanian.
Kemudian, rumah tersangka Anggota Komisi VI DPR Fraksi PDIP I Nyoman Dhamantra yang berlokasi di Kertabumi, Denpasar, Bali, dan di Karanganyar; serta Kantor Indocev di Gran Mall Solo. Ada juga beberapa lokasi di Bandung, Jakarta, Solo dan Bali yang ikut digeledah penyidik.
“Sehingga total penggeledahan telah dilakukan tim di 21 lokasi pada 6 kota, yaitu: Jakarta, Bogor, Bekasi Bandung, Denpasar dan Solo,” pungkas Febri.
Dalam kasus ini, KPK menetapkan I Nyoman Dhamantra selaku anggota DPR Komisi VI dari Fraksi PDI Perjuangan sebagai tersangka. Selain Nyoman, KPK juga menetapkan lima orang lainnya sebagai tersangka. Mereka yakni, orang kepercayaan Nyoman, Mirawati Basri, serta empat pihak swasta, Chandry Suanda alias Afung, Doddy Wahyudi, Zulfikar, dan Elviyanto.
Baca Juga: Kasus Suap Impor Bawang, KPK Geledah Rumah 'Tangan Kanan' Nyoman Dhamantra
Nyoman diduga telah menerima uang Rp2 miliar dari total komitmen fee sebesar Rp39,6 miliar untuk mengurus Rekomendasi Impor Produk Hortikultura (RIPH) dari Kementan dan Surat Persetujuan Impor (SPI) dari Kemendag.
Suap tersebut berasal dari pengusaha Chandry Suanda alias Afung. Komitmen fee tersebut akan digunakan untuk mengurus perizinan kuota impor 20.000 Ton bawang putih untuk beberapa perusahaan termasuk perusahaan yang dimiliki oleh Afung.
Pemulusan suap untuk pengurusan bawang putih tersebut dibantu oleh Doddy Wahyudi, Zulfikar, Elviyanto, dan Mirawati. Keempatnya mempunyai peran masing-masing dalam memuluskan izin impor bawang putih ke Indonesia.(Pon)
Baca Juga: KPK Geledah Lima Lokasi Terkait Kasus Suap Impor Bawang