Buntut Suap Impor Bawang, KPK Diminta Bongkar Kartel di Kementan

Zaimul Haq Elfan HabibZaimul Haq Elfan Habib - Kamis, 15 Agustus 2019
Buntut Suap Impor Bawang, KPK Diminta Bongkar Kartel di Kementan

Anggota Dewan Pertimbangan Almisbat, Saiful Bahari. (MP/Ponco Sulaksono)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Aliansi Masyarakat Sipil Untuk Indonesia Hebat (Almisbat) mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membongkar tuntas pengurusan Rekomendasi Impor Produk Holtikura (RIPH), dalam hal ini mengenai bawang putih, yang telah menjerat anggota DPR dari PDI Perjuangan, I Nyoman Dhamantra dan lima orang lainnya.

Hal itu disampaikan anggota Dewan Pertimbangan Almisbat, Saiful Bahari, dalam laporan yang diberikan ke lembaga antirasuah. Dalam laporannya, Almisbat juga menyertakan data-data anggaran bawang putih dan data tambahan dari BPS.

Baca Juga: KPK Tetapkan Legislator PDIP Nyoman Dhamantra Tersangka Suap Impor Bawang

"Kami Almisbat salah satu organisasi masyarakat sipil (LSM) yang selama ini mengkritisi kebijakan Kementan terkait RIPH menilai masalah yang harus diperhatikan ini, baik menyangkut soal kartel, soal monopoli, soal jual beli kuota dan juga soal yang terkait dengan penanaman wajib tanam bawang putih," kata Saiful di Gedung KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis, 15 Agustus 2019.

Bawang Putih-Ilustrasi. (MP/Budi Lentera)
Bawang Putih-Ilustrasi. (MP/Budi Lentera)

Saiful menuturkan, sebelum memberikan laporan ke KPK, pihaknya jtelah melaporkan kasus suap ini serta dugaan kartel bawang putih ke Ombudsman dan KPPU. Menurut Saiful, ihwal impor bawang putih telah bermasalah sejak tahun 2013.

"Selalu membuat gaduh setiap tahun, dari 2013 sampai dengan 2017 kita tahu bahwa juga Bareskrim Polri telah menetapkan tersangka kepada importir dan juga BUMN," kata Saiful.

Saiful mengharapkan, KPK dapat mengusut tuntas kasus suap pengaturan kuota impor bawang putih ini. Terlebih sebelumnya penyidik telah melakukan penggeledahan di sejumlah tempat, salah satunya di Kementerian Pertanian.

"Kita mendorong penuh KPK untuk mengusut tuntas, tak hanya di kalangan swasta, tapi juga di kementerian," kata Saiful.

Baca Juga: KPK Geledah Lima Lokasi Terkait Kasus Suap Impor Bawang

Lebih jauh, Saiful dalam laporannya kepada KPK juga turut menyoroti temuan dan bukti-bukti suap dan rekayasa atas pemberian kuota impor bawang putih di balik kebijakan RIPH Kementan, yang dianggap sebagai salah satu faktor terjadinya kelangkaan dan kenaikan harga bawang putih di Tanah Air.

"Kita minta itu dicabut kemudian juga diatur. Bayangkan bawang putih dari China itu Rp 8 ribu sampai sini Rp 18 ribu, melalui kesepatan harga bisa sampai Rp 28 ribu atau Rp 38 ribu. Konsumen dipaksa untuk membeli," ujarnya.

Ditambahkan Saiful, kasus Nyoman Dharmantra ini ibarat gunung es. Karena itu, pihaknya mendesak agar KPK bisa membongkar seleuruhnya sampai ke tinggkat dirjen dan menteri.

"Ini ibaratnya seperti gunung es, yang baru ditangani KPK itu baru puncaknya saja yang terlihat. Yang tengah, serta bawahnya ini belum, karena itu kami memberikan data yang terkait bagaiman pola gratifikasi dan korupsi dalam importasi bawang putih ini," imbuhnya.

Baca Juga: Mentan Siap Tindak Anak Buahnya yang Terlibat Korupsi Suap Ijin Impor Bawang Putih

Sebelumnya, KPK menetapkan enam tersangka terkait kasus pengurusan RIPH dan kuota impor bawang putih.

Tiga orang yang berperan sebagai pemberi suap, yakni Pengusaha Chandry Suanda alias Afung, Doddy Wahyudi, dan Zulfikar.

Sementara tiga orang lainnya dijerat sebagai penerima suap yakni anggota DPR dari PDIP, I Nyoman Dhamantra, dan pengusaha sekaligus 2 orang kepercayaan Nyoman, Mirawati Basri dan Elviyanto.

Dalam kasus ini, KPK menemukan ada alokasi pemberian fee sebanyak Rp 1.700-1.800 per kilogram bawang putih yang diimpor ke Indonesia. Sementara kuota yang diurus dalam impor ini ada 20 juta ton. Padahal RIPH dari pihak Mentan belum didapatkan oleh para pengusaha tersebut sebelumya. Diketahui, untuk mendapatkan kuota impor dari Kemendag, para pengusaha tersebut harus kantongi RIPH dari Kementan. (Pon)

Baca Juga: Mentan Siap Tindak Anak Buahnya yang Terlibat Korupsi Suap Ijin Impor Bawang Putih

#Kasus Suap #KPK
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
Mantan Wamenkaer Immanuel Ebenezer Segera Disidang
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan KPK hingga saat ini atau Rabu (17/12) masih merampungkan berkas perkara kasus tersebut.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 17 Desember 2025
Mantan Wamenkaer Immanuel Ebenezer Segera Disidang
Indonesia
Setelah Mantan Menag, KPK Lanjutkan Pemeriksaan Pengusaha dan Staf Khusus di Kasus Kuota Haji
Pemanggilan tersebut dilakukan untuk melengkapi penyidikan kasus dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama tahun 2023–2024.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 17 Desember 2025
Setelah Mantan Menag, KPK Lanjutkan Pemeriksaan Pengusaha dan Staf Khusus di Kasus Kuota Haji
Indonesia
KPK Bongkar Diskresi Kuota Haji 2024 saat Periksa Eks Menag Yaqut
Kebijakan diskresi pembagian kuota haji tambahan yang dinilai menyimpang dari ketentuan undang-undang dan berdampak luas terhadap calon jemaah.
Dwi Astarini - Rabu, 17 Desember 2025
KPK Bongkar Diskresi Kuota Haji 2024 saat Periksa Eks Menag Yaqut
Indonesia
KPK Kembali Periksa Gus Yaqut, Dalami Kerugian Negara Kasus Kuota Haji 2024
KPK kembali memeriksa mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas terkait dugaan korupsi kuota haji 2024. Kerugian negara ditaksir mencapai Rp 1 triliun lebih.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 17 Desember 2025
KPK Kembali Periksa Gus Yaqut, Dalami Kerugian Negara Kasus Kuota Haji 2024
Indonesia
Diperiksa 8 Jam oleh KPK, Eks Menag Yaqut Irit Bicara soal Kasus Kuota Haji
Eks Menag, Yaqut Cholil Qoumas, irit bicara usai diperiksa KPK, Selasa (16/12). Ia diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi kuota haji.
Soffi Amira - Selasa, 16 Desember 2025
Diperiksa 8 Jam oleh KPK, Eks Menag Yaqut Irit Bicara soal Kasus Kuota Haji
Indonesia
Mantan Menag Gus Yaqut Kembali Diperiksa KPK
KPK memulai penyidikan kasus kuota haji pada 9 Agustus 2025. Pada 11 Agustus 2025, KPK mengumumkan penghitungan awal kerugian negara dalam kasus tersebut mencapai Rp 1 triliun
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 16 Desember 2025
Mantan Menag Gus Yaqut Kembali Diperiksa KPK
Indonesia
Ada Dugaan Gratifikasi, KPK Geledah Rumah Dinas Plt Gubernur Riau SF Hariyanto
KPK menggeledah rumah dinas Plt Gubernur Riau, SF Hariyanto. Hal itu terkait adanya dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi.
Soffi Amira - Senin, 15 Desember 2025
Ada Dugaan Gratifikasi, KPK Geledah Rumah Dinas Plt Gubernur Riau SF Hariyanto
Indonesia
Temuan Awal Duit Korupsi Bupati Lampung Tengah Rp 5 Miliar, Diduga Buat Bayar Utang Pilkada
Tidak akuntabel dan tidak transparannya laporan keuangan partai politik turut memperbesar risiko masuknya aliran dana tidak sah ke dalam sistem kepartaian.
Alwan Ridha Ramdani - Sabtu, 13 Desember 2025
Temuan Awal Duit Korupsi Bupati Lampung Tengah Rp 5 Miliar, Diduga Buat Bayar Utang Pilkada
Indonesia
KPK: Bupati Lampung Tengah Gunakan Uang Korupsi untuk Operasional dan Bayar Utang Kampanye
KPK mengungkap total aliran dana Rp 5,75 miliar yang diduga diterima Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya dari fee proyek dan gratifikasi.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 11 Desember 2025
KPK: Bupati Lampung Tengah Gunakan Uang Korupsi untuk Operasional dan Bayar Utang Kampanye
Indonesia
KPK Tetapkan Bupati Lampung Tengah dan Anggota DPRD Riki Hendra Saputra sebagai Tersangka Kasus Korupsi
KPK menetapkan Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya dan empat orang lainnya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan barang/jasa dan gratifikasi.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 11 Desember 2025
KPK Tetapkan Bupati Lampung Tengah dan Anggota DPRD Riki Hendra Saputra sebagai Tersangka Kasus Korupsi
Bagikan