KPK Geledah Lima Lokasi Terkait Kasus Suap Impor Bawang
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah. (MP/Ponco Sulaksono)
MerahPutih.Com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di lima lokasi terkait kasus dugaan suap impor bawang putih yang menjerat Anggota DPR Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) I Nyoman Dhamantra.
"Setelah melakukan serangkaian penggeledahan di 11 lokasi sejak Jumat, 9 Agustus 2019, hari ini dua tim secara paralel ditugaskan di Jakarta dan Bandung untuk lakukan penggeledahan di 5 lokasi," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Rabu (14/8).
Baca Juga: Kasus Suap Impor Bawang, KPK Geledah Rumah 'Tangan Kanan' Nyoman Dhamantra
Menurut Febri kelima lokasi yang digeledah tim penyidik itu berada di Jakarta, Bogor dan Bandung. Untuk yang di Bogor, penyidik menggeledah rumah tersangka Elviyanto di wilayang Ciangsana Gunung Putri Bogor.
Sementara itu, dua lokasi di Jakarta yakni PT Pertani (Persero), dan tempat tinggal saksi di Apartemen Kalibata City. Sedangkan untuk dua lokasi di Bandung penyidik lembaga antirasuah menggeledah Rumah saksi di Katapang Indah Residence dan Rumah Doddy Wahyudi di Cipahit.
Febri mengatakan dari lima lokasi tersebut tim penyidik menyita sejumlah barang bukti yang diduga terkait kasus suap pengurusan izin impor bawang putih tahun 2019. Sejumlah barang bukti tersebut berupa dokumen dan barang bukti elektronik.
"KPK lakukan penyitaan sejumlah dokumen terkait pengurusan impor bawang putih dan barang bukti elektronik," ujar Febri.
Dalam kasus ini, KPK menetapkan I Nyoman Dhamantra selaku anggota DPR Komisi VI dari Fraksi PDI Perjuangan sebagai tersangka. Selain Nyoman, KPK juga menetapkan lima orang lainnya sebagai tersangka. Mereka yakni, orang kepercayaan Nyoman, Mirawati Basri, serta empat pihak swasta, Chandry Suanda alias Afung, Doddy Wahyudi, Zulfikar, dan Elviyanto.
Baca Juga: KPK Sita Dokumen Impor Bawang dari Ruang Kerja Legislator PDIP Nyoman Dhamantra
Nyoman diduga telah menerima uang Rp2 miliar dari total komitmen fee sebesar Rp39,6 miliar untuk mengurus Rekomendasi Impor Produk Hortikultura (RIPH) dari Kementan dan Surat Persetujuan Impor (SPI) dari Kemendag.
Suap tersebut berasal dari pengusaha Chandry Suanda alias Afung. Komitmen fee tersebut akan digunakan untuk mengurus perizinan kuota impor 20.000 Ton bawang putih untuk beberapa perusahaan termasuk perusahaan yang dimiliki oleh Afung.
Pemulusan suap untuk pengurusan bawang putih tersebut dibantu oleh Doddy Wahyudi, Zulfikar, Elviyanto, dan Mirawati. Keempatnya mempunyai peran masing-masing dalam memuluskan izin impor bawang putih ke Indonesia.(Pon)
Baca Juga: KPK Tetapkan Legislator PDIP Nyoman Dhamantra Tersangka Suap Impor Bawang
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
KPK Tetapkan Ketua dan Wakil Ketua PN Depok Jadi Tersangka Kasus Suap Lahan
Ketua dan Wakil Ketua PN Depok Terjaring OTT KPK, 7 Orang Diamankan
KPK Ungkap Suap Impor di Bea Cukai, Oknum Diduga Terima Jatah Bulanan Rp 7 Miliar
KPK Tetapkan 6 Tersangka Korupsi Impor di Bea Cukai, Barang Bukti Rp 40,5 Miliar Disita
OTT KPK Ungkap Dugaan Suap Pajak Perusahaan Sawit di Banjarmasin
Bertemu Abraham Samad dan Mantan Kabareskrim, Presiden Prabowo Minta Masukan soal Pemberantasan Korupsi
KPK Kembangkan Penyidikan Suap Pajak, PPh dan PPN Ikut Disorot
KPK Tetapkan Bupati Pati Sudewo Tersangka Kasus Pemerasan Rp 2,6 Miliar
KPK Sita Miliaran Rupiah dalam OTT Bupati Pati Sudewo
OTT KPK Bongkar Dugaan Suap Jabatan di Pati, Bupati Sudewo Diamankan