MerahPutih.com - Ketua Umum Pemuda Pancasila (PP), Japto Soerjosoemarno, memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Selasa (30/6) hari ini.
Japto akan diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) eks Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari.
Untuk pemanggilan Sdr. JPT, hari ini Penyidik kembali menjadwalkan pemeriksaan dalam kapasitas sebagai saksi terkait perkara dugaan gratifikasi per metric ton batu bara di wilayah Kukar,
kata Jubir KPK, Budi Prasetyo
Budi menambahkan, tim penyidik akan mendalami dan melakukan penelusuran aset terkait penerimaan gratifikasi oleh tersangka dalam perkara ini.
"Termasuk dugaan unsur-unsur tindak pidana pencucian uang," ungkapnya.
Baca juga:
KPK Dalami Dugaan 'Uang Pelicin' di Loket Imigrasi Bali, Nilainya Capai Jutaan Rupiah
KPK Sebut Japto Soerjosoemarno Terima Uang dari Bupati Kutai Kartanegara
Sebelumnya, KPK mengungkapkan bahwa uang hasil korupsi Rita Widyasari mengalir ke Ketua Pemuda Pancasila (PP) Japto Soerjosoemarno dan politikus NasDem yang juga Wakil Ketua Umum PP, Ahmad Ali.
Adapun, uang tersebut berasal dari suap dan gratifikasi terkait proyek dan perizinan di lingkungan Pemkab Kutai Kartanegara.
KPK juga telah menggeledah rumah Japto yang berlokasi di Jagakarsa, Jakarta Selatan. Dari rumah tersebut tim penyidik menyita uang dalam mata uang rupiah dan asing senilai Rp 56 miliar.
Baca juga:
KPK Minta RS Polri Percepat Penanganan Medis Gus Yaqut agar Proses Hukum Berlanjut
Selain itu, penyidik juga menyita sejumlah barang bukti lain yakni 11 mobil, di antaranya Jeep Gladiator Rubicon, Landrover Defender, Toyota Land Cruiser, Mercedes Benz, Toyota Hilux, Mitsubishi Coldis dan Suzuki.
Japto pada tahun lalu sudah pernah diperiksa KPK sebagai saksi untuk tersangka Rita Widyasari. Ia diduga turut kecipratan penerimaan gratifikasi izin eksplorasi metrik ton batubara Rita Widyasari. (Pon)