Gelar Konser Dangdut, Wakil Ketua DPRD Tegal Terancam Dipenjara


Sejumlah warga tidak mengenakan masker menyaksikan musik dangdut di Lapangan Tegal Selatan, Tegal, Jawa Tengah, Rabu (23/9/2020). ANTARA FOTO/Oky Lukmansyah/foc.
MerahPutih,com - Wakil Ketua DPRD Tegal, WE nekat menggelar konser dangdutan di tengah pandemi COVID-19. Apalagi, konser tersebut dipadati pengunjung.
Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Awi Setiyono mengatakan, penyidik memeriksa 10 saksi terkait penyelenggaraan hajatan disertai konser dangdut yang viral di sosial media.
"Penyelenggara W sebagai tuan rumah. Kemarin dibuatkan laporan informasi, kemudian ditingkatkan menjadi laporan polisi dan sudah dilakukan klarifikasi pemeriksaan saksi-saksi ada 10 orang," tutur Awi di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (25/9).
Baca Juga
Kepala BNPT Sambangi Pesantren yang Pernah Berafiliasi dengan Jemaah Islamiyah
Menurut Awi, acara tersebut dilakukan pada 23 September 2020 di Lapangan Tegal Selatan, Kota Tegal, Jawa Tengah. Ribuan warga hadir menikmati hiburan konser musik.
"Dengan saksi ini tentunya terlapor dapat diduga telah melanggar Pasal 93 UU Nomor 6 2018 tentang kekarantinaan kesehatan," jelas dia.
Awi menegaskan, setiap orang yang tidak mematuhi aturan undang-undang tersebur terancam pidana 1 tahun penjara dan denda Rp 100 juta rupiah.
"Dan Pasal 216 ayat 1 KUHP karena tidak mematuhi perintah Undang-Undang dipenjara paling lama 4 bulan 2 minggu," sebut Awi.

Awi menyampaikan, selain melanggar UU Kekarantinaan Kesehatan, Wasmad juga terancam UU KUHP. Penyidikan kasus tersebut ditangani Polres Kota Tegal bersama Polda Jawa Tengah.
Untuk diketahui, pada Kamis (24/9) kemarin, polisi sudah memeriksa Wasmad. Pemeriksaan dilakukan di Polda Jawa Tengah di Mapolres Tegal Kota.
"Masih dalam pemeriksaan penyelidikan," kata Kabid Humas Polda Jateng Kombes Iskandar F Sutisna kepada wartawan.
Diberitakan sebelumnya, acara pentas dangdut itu digelar untuk memeriahkan acara khitanan dan pernikahan keluarga Wasmad di Lapangan Desa Tegal Selatan, pada Rabu (23/9) mulai pukul 09.00-15.00 WIB lalu dilanjutkan pentas dangdut pada pukul 20.00-01.00 WIB.
Penontonnya pun sangat banyak, bahkan banyak juga dari penonton yang datang tidak bermasker.
Kapolsek Tegal Selatan Kompol Joeharno mengatakan Wasmad mulanya mengajukan izin untuk acara pernikahan dan khitanan anaknya. Izin itu diajukan ke kantornya pada Selasa (1/9).
"Kita ada aturan main ada jukrah Kapolda terkait dengan perizinan. Izin bisa keluar sepanjang mematuhi protokol kesehatan dan tidak melaksanakan kegiatan yang bersifat mengumpulkan masa dalam bentuk hiburan," ujar Joeharno.
Baca Juga
Izin tersebut akhirnya dicabut karena pihak Wasmad menyampaikan hanya akan menggelar organ tunggal. Organ tunggal itu pun hanya mengiringi tamu makan siang.
"Jadi awalnya bukan menggelar konser yang megah. Namun, pada hari H ternyata ada hiburan dengan panggung besar mirip konser," terangnya. (Knu)
Bagikan
Andika Pratama
Berita Terkait
Polda Metro Sebar Kontak Telepon ‘Posko Orang Hilang’, Terima Laporan Anggota Keluarga atau Kerabat yang tak Ada Kabar

27 Perwira Tinggi Polri Naik Pangkat, Karyoto hingga Suyudi Jadi Komjen

Komisi Khusus Bakal Dibentuk, Presiden Prabowo Segera Reformasi Total Institusi Kepolisian

Prabowo Dikabarkan Segera Bentuk Komisi Reformasi Polri dan Tim Investigasi Prahara Agustus

Ratu Dangdut Elvy Sukaesih Tak Sabar Tampil di Synchronize Fest 2025

IPW Apresiasi Langkah Tegas TNI-Polri, Sebut Aspirasi Harus Dilakukan dengan Cara Damai

Beda Saat Tahun 1998, Pam Swakarsa Versi Terkini Dinilai Tidak Akan Mengandung Unsur Politis yang Merugikan Publik

Kapolri Izinkan Aparat TNI/Polri Bubarkan Pendemo jika Terjadi Kekacauan yang Ganggu Perekonomian Nasional

YLBHI Sebut Tindakan Aparat dalam Penanganan Demo Mengarah Teror terhadap Rakyat

Pengamat Tuntut Cara Polri Tangani Demo Harus Diubah, Jangan Sampai Makan Korban Jiwa Lagi
