Gelar Konser Dangdut, Wakil Ketua DPRD Tegal Terancam Dipenjara

Andika PratamaAndika Pratama - Jumat, 25 September 2020
Gelar Konser Dangdut, Wakil Ketua DPRD Tegal Terancam Dipenjara

Sejumlah warga tidak mengenakan masker menyaksikan musik dangdut di Lapangan Tegal Selatan, Tegal, Jawa Tengah, Rabu (23/9/2020). ANTARA FOTO/Oky Lukmansyah/foc.

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih,com - Wakil Ketua DPRD Tegal, WE nekat menggelar konser dangdutan di tengah pandemi COVID-19. Apalagi, konser tersebut dipadati pengunjung.

Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Awi Setiyono mengatakan, penyidik memeriksa 10 saksi terkait penyelenggaraan hajatan disertai konser dangdut yang viral di sosial media.

"Penyelenggara W sebagai tuan rumah. Kemarin dibuatkan laporan informasi, kemudian ditingkatkan menjadi laporan polisi dan sudah dilakukan klarifikasi pemeriksaan saksi-saksi ada 10 orang," tutur Awi di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (25/9).

Baca Juga

Kepala BNPT Sambangi Pesantren yang Pernah Berafiliasi dengan Jemaah Islamiyah

Menurut Awi, acara tersebut dilakukan pada 23 September 2020 di Lapangan Tegal Selatan, Kota Tegal, Jawa Tengah. Ribuan warga hadir menikmati hiburan konser musik.

"Dengan saksi ini tentunya terlapor dapat diduga telah melanggar Pasal 93 UU Nomor 6 2018 tentang kekarantinaan kesehatan," jelas dia.

Awi menegaskan, setiap orang yang tidak mematuhi aturan undang-undang tersebur terancam pidana 1 tahun penjara dan denda Rp 100 juta rupiah.

"Dan Pasal 216 ayat 1 KUHP karena tidak mematuhi perintah Undang-Undang dipenjara paling lama 4 bulan 2 minggu," sebut Awi.

Lapangan Tegal Selatan, Kota Tegal, Jawa Tengah.
Konser dangdut di Lapangan Tegal Selatan, Kota Tegal, Jawa Tengah. Ribuan warga hadir menikmati hiburan konser musik. Foto: Istimewa

Awi menyampaikan, selain melanggar UU Kekarantinaan Kesehatan, Wasmad juga terancam UU KUHP. Penyidikan kasus tersebut ditangani Polres Kota Tegal bersama Polda Jawa Tengah.

Untuk diketahui, pada Kamis (24/9) kemarin, polisi sudah memeriksa Wasmad. Pemeriksaan dilakukan di Polda Jawa Tengah di Mapolres Tegal Kota.

"Masih dalam pemeriksaan penyelidikan," kata Kabid Humas Polda Jateng Kombes Iskandar F Sutisna kepada wartawan.

Diberitakan sebelumnya, acara pentas dangdut itu digelar untuk memeriahkan acara khitanan dan pernikahan keluarga Wasmad di Lapangan Desa Tegal Selatan, pada Rabu (23/9) mulai pukul 09.00-15.00 WIB lalu dilanjutkan pentas dangdut pada pukul 20.00-01.00 WIB.

Penontonnya pun sangat banyak, bahkan banyak juga dari penonton yang datang tidak bermasker.

Kapolsek Tegal Selatan Kompol Joeharno mengatakan Wasmad mulanya mengajukan izin untuk acara pernikahan dan khitanan anaknya. Izin itu diajukan ke kantornya pada Selasa (1/9).

"Kita ada aturan main ada jukrah Kapolda terkait dengan perizinan. Izin bisa keluar sepanjang mematuhi protokol kesehatan dan tidak melaksanakan kegiatan yang bersifat mengumpulkan masa dalam bentuk hiburan," ujar Joeharno.

Baca Juga

Jakarta Kembali Lakukan Pendataan Warga Fakir Miskin

Izin tersebut akhirnya dicabut karena pihak Wasmad menyampaikan hanya akan menggelar organ tunggal. Organ tunggal itu pun hanya mengiringi tamu makan siang.

"Jadi awalnya bukan menggelar konser yang megah. Namun, pada hari H ternyata ada hiburan dengan panggung besar mirip konser," terangnya. (Knu)

#MusikDangdut #Polri
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Polri: RUU Perampasan Aset Bisa Jadi Senjata Baru Lawan Koruptor
Kortastipidkor Polri mendukung rencana DPR mengesahkan RUU Perampasan Aset pada Desember 2026 untuk memperkuat pemberantasan korupsi.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 10 September 2026
Polri: RUU Perampasan Aset Bisa Jadi Senjata Baru Lawan Koruptor
Indonesia
Bareskrim Ungkap Sindikat Pornografi Modus Live Streaming di TikTok, Berujung ke Aplikasi Tevi
Para pelaku memanfaatkan fitur siaran langsung untuk membangun jumlah penonton dan interaksi.
Dwi Astarini - Rabu, 09 September 2026
Bareskrim Ungkap Sindikat Pornografi Modus Live Streaming di TikTok, Berujung ke Aplikasi Tevi
Indonesia
Polri Siapkan 299 Personel dan 10 K9 Antisipasi Kondisi Darurat Gunung Anak Krakatau
Polri menyiapkan 299 personel, 10 unit K9, tim SAR hingga logistik untuk mengantisipasi kemungkinan kondisi darurat akibat aktivitas Gunung Anak Krakatau.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 08 September 2026
Polri Siapkan 299 Personel dan 10 K9 Antisipasi Kondisi Darurat Gunung Anak Krakatau
Indonesia
Prabowo Minta Korporasi Pelaku Karhutla Diusut: Kalau Perlu Semua Izinnya Dicabut
Presiden Prabowo Subianto meminta Polri menindak tegas pelaku karhutla hingga korporasi. Polri telah menangani 200 LP dengan 138 tersangka dan 8 korporasi.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 07 September 2026
Prabowo Minta Korporasi Pelaku Karhutla Diusut: Kalau Perlu Semua Izinnya Dicabut
Indonesia
Polri Perkuat Edukasi dan Kehadiran Negara Cegah Karhutla, Terjunkan 322 Personel
Mereka akan melaksanakan tugas selama 10 hari, atau menyesuaikan kebutuhan dan perkembangan situasi di wilayah.
Dwi Astarini - Senin, 07 September 2026
Polri Perkuat Edukasi dan Kehadiran Negara Cegah Karhutla, Terjunkan 322 Personel
Indonesia
Polri Tetapkan 113 Tersangka Karhutla, Tak Ada Satupun Korporasi Terjerat
Polri telah menetapkan 113 orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di sejumlah wilayah Indonesia.
Wisnu Cipto - Sabtu, 05 September 2026
Polri Tetapkan 113 Tersangka Karhutla, Tak Ada Satupun Korporasi Terjerat
Indonesia
Polisi Temukan Simbol Bintang Kejora saat Penangkapan Anggota KKB Papua
Ditangkap terkait dengan perkara dugaan percobaan pembunuhan terhadap Antonius Padang di Distrik Ilaga pada 2023.
Dwi Astarini - Jumat, 04 September 2026
 Polisi Temukan Simbol Bintang Kejora saat Penangkapan Anggota KKB Papua
Indonesia
Gunung Sinabung Status Level III Siaga, Radius Bahaya Ditetapkan 6 Km
Gunung Sinabung kini masuk status level III siaga. Radius bahaya pun ditetapkan hingga 6 kilometer.
Soffi Amira - Selasa, 01 September 2026
Gunung Sinabung Status Level III Siaga, Radius Bahaya Ditetapkan 6 Km
Indonesia
Rekam Jejak dan Tugas Irjen Roycke Langie, Jenderal Asal Manado yang Isi Pos Astamaops Kapolri
Jenderal kelahiran Manado, 24 November 1970 ini sebelumnya menjabat Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Sulawesi Utara.
Dwi Astarini - Senin, 31 Agustus 2026
Rekam Jejak dan Tugas Irjen Roycke Langie, Jenderal Asal Manado yang Isi Pos Astamaops Kapolri
Indonesia
Kapolri Listyo Sigit Rotasi Sejumlah Pati dan Pamen, Astamaops hingga Dua Kapolda Berganti
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo merotasi sejumlah pati dan pamen Polri. Astamaops, As SDM, Koorsahli hingga dua Kapolda berganti.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 31 Agustus 2026
Kapolri Listyo Sigit Rotasi Sejumlah Pati dan Pamen, Astamaops hingga Dua Kapolda Berganti
Bagikan